KPU MANGGARAI BARAT LAKSANAKAN COKTAS PDPB TRIWULAN II 2026 DI KECAMATAN PACAR
LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II Tahun 2026 di Kecamatan Pacar. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan di luar penyelenggaraan pemilu (non-tahapan) yang wajib dilaksanakan oleh KPU guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pelaksanaan Coktas berlangsung selama tiga hari, mulai 29 April hingga 1 Mei 2026, mencakup empat desa di Kecamatan Pacar, yakni Desa Compang, Desa Kombo, Desa Manong, dan Desa Pacar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Gregorius Juhardi Otto, didampingi dua orang staf sekretariat KPU. Proses pelaksanaan turut diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat sebagai lembaga pengawas.
Pada hari pertama, kegiatan difokuskan di Desa Compang dan Desa Manong. Di Desa Compang, terdapat tujuh data pemilih yang dilakukan coktas. Hasilnya menunjukkan enam orang belum memperbarui data kependudukan, masih menggunakan KTP non-elektronik, dan belum melakukan perekaman e-KTP. Data keenam warga tersebut dinyatakan tidak valid dalam basis data kependudukan nasional dan berpotensi dinonaktifkan. Sementara itu, satu orang lainnya diketahui telah pindah domisili dan tidak lagi tercatat sebagai warga Desa Compang.
Di Desa Manong, coktas dilakukan terhadap enam warga. Hasilnya, tiga orang ditemukan memiliki perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dua orang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, dan satu orang telah pindah domisili serta bukan lagi warga setempat.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Desa Kombo dan Desa Pacar. Di Desa Kombo, coktas terhadap dua warga menunjukkan satu orang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan belum memiliki e-KTP, serta satu orang lainnya merupakan pemilih lanjut usia (lansia) yang juga belum melakukan perekaman e-KTP.
Sementara di Desa Pacar, dari delapan data pemilih yang menjadi sasaran coktas, satu orang telah pindah domisili, satu orang merupakan lansia yang belum memiliki e-KTP, dan satu orang ditemukan memiliki perbedaan NIK. Adapun lima orang lainnya belum dapat dilakukan coktas akibat kendala akses menuju lokasi tempat tinggal mereka. Untuk itu, KPU Kabupaten Manggarai Barat berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Pacar guna memastikan validitas data kelima warga tersebut.
KPU Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa seluruh data yang menjadi dasar pelaksanaan coktas bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang akurat dan terpercaya. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)