Opini

248

MENGUJI BATAS KESETARAAN DALAM DEMOKRASI LOKAL

Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan Salah satu asumsi paling mendasar dalam demokrasi elektoral adalah bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Prinsip ini diwujudkan melalui penataan daerah pemilihan berbasis jumlah penduduk untuk menjamin asas one person, one vote, one value. Dalam kerangka normatif, pendekatan ini memastikan setiap warga memiliki bobot politik yang sama. Namun, dalam praktik demokrasi lokal, terutama di wilayah dengan karakter geografis kompleks, kesetaraan matematis tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan representasi. Kabupaten Manggarai Barat memberi gambaran konkret tentang batas-batas kesetaraan elektoral. Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.129 km² dengan bentang daratan luas, topografi berbukit, serta gugusan lebih dari 200 pulau, meskipun hanya sebagian kecil berpenghuni. Dalam konteks ini, jarak geografis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan faktor struktural yang memengaruhi relasi politik antara wakil dan yang diwakili. Berdasarkan data penataan dapil Pemilu 2024, DPRD Manggarai Barat terdiri atas 30 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan dengan total penduduk 268.894 jiwa. Dapil Manggarai Barat 1 meliputi Sano Nggoang (14.788), Komodo (55.987), Boleng (19.780), dan Mbeliling (14.482) dengan alokasi 12 kursi. Dapil Manggarai Barat 2 mencakup Macang Pacar (16.611), Kuwus (14.215), Ndoso (20.792), Pacar (17.628), dan Kuwus Barat (11.267) dengan 9 kursi. Sementara Dapil Manggarai Barat 3 meliputi Lembor (34.843), Welak (23.055), dan Lembor Selatan (25.446) dengan 9 kursi. Secara numerik, pembagian ini mencerminkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Namun secara geografis, cakupan wilayah tiap dapil tidak sepenuhnya setara, mencakup daratan terpencil dan wilayah kepulauan yang secara struktural menghadirkan tantangan berbeda dalam jangkauan representasi. Dalam teori demokrasi, kesetaraan politik tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga substantif. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menekankan bahwa demokrasi yang sah menuntut kesetaraan peluang warga dalam memengaruhi proses politik. Artinya, kesetaraan suara secara prosedural harus diiringi kesetaraan akses terhadap representasi. Realitas geografis sering kali menghadirkan paradox bahwa secara matematis setara, tetapi secara pengalaman politik tidak sepenuhnya setara. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa hambatan geografis berdampak nyata terhadap kualitas representasi. Distribusi logistik pemilu ke wilayah terpencil membutuhkan waktu dan biaya jauh lebih besar dibanding wilayah dekat pusat pemerintahan. Jika negara menghadapi tantangan tersebut, kandidat legislatif tentu mengalami tantangan serupa dalam menjangkau konstituen secara merata. Refleksi ini diperkuat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang kami gelar pada Agustus 2025, dengan melibatkan Bawaslu, partai politik, akademisi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil. Dalam forum tersebut muncul kesadaran kolektif bahwa kesetaraan representasi tidak selalu identik dengan kesetaraan jumlah penduduk. Peserta diskusi menyoroti luasnya cakupan geografis sejumlah dapil yang berdampak pada keterbatasan jangkauan representasi, terutama di wilayah daratan terpencil dan kepulauan. Pengalaman empirik yang dibagikan menunjukkan bahwa hambatan geografis dan keterbatasan infrastruktur memengaruhi intensitas interaksi politik antara wakil dan konstituen. Wilayah yang relatif mudah diakses cenderung memiliki frekuensi interaksi lebih tinggi, sementara wilayah terpencil berisiko mengalami keterbatasan akses representasi. Dalam konteks ini, kesenjangan representasi tidak selalu lahir dari desain politik yang diskriminatif, melainkan dari faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam desain kelembagaan. Penataan daerah pemilihan selama ini bertumpu pada prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keadilan elektoral, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan, yakni apakah kesetaraan numerik cukup untuk menjamin kesetaraan representasi? Dalam wilayah dengan geografi relatif homogen, pendekatan berbasis angka mungkin memadai. Namun, dalam konteks wilayah geografis kompleks, pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan dapil dengan cakupan ruang sangat luas dan terfragmentasi. Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan substantif. Representasi formal berkaitan dengan legitimasi prosedural, sedangkan representasi substantif menyangkut kemampuan wakil benar-benar menghadirkan kepentingan yang diwakili. Dalam dapil yang luas dan terfragmentasi, kesenjangan antara keduanya menjadi lebih mungkin terjadi. Konsekuensi ketimpangan ini tidak berhenti pada tahap pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif harus menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di seluruh wilayah dapilnya. Dalam dapil yang sangat luas, keterbatasan waktu, biaya, dan transportasi membatasi intensitas interaksi dengan konstituen. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi distribusi perhatian kebijakan, prioritas pembangunan, dan kualitas demokrasi lokal. Dalam literatur sistem pemilu komparatif, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan konsep effective representation. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) menekankan bahwa desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan konteks sosial dan geografis agar representasi tidak hanya adil secara numerik, tetapi juga efektif secara substantif. Momentum evaluasi desain representasi semakin relevan dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk program legislasi nasional 2026. Proses pembahasannya dirancang melalui tiga tahap meaningful participation agar lebih efektif sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dinamika ini menunjukkan bahwa desain sistem pemilu masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk aspek penataan daerah pemilihan dan kualitas representasi yang dihasilkannya. Dalam konteks ini, pengalaman empiris daerah seperti Manggarai Barat dapat menjadi bahan refleksi penting agar revisi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi substantif representasi di wilayah dengan karakter geografis kompleks. Negara kepulauan seperti Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan keragaman kondisi geografis, memerlukan pendekatan representasi yang lebih kontekstual. Menguji batas kesetaraan demokrasi bukan berarti menolak prinsip kesetaraan suara. Sebaliknya, refleksi ini justru berangkat dari upaya memperkaya makna kesetaraan itu sendiri. Demokrasi yang adil bukan hanya memastikan setiap suara dihitung setara, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki peluang setara untuk diwakili. Dari wilayah pinggiran geografis, kita belajar bahwa kesetaraan elektoral memiliki batas-batas yang perlu diuji secara jujur. Bukan untuk melemahkan prinsip demokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman politik warga.


Selengkapnya
330

Dari Wilayah Tanpa Batas Ke Tantangan Refeodalisasi Ruang Publik Digital

Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Sejak saya menulis Dari Keterbatasan Menuju “Wilayah Tanpa Batas” dalam buku Bersiasat di Tengah Badai COVID-19 (KPU RI, 2021), saya menyadari bahwa digitalisasi yang saat itu kami lakukan bukan sekadar respons situasional terhadap pandemi. Pada awalnya, ruang digital adalah solusi atas pembatasan fisik, sebuah jalan keluar agar sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap berjalan. Namun kini saya memahami bahwa langkah tersebut adalah titik masuk menuju perubahan yang lebih mendasar dalam ekosistem kepemiluan dan demokrasi. Pandemi mempercepat adopsi teknologi komunikasi. Media sosial, siaran langsung, webinar, dan konten kreatif menjadi sarana utama menjangkau pemilih. Ruang digital terasa sebagai “wilayah tanpa batas” dimana ia memperluas jangkauan, menembus hambatan geografis, dan membuka peluang partisipasi yang lebih luas. Namun, seiring waktu, saya menyadari bahwa wilayah tanpa batas juga berarti wilayah tanpa pusat kendali tunggal. Ruang publik digital memiliki logika sendiri. Ia bekerja melalui algoritma, metrik keterlibatan (engagement), dan mekanisme datafikasi sebagaimana dijelaskan Van Dijck (2013). Platform menentukan visibilitas berdasarkan interaksi, bukan berdasarkan nilai normatif atau kualitas argumentasi. Dalam konteks ini, komunikasi kepemiluan tidak lagi berdiri di ruang yang sepenuhnya netral. Refeodalisasi dan Dimensi Epistemik Demokrasi Dalam refleksi teoretisnya, Habermas (1989) menjelaskan bagaimana ruang publik modern mengalami refeodalisasi ketika komunikasi tidak lagi menjadi arena deliberasi rasional, melainkan panggung representasi kepentingan strategis. Gagasan ini terasa relevan dalam konteks digital saat ini. Ruang publik tidak lagi semata-mata ruang diskursif, tetapi juga ruang yang terstruktur oleh kekuatan system, baik ekonomi maupun teknologi. Habermas (2006) kemudian menegaskan pentingnya dimensi epistemik dalam demokrasi yakni proses pembentukan opini publik harus didasarkan pada pertukaran argumen yang rasional dan terbuka. Namun dalam ekosistem digital yang serba cepat, dimensi epistemik ini sering kali terdesak oleh logika viralitas. Konten yang emosional dan provokatif lebih mudah menyebar dibandingkan penjelasan administratif yang bersifat normatif. Sebagai penyelenggara pemilu, saya merasakan ketegangan tersebut. KPU bekerja berdasarkan prosedur, verifikasi, dan regulasi. Setiap informasi yang kami keluarkan melalui proses yang hati-hati. Namun di ruang digital, kecepatan sering kali lebih menentukan daripada ketelitian. Klarifikasi resmi dapat tenggelam dalam arus narasi yang lebih agresif. Fenomena ini menunjukkan gejala refeodalisasi dalam bentuk baru; bukan lagi dominasi bangsawan atau elite politik tradisional, melainkan dominasi aktor-aktor yang memiliki kekuatan jaringan, modal simbolik, dan kemampuan memanfaatkan logika platform. Hierarki digital terbentuk melalui algoritma dan distribusi perhatian. Fragmentasi dan Krisis Otoritas Nancy Fraser (1990) mengkritik asumsi ruang publik tunggal yang homogen dan menunjukkan bahwa sejak awal ruang publik selalu diwarnai relasi kuasa. Dalam konteks digital, fragmentasi ruang publik menjadi semakin nyata. Media sosial memungkinkan munculnya berbagai ruang tandingan (counterpublics), tetapi juga menciptakan segmentasi dan polarisasi. Sebagai penyelenggara pemilu, saya melihat bahwa fragmentasi ini berdampak pada cara informasi dipahami. Publik tidak lagi menerima informasi dalam satu ruang bersama, melainkan dalam ruang-ruang yang terpisah secara algoritmik. Setiap segmen memiliki pola konsumsi dan interpretasi yang berbeda. Dalam situasi ini, otoritas institusional tidak lagi otomatis diterima. Otoritas hukum yang melekat pada KPU harus diterjemahkan menjadi otoritas komunikatif. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui regulasi; ia dibangun melalui konsistensi, keterbukaan, dan responsivitas. Tantangan semakin kompleks ketika ruang digital juga membuka peluang distorsi informasi, termasuk manipulasi berbasis teknologi seperti deepfake yang berpotensi merusak klaim kebenaran dalam ruang publik. Ketika batas antara autentik dan manipulatif menjadi kabur, maka yang terancam bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga legitimasi proses demokrasi itu sendiri. Refleksi dan Arah Ke Depan Pengalaman sejak 2020 mengajarkan bahwa transformasi digital tidak boleh berhenti pada inovasi teknis. Ia harus menjadi bagian dari desain kelembagaan. Perencanaan komunikasi harus lebih sistematis dan berkelanjutan. Kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dinamika platform harus diperkuat. Kolaborasi dengan komunitas, akademisi, dan media menjadi strategi memperluas legitimasi sosial. Namun adaptasi tidak berarti tunduk sepenuhnya pada logika viralitas. Tugas penyelenggara pemilu bukan menjadi aktor yang paling populer, tetapi menjadi institusi yang paling dapat dipercaya. Kredibilitas tidak dibangun melalui sensasi, melainkan melalui konsistensi dan integritas. Jika pada masa pandemi kita belajar menjaga pemilu di tengah krisis kesehatan, maka hari ini kita belajar menjaga pemilu di tengah krisis informasi. Demokrasi tidak lagi hanya dipertaruhkan di balik bilik suara, tetapi juga di linimasa. Integritas pemilu memiliki dimensi prosedural sekaligus komunikatif. Sebagai penyelenggara pemilu, saya memandang tantangan refeodalisasi ruang publik digital bukan sebagai alasan untuk pesimis, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Demokrasi selalu beradaptasi terhadap perubahan zaman. Tugas kami adalah memastikan bahwa di tengah perubahan struktur komunikasi, prinsip-prinsip dasar demokrasi, yakni keterbukaan, kesetaraan, dan akuntabilitas tetap terjaga. Karena pada akhirnya, legitimasi pemilu tidak hanya lahir dari aturan yang dipatuhi, memastikan apa yang tercatat pada pasal dan ayat aturan perundang-undangan dilaksanakan secara bekepastian, tetapi dari keyakinan publik bahwa prosesnya adil dan dapat dipercaya, baik di ruang nyata maupun di ruang digital yang tanpa sekat, tanpa batas.*)


Selengkapnya
273

DEMOKRASI TIDAK CUKUP DI BILIK SUARA

Oleh: Azis Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Bagi penyelenggara pemilu, demokrasi kerap diukur dari angka partisipasi pemilih. Ketika tempat pemungutan suara ramai dan persentase kehadiran tinggi, penyelenggaraan pemilu dinilai berhasil. Namun, dari perspektif penyelenggara, kami menyadari bahwa demokrasi sejatinya tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup dari kesadaran warga dalam memahami, menilai, dan memaknai pilihan politiknya. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Manggarai Barat memperlihatkan adanya jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Dalam Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih berada di atas 70 persen. Secara administratif, capaian ini menunjukkan kerja-kerja penyelenggaraan yang relatif berhasil, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Namun, di balik capaian tersebut, kami melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas partisipasi politik warga. Dalam satu dekade terakhir, Manggarai Barat mengalami perubahan sosial yang sangat cepat. Berkembangnya sektor pariwisata menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia timur. Perubahan ini berdampak langsung pada dinamika kependudukan. Arus migrasi meningkat, terutama di lima desa dan kelurahan kawasan perkotaan Labuan Bajo, dengan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat beragam. Bagi penyelenggara pemilu, mobilitas penduduk yang tinggi menghadirkan tantangan tersendiri. Banyak penduduk pendatang belum memiliki ikatan sosial dan politik yang kuat dengan daerah tempat tinggalnya. Sebagian belum menyesuaikan administrasi kependudukan, sementara sebagian lain masih memandang daerah ini sebagai tempat singgah sementara. Dalam situasi demikian, pemilu sering dipersepsikan sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai ruang menentukan arah kebijakan daerah. Kondisi tersebut tercermin dalam dinamika daftar pemilih. Di wilayah perkotaan, jumlah pemilih pindahan dan pemilih dengan status administratif tertentu relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan. Tidak sedikit pemilih yang baru terdaftar menjelang hari pemungutan suara. Konsekuensinya, ruang bagi pendidikan pemilih yang bersifat substantif menjadi sangat terbatas. Energi penyelenggara lebih banyak terserap pada pemenuhan hak pilih secara administratif daripada pendalaman kesadaran politik pemilih. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Manggarai Barat. Di banyak daerah dengan tingkat urbanisasi tinggi, partisipasi pemilih secara kuantitatif memang terjaga, tetapi kualitas pilihan politik belum tentu berbasis pada pertimbangan program, visi pembangunan, maupun rekam jejak kebijakan. Politik kekerabatan, pengaruh elite lokal, serta praktik politik transaksional masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Di sisi lain, kondisi geografis Manggarai Barat menambah kompleksitas kerja-kerja penyelenggara. Desa-desa terpencil dengan keterbatasan akses informasi membuat pendidikan pemilih sering kali berhenti pada aspek teknis. Masyarakat mengetahui kapan dan bagaimana mencoblos, tetapi belum tentu memahami implikasi politik dari pilihannya, terutama dalam isu strategis seperti tata kelola pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial. Padahal, isu-isu tersebut sangat dekat dengan kehidupan warga. Pariwisata menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Harga hasil pertanian, akses air bersih, lapangan kerja, serta kualitas layanan dasar merupakan persoalan konkret yang semestinya menjadi pertimbangan politik pemilih. Ketika pendidikan pemilih belum mengaitkan hak pilih dengan isu keseharian warga, demokrasi menjadi kehilangan relevansi substantifnya. Selama ini, penyelenggara pemilu memang masih cenderung menempatkan pendidikan pemilih dalam kerangka prosedural. Sosialisasi lebih banyak menekankan tahapan pemilu, tata cara pemberian suara, serta ketentuan administratif. Pendekatan ini penting untuk menjamin pemilu berjalan tertib dan sah. Namun, dari perspektif kelembagaan, kami menyadari bahwa jika berhenti di sana, pendidikan pemilih berisiko melahirkan pemilih yang patuh secara administratif, tetapi belum tentu sadar secara demokratis. Sebagaimana dikemukakan Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), demokrasi bertumpu pada ruang publik tempat warga berdialog secara rasional membentuk opini publik. Dalam konteks ini, pemilu tidak cukup dimaknai sebagai peristiwa elektoral, melainkan bagian dari proses percakapan publik yang lebih luas. Karena itu, pendidikan pemilih perlu terus didorong menjadi proses yang partisipatif. Penyelenggara tidak cukup menyampaikan informasi satu arah, tetapi harus membuka ruang dialog dengan warga, yakni mendengar pengalaman mereka, memahami kebutuhan mereka, dan mengaitkan pemilu dengan kehidupan sehari-hari mereka. Di sinilah pendidikan pemilih menemukan makna strategisnya. Pendekatan partisipatif juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Kepercayaan merupakan modal sosial utama bagi keberlanjutan demokrasi, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terpapar arus informasi yang tidak selalu akurat. Selain itu, prinsip inklusivitas harus menjadi perhatian. Pendidikan pemilih perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberagaman kondisi pemilih, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, warga wilayah terpencil, hingga pemilih migran di kawasan perkotaan. Pendekatan yang seragam dan teknokratis justru berpotensi memperlebar jarak antara pemilu dan pemilih. Pada akhirnya, tujuan pendidikan pemilih dari perspektif penyelenggara adalah membentuk pemilih yang memiliki kesadaran demokratis. Pemilih yang tidak hanya memahami cara mencoblos, tetapi juga mampu menilai informasi secara kritis, menolak disinformasi dan politik uang, serta menyadari bahwa partisipasi politik tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Pengalaman Manggarai Barat menjadi refleksi bahwa demokrasi prosedural dapat berjalan baik melalui kerja-kerja penyelenggaraan yang sistematis. Namun, tanpa pendidikan pemilih yang kontekstual dan berorientasi jangka panjang, demokrasi akan tetap dangkal. Demokrasi akan rapuh jika pemilih hanya hadir sebagai angka statistik. Sebaliknya, demokrasi akan kuat jika pemilih tumbuh sebagai warga yang kritis. Dari sudut pandang penyelenggara pemilu, demokrasi yang sehat bukan hanya yang ramai di bilik suara, tetapi yang hidup dalam kesadaran publik sehari-hari. Sebuah iklim demokrasi yang tidak hanya bertumpu pada suara yang dicoblos, melainkan juga pada nalar yang bekerja. Di situlah pendidikan pemilih menemukan arti paling mendasarnya.


Selengkapnya
340

PILKADA OLEH DPRD: RUANG KEBIJAKAN, BUKAN RUANG PREFERENSI PENYELENGGARA

Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Sebagai penyelenggara pemilu, saya terbiasa bekerja di balik prosedur dan aturan. Sebagian besar pekerjaan kami berlangsung dalam ruang normatif yang telah digariskan: memastikan regulasi diterjemahkan dengan benar, tahapan berjalan sesuai jadwal, serta setiap keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun ketika wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat, saya justru kerap dihadapkan pada pertanyaan yang paling politis: sistem mana yang paling demokratis? Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi bagi saya, jawabannya tidak pernah berada dalam ruang preferensi pribadi. Wacana Pilkada oleh DPRD memang selalu memantik perdebatan. Di satu sisi, mekanisme ini dipandang sebagai jalan keluar atas mahalnya biaya Pilkada langsung, tingginya tensi sosial di tengah masyarakat, serta kebutuhan akan stabilitas politik jangka pendek di daerah. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa Pilkada langsung telah menguras energi bangsa, membebani anggaran negara, dan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan. Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada oleh DPRD juga tidak kalah kuat. Kekhawatiran mengenai menjauhnya rakyat dari proses pengambilan keputusan politik, menguatnya politik transaksional di kalangan elite, dominasi partai politik, hingga potensi melemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada publik menjadi argumen yang terus berulang. Dua kutub ini kerap dipertentangkan seolah-olah hanya ada satu pilihan yang sepenuhnya benar dan satu yang sepenuhnya keliru. Padahal, jika diletakkan secara jernih, perdebatan ini bukanlah perdebatan konstitusional, melainkan perdebatan kebijakan. UUD 1945 tidak secara eksplisit memerintahkan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Frasa tersebut membuka ruang tafsir yang luas dan sah secara hukum, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme perwakilan di DPRD. Karena itu, pertanyaan tentang sistem mana yang paling demokratis sesungguhnya tidak memiliki jawaban tunggal yang mutlak. Setiap sistem merupakan hasil pilihan politik yang membawa konsekuensi. Pilkada langsung menegaskan kedaulatan rakyat secara prosedural dan memberi legitimasi elektoral yang kuat kepada kepala daerah. Namun sistem ini juga menuntut biaya besar, kerja logistik yang kompleks, serta tidak jarang memicu polarisasi sosial yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Sebaliknya, Pilkada oleh DPRD menawarkan efisiensi, kesederhanaan proses, dan stabilitas politik jangka pendek, tetapi menuntut tingkat integritas elite politik dan transparansi yang jauh lebih tinggi. Di tengah perdebatan inilah posisi penyelenggara pemilu kerap dipersepsikan secara keliru. Ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu semestinya ikut menyuarakan dukungan atau penolakan terhadap sistem tertentu. Padahal, penyelenggara pemilu tidak berada dalam ruang untuk menentukan atau menilai preferensi sistem. KPU, terlebih KPU Kabupaten/Kota bukanlah pembentuk kebijakan, melainkan pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh undang-undang. Bagi kami, netralitas bukanlah sikap pasif yang menghindar dari tanggung jawab. Netralitas adalah prinsip aktif untuk menjaga jarak dari kepentingan politik, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan secara sah dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apa pun desain sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, tugas penyelenggara pemilu adalah memastikan bahwa sistem tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip demokrasi. Jika suatu saat negara memutuskan untuk mengubah sistem Pilkada, maka perubahan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah kebijakan. Tugas penyelenggara pemilu adalah menyesuaikan diri secara kelembagaan, menyiapkan regulasi teknis, membangun pemahaman publik, serta memastikan implementasinya tidak menyisakan persoalan legitimasi. Dalam konteks ini, pendapat yang dapat disampaikan oleh penyelenggara pemilu bersifat normatif: kesiapan melaksanakan kebijakan apa pun yang ditetapkan secara sah. Lebih jauh, saya meyakini bahwa kualitas demokrasi tidak pernah ditentukan oleh satu variabel tunggal bernama sistem pemilihan. Demokrasi adalah sebuah ekosistem. Ia ditopang oleh kualitas regulasi, integritas aktor politik, efektivitas pengawasan, independensi penegakan hukum, serta budaya politik masyarakat. Pilkada langsung tanpa etika politik yang kuat dapat melahirkan politik uang yang masif dan banal. Sebaliknya, Pilkada oleh DPRD tanpa transparansi dan pengawasan publik yang memadai berpotensi berubah menjadi arena transaksi elite yang tertutup. Karena itu, diskursus publik tentang Pilkada oleh DPRD seharusnya tidak berhenti pada nostalgia masa lalu atau romantisme sistem tertentu. Fokus perdebatan perlu bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana memastikan bahwa proses politik, apa pun sistemnya mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang legitimate, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa penguatan regulasi dan integritas aktor, perubahan sistem hanya akan memindahkan persoalan dari satu titik ke titik yang lain. Dalam konteks ini, peran publik dan media menjadi sangat penting. Diskusi mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu dilakukan secara rasional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang demokrasi, bukan semata-mata kepentingan politik sesaat. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang steril dari perdebatan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa. Bagi saya sebagai penyelenggara pemilu, komitmen itu tetap dan tidak berubah. Kami bekerja bukan untuk memenangkan sistem tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap sistem yang berlaku dijalankan dengan integritas. Sistem pemilihan boleh berubah seiring dinamika kebijakan negara, tetapi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tidak boleh dikorbankan. Pada akhirnya, pertanyaan tentang sistem mana yang paling demokratis akan selalu kembali pada pilihan politik bangsa ini. Namun selama hukum ditegakkan dan proses dijalankan secara jujur dan adil, demokrasi akan tetap memiliki pijakan yang kuat. Di situlah peran penyelenggara pemilu berdiri: menjaga pijakan itu tetap kokoh, apa pun bentuk jalannya.


Selengkapnya
511

Pertarungan Dua Poros, Kemenangan Tipis, dan Sengketa di Meja Konstitusi , Lineamenta Sejarah Pilkada Kelima Manggarai Barat (2024)

Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan   Tahun 2024 menjadi salah satu babak paling menegangkan dalam perjalanan demokrasi Manggarai Barat. Setelah Pemilu Presiden dan Legislatif 14 Februari, suhu politik nasional yang masih panas segera bergeser ke arena Pilkada Serentak di penghujung tahun. Irama koalisi di Jakarta memantul hingga ke Manggarai Barat, menegaskan bahwa politik daerah tidak lagi berdiri sendiri. Dinamika nasional kini bersentuhan langsung dengan kalkulasi lokal, mempertemukan strategi partai, kepentingan pusat, dan aspirasi masyarakat di garis depan demokrasi daerah. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang kerap diwarnai banyak kandidat, kontestasi 2024 mengerucut menjadi pertarungan dua poros besar. Sejumlah nama sempat muncul, di antaranya Edistasius Endi dan Yulianus Weng, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani, Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun, serta Haji Azis dan Sirilius Ladur sebagai calon perseorangan, namun hanya dua pasangan yang ditetapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai peserta Pilkada 2025. Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun, yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mendaftar, pada akhirnya hanya mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan secara resmi bahwa pencalonan mereka gugur karena tidak memenuhi syarat koalisi. Di hadapan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menjelaskan duduk perkaranya “Kami sudah mendapat SK (rekomendasi) dari lima partai politik. SK ini sah meskipun kemudian entah pertimbangan apa, DPP dari lima partai ini mengubah keputusannya sendiri dengan membuat SK baru atas nama orang lain.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegagalan mereka bukan disebabkan kurangnya dukungan di tingkat daerah, melainkan perubahan keputusan di tingkat pusat. Sementara itu, pasangan perseorangan Haji Azis dan Sirillus Ladur tidak berhasil memenuhi batas minimal dukungan yang dipersyaratkan untuk calon independen, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pencalonan. Setelah melalui proses penetapan nomor urut, kontestasi resmi mempertemukan dua pasangan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Dengan demikian, panggung politik daerah mengerucut pada dua kekuatan yang sama-sama memiliki modal politik, jejaring, serta narasi pembangunan masing-masing.   No. Pasangan Calon Pengusung Nomor Urut 1 Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, Demokrat, Buruh, Golkar (9 partai). Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng PDIP, NasDem, PKS, PKB, PBB, PPP, Gerindra (7 partai) menyusul Hanura setelah pendaftaran. Pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani tampil sebagai duet muda yang memadukan pengalaman politik, bisnis, dan teknokrasi. Mario Pranda, politisi Partai Demokrat yang juga dikenal sebagai pengusaha dan mantan pengacara di Jakarta, membawa energi generasi baru sekaligus garis sejarah sebagai putra bupati pertama Manggarai Barat. Richard Tata Sontani, birokrat IPDN dengan rekam jejak panjang dalam tata kelola pemerintahan daerah, menghadirkan kepakaran teknis yang melengkapi figur politik Mario. Koalisi besar sembilan partai pengusung memperkuat posisi mereka, sementara visi “Manggarai Barat yang MENYALA” dirumuskan untuk menandai arah baru pembangunan yang menyeimbangkan infrastruktur, supremasi hukum, SDM, ekonomi kerakyatan, daya saing daerah, dan pelayanan publik yang responsif. Di sisi lain, pasangan petahana Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng membawa narasi kontinuitas dan pencapaian pemerintahan 2020–2025. Edistasius Endi, politisi kawakan yang melangkah dari DPRD menuju eksekutif, dikenal sebagai figur stabil selama masa pandemi. Yulianus Weng, teknokrat kesehatan yang terjun ke politik, melengkapi kekuatan petahana dengan jejaring birokrasi dan pengalaman manajerial. Tujuh partai besar mengusung mereka dengan visi “Mabar yang Semakin MANTAP”, akronim dari Maju, Unggul, Tangguh, dan Populer. Narasi MANTAP diletakkan sebagai ajakan memaksimalkan momentum Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas tanpa mengabaikan pemerataan dan kearifan lokal. Lima misinya menekankan pembangunan pariwisata berkelanjutan, penguatan sektor primer, peningkatan SDM, perluasan infrastruktur dasar, serta modernisasi tata kelola berbasis e-government. Dengan hanya dua poros, tensi kampanye meningkat tajam dan membelah opini publik. Dari pusat-pusat keramaian pariwisata hingga desa-desa terpencil, diskursus politik mengalir ke warung kopi, pelabuhan, ruang adat, dan grup pesan singkat. Perdebatan utama berkisar pada pilihan mempertahankan orientasi pariwisata premium atau menggeser prioritas menuju pemerataan sektor tradisional dan kebutuhan dasar warga di luar kawasan wisata unggulan. Salah satu panggung penting kampanye adalah debat publik. KPU menjadwalkan dua kali debat, namun hanya satu yang terselenggara pada 16 Oktober 2024 dengan tema “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Pembangunan Pariwisata Terintegrasi.” Debat kedua yang direncanakan pada 20 November dibatalkan karena kedua pasangan calon memilih fokus pada kampanye tatap muka di wilayah yang belum tersentuh. Meski demikian, satu-satunya debat itu sudah cukup untuk menampilkan ketegangan visi serta kemampuan para kandidat dalam mengelaborasi gagasan di hadapan publik. Selain kampanye tatap muka, medan pertarungan yang paling dinamis justru terjadi di media sosial. Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube berubah menjadi arena utama memperebutkan simpati pemilih, terutama generasi muda dan diaspora. Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani cenderung memusatkan strategi pada Facebook melalui sejumlah akun resmi dan relawan, sementara Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng tampil lebih agresif dengan memperluas jangkauan ke TikTok dan Instagram. Di luar kanal resmi, relawan digital dari kedua kubu menjadi motor penyebaran konten kreatif yang seringkali lebih viral dan mempengaruhi opini publik. Pada hari pemungutan suara 27 November 2024, jumlah pemilih dalam DPT mencapai 199.749 orang, terdiri atas 99.214 pemilih laki-laki dan 100.535 pemilih perempuan. Meski tensi politik tinggi, partisipasi hanya 72,33 persen. Rekapitulasi pada 3 Desember 2024 menunjukkan pasangan Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng unggul tipis dengan selisih 2.708 suara dari total suara sah 145.036. No Pasangan Calon Suara Sah 1 Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario–Richard) 71.164 2 Edistasius Endi dan  Yulianus Weng (Edi–Weng) 73.872   Total Suara Sah 145.036 Selisih kemenangan yang kurang dari dua persen, ditambah berbagai persoalan yang mengemuka sejak awal tahapan, membuka ruang sengketa sebagaimana diatur dalam regulasi. Pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani kemudian menempuh dua langkah konstitusional sekaligus yakni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi serta menyampaikan aduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di Mahkamah Konstitusi, mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur sipil negara, politisasi birokrasi, serta persoalan administratif yang berkaitan dengan status pencalonan petahana. Dalam argumennya, mereka menyatakan bahwa tanpa rangkaian pelanggaran tersebut, komposisi hasil perolehan suara akan berubah dan justru mengarah pada kemenangan mereka. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi arena pertarungan legitimasi antara dua poros politik yang sejak awal sudah bersaing sengit. Ketegangan yang sebelumnya hadir di ruang publik, kampanye, dan perdebatan digital kini bermigrasi ke ruang peradilan konstitusional, menjadikan Pilkada Manggarai Barat 2024 sebagai salah satu kontestasi paling dramatis sepanjang sejarah daerah tersebut. Sementara itu, aduan mereka ke DKPP akhirnya dicabut pada 6 Februari 2025, sehingga perkara etik tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pasca sengketa panjang, KPU Manggarai Barat akhirnya menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025. Dua minggu kemudian, pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam upacara resmi di Istana Merdeka, Jakarta. Prosesi nasional tersebut menjadi penegasan akhir atas legitimasi hasil Pilkada serentak dan menutup seluruh rangkaian kontestasi politik yang berlangsung sejak tahun sebelumnya.


Selengkapnya
328

Generasi Baru di Tengah Pandemi, Lineamenta Sejarah Pilkada Keempat Manggarai Barat (2020)

Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2020 menjadi babak paling dramatis dalam sejarah politik Manggarai Barat. Pandemi COVID-19 mengguncang hampir seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, memaksa banyak aktivitas berhenti atau dialihkan secara daring. Di tengah krisis kesehatan global, pemerintah pusat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk melindungi penyelenggara, kandidat, dan pemilih. Landasan hukum bagi penyelenggaraan Pilkada ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dan kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penyesuaian jadwal, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, serta tahapan teknis lainnya dalam kondisi pandemi. Dengan dasar ini, Pilkada Serentak 2020 dijalankan sebagai “new normal” demokrasi Indonesia, yang menuntut fleksibilitas dan inovasi dalam penyelenggaraan. Bagi Manggarai Barat, kabupaten yang telah berusia 17 tahun, Pilkada ini bukan sekadar rutinitas lima tahunan. Ia menjadi ujian kedewasaan demokrasi lokal, sekaligus cerminan kemampuan masyarakat dan penyelenggara pemilu menavigasi pesta demokrasi di tengah situasi darurat kesehatan. KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 172.684 jiwa, terdiri atas 86.643 pemilih laki-laki (50,2%) dan 86.041 pemilih perempuan (49,8%). Selain itu, terdapat 2.488 pemilih tambahan (DPTb) dan 389 pemilih disabilitas, menunjukkan perhatian penyelenggara untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk mereka yang rentan. Sebanyak 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan di 169 desa/kelurahan di 12 kecamatan, dari pusat pariwisata Labuan Bajo hingga pulau-pulau terpencil di perbatasan, menuntut kemampuan koordinasi, teknis, dan logistik yang maksimal. Kontestasi Pilkada 2020 diikuti empat pasangan calon. Masing-masing membawa warna dan konfigurasi politik yang berbeda dengan nomor urat pasangan calon adalah sebagai berikut:  No Pasangan Calon Pengusung 1 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, S.H. Partai  Demokrat, PKS, PPP 2 Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, S.P. PDIP, PKB, Gerindra, Perindo 3 Edistasius Endi, S.E. dan dr. Yulianus Weng, M.Kes Nasdem, Golkar, PBB, PKPI 4 Adrianus Garu, S.E., M.Si dan Anggalinus Gapul, S.P., MMA PAN, Hanura Dinamika politik Pilkada 2020 segera diuji melalui sengketa pencalonan. Pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur menggugat KPU Kabupaten Manggarai Barat ke PTUN Surabaya, setelah sebelumnya mengajukan keberatan ke Bawaslu Manggarai Barat, terkait penetapan pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng yang dianggap memiliki riwayat hukum meragukan. Namun, PTUN menolak gugatan tersebut pada 19 Oktober 2020. Proses hukum pun berlanjut hingga tingkat kasasi, namun Mahkamah Agung pada 9 November 2020 juga menolak permohonan penggugat. Penolakan sengketa pencalonan ini menegaskan legitimasi pasangan Edistasius dan Yulianus dan sekaligus menghapus keraguan publik mengenai keabsahan pencalonan mereka. Setiap pasangan calon menyusun strategi, simbol, dan pesan politik masing-masing. Pantas Ferdinandus–Andi Riski menonjolkan kombinasi birokrat-politisi dengan figur muda, Maria Geong dan Silverius Sukur membawa kesinambungan pemerintahan sebelumnya, Edistasius Endi–Yulianus Weng tampil sebagai wajah baru generasi reformasi, teknokratis, dan berorientasi modernisasi, sementara Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul memanfaatkan jejaring politik lama dengan basis loyal di beberapa wilayah. Kampanye Pilkada 2020 berlangsung unik karena pandemi. Panggung akbar dan kerumunan massa ditiadakan, pertemuan dibagi dalam kelompok kecil, sementara sebagian besar komunikasi dialihkan ke media daring. Para kandidat dituntut kreatif dalam menyampaikan pesan politik melalui narasi, rekam jejak, dan kapasitas personal, sementara masyarakat lebih mandiri menilai dan membandingkan gagasan karena kesempatan interaksi langsung terbatas. Pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan ketat dimana petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield; antrean diatur berjarak; setiap pemilih mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos. Meskipun begitu, partisipasi masyarakat tetap tinggi. Dari total 175.172 pemilih (DPT + DPTb), tercatat 136.482 menggunakan hak pilihnya, sehingga tingkat partisipasi mencapai 77,91%, sedikit di atas target nasional sebesar 77,55%. Hampir seluruh kecamatan mencatat partisipasi yang merata, yakni Boleng (81,24%), Mbeliling (81,38%), Komodo (78,69%), Kuwus (78,01%), dan Macang Pacar (77,86%). Beberapa kecamatan, seperti Welak (73,91%) dan Ndoso (75,82%), sedikit di bawah target nasional. Hasil resmi Pilkada menunjukkan perubahan signifikan dalam peta politik Manggarai Barat. No Pasangan Calon Perolehan Suara 1   Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, SH 29.593 Suara 2   Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silvester Sukur, SP 41.459 Suara 3   Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng M.Kes 45.057 Suara 4   Adrianus Garu, SE, M.Si dan Anggalinus Gapul, SP., MMA 19.412 Suara Total Suara Sah 135.521 Suara Kemenangan Edistasius dan Yulianus mencerminkan distribusi dukungan yang merata di seluruh kecamatan, menandai regenerasi kepemimpinan. Jumlah suara sah tercatat 135.521, dengan suara tidak sah hanya 961, menunjukkan keseriusan dan ketelitian pemilih di tengah pemilu yang penuh protokol. Pasca-pemilihan, pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK melalui Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 menolak permohonan karena selisih suara tidak memenuhi ambang batas, menegaskan kemenangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Pelantikan awalnya direncanakan virtual di Labuan Bajo, tetapi Pemerintah Provinsi NTT memutuskan digelar langsung di Kupang. Pada 26 Februari 2021, Gubernur NTT mengambil sumpah Edistasius Endi dan Yulianus Weng, menandai era baru generasi muda memimpin Manggarai Barat di tengah tantangan pandemi, dengan orientasi baru menghadapi pembangunan pariwisata, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas demokrasi lokal.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara