Utamakan Rakyat
Oleh: Ferdiano Sutarto Parman Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak menyelenggarakan kekuasaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Konstitusi itu menjadi rel bagi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Keseluruhan tujuan tersebut adalah perintah untuk mewujudkan kebaikan bersama. Bukan saja kebaikan antarwarga negara Indonesia, tetapi juga mencakup kebaikan umat manusia di seluruh bumi. Spirit itu menjadi napas dalam keseluruhan bangunan kekuasaan, baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Untuk mencapai tujuan itu, dibentuk organ-organ negara untuk melaksanakan kekuasaan untuk dan atas nama rakyat. Organ-organ tersebut diberikan tugas, wewenang, serta anggaran sebagai fasilitas untuk menghasilkan tujuan negara. Dalam tradisi kedaulatan rakyat, organ negara adalah alat rakyat untuk mengelola kekuasaan demi kebaikan bersama. Jadi, ujung dari kedaulatan itu adalah mengutamakan rakyat. Rakyat harus diutamakan dalam seluruh proses penyelenggaraan kekuasaan. Tak boleh ada sedetik pun rakyat dilupakan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Bahkan, demi menyelamatkan rakyat, konstitusi sebagai hukum dasar bernegara pun boleh dilanggar. Namun, selama republik ini berdiri, banyak sekali perilaku penyelenggara negara yang menyimpang dari ajaran kedaulatan rakyat. Yang paling menonjol adalah perilaku korupsi. Korupsi di negeri ini sudah merajalela dan merusak seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi lebih dari itu mencakup tindakan-tindakan yang menyalahgunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi dan golongan. Jadi, perbuatan itu tidak hanya jahat, tetapi lebih dari itu merupakan pengkhianatan atas mandat rakyat. Meski demikian, negara tak serius menuntaskan wabah yang satu ini. Buktinya, sampai sekarang korupsi terus terjadi dan meluas ke seluruh bidang kekuasaan negara. Ada kesan negara tak serius memberantas korupsi, sehingga rakyat terus bertanya: kapan korupsi ini akan berakhir? Aneh bin ajaib, dalam negara kedaulatan rakyat seperti Indonesia, korupsi tumbuh subur dan menggerogoti tubuh negara. Padahal, secara teoretis dalam negara demokrasi mestinya peluang korupsi bisa ditutup karena terjamin keterbukaan dan check and balance, adanya kebebasan pers, badan peradilan yang merdeka, serta organ legislatif yang kuat dan akuntabel. Ringkasnya, sistem ini memungkinkan terselenggaranya kekuasaan yang sehat dan tanpa penyimpangan apa pun. Namun, itu tidak terjadi di Indonesia. Apa yang salah di negeri ini? Berpihak Keberpihakan pada ajaran kedaulatan rakyat itu sekurang-kurangnya dapat ditunjukkan melalui tiga hal. Pertama, dengarkan pendapat rakyat. Pendapat rakyat adalah suara yang lahir dari hati nurani rakyat. Suara hati itu pasti jujur karena berangkat dari perasaan terdalam rakyat. Tugas negara adalah melakukan apa yang disuarakan oleh rakyat. Dalam rezim kedaulatan rakyat, suara rakyat itu adalah perintah kepada negara untuk melakukan sesuatu demi tujuan bersama. Jika tak didengar, maka kekuasaan itu akan menjadi bencana. Kedua, penuhi kebutuhan rakyat. Yang dibutuhkan rakyat itu adalah keputusan dan kebijakan yang adil, masuk akal, dan memihak, bukan yang lain. Rakyat tidak minta nasi pada negara. Rakyat juga tidak mengemis uang pada negara. Rakyat itu manusia beradab yang bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. Tugas negara itu memfasilitasi, cukup. Namun, jika kebijakan negara tidak memihak, maka rakyat kesulitan memenuhi kebutuhannya. Karena itu, negara harus turun ke bawah untuk merasakan kehidupan rakyat. Di atas itulah kebijakan politik negara dirancang dan dilaksanakan. Ketiga, lindungi kepentingan rakyat. Rakyat butuh rasa aman dan nyaman dalam bernegara. Itulah sebab utama orang mau bernegara. Kekuasaan yang amanah itu harus mengutamakan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada kebijakan atau keputusan politik yang merugikan kepentingan rakyat, termasuk arah diplomasi luar negeri. Politik luar negeri Indonesia wajib bebas aktif dan diabdikan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat Indonesia, tidak boleh sebaliknya. Dalam kerangka ini, negara harus bisa memastikan bahwa kepentingan rakyat untuk hidup makmur dan sejahtera terlindungi dengan baik. Tiga hal di atas sangat mendasar dan harus menjiwai para pengurus negara dalam setiap tindakan publiknya. Tanpa itu, penyelenggaraan negara terasa hampa dan kehilangan makna. Karena sejatinya, mereka itu ditugaskan oleh rakyat untuk menyelenggarakan kekuasaan demi kebaikan bersama. Karena itu, penyelenggaraan kekuasaan di negeri ini mesti dipanggil pulang pada nilai-nilai di atas agar masyarakat yang adil dan makmur sebagai tujuan kekuasaan itu dapat terwujud. Nilai-nilai tersebut menjadi roh sekaligus fondasi dari seluruh bangunan negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Mari terus perjuangkan demokrasi sebagai khazanah sekaligus masa depan Indonesia.*)
Selengkapnya