Pilkada Tanpa Treshold
Oleh : Ferdiano Sutarto Parman
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
Sampai sekarang, mekanisme pencalonan Pilkada masih menggunakan threshold. Threshold adalah ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada. Perihal itu ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan KPU 10/2024 tentang Pencalonan Pilkada:
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada. Putusan ini mengubah threshold Pilkada menjadi lebih ringan; sebelumnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 threshold ditentukan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah hasil pemilu terakhir menjadi berbasis pada suara sah hasil pemilu DPRD dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.
Namun, setelah penyesuaian threshold dimaksud ternyata jalan pencalonan Pilkada masih terjal. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya daerah yang memiliki calon tunggal. Pada Pilkada 2024, tercatat jumlah calon tunggal sebanyak 37 daerah dengan rincian 1 Pilgub, 5 Pilwalkot dan 31 Pilbub. Selain fenomena calon tunggal, terdapat juga fenomena Pilkada head to head dimana hanya ada 2 pasangan calon yang bertarung, termasuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat. Jadi, penurunan angka threshold tidak banyak berpengaruh pada konfigurasi pencalonan Pilkada.
Jika dicermati, treshold itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang karena tidak diatur dalam konstitusi kita. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945; Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut masih bersifat umum sehingga memberi ruang bagi pembentuk UU untuk mengatur hal-hal berkenaan dengan Pilkada berdasarkan resultan politik pembentuk undang-undang, termasuk soal threshold ini. Namun, perlu juga diingat bahwa sebagai sebagai open legal policy, Pilkada tanpa threshold juga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Jadi, Pilkada dengan threshold atau tidak sama-sama konstitusional.
Berbeda dengan Pilkada, norma pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengalami perubahan mendasar. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat telah ternyata bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dengan putusan ini, pencalonan Pilpres ke depan tidak lagi menggunakan threshold.
Dampak
Selama rezim threshold ini berlaku, sekurang-kurangnya ada 3 dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Pertama, partai politik kehilangan hak untuk mengusulkan pasangan calon secara mandiri. Padahal, fungsi rekrutmen politik melekat pada diri masing-masing partai politik. Dengan rezim threshold ini, partai politik harus membangun koalisi antarpartai untuk memenuhi syarat pencalonan. Masalahnya koalisi partai politik sering dibangun di atas dasar pragmatisme politik, bukan kesamaan ideologis. Akibatnya, ideologi partai diabaikan dan program kampanye cenderung kompromistis. Demikian juga dengan figur calon; calon yang diusulkan harusnya “yang diterima semua pihak” menjadi kandidat hasil kompromi elit. Di ranah publik juga menimbukan apatisme pemilih meningkat, karena figur yang dicalonkan meninitikberatkan pada elitisme politik, bukan merupakan aspirasi masyarakat pemilih.
Kedua, threshold juga terbukti membuat ruang kompetisi Pilkada menjadi sempit. Keberlakuan ambang batas, apalagi terlalu tinggi seperti saat ini, persis membuat jumlah peserta Pilkada menjadi sedikit. Padahal, kalau tanpa ambang batas, lebih banyak peserta yang akan tampil dalam gelanggang Pilkada. Tentu saja rakyat beruntung jika tersedia banyak pilihan, sebab ada ruang bagi rakyat untuk membandingkan pasangan calon sebelum memilih yang terbaik untuk memimpin daerah. Hal ini menjadi penting sebab kepala daerah itu pemimpin yang akan menahkodai banyak orang. Karena itu, selayaknya Pilkada harus dipertandingkan secara ketat dengan melibatkan banyak konstestan.
Ketiga, pemberlakuan threshold dapat membuka cela masuknya bohir ke dalam pertarungan Pilkada. Sadar atau tidak, rezim ambang batas itu membuat “tiket” Pilkada menjadi terbatas. Sebagaimana kebiasaan pasar, kalau barangnya langka pasti saja harganya mahal. Akibatnya, tak semua orang sanggup mendapatkannya dan hanya orang tertentu saja yang punya akses ke sana. Kondisi demikianlah yang mengundang bohir masuk dan membajak Pilkada dari hulu. Jika demikian, kandidasi Pilkada menjadi semacam pasar politik, dimana penjual dan pembeli tiket bertransaksi.
Jalan baru
Ke depan, Pilkada mesti tanpa threshold. Agenda ini bisa dicapai melalui revisi undang-undang Pilkada agar; pertama, supaya tiap parpol peserta pemilu bisa mengusul pasangan calon. Skenario ini memungkinan lahirnya banyak pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada. Dengan demikian, rakyat mempunyai banyak pilihan dan ruang pertandingan politik menjadi lebih sehat.
Kedua, Pilkada tanpa threshold juga diyakini bisa meningkatkan partisipasi pemilih, karena semua elemen bergerak untuk memenangkan calonnya masing-masing. Termasuk kelompok minoritas akan mempunyai peluang representasi di sana. Di sisi lain, kandidat lokal non-elit bisa muncul dan menjadi peserta Pilkada. Dengan demikian, perjuangan politik masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan akan mudah diterima sebagai visi perubahan.
Namun, untuk memperkuat pilihan politik hukum di atas, pada saat yang sama perlu dipikirkan agar pencalonan melalui jalur perseorangan dihapuskan. Karena jalur ini dulu dibuka untuk mengurai “kemacetan” pencalonan melalui partai politik. Artinya, jika jalan pencalonan via partai politik sudah diperbaiki, maka dengan sendirinya jalur lain tidak diperlukan lagi. Pilihan itu sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, namun justru sebaliknya dapat memperkuat partai politik sebagai sebagai intrumen demokrasi itu sendiri.