Renstra KPU Manggarai Barat 2020-2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang menyatakan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementrian/Lembaga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkualitas, demokratis, damai, jujur dan adil yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 perlu disusun Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024. Dasar Hukum Keputusan ini adalah : UU Nomor 125 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, Perpres Nomor 105 Tahun 2018, Perpres Nomor 18 tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2008, PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020. Dalam keputusan ini diatur tentang : Penetapan Rencana Strategis KPU Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan. Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis KPU Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 – 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi Uraian Visi, Misi, Tujuan, strategi, Arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Selengkapnya UNDUH DI SINI