
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengumumkan panggilan pelaksanaan tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditempatkan di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sebanyak enam orang CPNS dipanggil untuk segera melaksanakan kewajiban lapor diri sebagai bagian dari tahapan awal penugasan di instansi tujuan. Berdasarkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal KPU, para CPNS diwajibkan melapor diri pada: Tanggal: Senin, 2 Juni 2025 Tempat: Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kewajiban ini merupakan langkah penting sebelum para CPNS tersebut menjalani masa percobaan dan orientasi kerja di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Setelah proses pelaporan, mereka akan langsung diarahkan ke unit kerja masing-masing untuk memulai pelaksanaan tugas sebagai abdi negara. Pihak KPU mengingatkan agar seluruh CPNS yang bersangkutan hadir tepat waktu dan membawa dokumen yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada proses administrasi kepegawaian. Lebih Lengkapnya KLIK DISISNI