Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota
Dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai berikut :
a. KPU Kabupaten/Kota bertugas :
-
Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
-
Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
-
Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
-
Memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih;
-
Melakukan dan mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Angggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara di PPK;
-
Membuat Berita Acara Penghitungan Suara dan Sertifikat Penghitungan Suara serta wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
-
Mengumumkan Calon Angggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah setiap kursi Daerah Pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat Berita Acaranya;
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
-
Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada Masyarakat;
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaran Pemilu; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan Peraturan perundang – udangan.
b. KPU Kabupaten/Kota berwenang :
-
Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
-
Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
-
Menetapkan dan mengumumkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK dengan membuat Berita Acara Rekapitulasi Suara dan Sertifikat Rekapitulasi Suara;
-
Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
-
Menjatuhkan Sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum serta Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten Kota memiliki tugas :
-
Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
-
Memberikan dukungan teknis administratif;
-
Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
-
Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
-
Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
-
Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 527 Kali.