Opini

213

BAKOHUMAS KPU: Upaya KPU Menegakkan Eksistensi Di Tengah Era Digital

Diolah oleh Krispianus Bheda, SS/ Divisi Sosdiklih KPU Kab. Manggarai Barat dari Materi Webimar “Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota” yang digelar KPU RI pada 4 Mei 2020 Pengantar Terdapat enam tujuan utama pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan lingkup Komisi Pemilihan Umum yakni pertama, terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Kedua, terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan. Ketiga, tersosialiasasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi & KPU Kab/Kota) dan eksternal (publik). Keempat, membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara massif. Kelima, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra Lembaga serta kepercayaan publik pada KPU dan keenam, tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat. Demikian disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih dalam kesempatan Webinar dengan tema “Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota” yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai bagian dari Rakor Bakohumas KPU Se-Indonesia pada Selasa (4/5/2021). Pertanyaannya, apa latar belakang lahirnya Bakohumas, bagiamana mekanisme Bakohumas KPU bekerja, apa saja tantangan yang dihadapi dan bagaimana agenda kerja stretegisnya menjawab tantangan-tantangan tersebut. Jawaban atas pertanyan-pertanyaan di atas menjadi subtansi dari tulisan ini. Dengan mereferensi, selain mengulang materi yang sudah dipaparkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, juga akan diperkaya dengan sumber-sumber lain, secara khusus paparan para narasumber yang dihadirkan KPU RI dalam Webinar ini, yakni Sigit Joyowardono, Plt Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI, Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity).   Masifnya Perkembangan Informasi Di Era Digital Dan Tuntutan Regulasi, Sebuah Konteks Upaya Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota dilatari oleh tiga hal, yakni pertama, masifnya Perkembangan Informasi Di Era Digital, kedua, distorsi informasi tentang pemilu dan pemilihan juga seputar KPU serta ketiga adalah amanat dan sekaligus tuntutan regulasi. Ketiga latar inilah yang melahirkan kesadaran etis KPU untuk membangun Bakohumas sebagai pilar penting dalam upaya mendiseminasi kebijakan institusional, pengetahuan/Pendidikan demokrasi serta penguatan koordinasi internal dan lintas elemen. Masifnya Perkembangan Informasi Di Era Digital Tidak dapat dihindari bahwa Indonesia berada dalam pusaran perkembangan arus digitalisasi infomrasi yang besar. Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam dan melalui paparannya yang berjudul Birokrasi Dan Problematika Bakohumas Di Era Digital menunjukkan beberapa fakta terkait tingkat kecenderungan tersebut. Bahwa tingkat penetrasi penggunaan media sosial di Indonesia terbilang besar. Drs. Bambang Gunawan, M.Si, sebagaimana mengutip dari laporan berjudul Digital 2021: The Latest Insights Into The State of Digital memaparkan bahwa dari total 274,9 juta penduduk di Indonesia, 170 juta di antaranya telah menggunakan media sosial. Dengan demikian, angka penetrasinya sekitar 61,8 persen. Angka pengguna aktif media sosial di Indonesia tersebut tumbuh sebesar 10 juta atau sekitar 6,3 persen dibandingkan bulan Januari 2020. Dalam periode yang sama, pengguna internet di Indonesia tumbuh 27 juta atau 15,5 persen menjadi 202,6 juta. Dilihat dari frekuensi penggunaan bulanan, urutan pertama aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia ternyata ditempati oleh YouTube, disusul oleh WhatsApp, Instagram, Facebook, lalu Twitter secara berturut-turut. Namun, jika dilihat dari total durasi pengguanaan masing-masing media sosial, jejaring-jejaring dari Facebook duduk di urutan tiga besar. Mereka adalah WhatsApp di mana pengguna media sosial Indonesia rata-rata menghabiskan 30,8 jam per bulan, kemudian Facebook dengan 17 jam per bulan, dan Instagram dengan 17 jam per bulan. Sementara Penetrasi Penguna Internet Indonesia Berdasarkan Usia paling banyak diakses oleh kalangan muda dalam rentang usia antara 15 sampai dengan 24 tahun atau yang dikenal dengan generasi Y serta generasi Z. Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Hal tersebut dimuat dalam laporan terbaru yang dirilis oleh layanan manajemen konten HootSuite, dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk "Digital 2021". Berbanding lurus dengan angka-angka di atas, maka tidak dapat dihindari jika gelombang dan arus pertukaran informasi kian meningkat dan massif. Walau faktanya, meningkatnya pertukaran informasi tidak sebanding dengan nilai dan pesan yang disampaikan. Idealnya digitalisasi informasi Memudahkan kita untuk mengakses informasi secara aktual dan faktual secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun faktanya, telah terjadi distorsi informasi, di antaranya yang paling mencemaskan adalah beredarnya informasi atau berita bohong (Hoax) dan hatespeach. Atau mengutip Wardle dan Derakhshan, menurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyakit yang diderita dalam tubuh sosial di tengah era digital adalah penyakit informasi (information disorder) entah itu mis-informasi, dis-informasi maupun mal-informasi. Sehingga subtansi informasi yang sejatinya adalah kebenaran bukan hanya memudar tetapi imitatif/palsu.  Mengutip Steve Tesich, seniman Serbia-Amerika sekaligus pencetus istilah Post-truth, menurut Drs. Bambang Gunawan, M.Si bahwa masyarakat (hari ini) lebih mencari pembenaran daripada kebenaran. Distorsi Informasi tentang pemilu dan pemilihan juga seputar KPU Sebab musabab penyakit informasi adalah distorsi informasi itu sendiri. Distorsi informasi bahkan menghantam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk terkait pemilu dan pemilihan dan juga seputar institusi KPU. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Drs. Bambang Gunawan, M.Si dalam paparannya masing-masing mengangkat fakta-fakta itu. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara memaparkan bahwa distribusi informasi dan diskusi terkait pemilihan 2020 cenderung lebih ramai dibicarakan dan banyak beredar di media sosial (89%) dibanding pada media massa (11%). Dari informasi-informasi tersebut, menurutnya tidak semua perangkat media sosial dimaksud digunakan untuk menyebarkan informasi yang benar. Media Sosial menjadi media paling dominan ditemukannya kampanye negatif karena cenderung mudah untuk diprovokasi dan diviralkan oleh banyak orang untuk disebarluaskan dan penggiringan opini. Konten ujaran kebencian menjadi yang paling banyak digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan selanjutnya konten disinformasi menurut data Kominfo dan Bawaslu (Nov 2020).  Selanjutnya, Facebook menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan dalam pendaftaran kampanye oleh paslon. Dalam patroli kampanye negatif, Facebook pun menjadi media sosial yang paling banyak ditemukan. Mengutip laporan Tim AIS Kominfo Republik Indonesia, Drs. Bambang Gunawan, M.Si merincikan sebaran isu hoaks dan konten negatif serta kampanye negative dalam Pemilihan 2020. Temuan isu hoaks Pemilihan 2020 yang menyebar di berbagai jariangan media sosial mencapai 1.004 temuan dengan rincian di facebook sebanyak 734 temuan, instgram sebanyak 86 temuan, twitter sebanyak 182 temuan, website dan youtube masing-masing 1 temuan. Sementara itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity) dalam paparannya yang berjudul ‘KEHUMASAN DAN PEMILU: Catatan dan Rekomendasi’ mencoba melihatnya secara lebih berimbang. Bahwa Distorsi informasi bukan hanya karena informasi yang disebarluaskan palsu atau bohong, tetapi juga penyedia informasi tidak mampu menyiapkan perangkat system, infrastruktur dan SDM yang mumpuni. Fakta perihal itu dicontohkan dengan gamblang oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam paparannya, yakni berita terkait Sistem IT KPU yang mudah diretas, sebagaimana ditulis tirto.id edisi 4 Mar 2019 dengan judul “Sistem IT KPU Rentan Diretas, Perlu Diaudit Forensik.” Dampak langsung dari ketidaksiapan system, infrastruktur dan SDM penyedia informasi adalah ketidakpercayaan publik. Akibatnya, kebenaran yang diinformasikan dipelitir. Tidak hanya itu, informasi-informasi disampaikan tidak diterima publik. Apalagi jika elemen atau person dalam tubuh institusi sedang dalam masalah. Hal itu ditunjukkan Rizkiyansyah dengan tangkapan layer berita Kompas edisi 28 Februari 2020 yang berjudul “Pulihkan Kepercayaan Publik” sebagai sebuah antitesa dari kemelut yang dihadapi KPU pasca pengunduran diri Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dan surat pemberhentian tidak hormat dari Presiden Joko Widodo karena kasus korupsi. Kewajiban Menyampaikan Informasi Publik: Amanat Peraturan Perundang-Undangan Dalam lingkup KPU sebagai institusi publik (pemerintah) pentingnya Bakohumas juga karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Bakohomas sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang akan diuraikan pada bagian ini selain bersifat koordinatif juga diseminatif yakni terkait pengelolaan informasi publik. Responsif dan Proaktif: Paradigma Kehumasan Pemerintah Sigit Joyowardono, Plt Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI dengan merujuk Permen Kominfo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa Bakohumas perlu diperkuat secara struktural. Karena, Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas sebagaimana didefinisikan dalam Permen tersebut adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Perihal itu tidak lepas dari visi dan misi Bakohumas Pemerintah Sebagaimana digariskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Visi utamanya adalah terciptanya pengelolaan kehumasan (kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM) yang proporsional, profesional, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Dengan enam misi yang harus dijalankan yakni  1) membangun citra dan reputasi positif pemerintah; 2) membentuk, meningkatkan dan memelihara opini positif publik; 3) menampung dan mengolah aspirasi masyarakat; 4) mencari, mengklasifikasi serta menganalisis data dan informasi; 5) menyosialisasikan kebijakan dan program pemerintah; serta 6) membangun kepercayaan publik (public trust). Memedomani visi dan misi di atas Drs. Bambang Gunawan, M.Si menjelaskan bahwa dalam konteks hari ini, dimana arus informasi begitu terbuka pemerintah tidak lagi bersikap pasif. Menurutnya, telah terjadi perubahan paradigma kehumasan pemerintah dari sebelumnya (pola lama) reaktif ke responsive dan proaktif. Paradigma ini dikongkretkan dalam tata Kelola kehumasan pemerintah. Mengadaptasi Laurie Wilson & Joseph Ogden (2008) dalam Strategic Communications Planning for Effective Public Relations and Marketing, menurut Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Pemerintah menerapkan metode kerja R-A-C-E (Research, Action Planning, Communication Dan Evaluasi). Research mencakup Monitoring Opini dan Aspirasi Publik yang terdiri atas Memantau Isu Publik di Media Massa dan Media Sosial, Mengumpulkan Pendapat umum, Memantau Aduan Masyarakat dan Mengevaluasi dan Memilih Isu Publik. Action Planning mencakup Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik yang terdiri atas  Penyusunan Strategi Komunikasi Publik; Pengemasan Konten; Pengelolaan Kanal Komunikasi Publik serta  Pengelolaan Mitra Strategis Komunikasi Publik. Communication mencakup Pelayanan Informasi Publik Pengelolaan Informasi Publik Sebagai Implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri atas Layanan Hubungan Masyarakat & Media serta Pengelolaan Hubungan Dengan Masyarakat & Media. Serta Evaluation yang mencakup Monitoring & Evaluasi Komunikasi Publik yang terdiri atas Penyusunan kriteria dan alat ukur penilaian komunikasi publik; dan Pengukuran komunikasi publik berdasarkan input, output, outcome, & outgrowth. Kewajiban Menyampaikan Informasi Publik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya menguraikan latar tersebut. Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, salah satu tugas dan kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu adalah wajib melakukan penyampaian informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat. Perihal itu tertuang dalam UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf c, yang menyebutkan bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.” Dalam Pasal 17 huruf c, yang menyebutkan “KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat” dan dalam Pasal 20 huruf c, yang menyebutkan “KPU Kab/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat” Sementara dalam UU No.1/2015 j.o UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga disebutkan dalam Pasal 10 huruf b, bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.” Dalam  Pasal 12 huruf c, menyebutkan “KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada masyarakat.” Dan dalam Pasal 14 huruf c, menyebitkan “KPU Kab/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan walikota kepada masyarakat” Selain berbasis Undang-Undang, perihal Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, diantaranya PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan PKPU No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU , Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota.  Selanjutnya terkait teknis pengelolaan informasi publik tertuang dalam PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilhan Umum. Pembentukan Bakohumas KPU Berangkat dari latar argumentasi penjelas di atas, Komisi Pemilihan membentuk Bakohumas. Pembentukan Bakohumas di lingkup Komisi Pemilihan Umum tertuang dalam Keputusan KPU No. 172 Tahun 2021 Tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum (Bakohumas). Tugas Bakohumas KPU Merujuk pada keputusan tersebut, Sigit Joyowardono menjelaskan perihal tugas-tugas Bakohumas KPU sebagaimana termaktub dalam dictum keempat. Terdapat lima tugas utama Bakohumas KPU yakni: a) melakukan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk kelancaran arus informasi antara satuan kerja;  b)  melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan pada instansi/lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah; c)  merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan; d) menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan; dan e)  melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum. Struktur Bakohumas KPU Dalam menjalankan tugas Bakohumas, KPU membentuk struktur Bakohumas. Struktur Bakohumas yang mencakup KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas pembina, ketua dan ketua pelaksana. Pembina terdiri atas Ketua KPU RI, Anggota KPU RI (Ketua Div. Sosdiklih) di lingkup KPU RI,  Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi (Ketua Div. Sosdiklih) di lingkup KPU Provinsi serta Ketua KPU/KIP Kab/Kota  dan Anggota KPU Kab/Kota (Ketua Div. Sosdiklih) di lingkup KPU Kabupaten/Kota.   Ketua Bakohumas adalah sekretaris Jenderal KPU RI di lingkup KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi di lingkup KPU Provinsi dan Sekretais KPU Kabupaten/Kota di lingkup KPU Kabupaten/Kota. Ketua pelaksana diemban oleh Ka. Biro Bidang Diseminasi Informasi, Ka. Biro Bidang SDM dan Ka. Biro Bidang Advokasi untuk lingkup KPU RI, Ka. Bagian Bidang Diseminasi Informasi, Ka. Bagian Bidang SDM dan Ka. Bagian Bidang Advokasi di lingkup KPU Provinsi serta Ka. Sub Bagian Bidang Diseminasi Informasi, Ka. Sub Bagian Bidang SDM dan Ka. Sub Bagian Bidang Advokasi di lingkup KPU Kabupaten/Kota. Peran Bakohumas KPU: Koordinatif dan Diseminatif Bakohumas lingkup KPU secara berjenjang melalui struktur yang sudah dibentuk selain memiliki peran koordinatif juga menjalankan peran diseminatif. Peran koordinatif dilaksanakan baik internal maupun ekstenal. Secara internal Bakohumas dimaksudkan sebagai ruang komunikasi sekaligus konsolidasi internal KPU secara berjenjang dengan tujuan percepatan dan kelancaran arus informasi antara Bakohumas KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan melalui platform grup WhatsApp. Peran koordinatif keluar/eksternal membangun kemitraan dengan multistakeholder KPU, mulai dari lingkup nasional sampai daerah, yakni Kementerian & Lembaga Pemerintah di Tingkat Pusat, Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Prov/Kab/Kota & DKPP), Media & TV Nasional, Media & TV Lokal, Media online, Radio, LSM, Penggiat dan Pemantau Pemilu, TNI & Polri, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang (termasuk didalamnya Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas terkait), Perguruan Tinggi, Platform Media Sosial, Partai Politik, Masyarakat, Komunitas, Influencer, mitra lain terkait. Sementara itu terkait peran diseminatif Bakohumas KPU, Sigit Joyowardono secara spesifik menjelaskan terkait persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang mencakup 7 (tujuh) poin penting yakni: 1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu; 2) Membangun kesadaran awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu; 3) Menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai; 4) Mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional; 5) Meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu. 6) Sebagai pelayan publik/ juru bicara/penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan; 7) Membangun kerjasama antar instansi/Lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan. Peran diseminatif Bakohumas KPU menurut Sigit Joyowardono, dilaksanakan dalam bingkai peran kehumasan pemerintah secara umum sebagai diamanatkan dalam Permenpan RB No. 30 Tahun 2011 yang terdiri atas 6 (enam) fungsi yakni: 1) Komunikator Humas pemerintah berperan membuka akses dan saluran komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sarana kehumasan. 2) Fasilitator Humas pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan. 3) Diseminator Humas pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan masingmasing instansi pemerintah. 4) Katalisator Humas pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik. 5) Konselor, Advisor, dan Interpreter Humas merupakan konsultan, penasihat, dan penerjemah kebijakan pemerintah. 6) Prescriber Humas berperan sebagai salah satu instrumen strategis pemimpin puncak penentu kebijakan. Strategi Bakohumas KPU Sigit Joyowardono, menguraikan 5 (lima) poin Strategi Bakohumas KPU, secara khusus dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yakni: 1) Mengelola, mengidentifikasi opini publik terkait informasi kepemiluan, perihal ini dilakukan dengan Media monitoring & analisis, mengelola dan membuat konten di website KPU & media sosial, survei kepuasan layanan publik; 2) Memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik, perihal ini dilakukan dengan berbagai aktivitas diantaranya Webinar, diskusi publik, survei, atau FGD, membalas komentar di media sosial; 3) Melakukan respons cepat atas informasi kepemiluan yang disampaikan. Hal ini dilakukan dengan aktivitas diantaranya Peliputan, rilis berita, konferensi pers, melakukan counter isu jika respon dari publik yang muncul negative. 4) Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan stakeholder terkait penyebarluasan informasi kepemiluan dan peningkatan kualitas SDM Kehumasan. Hal ini dilakukan dengan varian aktivitas berupa Nota kesepakatan/Perjanjian Kerjasama dengan stakeholder, kunjungan ke Media (Press-Tour), Media Gathering, dan pelatihan SDM Kehumasan; serta 5) Melakukan monitoring evaluasi atas efektifitas program kehumasan yang dilakukan dalam setahun terakhir, dengan cakupan aktivitas meliputi Rapat koordinasi & evaluasi, Rakor kehumasan, dan FGD. Tantangan-Tantangan Yang (sudah, sedang dan akan) Dihadapi Drs. Bambang Gunawan, M.Si, menjelaskan, dalam lingkup Pemerintah secara umum  Bakohumas memiliki kendala yang tidak ringan. Kendala tersebut dilatari oleh dua faktor utama, yakni faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal memnurutnya, mencakup wilayah Indonesia yang sangat luas (melebihi Eropa Barat sebanyak 17.000 pulau) dengan karakteristik yang berbeda-beda sehingga membuat proses diseminasi informasi tidak bisa secara serentak dapat langsung diterima masyarakat; Pemerataan akses informasi publik masih diupayakan merata; dan  Kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memahami informasi publik berbeda-beda. Sementara faktor internalnya adalah SDM sekretariat Bakohumas yang terbatas; Sarana dan Prasarana dalam mendukung kegiatan sekretariat Bakohumas masih belum optimal; Setiap KLD mempunyai isu-isu sektoral yang penting sehingga terkadang sulit untuk meredam ego-sektoral dalam memetakan agenda isu prioritas pemerintah; Rotasi Pejabat KLD di bidang Kehumasan; dan Kemampuan SDM bidang kehumasan di setiap KLD tidak sama. Tantangan yang sama pun dihadapi KPU secara berjenjang. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memaparkan tantangan yang dihadapi KPU berdasarkan pengalamannya sebagai Komisioner KPU RI. Menurutnya cakupan tatantangan yang dihadapi KPU dalam mengelola kehumasan mulai dari manajemen pencitraan sampai infrastruktur. Kesemuanya memiliki keterpautan satu dengan yang lainnya. Sebagai misal dalam Pencitraan Lembaga, perlu ada manajemen image yang dikelola oleh SDM yang handal dan dikung oleh infrastruktur dan anggaran yang memadai. Apalagi di tengah tuntutan informasi yang semakin tinggi di satu sisi dan Media manajemen yang belum terintegrasi di sisi yang lain. Menurutnya, substansi kehumasan bukan bukan bagaimana content yang harus dikomunikasikan ke publik tapi bagaimana caranya agar publik mau mendengar KPU. Tantangan yang sama diuraikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya. Menurutnya, tantangan Bakohumas KPU mencakup 6 (enam) hal yakni: Sistem Komunikasi Hanya menggunakan grup WA dan seringkali komunikasi hanya berlangsung satu arah dan tidak ada umpan balik (feedback) menjadi tantangan dalam inovasi atau pengembangan Bakohumas Kepercayaan Publik Banyaknya disinformasi/hoaks kepemiluan membuat kepercayaan publik pada Lembaga KPU menurun dan hal ini yang perlu dirubah dalam tata cara pengelolaan hubungan masyarakat melalui rilis media dan media sosial secara konsisten; Tuntutan Publik Tuntutan publik dalam mengakses informasi yang cepat, terupdate dan membuat counter informasi melawan hoaks menjadi hal yang perlu disiapkan dengan baik; Produksi Konten Kreatif Produksi Konten Kreatif Pembuatan konten melalui website KPU (artikel), medsos (foto, infografis,video dll) harus secara rutin diproduksi dan terjadwal agar informasi yang benar secara berkala tepat sampai di masyarakat dan hoaks yang muncul secara perlahan tereduksi Teknologi Teknologi yang berubah dengan cepat seperti halnya software yang digunakan hingga tools analysis untuk media sosial harus mampu dipahami oleh SDM di Bakohumas KPU dengan cepat agar pelaksanaan pekerjaan kehumasan bisa efektif dan efisien; Penyediaan SDM Penyiapan SDM Belum meratanya skill SDM Bakohumas di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota membuat diperlukannya pelatihan berkala bekerjasama dengan Puslitbang untuk meningkatkan skill SDM kehumasan. Upaya KPU Menegakkan Eksistensi  Di Tengah Era Digital Dalam upaya menegakkan eksisten di tengah era digital, Bakohumas KPU Menurut Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pertama-tama perlu Memahami Proses Kehumasan/PR Yang Benar Bagi Penyelenggara Pemilu. Perihal itu, Rizkiyansyah menyebut empat elemen penting yang antara satu dengan yang lainnya saling menopang, yakni: 1) Reputasi merepresentasikan eksistensi organisasi di mata publik. 2) Reputasi organisasional yang baik bukan pemberian, tetapi direncanakan dan diraih. Ini menjadi indikator efektivitas komunikasi publik dari sebuah organisasi, begitu juga bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP). 3) Reputasi organisasional LPP berkorelasi positif terhadap peningkatan partisipasi pemilih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. 4) Reputasi organisasional LPP yang baik hanya dapat dicapai melalui praktek PR yang benar. Karenanya humas mesti peran dan fungsinya. Untuk tujuan itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah merekomendasikan tiga hal yakni pertama, pentingnya riset sebagai salah satu cara mempertajam fungsi dan peran public relation, kedua, optimalisasi aktivitas kehumasan, dan ketiga adalah analisis digital. Menurutnya Riset adalah pengumpulan informasi yang sistematis untuk menggambarkan dan memahami situasi dan untuk memeriksa asumsi tentang konsekuensi publik dan hubungan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan (Broom & Sha, 2013: 265). Oleh karenanya KPU perlu memperkuat riset sebagai basis argumentasi bukan hanya dalam meproduksi kebijakan tetapi juga dalam mendiseminasi informasi publik. Alasan Menggunakan Riset menurutnya adalah 1) Untuk mencapai kredibilitas manajemen; 2) Untuk menentukan segmen khalayak/publik yang paling memungkinkan; 3) Untuk merumuskan strategi; 4) Untuk mendesain pesan komunikasi, 5) Untuk membantu manajemen tetap terhubung (keep in touch); 6) Untuk mencegah terjadinya krisis yang dihadapi oleh organisasi; 7) Untuk mempengaruhi opini publik; dan 8) Untuk menghasilkan publisitas. Selain Riset, KPU secara berjenjang perlu mengoptimalkan  aktivitas-aktivitas Ke-Humas-an melalui berbagai hal yakni: 1) Melalui Media massa (Conference Press, Press release yang berhubungan dengan wartawan dan redaksi; 2) Melalui media khusus, seperti booklet, bulletin, slide, film, video, dan presentasi video; 3) Melalui internet (website/situs internet, mailling list, e-mail) dan Media Sosial; 4) Melalui interaksi langsung, seperti wokshop, diskusi, pelatihan; 5) Media center (Desain, setting Dan Tenaga Ahli media center). Selanjutnya di tengah era digital seperti sekarang ini, analisis digital untuk penguatan public relation menjadi agenda penting. Menurut Ferry Kurnia Rizkiyansyah, KPU perlu melakukan tiga hal terkait analisis digital yakni: 1) Analisis Web (Web Analytics) tujuannya adalah membantu organisasi memahami lalu lintas web (web traffic) dan dampaikanya pada publik utama (key publics). 2) Alat Pemantauan Media Sosial (Social Media Monitoring Tools) tujuannya adalah membantu organisasi mengembangkan metrik untuk informasi strategis tentang rencana dan upaya media sosial; dan 3) Penelitian Partisipatori Media Sosial (Social Media Participatory Research) tujuannya adalah Memperhatikan dengan cermat khalayak utama (key audiences) dalam pengelolaan sosial virtual. Rekomendasi yang kurang lebih sama disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, namun jika dibaca dengan cermat, rekomendasi yang disampaikannya lebih tepat disebut sebagai agenda kerja strategis Bakohumas KPU secara berjenjang dalam upaya penguatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota di tengah era digital. Terdapat dua agenda kerja strategis yang disampaikannya, mencakup agenda kerja internal (penguatan peran koordinasi internal) dan agenda kerja eksternal (penguatan peran koordinasi eksternal). Agenda kerja strategis Internal Agenda kerja internal terdiri atas: Pelatihan SDM/Admin Medsos: KPU RI sedang merancang program pengembangan kapasitas untuk admin media sosial di KPU Provinsi/Kab/Kota dan berbagai pelatihan lainnya Bersinergi dalam hal penyiapan konten: Bakohumas KPU RI Bersama BakohumasKPU Provinsi/Kab/Kota harus bersinergi melawan hoaks kepemiluan yang mendiskreditkan penyelenggara/Lembaga dengan penyiapan konten yang terjadwal dan informatif Pendaftaran Akun Medsos: KPU RI telah melakukan pendataan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota agar akun media sosialnya dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan centang biru oleh platform Inovasi PPID: Pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel membutuhkan inovasi serta masukan agar tercipta pelayanan publik yang berkualitas Agenda kerja strategis Eksternal Agenda kerja eksternal terdiri atas: Kerjasama Antar Lembaga: Adanya akun grup Whatsapp Bakohumas dan kewajiban Bakohumas KPU Daerah memiliki grup dengan Dinas/Organisasi Perangkat Daerah/Media Setempat dll dapat bersinergi menyebarluaskan informasi kepemiluan secara massif. Kerjasama dengan Media Lokal: Publikasi informasi kepemiluan untuk 2024 dengan media lokal (TV, Radio, Media Online, Surat Kabar dll) harus dibangun dengan solid sejak saat ini. Kerjasama dengan platform media sosial: Platform media sosial mempunyai Kerjasama non-profit dengan instansi pemerintah salah satunya KPU terkait pelatihan fitur untuk admin media sosial Kerjasama dengan influencer: daerah Influencer daerah mampu menyampaikan melalui Bahasa daerah yang mudah dimengerti dan memiliki pengaruh karena diikuti follower yang berlokasi di daerah yang sama. Penutup   Masyarakat hari ini lebih mencari pembenaran daripada kebenaran. Bakohumas KPU sebagai bagian dari Bakohumas Pemerintah harus keluar dari sikap reaktif apalagi pasif, menuju sikap dan semangat yang lebih responsible dan responsif, karena tantangan terbesar di era digital di tengah pusaran arus informasi yang kian massif adalah terjadinya distorsi informasi entah itu berupa mis-informasi, dis-informasi mapun mal-informasi, baik karena keterbatasan institusional mapun karena faktor luar. Fakta sudah membuktikan, pemilihan 2020 diserang ribuan hoax dan hatespeach. EKsistensi dan kredibilitas KPU secara institusional dipertaruhkan. Untuk tujuan itu, Bakohumas lahir. Diharapkan melalui Bakohumas, peran koordinatif dan diseminatif yang ditopang dengan berbagai agenda stretegis-teknis, baik penguatan regulasi dan kebijakan yang cermat membaca teks dan konteks, infrastruktur yang sadar digital, manajemen yang solid, anggaran yang memadai, SDM yang handal dan mumpuni menjadi perhatian prioritas KPU secara berjenjang. Dengan dan dalam latar itu, tujuan utama Bakohumas sebagaimana diuraikan di awal dapat terwujud. Yakni: pertama, terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Kedua, terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan. Ketiga, tersosialiasasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi & KPU Kab/Kota) dan eksternal (publik). Keempat, membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara massif. Kelima, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra Lembaga serta kepercayaan publik pada KPU dan keenam, tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat. Akhir kata, Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sudah di depan mata. Terhadap semua gagasan besar yang sudah disampaikan menjadi relevan jika peristiwa 2024 itu menjadi ruang implementasinya. Ruang memperistiwakan ide dan gagasan. Sigit Joyowardono, di akhir pemaparannya menegaskan sekaligus mengajak Bakohumas KPU untuk untuk memperistiwakannya. Menurutnya, peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan dirilis ke publik. Salam Melayani!    


Selengkapnya
322

Mari Mendalami Tata Kelola Pemilu Di Indonesia

Oleh Krispianus Bheda, SS Divisi Sosialisasi, Parmas, Diklih dan SDM KPU Manggarai Barat   Telah terbit “Tata Kelola Pemilu Di Indonesia.” Sebuah buku yang penyusunannya berdasarkan konstruksi pemahaman normatif serta teknis kepemiluan yang dikombinasikan dengan pengalaman empirik dan praktek-prakter terbaik (best practises) penyelenggaraan pemilu di pusat maupun di daerah. Basis argumentasi teoretik sampai catatan amatan dan pengelaman baik yang disebut best practises itu tertuang dalam Sembilan bagain/bab (termasuk pendahuluan dan penutup). Dalam buku yang ditulis oleh delapan penulis ini, tata kelola pemilu (di Indonesia) didefinisikan sebagai “sebuah siklus atas pengelolaan tahapan-tahapan kepemiluan yang melibatkan interaksi antar para pemangku kepentingan di dalam kepemiluan.” Definisi di atas merupakan bacaan lanjutan dan/atau diadaptasi para penulis dari beberapa konsep normatif yang sebelumnya sudah didiskusikan panjang lebar oleh para ahli politik kepemiluan dan demokrasi seperti Torres dan Dìaz dalam “Electoral Governance: More than Just Electoral Administration.” Mexican Review Law. Vol. VIII (1) Tahun 2015. Atau sebelumnya sudah dikemukakan oleh Mozaffar dan Schedler dalam “The Comparative Study of Electoral Governance Introduction.” International Political Science Review. Vol.23 (1) Tahun 2002, serta Ramlan Surbakti dalam  “Tata Kelola Pemilu sebagai Subkajian Pemilu Terapan.” Pidato Inagurasi Anggota Baru Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, 26 Desember 2016. Secara teoretik, hemat saya, definisi di atas tidak menghadirkan hal baru. Dan memang bukan dimaksudkan para penulis untuk mengantar pembaca  mendalami argumentasi-argumentasi teoretik per se. Tetapi sengaja dihadirkan sebagai sebuah kerangka dasar yang diniatkan untuk membantu alur pikir para pembaca untuk memahami buku ini, sebagaimana disinggung  Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI yang menulis untuk bagian penutup buku ini (bab 9). Namun demikian, bagi saya, yang menarik dari buku ini sebenarnya adalah pengalaman empirik dan praktek-prakter terbaik (best practises) penyelenggaraan pemilu di pusat maupun di daerah sebagaimana dinarasikan panjang lebar oleh Ferry Daud Liando pada bab 8 di bawah judul ‘Pengalaman Baik Di Berbagai Daerah’ Di sana Ferry tidak hanya menarasikan pengalaman-pengalaman menarik  dalam penyelenggaraan Pemilu tetapi juga sekaligus memetakan beberapa isu strategis yang biasanya dihadapi oleh KPU di tingkatan daerah. Pengelaman-pengalaman empirik ini menjadi menarik karena substansinya tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga hukum dan etik. Inilah hemat saya yang jika direfleksikan secara sungguh kritis dapat membantu penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan ke depan. Dan secara ambisius dapat menjadi terobosan berarti dalam merancangbangun tata kelola pemilu Indonesia ke depan. Karenanya, Ferry dengan sangat terbuka membiarkan catatannya terbuka dengan tanpa menyertakan analisis teoretik mendalam. Hal itu dimaksudkan Ferry agar pembaca dapat mengambil pelajaran dari berbagai pengalaman yang telah dilakukan oleh KPU dalam rangka memberi solusi atas berbagai tantangan, kendala, dan problematika yang menghadang. Dengan demikian, menurut Ferry, narasi-narasi yang dihadirkannya perlu ditindaklanjuti dengan kajian-kajian berikutnya dalam rangka memperkaya praktik-praktik terbaik yang telah dilakukan oleh KPU sampai sejauh ini. Akumulasi dari pengalaman baik itu akan sangat berharga bagi upaya untuk mendorong proses penyelenggaraan Pemilu yang semakin lebih baik ke depan. Akhirnya, meringkas catatan ini, sebaiknya, pembaca secara luas/umum, dan penylenggara pemilu secara khusus membaca sendiri buku ini. Karena buku setebal 442 halaman ini (secara keseluruhan) ditulis bukan hanya sebagai panduan untuk memperkuat kompetensi Anggota KPU dari sisi pengetahuan, keterampilan dan sikap sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, sebagaimana disampaikan Arif Budiman, Ketua KPU RI dalam kata sambutannya untuk penerbitan buku ini. Tetapi juga sekaligus sebagaimana disampaikan Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Tim Penyusun Buku dalam Kata Pengantar buku ini bahwa buku ini diniatkan juga untuk kalangan akademisi dan pegiat pemilu yang memiliki konsen dalam bidang kepemiluan dan demokrasi. Pun berharap buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi para pihak terkait untuk mendorong penyelenggaraan pemilu secara profesional dan kolegial. Mari Mendalami. Selamat membaca! Berikut link-nya, silahkan Unduh


Selengkapnya
5137

Pilkada, Pemilukada, Pilgub, Pilbup, Pilwalkot

Oleh Yosafat Koli Belum lama ini di kantor KPU Provinsi NTT ramai didiskusikan istilah pilkada. Dalam forum itu diperbincangkan mengapa kita semua terlibat dalam salah kaprah itu, mengingat istilah pilkada sudah tidak relevan untuk perhelatan pemilihan orang nomor satu provinsi maupun kabupaten dan kota. Memang benar, sebutan pilkada untuk saat ini ternyata ada kekacauan.  Dalam hal ini penulis berpendapat, penyebutan dalam produk aturan harus sesuai dengan istilah peruntukannya. Kapan menggunakan pilkada,  pemilukada dan pilgub/pilbup/pilkot. Atas nama kelasiman dan alasan praksis,  saat ini semua pihak menyebut pilkada untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota.  Benarkah ada perbedaan? Bagaimana menjelaskannya? Sebutan pilkada sebetulnya tidak dijumpai secara langsung dalam undang-undang.  Istilah ini muncul sebagai akronim dalam  UU No 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No  12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.  Dalam aturan ini tidak ditemukan dalam kententuan umum (biasanya pada pasal 1) yang khusus menjelaskan tentang pemilihan kepala daerah.  Jadi di mana bisa ditelusuri?   Pada bagian kedelapan tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal  56 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,  umum,  bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Dan pada pasal 57 ayat (1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada  DPRD.  Siapakah kepala daerah itu?  Pasal 24  ayat (1), menyebutkan setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.   Kepala daerah,   pada ayat (2),  untuk provinsi  disebut gubernur,  untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Dengan demikian istilah pilkada dalam hal ini,  berkaitan akronim pemilihan kepala daerah untuk menyebut pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.  Pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak masuk dalam rezim pemilu.  Dalam perdebatan menyusul lahirnya pemilihan kepala daerah  (gubernur, bupati dan walikota)  secara langsung oleh rakyat kala itu,  sempat diwacanakan agar pemilihan lokal tersebut juga menjadi bagian dari pemilihan umum.  Namun rontok dengan argumen bahwa pemilihan umum hanya akan terjadi secara umum di seluruh  Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan  lokal daerah sehingga pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu. Lahirnya Undang-Undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum muncul  istilah berbeda lagi.  Ditemukan pada pasal 1 ketentuan umum, ayat (4): ”Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.  Ternyata mulai disadari bahwa pemilihan orang nomor satu provinsi/kabupaten/kota  ini juga menjadi bagian dari rezim pemilu. Sejak itu istilah pilkada kemudian berganti menjadi pemilukada.  Sebutan pemilukada tepat digunakan dalam rentang waktu 2007 hingga 2011.  Pemilukada pertama kali digunakan pada perhelatan politik  DKI Jakarta pada 2007 silam. Antara  rezim pilkada  dan pemilukada,  ada perbedaan dalam penyelesaian sengketa. Kalau pilkada sengketanya diselesaikan di Mahkamah Agung (MA), maka  pemilukada sengketanya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu dalam perkembangannya  tiba-tiba  muncul istilah pilgub, pilbup, dan pilwalkot  menggantikan  istilah pemilukada.   Hal ini tidak lepas dari terbitnya undang-undang baru, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.  Pada pasal 1 ayat (4), disebutkan bahwa ”Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lalu sebutan berubah menjadi pilgub, pilbup, dan pilwalkot. Saat ini untuk melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota kita menggunakan undang-undang  8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.  Dalam pasal 1 ketentuan umum ayat (1) disebutkan,  ” Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”  Aturan ini tidak menyebutkan istilah kepala daerah untuk  gubernur, bupati dan walikota.  Maka jika ingin membuat akronim untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota, kita bisa memilih sesuai jenis pemilihan, pilgub untuk pemilihan gubernur, pilbup untuk pemilihan bupati dan pilwalkot untuk pemilihan walikota. Bahkan sampai saat ini masih ditemukan penggunaan pilkada dalam berbagai publikasi media cetak, audio, audio visual, online.  Mengapa?  Mungkin alasan praktis dan kelasiman  dalam penyebutannya.  Padahal justru membingungkan karena kepala daerah adalah sebutan untuk gubernur, bupati, dan walikota.  Jika   kita ingin mengatakan pilkada serentak di NTT tahun 2017 pada 3 kabupaten/kota, Lembata, Flores Timur, dan Kota Kupang, apakah itu berarti penyelenggaraan pemilihan gubenur, bupati dan walikota? Tidak bukan?  Kita bisa menggunakan pilgub untuk pemilihan gubernur,  pilbup untuk  pemilihan bupati, dan pilwalkot untuk pemilihan walikota.  Nah. (*) *) Yosafat Koli adalah Komisioner KPU Provinsi NTT tinggal di Kupang.


Selengkapnya
1668

Habibie Menyelamatkan Pemilu Dan Demokrasi

oleh Pramono U Tanthowi Komisioner KPU RI Pada suatu penggalan sejarah yang sangat kritis, Habibie pernah berperan besar dalam menyelamatkan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Pemilu 1999 merupakan salah satu tonggak terpenting dalam sejarah demokrasi konstitusional Indonesia. Setelah berhasil menjatuhkan Suharto, kekuatan pro-demokrasi juga hendak menyingkirkan seluruh kroni Orde Baru. Dalam pandangan mereka, Habibie yang diangkat sebagai presiden menggantikan Suharto, adalah bagian dari anasir yang juga harus dienyahkan. Meski kurang mendapat legitimasi politik, namun Habibie menduduki jabatan presiden secara legal-konstitusional. Dengan demikian setiap upaya untuk menyingkirkannya dengan cara-cara di luar koridor adalah tindakan inkonstitusional. Untuk mengatasi krisis politik tersebut, maka tercapailah kata sepakat dalam Sidang Istimewa MPR (10-13 November 1998) untuk mempercepat pemilu pada tahun 1999, yang seharusnya jatuh pada 2002. Dalam konteks demikian, keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan Pemilu 1999 akan sangat menentukan apakah Indonesia mampu keluar dari krisis multidimensional saat itu. Oleh karenanya, semua kekuatan politik mengikuti proses Pemilu 1999 dengan penuh harap-harap cemas. Di satu sisi, kekuatan pro-status quo berharap dapat memanfaatkan pemilu untuk mempertahankan posisi mereka dalam tatanan baru politik demokratis. Di sisi lain, kekuatan pro-demokrasi berharap dapat menggunakan pemilu untuk menyingkirkan sama sekali sisa-sisa rezim Suharto dari panggung politik nasional. Dalam penyelenggaraan pemilu transisional tersebut hampir semua aturan berubah. Misalnya, peserta pemilu tidak lagi dibatasi hanya 3 parpol, sebagaimana di era Orde Baru. Sebaliknya, rakyat dibebaskan sepenuhnya untuk mendirikan partai politik. Partai-partai politik juga tidak lagi wajib menganut asas tunggal Pancasila. Boleh apa saja, sepanjang “tidak bertentangan dengan Pancasila”. Lembaga penyelenggara pemilu juga mengalami perubahan fundamental. Di masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Sementara fungsi Pengawas Pemilu diperankan oleh lembaga Kejaksaan. Jadi penyelenggaraan pemilu betul-betul di bawah kendali pemerintah. Tapi itu semua tidak lagi berlaku di Pemilu 1999. UU Pemilu saat itu menyatakan bahwa KPU terdiri dari wakil pemerintah dan wakil parpol. Pemerintah diwakili 5 orang. Sedangkan masing-masing parpol peserta pemilu 1999 yang berjumlah 48 berhak mengirim satu wakil. Jadi total anggota KPU berjumlah 53 orang, yang diketuai Rudini, mantan Menteri Dalam Negeri (1988-1993). Meski jumlahnya tidak berimbang, namun regulasi mengatur bahwa 5 wakil pemerintah memiliki hak suara setara dengan 48 wakil parpol. Desain kelembagaan KPU ini memang unik karena menggabungkan unsur pemerintah dan peserta pemilu. Tapi hal ini juga menyimpan bom waktu karena menyulitkan proses pengambilan keputusan. Rentan deadlock. Namun saat itu banyak orang yang memaklumi. Lagi-lagi karena desain ini merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik baru. Nah, Pemilu 1999 diselenggarakan oleh KPU dengan model demikian. Ditambah waktu persiapan yang sangat pendek, pada awalnya banyak pihak yang pesimis. Jika kita ingat, keputusan untuk mempercepat Pemilu diambil dalam SI MPR pada 10-13 November 1998. Lalu UU Pemilu (bersama paket UU Politik lain) disahkan pada 28 Januari 1999. Sementara Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Jadi praktis, masa persiapan pemilu hanya 5 bulan. Itu mirip dengan kisah Bandung Bondowoso yg menyatakan sanggup membangun seribu candi hanya dalam satu malam. Namun sedikit demi sedikit KPU berhasil mendapatkan kepercayaan publik. Bermula ketika proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 1999 yang berjumlah 148 diserahkan ke Tim 11 yang independen. Tim itu diketuai Nurcholish Madjid, yang saat itu memiliki reputasi tinggi di mata publik. Dalam situasi penuh keterbatasan, tim itu dalam waktu satu bulan berhasil menyaring 48 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 1999. KPU saat itu juga mendapatkan pujian karena proses kampanye berjalan meriah dan aman. Hal ini berbeda dengan prediksi banyak pengamat waktu itu yang memperkirakan kampanye pemilu pertama di era kebebasan akan penuh konflik berdarah. Apalagi saat itu konflik komunal sudah meledak di Sampit (Kalbar), Poso (Sulteng), dan Ambon (Maluku). Memang ada satu dua konflik kekerasan selama masa kampanye yang terjadi di sekitar Pantura Jawa Tengah. Namun secara umum berjalan tertib. Juga di luar dugaan, proses pencoblosan relatif berlangsung jujur dan adil. Masyarakat berbondong-bondong datang ke lebih dari 300 ribu TPS untuk menunaikan hak suaranya dengan tertib. Antusiasme ini menjadi cermin bahwa rakyat betul-betul ingin merayakan kedaulatan politiknya, setelah 6 kali pemilu Orde Baru kedaulatan mereka dimanipulasi sekedar untuk memperkokoh bangunan rezim otoriter. Antusiasme tersebut kemudian terbukti dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 92,99%. Angka tersebut masih yang tertinggi sepanjang 4 kali pemilu di era reformasi. Namun, proses yang mulus itu tidak berlangsung lama. Bom waktu akibat dari desain kelembagaan KPU seperti telah diuraikan di atas belakangan betul-betul meledak. Semua bermula dari proses penghitungan suara yang tidak kunjung (di)selesai(kan), sehingga penetapan hasil pemilu ditunda berkali-kali. Semula publik mengira lambatnya penghitungan suara karena kehati-hatian atau menghadapi kendala teknis. Namun lambat laut terungkap bahwa keterlambatan itu akibat dari ulah wakil-wakil parpol di KPU yang berebut kursi DPR RI. UU Pemilu saat itu mengatur bahwa parpol yang mendapat kursi DPR kurang dari 2% tidak bisa ikut pemilu berikutnya. Nah, setelah mengetahui bahwa banyak parpol yang gagal mendapat kursi signifikan, maka banyak anggota KPU saling berebut kursi DPR agar partainya lolos ambang batas tersebut. Tarik-menarik itu berlangsung keras dan rumit di antara anggota KPU yang terpecah menjadi 3 kubu. Kubu pertama wakil-wakil pemerintah yang bekerja profesional. Kubu kedua wakil-wakil parpol yang bakal mendapat kursi signifikan. Dan kubu ketiga, wakil-wakil parpol gurem. Akibat tarik-menarik tersebut, penetapan hasil penghitungan suara molor berkali-kali. Awalnya dijadwalkan 8 Juli. Namun diundur menjadi 21 Juli. Karena masih saling ngotot rebutan kursi, maka proses penetapan hasil pemilu baru bisa dilaksanakan pada 26 Juli 1999. Proses penetapan itu pun tidak berjalan mulus. Sebab 27 Anggota KPU menolak menandatangani Berita Acara penetapan hasil penghitungan suara. Dari 53 Anggota KPU, hanya 22 anggota yang bersedia tanda tangan, yakni 5 wakil pemerintah dan 17 wakil parpol. Sedangkan 4 anggota lain tidak hadir. Masalahnya, dalam UU Pemilu diatur bahwa penetapan hasil pemilu dinyatakan sah jika ditandatangani sekurang-kurangnya oleh dua pertiga anggota KPU. Klausul ini lah yang dimanfaatkan oleh wakil-wakil parpol (yang bakal tidak lolos ambang batas) untuk memboikot hasil pemilu. Mereka sadar bahwa jika kurang dari 2/3 anggota KPU yg menandatangani, maka hasil Pemilu tidak bisa disahkan. Tampaknya mereka menggunakan prinsip dalam bahasa Jawa “tiji tibeh” (mati siji mati kabeh): kalau satu partai tidak mendapat kursi maka semua partai tidak boleh mendapat kursi. Karena hanya ditandatangani 22 orang anggota KPU (41,5%), maka penetapan hasil pemilu pun tidak sah. Karena hasil pemilu tidak kunjung disahkan, maka Indonesia berada di ambang krisis konstitusional. Anggota DPR baru hasil pemilu 1999 tidak bisa dilantik. Berikutnya MPR tidak bisa memilih Presiden/Wakil Presiden (saat itu Presiden/Wakil Presiden belum dipilih secara langsung). Dalam situasi seperti ini, para pengamat politik dan ahli hukum juga tidak satu suara tentang jalan konstitusional yang dapat ditempuh. Setelah berhari-hari mengalami ketidakpastian politik, pada akhirnya Habibie turun tangan pada 4 Agustus 1999. Menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara, Presiden Habibie mengeluarkan Keppres No. 92/1999 untuk mengesahkan hasil Pemilu 1999. Keppres itu menetapkan hanya 21 parpol (dari 48) yang mendapat kursi di DPR. Sementara 6 parpol mendapat kursi lebih dari 2%. Sebagaimana diduga, PDIP menempati urutan teratas dengan 30,8% kursi. Disusul Partai Golkar dengan 24%, lalu PPP dengan 11,8, PKB dengan 10,2%, PAN dengan 7,6%, dan PBB dengan 2,6%. Di luar 6 parpol tersebut, UU Pemilu masih memberi jatah 38 kursi gratis bagi TNI/Polri. Langkah Presiden Habibie mengeluarkan Keppres tersebut telah menyelamatkan Pemilu 1999 dari ambang kebuntuan, dan berjasa besar untuk mengakhiri krisis konstitusional yang hampir saja menimpa bangsa Indonesia. Karena itu semua pihak memuji terobosan ini, termasuk partai-partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Namun pada akhirnya, politik kadang tidak kenal balas budi. Para anggota DPR hasil Pemilu 1999 yang disahkan dengan Keppres tersebut dua kali mempermalukan Habibie pada Sidang Istimewa MPR 1999. Pertama, pada saat Habibie memasuki ruang sidang MPR untuk menyampaikan pidato pertanggungjawaban. Secara norak mereka menyambut kehadirannya dengan teriakan “huuuu”. Kedua, pada 20 Oktober 1999 mayoritas anggota DPR itu juga menolak pidato pertanggungjawaban Habibie karena telah tercapai kesepakatan-kesepakatan tertentu di antara elit politik. Dan peristiwa itu lah yang memaksanya mengundurkan diri selamanya dari panggung politik nasional. Untuk mengenang jasa-jasanya di atas, maka pada 29 Desember 2014 KPU RI menganugerahkan penghargaan berupa KPU Award. Penghargaan tersebut untuk mengingatkan kita semua bahwa pada suatu penggalan sejarah yang sangat kritis, Habibie pernah berperan besar dalam menyelamatkan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Selamat jalan, Pak Habibie. Catatan: Tulisan ini sebelumnya sudah dipublikasikan di geotimes.co.id edisi Kamis, 12 September 2019 dengan judul yang sama. 


Selengkapnya
227

Siapa Perempuan Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Manggarai Barat?

Krispianus Bheda, SS Komisioner Divisi Parmas KPU Manggarai Barat Siapa perempuan dalam pemilu 2019 di kabupaten Manggarai Barat. Pertanyaan itu muncul pada suatu ketika, persisnya tiga bulan setelah pemilu 2019 digelar dalam sebuah diskusi ringan bersama teman-teman yang concern di bidang advokasi gender. Sebagai penyelenggara pemilu, saya terperanjat. Bagaimana tidak, dalam diskusi tersebut membentang begitu banyak soal terkait potret perempuan dalam pentas (politik) publik di Manggarai Barat. Ada yang menyoal, seberapa jauh persisnya posisi perempuan dalam ruang publik di Manggarai Barat. Di tengah sengitnya agonisme politik yang belum tentu memihak perempuan karena berbagai sebab (sosial, budaya, ekonomi dan Pendidikan) bagiamana kemudian para caleg perempuan mengasah senjata politiknya melawan caleg laki-laki. Faktanya, demikian kata teman-teman, dari ratusan perempuan yang ikut bertarung hanya satu yang kemudian terpilih. Padahal, pemilih perempuan jauh lebih banyak dari pemilih laki-laki. Siapa memilih siapa? Walau dibuat terperanjat, saya tidak banyak berkomentar. Secara pragmatik, sebagai penyelenggara pemilu, saya hanya dapat memastikan sekaligus mengevaluasi secara kritis perihal metode dan mekanisme kerja sosialisasi (tahapan) pemilu yang lebih efektif dan terlibat dalam keseharian masyarakat Manggarai Barat. Tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan partisipasi pemilih secara kuantitatif di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi lebih dari itu secara kualitatif memastikan tingkat partisipasi itu sebanding dengan peningkatan kualitas demokrasi. Dan perihal itu, walau sebenarnya sangat substansial, bukan pada kesempatan ini dan catatan ini untuk didedah. Dalam catatan ini, saya cukup diri hadirkan fakta dan data dalam angka-angka tentang perempuan dalam pemilihan umum yang baru saja digelar. Diharapkan angka-angka ini dapat menjadi salah satu basis penjelas atau salah satu tumpu analisis dalam menjawab pertanyaan siapa perempuan dalam pentas demokrasi (berkaca dari pemilu serentak 2019) di Kabupaten Manggarai Barat. Calon Perempuan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 Sebanyak 148 calon perempuan ikut bertarung dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum tahun 2019. Dapil Manggarai Barat 1 (satu) mengirim 62 calon perempuan dari 16 Partai Politik peserta pemilu. Calon perempuan terbanyak dikirim oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berjumlah 5 orang calon (44%). Dapil Manggarai Barat 2 (dua) mengirim 42 calon perempuan dari 14 partai politik peserta pemilu (Minus partai Garuda dan Partai PBB). Partai Berkarya dan PPP masing-masing mengutus 4 calon perempuan. Partai Solidaritas Indonesia mengutus 1 calon perempuan. Dapil Manggarai Barat 3 (tiga) mengirim 44 calon perempuan dari 15 partai politik peserta pemilu (minus partai Garuda). Masing-masing partai mengutus 3 calon perempuan, kecuali PBB yang mengutus 2 calon. Daftar Calon Tetap DPRD Kab... by kpu mabar on Scribd Calon Perempuan Terpilih Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 Dari 148 calon perempuan yang ikut bertarung dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, hanya 1 (satu) calon perempuan yang terpilih yakni peserta pemilu atas nama Hj. Andi Riski Nur Cahya D, calon cari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor urut 1 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 (satu) yang memperoleh suara sah sebanyak 1.960 suara. Perolehan suara sah tersebut bukan hanya menjadikan Hj. Andi Riski Nur Cahya D meraih suara terbanyak di antara para calon perempuan di semua Dapil tetapi juga meraih rangking pertama dari 12 calon terpilih yang meraih 12 kursi di Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 (satu). Perolehan Suara Sah Calon D... by kpu mabar on Scribd Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu 2019 Sejak pertama kali pemilu digelar di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2004, jumlah pemilih perempuan yang terdaftar dalam setiap pemilu selalu lebih banyak dari pemilih laki-laki, termasuk dalam pemilu serentak nasional tahun 2019 yang baru saja digelar pada 17 April lalu. Dalam pemilu legisltaif tahun 2004 yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Jumlah pemilih perempuan terdaftar mencapai 53.616 pemilih, sementara pemilih laki-laki terdaftar 50.009 pemilih. Demikian juga dalam pemilihan kepada daerah pada tahun 2005, pemilih perempuan lebih banyak 3.000-an pemilih. Pemilih perempuan terdaftar 54.856 pemilih, sedangkan pemilih laki-laki 51.687 pemilih. Selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah tahun 2015, jumlah pemilih laki-laki lebih rendah dari pemilih perempuan. Pemilih laki-laki terdaftar sejumlah 76.106 pemilih, sedangkan pemilih perempuan terdaftar 80.354 pemilih. Dalam pesta demokrasi yang digelar untuk lima jenis pemilu pada tahun 2019, tercatat dari total 172.695 pemilih yang terdaftar pada hari H, jumlah pemilih perempuan yang terdaftar sebanyak 87.017 atau lebih banyak 1.339 orang dari pemilih laki-laki yang berjumlah 85.678 pemilih. Demikian juga yang tercatat dalam daftar pengguna hak pilih. Pengguna hak pilih perempuan untuk lima jenis pemilu jauh lebih tinggi dari pemilih laki-laki. Total pengguna hak pilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 138.724 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 70.176 pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah pemilih perempuan. Sementara pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya hanya tercatat sejumlah 68.548 pemilih. Dalam pemilihan anggota DPR RI, dari total pemilih dalam daftar pengguna hak pilih yang berjumlah 138.460 pemilih, terdapat 70.099 pemilih diantaranya adalah perempuan. Pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya hanya berjumlah 68.361 pemilih. Dalam pemilihan anggota DPD RI, dari 138.460 pemilih yang tercatat dalam daftar pengguna hak pilih, pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 68.371 pemilih, selebihnya yang berjumlah 70.089 pemilih adalah pemilih perempuan. Dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi NTT Dapil IV-Manggarai Raya, khususnya di Kabuapaten Manggarai Barat, total pemilih yang yang terdaftar dalam daftar pengguna hak pilih sebanyak 138.453. Dari jumlah tersebut, pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya tercatat 70.113 pemilih, sementara pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya tercatat 68.340 pemilih. Demikian juga dalam pemilihan umum anggota  DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang menyebar di tiga daerah pemilihan. Di Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Barat 1 (satu) dari total pengguna hak pilih yang berjumlah 53.053, pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya lebih banyak dari pemilih laki-laki. Pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.692 dan pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 26.364. Di Dapil Manggarai Barat 2 (dua) dari total pengguna hak pilih yang berjumlah 6.119, terdapat sejumlah 3.121 pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya. Sementara pemilih laki yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 2.998 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih perempuan terbilang tinggi juga tercatat di Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 (tiga). Dari total pengguna hak pilih yang berjumlah 41.648 pemilih, sebanyak 21.240 yang menggunakan hak pilihnya adalah pemilih perempuan. Sementara pemilih laki-laki  tercatat di angka 20.408 yang menggunakan hak pilihnya. Pertanyaan Reflektif-Evaluatif Berangkat dari fakta dan data di atas, siapa Perempuan dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Manggarai Barat? pertanyaan ini bisa menjadi titik pijak untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih besar perihal siapa perempuan dalam pentas demokrasi di Kabupaten Manggarai Barat? Saya menyadari sungguh bahwa bentangan angka-angka di atas tidak cukup untuk menjawab pertanyaan itu. Namun saya berharap angka-angka ini dapat menjadi salah satu basis penjelas/analisis untuk dapat disandingkan dengan tumpuan penjelas yang lain (entah sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya). Harapan lain adalah, sebagaimana sudah disinggung di atas, bahwa sebagai penyelenggara pemilu saya hanya dapat memastikan sekaligus mengevaluasi secara kritis perihal metode dan mekanisme kerja sosialisasi kepemiluan dan demokrasi yang lebih efektif, transparan dan terlibat dalam keseharian masyarakat Manggarai Barat, yang pada ujungnya bukan hanya secara kuantitatif untuk meningkatkan partisipasi pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi lebih dari itu secara kualitatif memastikan tingkat partisipasi itu sebanding dengan peningkatan kualitas demokrasi.*)


Selengkapnya
203

Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilu Tahun 2019

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019   Heribertus Panis Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat   PENGANTAR Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah kita laksanakan. KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaannya merujuk pada aturan sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum  sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 9 Tahun 2019, dan PKPU nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan tahapan selanjutnya sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU nomor 5  Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf h, Pasal 19 huruf d, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413 ayat (3), Pasal 414 ayat (2), Pasal 415 ayat (3), Pasal 418 ayat (3), Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 ayat (3), Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menetapkan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Manggarai Barat. LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. ALOKASI KURSI Berikut disajikan alokasi kursi dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil) tingkat Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 4 April 2018. SK KPU RI 282 THN 2018 Tentang Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 by kpu mabar on Scribd DAFTAR CALON TETAP Penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 48/Kpts/KPU.Kab-018.434062/XII/2018 Tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 41/Kpts/KPU.Kab-018.434062/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILU TAHUN 2019  Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Manggarai Barat masing-masing Daerah Pemilihan telah tertuang dalam Berita Acara dan surat Keputusan sebagai berikut: Berita acara nomor 26/BA/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 (DB dan DB1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 64/Kpts/KPU.kab-018.434062/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 (DB1) Juga diperkuat dan secara nasional ditetapkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPRD KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILU 2019 Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat di setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan mengikuti ketentuan Pasal 8 PKPU nomor 5 Tahun 2019 sebagai berikut: Pasal 8 KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam rapat pleno terbuka dengan ketentuan: a) menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya; c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi. Dalam hal hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal, Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir diberikan kepada Partai Politik yang lebih banyak suaranya pada lebih banyak TPS. Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan perolehan kursi DPRD tertuang dalam Formulir mode E1 dan E1.1 Kab/Kota lampiran PKPU nomor 5 Tahun 2019. Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 Model E1 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 2  Model E1 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 Model E1 Penetapan Rekapitulasi Perolehan Kursi dari masing-masing Partai Politik (Dapil Mabar 1 + Dapil Mabar 2 + Dapil Mabar 3) PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat di setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan mengikuti ketentuan Pasal 12 PKPU nomor 5 Tahun 2019 sebagai berikut: Pasal 12 Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilu Tahun 2019 masing-masing daerah pemilihan tertuamg dalam Formulir E1.2 Kab/Kota Lampiran PKPU nomor 5 Tahun 2019. Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 model E1.2Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 model E1.2 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 2 model E1.2 PENUTUP Setelah Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur NTT untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2019-2024.  


Selengkapnya
🔊 Putar Suara