Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Perseorangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 juga Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 4 Mei 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 549 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana Pengumuman terlampir pada link di bawah ini :
DOKUMEN PENGUMUMAN