Pilkada Manggarai Barat 2024: Konflik dan Resolusi Damai
Oleh : Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilihan pemimpin secara demokratis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.” Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur mekanisme, prosedur, dan kelembagaan Pilkada sebagai bagian dari demokrasi lokal. Dengan demikian, Pilkada bukan hanya sarana kedaulatan rakyat, tetapi juga instrumen untuk membangun legitimasi pemerintahan daerah secara demokratis. Selain itu, Pilkada menjadi wadah formal bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa kemajuan bagi daerahnya. Namun, Pilkada juga merupakan arena kompetisi politik yang melibatkan berbagai aktor, kepentingan, dan kekuatan sosial-politik. Konflik politik dalam konteks Pilkada tidak bisa dihindari karena adanya perbedaan kepentingan, preferensi politik, dan orientasi kekuasaan antar kandidat maupun kelompok pendukungnya. Konflik politik merupakan konsekuensi logis dari kompetisi yang terbuka dan dinamis. Dalam sistem demokrasi, konflik tidak dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas, selama disalurkan melalui mekanisme damai dan konstitusional yang sah, bukan melalui kekerasan atau praktik politik yang merugikan masyarakat. Pilkada Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon dengan basis dukungan politik yang berbeda. Pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng didukung 7 partai politik, yakni PDIP, NasDem, PKS, PKB, PBB, PPP, dan Gerindra (menyusul Hanura pasca pendaftaran). Sedangkan pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani didukung 9 partai politik, yakni Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, Demokrat, Buruh, dan Golkar. Kontestasi ini menciptakan kompetisi politik yang ketat, polarisasi dukungan yang signifikan, dan meningkatnya tensi politik sejak masa kampanye hingga pasca-pemungutan suara. Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, pasangan Edi-Weng memperoleh 73.872 suara, sedangkan Mario-Richard memperoleh 71.164 suara, dengan selisih 2.708 suara dari total 145.036 suara sah. Selisih tipis ini menunjukkan masyarakat terbagi dalam preferensi politiknya, sehingga meningkatkan potensi konflik pasca-pemilihan. Ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada memunculkan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Mario-Richard dengan Nomor Perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa ini menegaskan bahwa konflik merupakan bagian integral dari proses demokrasi, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah sehingga tidak berkembang menjadi kekerasan. MK berperan sebagai lembaga konstitusional yang menjembatani perselisihan politik melalui prosedur formal, memastikan bahwa penyelesaian konflik tetap berada dalam koridor hukum. Dalam perspektif teori resolusi konflik kontemporer, Hugh Miall, bersama Oliver Ramsbotham dan Tom Woodhouse (2011), menyatakan bahwa konflik merupakan aspek intrinsik dalam perubahan sosial dan ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai, serta keyakinan masyarakat. Fokus utama bukan menghilangkan konflik, tetapi mentransformasikannya menjadi proses perubahan yang damai dan konstruktif. Pilkada Manggarai Barat 2024 menunjukkan bagaimana konflik politik dialihkan ke mekanisme demokrasi dan hukum yang formal, sehingga memberikan contoh praktik resolusi konflik dalam demokrasi lokal. Hugh Miall menekankan bahwa resolusi konflik adalah proses yang bertujuan mengatasi akar konflik sekaligus mentransformasi hubungan antar pihak untuk mencegah kekerasan di masa depan. Dalam konteks Pilkada Manggarai Barat 2024, mekanisme yang tersedia melalui Mahkamah Konstitusi dan upaya rekonsiliasi pasca-Pilkada menunjukkan bagaimana konflik politik dapat dialihkan menjadi proses damai. Langkah-langkah ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil Pilkada dan menjaga stabilitas politik lokal. Selain itu, Johan Galtung (1996) menekankan bahwa perdamaian tidak hanya berarti ketiadaan kekerasan langsung, tetapi juga mencakup ketiadaan kekerasan struktural. Fakta bahwa Pilkada Manggarai Barat 2024 tidak memicu konflik kekerasan menunjukkan tercapainya perdamaian negatif (negative peace). Upaya rekonsiliasi politik pasca-Pilkada, termasuk ajakan Bupati terpilih agar masyarakat bersatu kembali, merupakan langkah penting menuju perdamaian positif (positive peace), yaitu terciptanya keadilan sosial, persatuan masyarakat, dan stabilitas jangka panjang. Kesadaran akan itu, sudah muncul sejak dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada. Pada acara launching tahapan KPU Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa Pilkada merupakan momentum konsolidasi demokrasi lokal, yaitu proses untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi, hukum, dan persatuan. Proses ini memastikan bahwa konflik politik tidak melemahkan stabilitas sosial, tetapi justru memperkuat legitimasi sistem demokrasi dan institusi politik di tingkat lokal. Selanjutnya, pasca penetapan hasil Pilkada dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Edistasius Endi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan politis dan bersatu membangun Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa pemilihan telah selesai dan tidak ada lagi “01” atau “02” karena yang ada hanyalah kebersamaan untuk kemajuan daerah. Dalam sambutannya, Bupati Edi menyatakan bahwa kemenangan bukan semata milik satu kelompok, melainkan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat, dan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Mario-Richard, untuk bersama-sama memperkuat pembangunan dan kesejahteraan. Lebih jauh, konsolidasi demokrasi lokal mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, mengembangkan kesadaran hukum, dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi pemerintahan di luar kontestasi elektoral. Upaya ini menjadi dasar penting agar dinamika politik pasca-Pilkada dapat menjadi kesempatan untuk pembaruan sosial, bukan sumber perpecahan. Pilkada Manggarai Barat 2024 menunjukkan bahwa konflik politik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi, tetapi dapat dikelola dan diselesaikan melalui mekanisme damai dan konstitusional. Penyelesaian sengketa di MK, rekonsiliasi pasca-Pilkada, dan penerimaan hasil oleh masyarakat menegaskan adanya resolusi konflik yang konstruktif, sekaligus memperkuat konsolidasi demokrasi lokal. Pilkada ini bukan hanya mekanisme untuk memilih pemimpin, tetapi juga menjadi proses pembelajaran politik masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.*)
Selengkapnya