Opini

38

Utamakan Rakyat

Oleh: Ferdiano Sutarto Parman Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat                                                  Negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak menyelenggarakan kekuasaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Konstitusi itu menjadi rel bagi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Keseluruhan tujuan tersebut adalah perintah untuk mewujudkan kebaikan bersama. Bukan saja kebaikan antarwarga negara Indonesia, tetapi juga mencakup kebaikan umat manusia di seluruh bumi. Spirit itu menjadi napas dalam keseluruhan bangunan kekuasaan, baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Untuk mencapai tujuan itu, dibentuk organ-organ negara untuk melaksanakan kekuasaan untuk dan atas nama rakyat. Organ-organ tersebut diberikan tugas, wewenang, serta anggaran sebagai fasilitas untuk menghasilkan tujuan negara. Dalam tradisi kedaulatan rakyat, organ negara adalah alat rakyat untuk mengelola kekuasaan demi kebaikan bersama. Jadi, ujung dari kedaulatan itu adalah mengutamakan rakyat. Rakyat harus diutamakan dalam seluruh proses penyelenggaraan kekuasaan. Tak boleh ada sedetik pun rakyat dilupakan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Bahkan, demi menyelamatkan rakyat, konstitusi sebagai hukum dasar bernegara pun boleh dilanggar. Namun, selama republik ini berdiri, banyak sekali perilaku penyelenggara negara yang menyimpang dari ajaran kedaulatan rakyat. Yang paling menonjol adalah perilaku korupsi. Korupsi di negeri ini sudah merajalela dan merusak seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi lebih dari itu mencakup tindakan-tindakan yang menyalahgunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi dan golongan. Jadi, perbuatan itu tidak hanya jahat, tetapi lebih dari itu merupakan pengkhianatan atas mandat rakyat. Meski demikian, negara tak serius menuntaskan wabah yang satu ini. Buktinya, sampai sekarang korupsi terus terjadi dan meluas ke seluruh bidang kekuasaan negara. Ada kesan negara tak serius memberantas korupsi, sehingga rakyat terus bertanya: kapan korupsi ini akan berakhir? Aneh bin ajaib, dalam negara kedaulatan rakyat seperti Indonesia, korupsi tumbuh subur dan menggerogoti tubuh negara. Padahal, secara teoretis dalam negara demokrasi mestinya peluang korupsi bisa ditutup karena terjamin keterbukaan dan check and balance, adanya kebebasan pers, badan peradilan yang merdeka, serta organ legislatif yang kuat dan akuntabel. Ringkasnya, sistem ini memungkinkan terselenggaranya kekuasaan yang sehat dan tanpa penyimpangan apa pun. Namun, itu tidak terjadi di Indonesia. Apa yang salah di negeri ini? Berpihak Keberpihakan pada ajaran kedaulatan rakyat itu sekurang-kurangnya dapat ditunjukkan melalui tiga hal. Pertama, dengarkan pendapat rakyat. Pendapat rakyat adalah suara yang lahir dari hati nurani rakyat. Suara hati itu pasti jujur karena berangkat dari perasaan terdalam rakyat. Tugas negara adalah melakukan apa yang disuarakan oleh rakyat. Dalam rezim kedaulatan rakyat, suara rakyat itu adalah perintah kepada negara untuk melakukan sesuatu demi tujuan bersama. Jika tak didengar, maka kekuasaan itu akan menjadi bencana. Kedua, penuhi kebutuhan rakyat. Yang dibutuhkan rakyat itu adalah keputusan dan kebijakan yang adil, masuk akal, dan memihak, bukan yang lain. Rakyat tidak minta nasi pada negara. Rakyat juga tidak mengemis uang pada negara. Rakyat itu manusia beradab yang bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. Tugas negara itu memfasilitasi, cukup. Namun, jika kebijakan negara tidak memihak, maka rakyat kesulitan memenuhi kebutuhannya. Karena itu, negara harus turun ke bawah untuk merasakan kehidupan rakyat. Di atas itulah kebijakan politik negara dirancang dan dilaksanakan. Ketiga, lindungi kepentingan rakyat. Rakyat butuh rasa aman dan nyaman dalam bernegara. Itulah sebab utama orang mau bernegara. Kekuasaan yang amanah itu harus mengutamakan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada kebijakan atau keputusan politik yang merugikan kepentingan rakyat, termasuk arah diplomasi luar negeri. Politik luar negeri Indonesia wajib bebas aktif dan diabdikan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat Indonesia, tidak boleh sebaliknya. Dalam kerangka ini, negara harus bisa memastikan bahwa kepentingan rakyat untuk hidup makmur dan sejahtera terlindungi dengan baik. Tiga hal di atas sangat mendasar dan harus menjiwai para pengurus negara dalam setiap tindakan publiknya. Tanpa itu, penyelenggaraan negara terasa hampa dan kehilangan makna. Karena sejatinya, mereka itu ditugaskan oleh rakyat untuk menyelenggarakan kekuasaan demi kebaikan bersama. Karena itu, penyelenggaraan kekuasaan di negeri ini mesti dipanggil pulang pada nilai-nilai di atas agar masyarakat yang adil dan makmur sebagai tujuan kekuasaan itu dapat terwujud. Nilai-nilai tersebut menjadi roh sekaligus fondasi dari seluruh bangunan negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Mari terus perjuangkan demokrasi sebagai khazanah sekaligus masa depan Indonesia.*)


Selengkapnya
45

Menguji Batas Kesetaraan dalam Demokrasi Lokal

Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan Salah satu asumsi paling mendasar dalam demokrasi elektoral adalah bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Prinsip ini diwujudkan melalui penataan daerah pemilihan berbasis jumlah penduduk untuk menjamin asas one person, one vote, one value. Dalam kerangka normatif, pendekatan ini memastikan setiap warga memiliki bobot politik yang sama. Namun, dalam praktik demokrasi lokal, terutama di wilayah dengan karakter geografis kompleks, kesetaraan matematis tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan representasi. Kabupaten Manggarai Barat memberi gambaran konkret tentang batas-batas kesetaraan elektoral. Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.129 km² dengan bentang daratan luas, topografi berbukit, serta gugusan lebih dari 200 pulau, meskipun hanya sebagian kecil berpenghuni. Dalam konteks ini, jarak geografis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan faktor struktural yang memengaruhi relasi politik antara wakil dan yang diwakili.   Berdasarkan data penataan dapil Pemilu 2024, DPRD Manggarai Barat terdiri atas 30 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan dengan total penduduk 268.894 jiwa. Dapil Manggarai Barat 1 meliputi Sano Nggoang (14.788), Komodo (55.987), Boleng (19.780), dan Mbeliling (14.482) dengan alokasi 12 kursi. Dapil Manggarai Barat 2 mencakup Macang Pacar (16.611), Kuwus (14.215), Ndoso (20.792), Pacar (17.628), dan Kuwus Barat (11.267) dengan 9 kursi. Sementara Dapil Manggarai Barat 3 meliputi Lembor (34.843), Welak (23.055), dan Lembor Selatan (25.446) dengan 9 kursi. Secara numerik, pembagian ini mencerminkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Namun secara geografis, cakupan wilayah tiap dapil tidak sepenuhnya setara, mencakup daratan terpencil dan wilayah kepulauan yang secara struktural menghadirkan tantangan berbeda dalam jangkauan representasi.   Dalam teori demokrasi, kesetaraan politik tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga substantif. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menekankan bahwa demokrasi yang sah menuntut kesetaraan peluang warga dalam memengaruhi proses politik. Artinya, kesetaraan suara secara prosedural harus diiringi kesetaraan akses terhadap representasi.   Realitas geografis sering kali menghadirkan paradox bahwa secara matematis setara, tetapi secara pengalaman politik tidak sepenuhnya setara. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa hambatan geografis berdampak nyata terhadap kualitas representasi. Distribusi logistik pemilu ke wilayah terpencil membutuhkan waktu dan biaya jauh lebih besar dibanding wilayah dekat pusat pemerintahan. Jika negara menghadapi tantangan tersebut, kandidat legislatif tentu mengalami tantangan serupa dalam menjangkau konstituen secara merata.   Refleksi ini diperkuat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang kami gelar pada Agustus 2025, dengan melibatkan Bawaslu, partai politik, akademisi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil. Dalam forum tersebut muncul kesadaran kolektif bahwa kesetaraan representasi tidak selalu identik dengan kesetaraan jumlah penduduk. Peserta diskusi menyoroti luasnya cakupan geografis sejumlah dapil yang berdampak pada keterbatasan jangkauan representasi, terutama di wilayah daratan terpencil dan kepulauan.   Pengalaman empirik yang dibagikan menunjukkan bahwa hambatan geografis dan keterbatasan infrastruktur memengaruhi intensitas interaksi politik antara wakil dan konstituen. Wilayah yang relatif mudah diakses cenderung memiliki frekuensi interaksi lebih tinggi, sementara wilayah terpencil berisiko mengalami keterbatasan akses representasi. Dalam konteks ini, kesenjangan representasi tidak selalu lahir dari desain politik yang diskriminatif, melainkan dari faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam desain kelembagaan.   Penataan daerah pemilihan selama ini bertumpu pada prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keadilan elektoral, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan, yakni apakah kesetaraan numerik cukup untuk menjamin kesetaraan representasi? Dalam wilayah dengan geografi relatif homogen, pendekatan berbasis angka mungkin memadai. Namun, dalam konteks wilayah geografis kompleks, pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan dapil dengan cakupan ruang sangat luas dan terfragmentasi.   Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan substantif. Representasi formal berkaitan dengan legitimasi prosedural, sedangkan representasi substantif menyangkut kemampuan wakil benar-benar menghadirkan kepentingan yang diwakili. Dalam dapil yang luas dan terfragmentasi, kesenjangan antara keduanya menjadi lebih mungkin terjadi.   Konsekuensi ketimpangan ini tidak berhenti pada tahap pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif harus menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di seluruh wilayah dapilnya. Dalam dapil yang sangat luas, keterbatasan waktu, biaya, dan transportasi membatasi intensitas interaksi dengan konstituen. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi distribusi perhatian kebijakan, prioritas pembangunan, dan kualitas demokrasi lokal.   Dalam literatur sistem pemilu komparatif, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan konsep effective representation. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) menekankan bahwa desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan konteks sosial dan geografis agar representasi tidak hanya adil secara numerik, tetapi juga efektif secara substantif.   Momentum evaluasi desain representasi semakin relevan dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk program legislasi nasional 2026. Proses pembahasannya dirancang melalui tiga tahap meaningful participation agar lebih efektif sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dinamika ini menunjukkan bahwa desain sistem pemilu masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk aspek penataan daerah pemilihan dan kualitas representasi yang dihasilkannya.   Dalam konteks ini, pengalaman empiris daerah seperti Manggarai Barat dapat menjadi bahan refleksi penting agar revisi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi substantif representasi di wilayah dengan karakter geografis kompleks. Negara kepulauan seperti Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan keragaman kondisi geografis, memerlukan pendekatan representasi yang lebih kontekstual.   Menguji batas kesetaraan demokrasi bukan berarti menolak prinsip kesetaraan suara. Sebaliknya, refleksi ini justru berangkat dari upaya memperkaya makna kesetaraan itu sendiri. Demokrasi yang adil bukan hanya memastikan setiap suara dihitung setara, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki peluang setara untuk diwakili. Dari wilayah pinggiran geografis, kita belajar bahwa kesetaraan elektoral memiliki batas-batas yang perlu diuji secara jujur. Bukan untuk melemahkan prinsip demokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman politik warga.*)


Selengkapnya
119

Meneguhkan Rumah Demokrasi, Lineamenta Sejarah Perjalanan Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat

Oleh Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat   Sejarah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat tidak dapat dipisahkan dari dinamika lahirnya daerah otonom baru. Sejak Kabupaten Manggarai Barat resmi dibentuk pada 25 Februari 2003, pembangunan struktur pemerintahan berjalan secara bertahap, termasuk penyediaan sarana dan prasarana perkantoran. Dalam konteks itulah KPU Kabupaten Manggarai Barat memulai kiprahnya.   Fase Awal: Menumpang Demi Tugas Konstitusi (2003–2004)   Pada periode pertama pembentukannya, KPU Kabupaten Manggarai Barat belum memiliki kantor mandiri. Aktivitas kepemiluan dijalankan dengan menumpang di sebagian ruangan Kantor Penjabat Bupati (lokasi bangunan yang kini menjadi Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, tepat di seberang RS Siloam Labuan Bajo). Di ruang yang terbatas itu, para komisioner dan staf mulai merintis kerja-kerja administratif dan teknis yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu di daerah otonom baru ini.   Dari ruangan sederhana tersebut, tahapan awal demokrasi lokal disusun secara sistematis, mulai dari pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendataan serta penetapan tempat pemungutan suara, hingga pembentukan dan koordinasi penyelenggara adhoc di lima kecamatan yang saat itu menjadi wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat. Seluruh proses dilaksanakan dengan sumber daya yang terbatas, baik dari sisi sarana, perangkat kerja, maupun dukungan administratif.   Namun keterbatasan itu tidak mengurangi semangat dan tanggung jawab konstitusional para penyelenggara. Justru dalam situasi serba terbatas tersebut, nilai-nilai dasar kelembagaan mulai dibentuk yakni kerja kolektif, kedisiplinan administrasi, dan komitmen terhadap integritas serta netralitas penyelenggaraan pemilu. Ruang pinjaman itu menjadi saksi lahirnya kultur kerja yang kemudian berkembang menjadi identitas kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat.   Fase awal ini bukan sekadar cerita tentang kekurangan fasilitas, melainkan tentang keteguhan menunaikan mandat konstitusi dalam memastikan hak pilih warga negara tetap terjamin sejak awal berdirinya kabupaten ini.   Masa Kontrakan: Dinamika dan Konsolidasi (2004–2013)   Seiring meningkatnya kompleksitas dan beban kerja penyelenggaraan pemilu, terutama menjelang dan setelah Pemilu 2004 serta Pilkada 2005, kebutuhan akan ruang kerja yang lebih memadai menjadi semakin mendesak. Namun karena keterbatasan fasilitas permanen, KPU Kabupaten Manggarai Barat harus berpindah dari satu rumah kontrakan ke rumah kontrakan lainnya. Mobilitas tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan kelembagaan pada dekade pertama berdirinya. Perpindahan kantor berlangsung secara bertahap dan mencerminkan dinamika pertumbuhan institusi: Cowang Ndereng (2004–2005) – menjadi pusat koordinasi penyelesaian tahapan Pemilu 2004 sekaligus persiapan Pilkada langsung pertama tahun 2005, di Manggarai Barat. Rumah milik Bapak Arnold Jaok menjadi saksi kerja intens penyelenggara dalam menyiapkan pemilihan kepala daerah yang untuk pertama kalinya dilaksanakan secara langsung. Waemata (2006–2007) – kantor berpindah ke rumah milik almarhum Bapak Vinsen Obut. Fase ini ditandai dengan konsolidasi administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban pemilu sebelumnya, serta persiapan menghadapi agenda kepemiluan berikutnya. Wae Kesambi (2008) – beroperasi di rumah milik almarhum Bapak Falentinus Dulmin. Dari lokasi ini, tahapan Pemilihan Gubernur NTT 2008 dilaksanakan, sekaligus dimulai persiapan awal Pemilu 2009. Gang Pengadilan (2009) – mengontrak rumah milik Bapak Libertus Habut. Tahun ini menjadi periode dengan intensitas sangat tinggi karena Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden diselenggarakan dalam satu tahun yang sama. Aktivitas verifikasi partai politik, distribusi logistik, rekapitulasi suara, hingga penyusunan laporan akhir berlangsung hampir tanpa jeda. Kembali ke Waemata (2010) – menjelang Pilkada langsung kedua, tahun 2010 Kabupaten Manggarai Barat, KPU berkantor di rumah milik Mantri Linus. Di ruang sederhana inilah seluruh tahapan strategis Pilkada 2010 dijalankan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Dari ruang-ruang sederhana tersebut, berbagai momentum demokrasi lokal dan nasional diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab. Keterbatasan ruang arsip, minimnya fasilitas pertemuan, serta tingginya mobilitas dokumen dan logistik tidak mengurangi standar profesionalitas penyelenggara. Justru pada fase inilah kultur kerja kolektif, disiplin administrasi, serta ketahanan institusi semakin terbentuk.   Masa kontrakan bukan sekadar fase transisi fisik, melainkan periode konsolidasi kelembagaan. Fase ini membuktikan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh kemegahan infrastruktur, melainkan oleh integritas dan komitmen para penyelenggaranya.   Hibah Tanah dan Pembangunan Kantor Permanen   Tonggak penting dalam perjalanan kelembagaan terjadi pada tahun 2009 ketika Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi menghibahkan tanah seluas 3.200 m² di Kelurahan Wae Kelambu untuk pembangunan kantor permanen KPU. Lokasi yang terletak di Jl. Daniel Daeng Nabit, Dusun Waebo tersebut menjadi pijakan awal hadirnya rumah kelembagaan yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional dan berkelanjutan.   Hibah tanah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan infrastruktur demokrasi. Setelah hampir satu dekade berpindah-pindah, KPU Kabupaten Manggarai Barat akhirnya memiliki dasar hukum dan lahan tetap untuk membangun kantor representatif.   Namun proses pembangunan tidak berjalan tanpa tantangan. Pekerjaan konstruksi sempat mengalami hambatan dan tertunda hampir dua tahun. Dalam situasi tersebut, KPU tetap harus menyelenggarakan tahapan pemilu dari kantor sementara, menunjukkan konsistensi dalam menjalankan mandat undang-undang meskipun sarana belum sepenuhnya tersedia.   Akhir tahun 2013 menjadi titik balik ketika gedung permanen mulai difungsikan secara bertahap. Meski beberapa bagian masih dalam tahap penyempurnaan, kantor tersebut mulai menjadi pusat koordinasi tetap penyelenggaraan pemilu.   Sejak saat itu, seluruh agenda besar kepemiluan, yang dimulai sejak Pilkada 2015, Pemilu 2019, Pilkada 2020, hingga Pemilu 2024, dikoordinasikan dan dilaksanakan dari kantor permanen tersebut. Gedung ini menghadirkan sistem pengarsipan yang lebih tertata, ruang rapat pleno yang representatif, serta fasilitas penyimpanan logistik yang lebih aman dan terorganisir.   Kehadiran kantor permanen menandai fase stabilitas dan kematangan institusi, dari lembaga yang bertahan dalam keterbatasan menjadi institusi yang semakin mapan dan siap menghadapi dinamika demokrasi lokal dengan fondasi yang lebih kokoh.   Penataan Aset dan Penguatan Legalitas (2025–2026)   Memasuki fase kematangan kelembagaan, KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak hanya berfokus pada kualitas penyelenggaraan tahapan pemilu, tetapi juga pada penguatan tata kelola aset sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas institusi. Berdasarkan dokumen perjanjian hibah tahun 2022, luas tanah tercatat sebagai berikut: Tanah kantor: 2.613 m² Tanah gudang: 745 m² Namun hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat pada 31 Oktober 2025 menunjukkan penyesuaian luas: Tanah kantor menjadi: 2.759 m² Tanah gudang menjadi: 547 m² Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data yuridis dan fisik atas aset yang dihibahkan. Perubahan ini kemudian ditindaklanjuti melalui permohonan revisi Berita Acara Hibah Tanah pada Februari 2026 sebagai dasar proses sertifikasi.   Langkah administratif ini menegaskan keseriusan KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik negara. Kepastian hukum atas tanah dan bangunan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan institusi dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.   Dari Kontrakan Menuju Kepastian   Perjalanan kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat sejatinya adalah cerminan perjalanan demokrasi lokal, yang dimulai dari ruang pinjaman, berpindah dari satu rumah kontrakan ke rumah kontrakan lainnya, hingga akhirnya berdiri tegak di gedung permanen yang sah secara hukum dan tertata secara administratif.   Setiap fase menyimpan jejak kerja kolektif, dedikasi, dan integritas penyelenggara pemilu. Di balik keterbatasan fasilitas, terdapat komitmen yang tidak pernah surut untuk menjaga hak pilih warga negara dan memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.   Dukungan pemerintah daerah, koordinasi lintas pemangku kepentingan, serta partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan ini. Gedung permanen yang kini berdiri bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol keteguhan dalam menjaga kedaulatan rakyat dan penanda kematangan demokrasi di Manggarai Barat.   Dari kontrakan menuju kepastian, perjalanan ini menegaskan bahwa demokrasi dibangun melalui proses, yakni melalui kesabaran, konsistensi, dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Dengan fondasi yang semakin kokoh, KPU Kabupaten Manggarai Barat berkomitmen untuk terus meneguhkan diri sebagai rumah demokrasi yang profesional, mandiri, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika zaman.   Ke depan, penguatan kelembagaan tidak hanya diarahkan pada kualitas penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga dan merawat kepercayaan publik terhadap demokrasi.


Selengkapnya
167

Puasa dan Etika Demokrasi

Oleh : Azis Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. Ramadan kerap dipahami sebagai ibadah individual antara manusia dan Tuhan. Padahal, puasa memiliki dimensi sosial dan politik yang luas. Al-Qur’an sejak awal menempatkan puasa sebagai sarana pembentukan etika sosial, bukan sekadar latihan spiritual. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183). Takwa bukan hanya kesalehan ritual, melainkan kemampuan mengendalikan diri dalam relasi dengan sesama. Di titik inilah puasa menemukan relevansinya dengan demokrasi. Keduanya menuntut kedewasaan moral, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Demokrasi yang sehat tidak cukup dibangun dengan pemilu dan hukum. Ia memerlukan karakter warga yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Puasa adalah latihan internalisasi nilai-nilai itu. Menahan lapar dan haus hanyalah pintu masuk menuju pengendalian nafsu yang lebih luas: nafsu berbohong, menipu, memfitnah, dan memanipulasi orang lain demi kepentingan politik. Al-Qur’an mengingatkan, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat: 6). Ayat ini bukan sekadar etika personal, melainkan fondasi ruang publik rasional. Demokrasi runtuh ketika dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, dan politik identitas. Puasa melatih kehati-hatian dalam berbicara dan menyebarkan informasi. Internalisasinya dalam demokrasi berarti menolak propaganda dan mengutamakan kebenaran sebagai dasar pengambilan keputusan politik. Puasa juga mengajarkan empati sosial. Rasa lapar membongkar ilusi kemandirian manusia. Ia menyingkap kenyataan bahwa hidup selalu bergantung pada orang lain. Al-Qur’an mengecam kesalehan yang berhenti pada ritual,  “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. Al-Ma’un: 1-3). Demokrasi kehilangan legitimasi ketika hanya menguntungkan elite dan mengabaikan kelompok rentan. Jika zakat dan sedekah menjadi simbol solidaritas Ramadan, maka kebijakan publik yang adil adalah wujud politiknya. Puasa mengajarkan pengendalian diri. Demokrasi pun mensyaratkan hal yang sama. Kebebasan berekspresi hanya bermakna jika disertai tanggung jawab moral. Tanpa kendali, kebebasan berubah menjadi kebisingan, fitnah, dan politik amarah. Kita menyaksikan ruang publik dipenuhi disinformasi dan polarisasi. Di titik ini, puasa hadir sebagai kritik simbolik bahwa kebebasan harus dikendalikan, kekuasaan harus dipertanggungjawabkan, dan perbedaan harus dirawat. Demokrasi yang matang tidak lahir dari teriakan paling keras, melainkan dari kesediaan menahan diri dan mendengar. Puasa juga mengajarkan kesabaran. Demokrasi membutuhkan kesabaran kolektif, yakni menerima perbedaan pilihan politik, menghormati hasil pemilu, dan menyelesaikan konflik melalui hukum, bukan kekerasan. Politik instan yang mengandalkan mobilisasi kemarahan hanya melahirkan demokrasi rapuh. Tidak semua hasrat harus segera dipuaskan, termasuk hasrat berkuasa dan keinginan untuk selalu menang. Namun, kita menyaksikan paradox yakni simbol-simbol religius kerap dipakai untuk membenarkan intoleransi dan pembungkaman kritik. Moralitas dipersempit menjadi identitas, bukan etika. Padahal, esensi puasa justru memperluas kepedulian dan menumbuhkan kesadaran bahwa manusia setara dalam keterbatasannya. Ketika agama dijadikan alat politik untuk mengecualikan yang berbeda, puasa kehilangan makna sosialnya dan demokrasi kehilangan sifat inklusifnya. Demokrasi bukan sekadar sistem pemilu lima tahunan. Ia adalah kebiasaan hidup bersama secara bermartabat. Puasa bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah latihan membangun karakter. Ketika keduanya dipertemukan, muncul peluang untuk membangun demokrasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral. Dalam sejarah bangsa ini, agama dan nasionalisme pernah berjalan beriringan sebagai kekuatan pembebasan. Para pendiri bangsa menjadikan nilai-nilai spiritual sebagai sumber etika publik, sementara nasionalisme menjadi rumah bersama untuk memperjuangkan keadilan dan martabat manusia. Spirit itu kini diuji oleh pragmatisme politik dan kapitalisme informasi yang menjadikan kebencian sebagai komoditas. Algoritma media sosial kerap lebih menyukai sensasi daripada substansi, mempercepat penyebaran kemarahan ketimbang kebijaksanaan. Dalam situasi seperti itu, ruang publik mudah terjebak dalam polarisasi yang melelahkan. Ramadan seharusnya menjadi jeda dari kegaduhan tersebut, bukan sekadar jeda fisik dari makan dan minum, tetapi jeda batin dari amarah, prasangka, dan hasrat untuk selalu menang sendiri. Ramadhan menghadirkan kesempatan untuk membersihkan niat dan menguji kembali orientasi politik kita, yakni apakah kekuasaan dicari demi pelayanan atau demi dominasi? Apakah perbedaan dipahami sebagai ancaman atau sebagai keniscayaan dalam masyarakat majemuk? Puasa mengajarkan bahwa kekuatan sejati justru terletak pada kemampuan menahan diri, bukan pada kemampuan menguasai orang lain. Jika puasa benar-benar dihayati sebagai latihan kejujuran, empati, dan pengendalian diri, ia dapat menjadi inspirasi untuk memperbaiki cara kita berpolitik. Kejujuran mendorong transparansi dan akuntabilitas; empati melahirkan kebijakan yang berpihak pada yang lemah; pengendalian diri menuntun elite dan warga untuk tidak tergoda menyebarkan fitnah demi keuntungan sesaat. Demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi hadir dalam sikap sehari-hari, seperti menolak hoaks, menghormati lawan politik, menjaga bahasa tetap santun, serta menempatkan kepentingan bersama di atas ambisi pribadi. Puasa Ramadhan dengan demikian bukan hanya ibadah tahunan, melainkan energi moral yang dapat memperkuat kualitas demokrasi kita. Ia menegaskan bahwa kebebasan tanpa etika akan kehilangan arah, dan kekuasaan tanpa integritas akan kehilangan legitimasi. Di situlah puasa Ramadan menemukan relevansinya sebagai sumber nilai bagi demokrasi Indonesia, yakni mengarahkan kebebasan pada tanggung jawab, dan mengikat perbedaan dalam semangat persaudaraan kebangsaan.


Selengkapnya
183

Pilkada Manggarai Barat 2024: Konflik dan Resolusi Damai

Oleh : Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat   Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilihan pemimpin secara demokratis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.” Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur mekanisme, prosedur, dan kelembagaan Pilkada sebagai bagian dari demokrasi lokal. Dengan demikian, Pilkada bukan hanya sarana kedaulatan rakyat, tetapi juga instrumen untuk membangun legitimasi pemerintahan daerah secara demokratis. Selain itu, Pilkada menjadi wadah formal bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa kemajuan bagi daerahnya.   Namun, Pilkada juga merupakan arena kompetisi politik yang melibatkan berbagai aktor, kepentingan, dan kekuatan sosial-politik. Konflik politik dalam konteks Pilkada tidak bisa dihindari karena adanya perbedaan kepentingan, preferensi politik, dan orientasi kekuasaan antar kandidat maupun kelompok pendukungnya. Konflik politik merupakan konsekuensi logis dari kompetisi yang terbuka dan dinamis. Dalam sistem demokrasi, konflik tidak dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas, selama disalurkan melalui mekanisme damai dan konstitusional yang sah, bukan melalui kekerasan atau praktik politik yang merugikan masyarakat.   Pilkada Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon dengan basis dukungan politik yang berbeda. Pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng didukung 7 partai politik, yakni PDIP, NasDem, PKS, PKB, PBB, PPP, dan Gerindra (menyusul Hanura pasca pendaftaran). Sedangkan pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani didukung 9 partai politik, yakni Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, Demokrat, Buruh, dan Golkar.   Kontestasi ini menciptakan kompetisi politik yang ketat, polarisasi dukungan yang signifikan, dan meningkatnya tensi politik sejak masa kampanye hingga pasca-pemungutan suara. Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, pasangan Edi-Weng memperoleh 73.872 suara, sedangkan Mario-Richard memperoleh 71.164 suara, dengan selisih 2.708 suara dari total 145.036 suara sah. Selisih tipis ini menunjukkan masyarakat terbagi dalam preferensi politiknya, sehingga meningkatkan potensi konflik pasca-pemilihan.   Ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada memunculkan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Mario-Richard dengan Nomor Perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa ini menegaskan bahwa konflik merupakan bagian integral dari proses demokrasi, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah sehingga tidak berkembang menjadi kekerasan. MK berperan sebagai lembaga konstitusional yang menjembatani perselisihan politik melalui prosedur formal, memastikan bahwa penyelesaian konflik tetap berada dalam koridor hukum.   Dalam perspektif teori resolusi konflik kontemporer, Hugh Miall, bersama Oliver Ramsbotham dan Tom Woodhouse (2011), menyatakan bahwa konflik merupakan aspek intrinsik dalam perubahan sosial dan ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai, serta keyakinan masyarakat. Fokus utama bukan menghilangkan konflik, tetapi mentransformasikannya menjadi proses perubahan yang damai dan konstruktif. Pilkada Manggarai Barat 2024 menunjukkan bagaimana konflik politik dialihkan ke mekanisme demokrasi dan hukum yang formal, sehingga memberikan contoh praktik resolusi konflik dalam demokrasi lokal.   Hugh Miall menekankan bahwa resolusi konflik adalah proses yang bertujuan mengatasi akar konflik sekaligus mentransformasi hubungan antar pihak untuk mencegah kekerasan di masa depan. Dalam konteks Pilkada Manggarai Barat 2024, mekanisme yang tersedia melalui Mahkamah Konstitusi dan upaya rekonsiliasi pasca-Pilkada menunjukkan bagaimana konflik politik dapat dialihkan menjadi proses damai. Langkah-langkah ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil Pilkada dan menjaga stabilitas politik lokal.   Selain itu, Johan Galtung (1996) menekankan bahwa perdamaian tidak hanya berarti ketiadaan kekerasan langsung, tetapi juga mencakup ketiadaan kekerasan struktural. Fakta bahwa Pilkada Manggarai Barat 2024 tidak memicu konflik kekerasan menunjukkan tercapainya perdamaian negatif (negative peace). Upaya rekonsiliasi politik pasca-Pilkada, termasuk ajakan Bupati terpilih agar masyarakat bersatu kembali, merupakan langkah penting menuju perdamaian positif (positive peace), yaitu terciptanya keadilan sosial, persatuan masyarakat, dan stabilitas jangka panjang.   Kesadaran akan itu, sudah muncul sejak dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada. Pada acara launching tahapan KPU Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa Pilkada merupakan momentum konsolidasi demokrasi lokal, yaitu proses untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi, hukum, dan persatuan. Proses ini memastikan bahwa konflik politik tidak melemahkan stabilitas sosial, tetapi justru memperkuat legitimasi sistem demokrasi dan institusi politik di tingkat lokal.   Selanjutnya, pasca penetapan hasil Pilkada dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Edistasius Endi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan politis dan bersatu membangun Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa pemilihan telah selesai dan tidak ada lagi “01” atau “02” karena yang ada hanyalah kebersamaan untuk kemajuan daerah. Dalam sambutannya, Bupati Edi menyatakan bahwa kemenangan bukan semata milik satu kelompok, melainkan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat, dan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Mario-Richard, untuk bersama-sama memperkuat pembangunan dan kesejahteraan.   Lebih jauh, konsolidasi demokrasi lokal mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, mengembangkan kesadaran hukum, dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi pemerintahan di luar kontestasi elektoral. Upaya ini menjadi dasar penting agar dinamika politik pasca-Pilkada dapat menjadi kesempatan untuk pembaruan sosial, bukan sumber perpecahan.   Pilkada Manggarai Barat 2024 menunjukkan bahwa konflik politik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi, tetapi dapat dikelola dan diselesaikan melalui mekanisme damai dan konstitusional. Penyelesaian sengketa di MK, rekonsiliasi pasca-Pilkada, dan penerimaan hasil oleh masyarakat menegaskan adanya resolusi konflik yang konstruktif, sekaligus memperkuat konsolidasi demokrasi lokal. Pilkada ini bukan hanya mekanisme untuk memilih pemimpin, tetapi juga menjadi proses pembelajaran politik masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.*)


Selengkapnya
382

Pilkada Tanpa Treshold

Oleh : Ferdiano Sutarto Parman Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Sampai sekarang, mekanisme pencalonan Pilkada masih menggunakan threshold. Threshold adalah ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada. Perihal itu ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan KPU 10/2024 tentang Pencalonan Pilkada: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih  dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; 3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan 4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada. Putusan ini mengubah threshold Pilkada menjadi lebih ringan; sebelumnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 threshold ditentukan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah hasil pemilu terakhir menjadi berbasis pada suara sah hasil pemilu DPRD dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan dengan syarat presentase  dukungan calon perseorangan.  Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu. Namun, setelah penyesuaian threshold dimaksud ternyata jalan pencalonan Pilkada masih terjal. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya daerah yang memiliki calon tunggal. Pada Pilkada 2024, tercatat jumlah calon tunggal sebanyak 37 daerah dengan rincian 1 Pilgub, 5 Pilwalkot dan 31 Pilbub. Selain fenomena calon tunggal, terdapat juga fenomena Pilkada head to head dimana hanya ada 2 pasangan calon yang bertarung, termasuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat. Jadi, penurunan angka threshold tidak banyak berpengaruh pada konfigurasi pencalonan Pilkada. Jika dicermati, treshold itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang karena tidak diatur dalam konstitusi kita. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;  Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut masih bersifat umum sehingga memberi ruang bagi pembentuk UU untuk mengatur hal-hal berkenaan dengan Pilkada berdasarkan resultan politik pembentuk undang-undang, termasuk soal threshold ini. Namun, perlu juga diingat bahwa sebagai sebagai open legal policy, Pilkada tanpa threshold juga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Jadi, Pilkada dengan threshold atau tidak sama-sama konstitusional. Berbeda dengan Pilkada, norma pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengalami perubahan mendasar. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi membatalkan  Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Mahkamah Konstitusi berpendapat telah ternyata bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dengan putusan ini, pencalonan Pilpres ke depan tidak lagi menggunakan threshold. Dampak Selama rezim threshold ini berlaku, sekurang-kurangnya ada 3 dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Pertama, partai politik kehilangan hak untuk mengusulkan pasangan calon secara mandiri. Padahal, fungsi rekrutmen politik melekat pada diri masing-masing partai politik. Dengan rezim threshold ini, partai politik harus membangun koalisi antarpartai untuk memenuhi syarat pencalonan. Masalahnya koalisi partai politik sering dibangun di atas dasar pragmatisme politik, bukan kesamaan ideologis. Akibatnya, ideologi partai diabaikan dan program kampanye cenderung kompromistis. Demikian juga dengan figur calon; calon yang diusulkan harusnya “yang diterima  semua pihak” menjadi kandidat hasil kompromi elit. Di ranah publik juga menimbukan apatisme pemilih meningkat, karena figur yang dicalonkan meninitikberatkan pada elitisme politik, bukan merupakan aspirasi masyarakat pemilih. Kedua, threshold juga terbukti membuat ruang kompetisi Pilkada menjadi sempit. Keberlakuan ambang batas, apalagi terlalu tinggi seperti saat ini, persis membuat jumlah peserta Pilkada menjadi sedikit. Padahal, kalau tanpa ambang batas, lebih banyak  peserta yang akan tampil dalam gelanggang Pilkada. Tentu saja rakyat beruntung jika tersedia banyak pilihan, sebab ada ruang bagi rakyat untuk membandingkan pasangan calon sebelum memilih yang terbaik untuk memimpin daerah. Hal ini menjadi penting sebab kepala daerah itu pemimpin yang akan menahkodai banyak orang. Karena itu,  selayaknya Pilkada harus dipertandingkan secara ketat dengan melibatkan banyak konstestan. Ketiga, pemberlakuan threshold  dapat membuka cela masuknya bohir ke dalam pertarungan Pilkada. Sadar atau tidak, rezim ambang batas itu membuat “tiket” Pilkada menjadi terbatas. Sebagaimana kebiasaan pasar, kalau barangnya langka pasti saja harganya mahal. Akibatnya, tak semua orang sanggup mendapatkannya dan hanya orang tertentu saja yang punya akses ke sana. Kondisi demikianlah yang mengundang bohir  masuk dan membajak Pilkada dari hulu. Jika demikian, kandidasi Pilkada menjadi semacam pasar politik, dimana penjual dan pembeli tiket bertransaksi. Jalan baru Ke depan, Pilkada mesti tanpa threshold. Agenda ini bisa dicapai melalui revisi undang-undang Pilkada agar;  pertama, supaya tiap parpol peserta pemilu bisa mengusul pasangan calon. Skenario ini memungkinan lahirnya banyak pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada. Dengan demikian, rakyat mempunyai banyak pilihan dan ruang pertandingan politik menjadi lebih sehat. Kedua, Pilkada tanpa threshold juga diyakini bisa meningkatkan partisipasi pemilih, karena semua elemen bergerak untuk memenangkan calonnya masing-masing. Termasuk kelompok minoritas akan mempunyai peluang representasi di sana. Di sisi lain, kandidat lokal non-elit bisa muncul dan menjadi peserta Pilkada. Dengan demikian, perjuangan politik masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan akan mudah diterima sebagai visi perubahan. Namun, untuk memperkuat pilihan politik hukum di atas, pada saat yang sama perlu dipikirkan agar pencalonan melalui jalur perseorangan dihapuskan. Karena jalur ini dulu dibuka untuk mengurai “kemacetan” pencalonan melalui partai politik. Artinya, jika jalan pencalonan via partai politik sudah diperbaiki, maka dengan sendirinya jalur lain tidak diperlukan lagi. Pilihan itu sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, namun justru sebaliknya dapat memperkuat partai politik sebagai sebagai intrumen demokrasi itu sendiri.  


Selengkapnya