KPU Manggarai Barat Gelar KPU Mabar Mengajar Part 1 Kenalkan Kelembagaan KPU kepada Siswa PKL SMKN 1 Kuwus

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  -  Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar program "KPU Mabar Mengajar Part 1" dengan mengangkat tema Kelembagaan KPU, yang meliputi tugas, fungsi, dan wewenang KPU, struktur organisasi, serta mekanisme kerja di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan diikuti oleh siswa-siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMKN 1 Kuwus.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menjadi narasumber utama dengan menyampaikan materi mengenai kelembagaan KPU. Ia menjelaskan bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang bertugas menyelenggarakan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Ferdiano memperkenalkan struktur organisasi KPU Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri atas lima orang anggota, yakni seorang ketua dan empat anggota yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Divisi Teknis Penyelenggaraan; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; Divisi Hukum dan Pengawasan; serta Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. Dalam menjalankan tugasnya, para komisioner didukung oleh Sekretariat KPU yang dipimpin oleh seorang sekretaris.

Lebih lanjut, Ferdiano menjelaskan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat terdiri atas empat subbagian yang berperan memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada setiap divisi komisioner. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mendukung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam penyusunan program, pengelolaan data, serta pengembangan sistem informasi. Sementara itu, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mendukung Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, penyusunan produk hukum, dan fasilitasi pengawasan.

Selain itu, Subbagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat mendukung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM melalui pelaksanaan sosialisasi, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, serta pengelolaan kepegawaian. Adapun Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mendukung Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik dalam pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan aset, serta logistik penyelenggaraan pemilu.

Ferdiano menegaskan bahwa komisioner memiliki peran dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, sedangkan sekretariat berfungsi memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional guna memastikan seluruh tugas dan fungsi KPU dapat terlaksana secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui program "KPU Mengajar", KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap para siswa PKL SMKN 1 Kuwus memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kelembagaan KPU, khususnya struktur organisasi serta hubungan kerja antara komisioner dan sekretariat. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan wawasan mengenai tata kelola penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (AS/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 94 Kali.
🔊 Putar Suara