KPU MABAR GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENSTRA TAHUN 2025 s.d 2029
Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Kegiatan internalisasi digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat terhadap arah kebijakan, tujuan, serta sasaran strategis lembaga dalam lima tahun ke depan. Internalisasi Renstra ini bertujuan untuk memastikan implementasi Rencana Strategis dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkesinambungan, sejalan dengan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Kadiv Hukum dan Pengawasan, Krispianus Bheda. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci pokok-pokok Rencana Strategis KPU Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025–2029, yang meliputi visi dan misi KPU, tujuan dan sasaran strategis, arah kebijakan, hingga target kinerja yang harus dicapai oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat selama lima tahun mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat lainnya, yakni Azis dan Gregorius Juhardi Otto. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu, bersama para Kasubag, yaitu Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Benidiktus Bagung, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum Benediktus Hibur, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi Yosefia Mujur, serta Kasubag Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Florence V. Yunita, bersama seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Melalui kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki pemahaman yang sama terhadap Renstra KPU Tahun 2025–2029, sehingga mampu menerjemahkan arah kebijakan dan sasaran strategis tersebut ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Manggarai Barat. (MI/Humas KPU Manggarai Barat) ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL SEMESTER II Tahun 2025 KPU Kabupaten Manggarai Barat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan daftar nama partai politik yang telah melakukan pemutakhiran Semester II Tahun 2025 pada aplikasi SIPOL, sebagaimana ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengumuman dapat diakses melalui link berikut ini. HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025 ....
KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (19/12/2025), pukul 09.00 WITA. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 sekaligus sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW). Rombongan KPU Kabupaten Manggarai Barat dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Ferdiano Sutarto Parman, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Azis, Kasubbag Teknis dan Hukum Benediktus Hibur, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Benidiktus Bagung, serta jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Manggarai Barat disambut oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, bersama jajaran pengurus DPD Partai Perindo. Penyambutan berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud sinergi dan koordinasi yang baik antara KPU dan partai politik. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan agenda strategis untuk memastikan tertib administrasi kepemiluan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 beserta perubahannya melalui Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Pemutakhiran data partai politik ini penting untuk memastikan seluruh dokumen dan informasi kepartaian selalu sesuai dengan kondisi terkini. Data yang valid dan akurat menjadi dasar dalam setiap proses kepemiluan,” ujar Ferdiano. Selain itu, Ferdiano juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Melalui sosialisasi PKPU ini, kami berharap partai politik memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme dan tahapan PAW sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, mengapresiasi kunjungan kerja dan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu partai politik dalam memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan administrasi kepartaian. “Kami mengapresiasi kunjungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami, khususnya dalam memahami secara jelas mekanisme pemutakhiran data partai politik dan ketentuan Pergantian Antarwaktu sesuai PKPU yang berlaku. Partai Perindo siap mendukung dan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan KPU demi terselenggaranya proses demokrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Hasanudin. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, ditandai dengan diskusi terkait aspek teknis administrasi kepartaian serta regulasi PAW. Melalui kunjungan kerja ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap sinergi dan koordinasi dengan partai politik semakin kuat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. (AS/Humas KPU Manggarai Barat) ....
KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/12/2025) pukul 11.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 serta sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW). Rombongan KPU Kabupaten Manggarai Barat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ferdiano Sutarto Parman, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Agustinus Emil Rahmat serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Azis. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kasubbag Teknis dan Hukum Benediktus Hibur, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Yosefia Mujur, serta jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Manggarai Barat disambut oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat, Rofinus Rahmat, bersama jajaran pengurus DPD Partai Golkar. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data partai politik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 dan revisinya melalui Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sekaligus memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru. “Kami melakukan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 yang meliputi data kepengurusan dan alamat sekretariat DPD Partai Golkar. Selain itu, kami juga menyosialisasikan pokok-pokok PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat, Rofinus Rahmat, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja yang dilakukan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Ia menyampaikan bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar tingkat kabupaten tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan data yang tercantum dalam Sipol. “Perubahan hanya terjadi pada alamat sekretariat, yang sebelumnya berada di wilayah Golo Koe dan kini berpindah ke daerah Sernaru,” jelasnya. Rofinus juga menambahkan bahwa ke depan dimungkinkan adanya penyesuaian kepengurusan di tingkat kecamatan dan desa sesuai dengan dinamika serta kebutuhan organisasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap koordinasi dan komunikasi dengan partai politik terus terjaga, guna memastikan data partai politik senantiasa mutakhir serta pelaksanaan ketentuan PAW berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AS/Humas KPU Manggarai Barat) ....
Pertarungan Dua Poros, Kemenangan Tipis, dan Sengketa di Meja Konstitusi , Lineamenta Sejarah Pilkada Kelima Manggarai Barat (2024)
Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2024 menjadi salah satu babak paling menegangkan dalam perjalanan demokrasi Manggarai Barat. Setelah Pemilu Presiden dan Legislatif 14 Februari, suhu politik nasional yang masih panas segera bergeser ke arena Pilkada Serentak di penghujung tahun. Irama koalisi di Jakarta memantul hingga ke Manggarai Barat, menegaskan bahwa politik daerah tidak lagi berdiri sendiri. Dinamika nasional kini bersentuhan langsung dengan kalkulasi lokal, mempertemukan strategi partai, kepentingan pusat, dan aspirasi masyarakat di garis depan demokrasi daerah. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang kerap diwarnai banyak kandidat, kontestasi 2024 mengerucut menjadi pertarungan dua poros besar. Sejumlah nama sempat muncul, di antaranya Edistasius Endi dan Yulianus Weng, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani, Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun, serta Haji Azis dan Sirilius Ladur sebagai calon perseorangan, namun hanya dua pasangan yang ditetapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai peserta Pilkada 2025. Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun, yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mendaftar, pada akhirnya hanya mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan secara resmi bahwa pencalonan mereka gugur karena tidak memenuhi syarat koalisi. Di hadapan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menjelaskan duduk perkaranya “Kami sudah mendapat SK (rekomendasi) dari lima partai politik. SK ini sah meskipun kemudian entah pertimbangan apa, DPP dari lima partai ini mengubah keputusannya sendiri dengan membuat SK baru atas nama orang lain.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegagalan mereka bukan disebabkan kurangnya dukungan di tingkat daerah, melainkan perubahan keputusan di tingkat pusat. Sementara itu, pasangan perseorangan Haji Azis dan Sirillus Ladur tidak berhasil memenuhi batas minimal dukungan yang dipersyaratkan untuk calon independen, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pencalonan. Setelah melalui proses penetapan nomor urut, kontestasi resmi mempertemukan dua pasangan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Dengan demikian, panggung politik daerah mengerucut pada dua kekuatan yang sama-sama memiliki modal politik, jejaring, serta narasi pembangunan masing-masing. No. Pasangan Calon Pengusung Nomor Urut 1 Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, Demokrat, Buruh, Golkar (9 partai). Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng PDIP, NasDem, PKS, PKB, PBB, PPP, Gerindra (7 partai) menyusul Hanura setelah pendaftaran. Pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani tampil sebagai duet muda yang memadukan pengalaman politik, bisnis, dan teknokrasi. Mario Pranda, politisi Partai Demokrat yang juga dikenal sebagai pengusaha dan mantan pengacara di Jakarta, membawa energi generasi baru sekaligus garis sejarah sebagai putra bupati pertama Manggarai Barat. Richard Tata Sontani, birokrat IPDN dengan rekam jejak panjang dalam tata kelola pemerintahan daerah, menghadirkan kepakaran teknis yang melengkapi figur politik Mario. Koalisi besar sembilan partai pengusung memperkuat posisi mereka, sementara visi “Manggarai Barat yang MENYALA” dirumuskan untuk menandai arah baru pembangunan yang menyeimbangkan infrastruktur, supremasi hukum, SDM, ekonomi kerakyatan, daya saing daerah, dan pelayanan publik yang responsif. Di sisi lain, pasangan petahana Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng membawa narasi kontinuitas dan pencapaian pemerintahan 2020–2025. Edistasius Endi, politisi kawakan yang melangkah dari DPRD menuju eksekutif, dikenal sebagai figur stabil selama masa pandemi. Yulianus Weng, teknokrat kesehatan yang terjun ke politik, melengkapi kekuatan petahana dengan jejaring birokrasi dan pengalaman manajerial. Tujuh partai besar mengusung mereka dengan visi “Mabar yang Semakin MANTAP”, akronim dari Maju, Unggul, Tangguh, dan Populer. Narasi MANTAP diletakkan sebagai ajakan memaksimalkan momentum Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas tanpa mengabaikan pemerataan dan kearifan lokal. Lima misinya menekankan pembangunan pariwisata berkelanjutan, penguatan sektor primer, peningkatan SDM, perluasan infrastruktur dasar, serta modernisasi tata kelola berbasis e-government. Dengan hanya dua poros, tensi kampanye meningkat tajam dan membelah opini publik. Dari pusat-pusat keramaian pariwisata hingga desa-desa terpencil, diskursus politik mengalir ke warung kopi, pelabuhan, ruang adat, dan grup pesan singkat. Perdebatan utama berkisar pada pilihan mempertahankan orientasi pariwisata premium atau menggeser prioritas menuju pemerataan sektor tradisional dan kebutuhan dasar warga di luar kawasan wisata unggulan. Salah satu panggung penting kampanye adalah debat publik. KPU menjadwalkan dua kali debat, namun hanya satu yang terselenggara pada 16 Oktober 2024 dengan tema “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Pembangunan Pariwisata Terintegrasi.” Debat kedua yang direncanakan pada 20 November dibatalkan karena kedua pasangan calon memilih fokus pada kampanye tatap muka di wilayah yang belum tersentuh. Meski demikian, satu-satunya debat itu sudah cukup untuk menampilkan ketegangan visi serta kemampuan para kandidat dalam mengelaborasi gagasan di hadapan publik. Selain kampanye tatap muka, medan pertarungan yang paling dinamis justru terjadi di media sosial. Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube berubah menjadi arena utama memperebutkan simpati pemilih, terutama generasi muda dan diaspora. Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani cenderung memusatkan strategi pada Facebook melalui sejumlah akun resmi dan relawan, sementara Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng tampil lebih agresif dengan memperluas jangkauan ke TikTok dan Instagram. Di luar kanal resmi, relawan digital dari kedua kubu menjadi motor penyebaran konten kreatif yang seringkali lebih viral dan mempengaruhi opini publik. Pada hari pemungutan suara 27 November 2024, jumlah pemilih dalam DPT mencapai 199.749 orang, terdiri atas 99.214 pemilih laki-laki dan 100.535 pemilih perempuan. Meski tensi politik tinggi, partisipasi hanya 72,33 persen. Rekapitulasi pada 3 Desember 2024 menunjukkan pasangan Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng unggul tipis dengan selisih 2.708 suara dari total suara sah 145.036. No Pasangan Calon Suara Sah 1 Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario–Richard) 71.164 2 Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Edi–Weng) 73.872 Total Suara Sah 145.036 Selisih kemenangan yang kurang dari dua persen, ditambah berbagai persoalan yang mengemuka sejak awal tahapan, membuka ruang sengketa sebagaimana diatur dalam regulasi. Pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani kemudian menempuh dua langkah konstitusional sekaligus yakni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi serta menyampaikan aduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di Mahkamah Konstitusi, mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur sipil negara, politisasi birokrasi, serta persoalan administratif yang berkaitan dengan status pencalonan petahana. Dalam argumennya, mereka menyatakan bahwa tanpa rangkaian pelanggaran tersebut, komposisi hasil perolehan suara akan berubah dan justru mengarah pada kemenangan mereka. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi arena pertarungan legitimasi antara dua poros politik yang sejak awal sudah bersaing sengit. Ketegangan yang sebelumnya hadir di ruang publik, kampanye, dan perdebatan digital kini bermigrasi ke ruang peradilan konstitusional, menjadikan Pilkada Manggarai Barat 2024 sebagai salah satu kontestasi paling dramatis sepanjang sejarah daerah tersebut. Sementara itu, aduan mereka ke DKPP akhirnya dicabut pada 6 Februari 2025, sehingga perkara etik tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pasca sengketa panjang, KPU Manggarai Barat akhirnya menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025. Dua minggu kemudian, pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam upacara resmi di Istana Merdeka, Jakarta. Prosesi nasional tersebut menjadi penegasan akhir atas legitimasi hasil Pilkada serentak dan menutup seluruh rangkaian kontestasi politik yang berlangsung sejak tahun sebelumnya. ....
Generasi Baru di Tengah Pandemi, Lineamenta Sejarah Pilkada Keempat Manggarai Barat (2020)
Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2020 menjadi babak paling dramatis dalam sejarah politik Manggarai Barat. Pandemi COVID-19 mengguncang hampir seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, memaksa banyak aktivitas berhenti atau dialihkan secara daring. Di tengah krisis kesehatan global, pemerintah pusat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk melindungi penyelenggara, kandidat, dan pemilih. Landasan hukum bagi penyelenggaraan Pilkada ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dan kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penyesuaian jadwal, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, serta tahapan teknis lainnya dalam kondisi pandemi. Dengan dasar ini, Pilkada Serentak 2020 dijalankan sebagai “new normal” demokrasi Indonesia, yang menuntut fleksibilitas dan inovasi dalam penyelenggaraan. Bagi Manggarai Barat, kabupaten yang telah berusia 17 tahun, Pilkada ini bukan sekadar rutinitas lima tahunan. Ia menjadi ujian kedewasaan demokrasi lokal, sekaligus cerminan kemampuan masyarakat dan penyelenggara pemilu menavigasi pesta demokrasi di tengah situasi darurat kesehatan. KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 172.684 jiwa, terdiri atas 86.643 pemilih laki-laki (50,2%) dan 86.041 pemilih perempuan (49,8%). Selain itu, terdapat 2.488 pemilih tambahan (DPTb) dan 389 pemilih disabilitas, menunjukkan perhatian penyelenggara untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk mereka yang rentan. Sebanyak 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan di 169 desa/kelurahan di 12 kecamatan, dari pusat pariwisata Labuan Bajo hingga pulau-pulau terpencil di perbatasan, menuntut kemampuan koordinasi, teknis, dan logistik yang maksimal. Kontestasi Pilkada 2020 diikuti empat pasangan calon. Masing-masing membawa warna dan konfigurasi politik yang berbeda dengan nomor urat pasangan calon adalah sebagai berikut: No Pasangan Calon Pengusung 1 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, S.H. Partai Demokrat, PKS, PPP 2 Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, S.P. PDIP, PKB, Gerindra, Perindo 3 Edistasius Endi, S.E. dan dr. Yulianus Weng, M.Kes Nasdem, Golkar, PBB, PKPI 4 Adrianus Garu, S.E., M.Si dan Anggalinus Gapul, S.P., MMA PAN, Hanura Dinamika politik Pilkada 2020 segera diuji melalui sengketa pencalonan. Pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur menggugat KPU Kabupaten Manggarai Barat ke PTUN Surabaya, setelah sebelumnya mengajukan keberatan ke Bawaslu Manggarai Barat, terkait penetapan pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng yang dianggap memiliki riwayat hukum meragukan. Namun, PTUN menolak gugatan tersebut pada 19 Oktober 2020. Proses hukum pun berlanjut hingga tingkat kasasi, namun Mahkamah Agung pada 9 November 2020 juga menolak permohonan penggugat. Penolakan sengketa pencalonan ini menegaskan legitimasi pasangan Edistasius dan Yulianus dan sekaligus menghapus keraguan publik mengenai keabsahan pencalonan mereka. Setiap pasangan calon menyusun strategi, simbol, dan pesan politik masing-masing. Pantas Ferdinandus–Andi Riski menonjolkan kombinasi birokrat-politisi dengan figur muda, Maria Geong dan Silverius Sukur membawa kesinambungan pemerintahan sebelumnya, Edistasius Endi–Yulianus Weng tampil sebagai wajah baru generasi reformasi, teknokratis, dan berorientasi modernisasi, sementara Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul memanfaatkan jejaring politik lama dengan basis loyal di beberapa wilayah. Kampanye Pilkada 2020 berlangsung unik karena pandemi. Panggung akbar dan kerumunan massa ditiadakan, pertemuan dibagi dalam kelompok kecil, sementara sebagian besar komunikasi dialihkan ke media daring. Para kandidat dituntut kreatif dalam menyampaikan pesan politik melalui narasi, rekam jejak, dan kapasitas personal, sementara masyarakat lebih mandiri menilai dan membandingkan gagasan karena kesempatan interaksi langsung terbatas. Pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan ketat dimana petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield; antrean diatur berjarak; setiap pemilih mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos. Meskipun begitu, partisipasi masyarakat tetap tinggi. Dari total 175.172 pemilih (DPT + DPTb), tercatat 136.482 menggunakan hak pilihnya, sehingga tingkat partisipasi mencapai 77,91%, sedikit di atas target nasional sebesar 77,55%. Hampir seluruh kecamatan mencatat partisipasi yang merata, yakni Boleng (81,24%), Mbeliling (81,38%), Komodo (78,69%), Kuwus (78,01%), dan Macang Pacar (77,86%). Beberapa kecamatan, seperti Welak (73,91%) dan Ndoso (75,82%), sedikit di bawah target nasional. Hasil resmi Pilkada menunjukkan perubahan signifikan dalam peta politik Manggarai Barat. No Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, SH 29.593 Suara 2 Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silvester Sukur, SP 41.459 Suara 3 Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng M.Kes 45.057 Suara 4 Adrianus Garu, SE, M.Si dan Anggalinus Gapul, SP., MMA 19.412 Suara Total Suara Sah 135.521 Suara Kemenangan Edistasius dan Yulianus mencerminkan distribusi dukungan yang merata di seluruh kecamatan, menandai regenerasi kepemimpinan. Jumlah suara sah tercatat 135.521, dengan suara tidak sah hanya 961, menunjukkan keseriusan dan ketelitian pemilih di tengah pemilu yang penuh protokol. Pasca-pemilihan, pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK melalui Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 menolak permohonan karena selisih suara tidak memenuhi ambang batas, menegaskan kemenangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Pelantikan awalnya direncanakan virtual di Labuan Bajo, tetapi Pemerintah Provinsi NTT memutuskan digelar langsung di Kupang. Pada 26 Februari 2021, Gubernur NTT mengambil sumpah Edistasius Endi dan Yulianus Weng, menandai era baru generasi muda memimpin Manggarai Barat di tengah tantangan pandemi, dengan orientasi baru menghadapi pembangunan pariwisata, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas demokrasi lokal. ....
Publikasi
Opini
Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2024 menjadi salah satu babak paling menegangkan dalam perjalanan demokrasi Manggarai Barat. Setelah Pemilu Presiden dan Legislatif 14 Februari, suhu politik nasional yang masih panas segera bergeser ke arena Pilkada Serentak di penghujung tahun. Irama koalisi di Jakarta memantul hingga ke Manggarai Barat, menegaskan bahwa politik daerah tidak lagi berdiri sendiri. Dinamika nasional kini bersentuhan langsung dengan kalkulasi lokal, mempertemukan strategi partai, kepentingan pusat, dan aspirasi masyarakat di garis depan demokrasi daerah. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang kerap diwarnai banyak kandidat, kontestasi 2024 mengerucut menjadi pertarungan dua poros besar. Sejumlah nama sempat muncul, di antaranya Edistasius Endi dan Yulianus Weng, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani, Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun, serta Haji Azis dan Sirilius Ladur sebagai calon perseorangan, namun hanya dua pasangan yang ditetapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai peserta Pilkada 2025. Bernadus Barat Daya dan Marselinus Jeramun, yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mendaftar, pada akhirnya hanya mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan secara resmi bahwa pencalonan mereka gugur karena tidak memenuhi syarat koalisi. Di hadapan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menjelaskan duduk perkaranya “Kami sudah mendapat SK (rekomendasi) dari lima partai politik. SK ini sah meskipun kemudian entah pertimbangan apa, DPP dari lima partai ini mengubah keputusannya sendiri dengan membuat SK baru atas nama orang lain.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegagalan mereka bukan disebabkan kurangnya dukungan di tingkat daerah, melainkan perubahan keputusan di tingkat pusat. Sementara itu, pasangan perseorangan Haji Azis dan Sirillus Ladur tidak berhasil memenuhi batas minimal dukungan yang dipersyaratkan untuk calon independen, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pencalonan. Setelah melalui proses penetapan nomor urut, kontestasi resmi mempertemukan dua pasangan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Dengan demikian, panggung politik daerah mengerucut pada dua kekuatan yang sama-sama memiliki modal politik, jejaring, serta narasi pembangunan masing-masing. No. Pasangan Calon Pengusung Nomor Urut 1 Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, Demokrat, Buruh, Golkar (9 partai). Nomor Urut 2 Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng PDIP, NasDem, PKS, PKB, PBB, PPP, Gerindra (7 partai) menyusul Hanura setelah pendaftaran. Pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani tampil sebagai duet muda yang memadukan pengalaman politik, bisnis, dan teknokrasi. Mario Pranda, politisi Partai Demokrat yang juga dikenal sebagai pengusaha dan mantan pengacara di Jakarta, membawa energi generasi baru sekaligus garis sejarah sebagai putra bupati pertama Manggarai Barat. Richard Tata Sontani, birokrat IPDN dengan rekam jejak panjang dalam tata kelola pemerintahan daerah, menghadirkan kepakaran teknis yang melengkapi figur politik Mario. Koalisi besar sembilan partai pengusung memperkuat posisi mereka, sementara visi “Manggarai Barat yang MENYALA” dirumuskan untuk menandai arah baru pembangunan yang menyeimbangkan infrastruktur, supremasi hukum, SDM, ekonomi kerakyatan, daya saing daerah, dan pelayanan publik yang responsif. Di sisi lain, pasangan petahana Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng membawa narasi kontinuitas dan pencapaian pemerintahan 2020–2025. Edistasius Endi, politisi kawakan yang melangkah dari DPRD menuju eksekutif, dikenal sebagai figur stabil selama masa pandemi. Yulianus Weng, teknokrat kesehatan yang terjun ke politik, melengkapi kekuatan petahana dengan jejaring birokrasi dan pengalaman manajerial. Tujuh partai besar mengusung mereka dengan visi “Mabar yang Semakin MANTAP”, akronim dari Maju, Unggul, Tangguh, dan Populer. Narasi MANTAP diletakkan sebagai ajakan memaksimalkan momentum Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas tanpa mengabaikan pemerataan dan kearifan lokal. Lima misinya menekankan pembangunan pariwisata berkelanjutan, penguatan sektor primer, peningkatan SDM, perluasan infrastruktur dasar, serta modernisasi tata kelola berbasis e-government. Dengan hanya dua poros, tensi kampanye meningkat tajam dan membelah opini publik. Dari pusat-pusat keramaian pariwisata hingga desa-desa terpencil, diskursus politik mengalir ke warung kopi, pelabuhan, ruang adat, dan grup pesan singkat. Perdebatan utama berkisar pada pilihan mempertahankan orientasi pariwisata premium atau menggeser prioritas menuju pemerataan sektor tradisional dan kebutuhan dasar warga di luar kawasan wisata unggulan. Salah satu panggung penting kampanye adalah debat publik. KPU menjadwalkan dua kali debat, namun hanya satu yang terselenggara pada 16 Oktober 2024 dengan tema “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Pembangunan Pariwisata Terintegrasi.” Debat kedua yang direncanakan pada 20 November dibatalkan karena kedua pasangan calon memilih fokus pada kampanye tatap muka di wilayah yang belum tersentuh. Meski demikian, satu-satunya debat itu sudah cukup untuk menampilkan ketegangan visi serta kemampuan para kandidat dalam mengelaborasi gagasan di hadapan publik. Selain kampanye tatap muka, medan pertarungan yang paling dinamis justru terjadi di media sosial. Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube berubah menjadi arena utama memperebutkan simpati pemilih, terutama generasi muda dan diaspora. Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani cenderung memusatkan strategi pada Facebook melalui sejumlah akun resmi dan relawan, sementara Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng tampil lebih agresif dengan memperluas jangkauan ke TikTok dan Instagram. Di luar kanal resmi, relawan digital dari kedua kubu menjadi motor penyebaran konten kreatif yang seringkali lebih viral dan mempengaruhi opini publik. Pada hari pemungutan suara 27 November 2024, jumlah pemilih dalam DPT mencapai 199.749 orang, terdiri atas 99.214 pemilih laki-laki dan 100.535 pemilih perempuan. Meski tensi politik tinggi, partisipasi hanya 72,33 persen. Rekapitulasi pada 3 Desember 2024 menunjukkan pasangan Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng unggul tipis dengan selisih 2.708 suara dari total suara sah 145.036. No Pasangan Calon Suara Sah 1 Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario–Richard) 71.164 2 Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Edi–Weng) 73.872 Total Suara Sah 145.036 Selisih kemenangan yang kurang dari dua persen, ditambah berbagai persoalan yang mengemuka sejak awal tahapan, membuka ruang sengketa sebagaimana diatur dalam regulasi. Pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani kemudian menempuh dua langkah konstitusional sekaligus yakni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi serta menyampaikan aduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di Mahkamah Konstitusi, mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tuduhan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur sipil negara, politisasi birokrasi, serta persoalan administratif yang berkaitan dengan status pencalonan petahana. Dalam argumennya, mereka menyatakan bahwa tanpa rangkaian pelanggaran tersebut, komposisi hasil perolehan suara akan berubah dan justru mengarah pada kemenangan mereka. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi arena pertarungan legitimasi antara dua poros politik yang sejak awal sudah bersaing sengit. Ketegangan yang sebelumnya hadir di ruang publik, kampanye, dan perdebatan digital kini bermigrasi ke ruang peradilan konstitusional, menjadikan Pilkada Manggarai Barat 2024 sebagai salah satu kontestasi paling dramatis sepanjang sejarah daerah tersebut. Sementara itu, aduan mereka ke DKPP akhirnya dicabut pada 6 Februari 2025, sehingga perkara etik tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pasca sengketa panjang, KPU Manggarai Barat akhirnya menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025. Dua minggu kemudian, pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam upacara resmi di Istana Merdeka, Jakarta. Prosesi nasional tersebut menjadi penegasan akhir atas legitimasi hasil Pilkada serentak dan menutup seluruh rangkaian kontestasi politik yang berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2020 menjadi babak paling dramatis dalam sejarah politik Manggarai Barat. Pandemi COVID-19 mengguncang hampir seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, memaksa banyak aktivitas berhenti atau dialihkan secara daring. Di tengah krisis kesehatan global, pemerintah pusat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk melindungi penyelenggara, kandidat, dan pemilih. Landasan hukum bagi penyelenggaraan Pilkada ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dan kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penyesuaian jadwal, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, serta tahapan teknis lainnya dalam kondisi pandemi. Dengan dasar ini, Pilkada Serentak 2020 dijalankan sebagai “new normal” demokrasi Indonesia, yang menuntut fleksibilitas dan inovasi dalam penyelenggaraan. Bagi Manggarai Barat, kabupaten yang telah berusia 17 tahun, Pilkada ini bukan sekadar rutinitas lima tahunan. Ia menjadi ujian kedewasaan demokrasi lokal, sekaligus cerminan kemampuan masyarakat dan penyelenggara pemilu menavigasi pesta demokrasi di tengah situasi darurat kesehatan. KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 172.684 jiwa, terdiri atas 86.643 pemilih laki-laki (50,2%) dan 86.041 pemilih perempuan (49,8%). Selain itu, terdapat 2.488 pemilih tambahan (DPTb) dan 389 pemilih disabilitas, menunjukkan perhatian penyelenggara untuk menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk mereka yang rentan. Sebanyak 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan di 169 desa/kelurahan di 12 kecamatan, dari pusat pariwisata Labuan Bajo hingga pulau-pulau terpencil di perbatasan, menuntut kemampuan koordinasi, teknis, dan logistik yang maksimal. Kontestasi Pilkada 2020 diikuti empat pasangan calon. Masing-masing membawa warna dan konfigurasi politik yang berbeda dengan nomor urat pasangan calon adalah sebagai berikut: No Pasangan Calon Pengusung 1 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, S.H. Partai Demokrat, PKS, PPP 2 Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, S.P. PDIP, PKB, Gerindra, Perindo 3 Edistasius Endi, S.E. dan dr. Yulianus Weng, M.Kes Nasdem, Golkar, PBB, PKPI 4 Adrianus Garu, S.E., M.Si dan Anggalinus Gapul, S.P., MMA PAN, Hanura Dinamika politik Pilkada 2020 segera diuji melalui sengketa pencalonan. Pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur menggugat KPU Kabupaten Manggarai Barat ke PTUN Surabaya, setelah sebelumnya mengajukan keberatan ke Bawaslu Manggarai Barat, terkait penetapan pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng yang dianggap memiliki riwayat hukum meragukan. Namun, PTUN menolak gugatan tersebut pada 19 Oktober 2020. Proses hukum pun berlanjut hingga tingkat kasasi, namun Mahkamah Agung pada 9 November 2020 juga menolak permohonan penggugat. Penolakan sengketa pencalonan ini menegaskan legitimasi pasangan Edistasius dan Yulianus dan sekaligus menghapus keraguan publik mengenai keabsahan pencalonan mereka. Setiap pasangan calon menyusun strategi, simbol, dan pesan politik masing-masing. Pantas Ferdinandus–Andi Riski menonjolkan kombinasi birokrat-politisi dengan figur muda, Maria Geong dan Silverius Sukur membawa kesinambungan pemerintahan sebelumnya, Edistasius Endi–Yulianus Weng tampil sebagai wajah baru generasi reformasi, teknokratis, dan berorientasi modernisasi, sementara Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul memanfaatkan jejaring politik lama dengan basis loyal di beberapa wilayah. Kampanye Pilkada 2020 berlangsung unik karena pandemi. Panggung akbar dan kerumunan massa ditiadakan, pertemuan dibagi dalam kelompok kecil, sementara sebagian besar komunikasi dialihkan ke media daring. Para kandidat dituntut kreatif dalam menyampaikan pesan politik melalui narasi, rekam jejak, dan kapasitas personal, sementara masyarakat lebih mandiri menilai dan membandingkan gagasan karena kesempatan interaksi langsung terbatas. Pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan ketat dimana petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield; antrean diatur berjarak; setiap pemilih mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos. Meskipun begitu, partisipasi masyarakat tetap tinggi. Dari total 175.172 pemilih (DPT + DPTb), tercatat 136.482 menggunakan hak pilihnya, sehingga tingkat partisipasi mencapai 77,91%, sedikit di atas target nasional sebesar 77,55%. Hampir seluruh kecamatan mencatat partisipasi yang merata, yakni Boleng (81,24%), Mbeliling (81,38%), Komodo (78,69%), Kuwus (78,01%), dan Macang Pacar (77,86%). Beberapa kecamatan, seperti Welak (73,91%) dan Ndoso (75,82%), sedikit di bawah target nasional. Hasil resmi Pilkada menunjukkan perubahan signifikan dalam peta politik Manggarai Barat. No Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, SH 29.593 Suara 2 Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silvester Sukur, SP 41.459 Suara 3 Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng M.Kes 45.057 Suara 4 Adrianus Garu, SE, M.Si dan Anggalinus Gapul, SP., MMA 19.412 Suara Total Suara Sah 135.521 Suara Kemenangan Edistasius dan Yulianus mencerminkan distribusi dukungan yang merata di seluruh kecamatan, menandai regenerasi kepemimpinan. Jumlah suara sah tercatat 135.521, dengan suara tidak sah hanya 961, menunjukkan keseriusan dan ketelitian pemilih di tengah pemilu yang penuh protokol. Pasca-pemilihan, pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK melalui Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 menolak permohonan karena selisih suara tidak memenuhi ambang batas, menegaskan kemenangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Pelantikan awalnya direncanakan virtual di Labuan Bajo, tetapi Pemerintah Provinsi NTT memutuskan digelar langsung di Kupang. Pada 26 Februari 2021, Gubernur NTT mengambil sumpah Edistasius Endi dan Yulianus Weng, menandai era baru generasi muda memimpin Manggarai Barat di tengah tantangan pandemi, dengan orientasi baru menghadapi pembangunan pariwisata, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas demokrasi lokal.
Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2015 menjadi tonggak penting dalam sejarah Pilkada di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah pusat, DPR, dan KPU menyepakati perubahan model pemilihan kepala daerah yang sebelumnya berjalan berbeda-beda di tiap daerah, menjadi Pilkada Serentak Nasional. Sejak itu, seluruh provinsi, kabupaten, dan kota mengikuti tahapan yang terkoordinasi dalam satu kalender nasional, menjadikan Pilkada bukan sekadar peristiwa lokal, tetapi bagian dari gelombang demokrasi nasional. Untuk menjamin Pilkada Serentak berjalan tertib, KPU menerbitkan rangkaian regulasi teknis yakni melalui Paratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perubahan mendasar ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini bukan sekadar mempertegas desain Pilkada Serentak, tetapi juga melakukan penataan menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan, mulai dari mekanisme pencalonan, pelaksanaan kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan. UU ini sekaligus memperkuat kedudukan serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar Pilkada dapat berlangsung lebih efisien, terukur, dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi. Tujuan utama dari reformasi Pilkada 2015 jelas yakni menyelaraskan masa jabatan kepala daerah, memangkas biaya politik yang terus membengkak akibat jadwal pemilihan yang tidak seragam, serta memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Skema Pilkada Serentak membuka jalan bagi tata kelola pemerintahan yang lebih stabil dan terkoordinasi, sekaligus mengurangi beban anggaran negara maupun daerah. Bagi Manggarai Barat, reformasi nasional ini menandai babak baru. Pesta demokrasi ketiga tidak lagi mengikuti siklus pemekaran, melainkan menyesuaikan kalender nasional. Kabupaten berusia 12 tahun itu sudah matang dalam pengalaman elektoral, pernah melewati dua Pilkada dan sengketa hukum, serta memiliki pemilih yang semakin kritis terhadap isu pembangunan, pariwisata, dan layanan publik. Dalam konteks politik ini, Agustinus Ch. Dula muncul kembali sebagai kandidat bupati. Masa jabatan sebelumnya penuh tantangan, termasuk sengketa hukum yang sempat membatalkan pengangkatannya secara formal. Meski demikian, Dula menyelesaikan periode pertamanya, menjadi simbol kontinuitas di tengah turbulensi politik. Perubahan signifikan terjadi pada pasangan calon wakil bupati. Agustinus Ch. Dula menggandeng Dr. Maria Geong, birokrat senior dan akademisi, yang menjadi perempuan pertama dalam sejarah Manggarai Barat maju sebagai calon wakil bupati. Langkah ini memperkuat dukungan politik sekaligus membuka ruang representasi gender dan menghadirkan kepemimpinan yang lebih inklusif serta profesional. Selain pasangan Agustinus Ch. Dula dan Maria Geong, Pilkada Manggarai Barat tahun 2015 diikuti oleh empat pasangan calon lainnya, sehingga total terdapat lima pasangan calon yang bertarung. Kelima pasangan tersebut adalah: No. Nama Pasangan Calon Partai Pengusung/ Jalur Pencalonan 1 Drs. Gasa Maximus, M.Si dan H. Abdul Azis, M.Pd.i Partai GERINDRA, PKS, PBB 2 Drs. Agustinus Ch. Dula dan Dra. Maria Geong, Ph.D NASDEM, PDIP, PAN, PKPI 3 Mateus Hamsi, S.Sos dan Drs. Paul Serak Baut, M.Si Partai GOLKAR, PPP 4 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Yohanes D. Hapan Jalur Perseorangan (dukungan 24.856 jiwa) 5 Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara PARTAI DEMOKRAT, PKB Sebelum penetapan, terjadi polemik. Bakal pasangan calon Fidelis Pranda dan Benyamin Paju ditolak KPU karena SK dukungan partai yang diajukan sudah dipakai pasangan lain. Mereka mengajukan aduan ke DKPP, menuding KPU melanggar prosedur dan verifikasi tidak transparan. DKPP menegaskan bahwa KPU menerima berkas di luar jadwal dan Panwaslih bersikap tidak konsisten, sehingga menjatuhkan peringatan kepada penyelenggara. Meskipun demikian, hal ini tidak menggugurkan tahapan Pilkada berikutnya, yang dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon. Nomor Urut Pasangan Calon Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Agustinus Ch. Dula dan Dra. Maria Geong, Ph.D Pasangan Calon Nomor Urut 2 Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Mateus Hamsi, S.Sos dan Drs. Paul Serak Baut, M.Si Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Gasa Maximus, M.Si dan H. Abdul Azis, M.Pd.I Pasangan Calon Nomor Urut 5 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Yohanes D. Hapan Kampanye berlangsung 101 hari, lebih panjang dan modern dibanding sebelumnya, memanfaatkan media lokal, radio, baliho, dan media sosial. Isu utama mencakup pemerataan pembangunan darat–kepulauan, pengelolaan pariwisata Labuan Bajo, infrastruktur, dan layanan publik. Pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2015, diikuti 156.460 pemilih dari 10 kecamatan dengan 493 TPS. Partisipasi menurun menjadi 73,7 %. No Kecamatan Jumlah Pemilih Jumlah Desa/Kel. Jumlah TPS 1 Boleng 12.730 11 36 2 Komodo 33.051 19 77 3 Kuwus 14.309 22 52 4 Lembor 21.205 15 52 5 Lembor Selatan 14.311 15 43 6 Macang Pacar 18.716 26 58 7 Mbelling 8.205 15 45 8 Ndoso 11.755 15 40 9 Sano Nggoang 8.863 15 49 10 Welak 13.315 16 41 10 Kecamatan 156.460 169 493 Hasil resmi diumumkan pada 17 Desember 2015. Pasangan Agustinus Ch. Dula dan Maria Geong unggul dengan 29.358 suara, dan disusul oleh keempat pasangan calon yang lain. No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Drs. Agustinus Ch. Dula dan Dr. Maria Geong, Ph.D 29.358 2 Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara 15.250 3 Mateus Hamsi, S.Sos dan Paulus Serak Baut, M.Si 23.456 4 Drs. Gasa Maximus, M.Si dan H. Abdul Azis, M.Pd.i 22.554 5 Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Yohanes Dionisius Hapan 24.745 Kemenangan ini menorehkan dua sejarah yakni Agustinus Ch. Dula menjadi bupati pertama yang menjabat dua periode berturut-turut, dan Maria Geong menjadi wakil bupati perempuan pertama di Manggarai Barat. Namun, ketegangan politik tetap muncul. Insiden pembakaran 29 dari 40 kotak suara di Kecamatan Ndoso pada 11 Desember 2015 dan berbagai persoalan lainnnya memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon yang kalah yakni pasangan Mateus Hamsi dan Paulus Serak Baut, Gasa Maximus dan H. Abdul Azis serta Pantas Ferdinandus dan Yohanes Dionisius Hapan. Namun, pada 25 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penggugat karena tidak memenuhi syarat legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, menegaskan kemenangan Agustinus Ch. Dula dan Maria Geong sah secara hukum. Pelantikan berlangsung pada 17 Februari 2016, menandai awal periode baru pemerintahan. Pelantikan ini menjadi simbol konsistensi politik, peningkatan representasi gender, dan stabilitas transisi pasca-sengketa di Manggarai Barat.
KRIS DA SOMERPES KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT Dalam arsitektur demokrasi modern, partai politik bukan sekadar organisasi kompetisi elektoral, melainkan institusi fundamental yang menjadi penghubung antara negara dan warga negara. Partai politik memainkan peran sentral dalam rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan pembentukan pemerintahan. Karena itu, keberadaan data yang akurat mengenai struktur, keanggotaan, kepengurusan, serta keberlangsungan organisasi partai merupakan unsur yang sangat menentukan kualitas demokrasi. Dalam konteks Indonesia, kebutuhan atas data yang valid dan mutakhir ini diakomodasi melalui kewajiban pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, terutama melalui pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kewajiban pemutakhiran data secara berkelanjutan tidak hanya bersifat administratif atau teknis, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kepartaian yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan. Selain menjadi instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan, pemutakhiran data yang tertib menjadi salah satu prasyarat penting bagi partai politik dalam menjaga legitimasi, kepercayaan publik, serta kesiapan menghadapi seluruh tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. KEPATUHAN REGULASI SEBAGAI FONDASI TATA KELOLA KEPARTAIAN Kepatuhan terhadap regulasi merupakan titik awal sekaligus fondasi dari tata kelola organisasi politik yang sehat. Dalam konteks partai politik di Indonesia, kewajiban pemutakhiran data secara berkelanjutan tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian integral dari sistem hukum pemilu yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh partai politik yang beroperasi dalam ruang demokrasi memiliki legitimasi administratif, struktur yang jelas, serta akuntabilitas yang terukur. Oleh karena itu, pemutakhiran data bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan instrumen fundamental yang menjamin bahwa partai berfungsi sebagai lembaga politik yang tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum mengenai pemutakhiran data partai politik tersebar dalam berbagai perangkat peraturan yang saling menguatkan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, menegaskan pentingnya keberadaan data kepartaian sebagai bagian dari proses verifikasi dan pendaftaran peserta pemilu. Ketentuan ini kemudian dioperasionalkan lebih lanjut melalui sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik serta PKPU yang mengatur tata kerja KPU dalam mengelola data kepartaian. Lebih spesifik lagi, Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 dan revisinya melalui Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 merumuskan pedoman teknis yang detail mengenai pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kerangka hukum ini menyediakan rambu-rambu yang jelas mengenai kewajiban partai untuk menjaga validitas dokumen, mulai dari AD/ART, kepengurusan, alamat kantor tetap, hingga keanggotaan. Dengan rutin memperbarui data melalui Sipol, partai dapat memastikan bahwa seluruh informasi yang tersimpan di dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulasi. Ketaatan terhadap regulasi ini bukan hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hukum, tetapi juga menjadi mekanisme pencegahan terhadap risiko sanksi administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan partai sebagai peserta pemilu. Lebih jauh, pemutakhiran data yang dilakukan secara disiplin berkontribusi langsung terhadap stabilitas kelembagaan partai. Keteraturan administrasi menciptakan fondasi yang kuat untuk konsolidasi internal, penyusunan strategi politik, serta perencanaan organisasi jangka panjang. Partai politik yang tidak patuh terhadap kewajiban ini bukan hanya berpotensi kehilangan legitimasi administratif, tetapi juga dapat menghadapi kendala serius dalam proses verifikasi peserta pemilu pada periode berikutnya. Dengan demikian, pemutakhiran data berfungsi sebagai mekanisme perlindungan organisasi sekaligus instrumen untuk memastikan keberlangsungan partai dalam sistem kepemiluan. Kepatuhan regulatif melalui pemutakhiran data berkelanjutan menjadi gambaran kualitas tata kelola kepartaian. Partai politik yang patuh dan tertib administrasi menunjukkan komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan keterbukaan, yang merupakan syarat utama bagi partai untuk dapat berfungsi secara efektif dalam sistem demokrasi. Melalui pemutakhiran data yang teratur, partai memperkuat legitimasi hukum, mempertegas keberadaan struktural, dan memastikan bahwa mereka berada dalam posisi yang siap menghadapi seluruh tahapan pemilu, dari verifikasi, pencalonan, hingga kontestasi elektoral di tingkat nasional maupun daerah. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan integritas lembaga politik, keberadaan data kepartaian yang akurat dan mutakhir dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi salah satu indikator akuntabilan utama bagi partai politik. Informasi yang tersaji, mulai dari struktur kepengurusan, daftar keanggotaan, keberadaan kantor tetap, hingga dokumen legalitas memberikan ruang bagi publik, peneliti, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menilai keseriusan dan konsistensi partai dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya. Pemutakhiran data secara berkala menunjukkan komitmen partai untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good party governance). Partai yang menjaga integritas data menunjukkan bahwa ia memiliki organisasi yang bekerja, struktur yang aktif, serta mekanisme internal yang tertib. Sebaliknya, data yang tidak diperbarui, tidak lengkap, atau tidak sinkron dengan kondisi riil dapat mereduksi kredibilitas partai. Ketidaksesuaian tersebut sering dipandang sebagai indikator lemahnya manajemen internal, stagnasi organisasi, atau bahkan ketidakaktifan kepengurusan di tingkat tertentu. Pada skala yang lebih luas, keterbukaan data kepartaian berkontribusi langsung pada kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan demokrasi. Publik yang dapat mengakses data kepartaian yang valid akan lebih yakin bahwa peserta pemilu adalah entitas yang benar-benar memiliki struktur, anggota, dan aktivitas yang nyata. Dengan demikian, pemutakhiran data di Sipol bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian integral dari upaya membangun legitimasi politik, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kualitas demokrasi elektoral. VALIDITAS STRUKTUR ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN Dinamika internal partai politik, mulai dari pergantian pengurus, perubahan alamat sekretariat, mutasi atau rekrutmen keanggotaan, hingga pembaruan AD/ART dan keputusan organisasi yang secara alami menuntut adanya pemutakhiran data yang berkelanjutan. Tanpa pembaruan yang sistematis dan terdokumentasi dengan baik, data yang tersimpan dalam Sipol berpotensi menjadi tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan. Validitas dan akurasi data kepengurusan serta keanggotaan memiliki implikasi langsung terhadap proses verifikasi administrasi maupun faktual yang akan dilakukan KPU pada periode pendaftaran partai politik. Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan partai dinilai tidak memenuhi persyaratan minimum, misalnya keterpenuhan jumlah kepengurusan, keberadaan kantor tetap, hingga persentase keanggotaan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Dalam banyak kasus, ketidakakuratan data justru menjadi sumber persoalan administratif yang menghambat partai dalam proses verifikasi, meskipun secara faktual persyaratan sebenarnya terpenuhi. Pada sisi internal, data yang tidak akurat dapat melemahkan konsolidasi dan koordinasi organisasi. Struktur yang tidak terpetakan dengan baik akan menyulitkan proses komunikasi antara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sekaligus mengganggu pelaksanaan program organisasi dan pembinaan kader. Sebaliknya, pemutakhiran rutin memastikan bahwa seluruh entitas organisasi tercatat sesuai dengan keputusan pimpinan serta konsisten dengan peraturan dan mekanisme internal partai. Dengan demikian, pemutakhiran data bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian integral dari penguatan kapasitas organisasi partai dan penegasan keberadaan struktur kepengurusan yang legitimate dan operasional. KESIAPAN MENGIKUTI PEMILU DAN PILKADA Pemilu dan Pilkada merupakan proses politik yang menuntut ketepatan administrasi, legalitas dokumen, serta konsistensi data organisasi. Partai politik dengan data yang lengkap, sah, dan mutakhir memiliki keunggulan kompetitif dalam melewati seluruh tahapan elektoral—mulai dari verifikasi peserta pemilu, pendaftaran bakal calon, pencalonan legislatif maupun kepala daerah, hingga pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban administratif lainnya. Kelengkapan struktur kepengurusan di setiap tingkatan, keberadaan kantor tetap yang dapat dibuktikan, serta basis keanggotaan yang terdokumentasi dan mudah diverifikasi merupakan elemen kunci yang menentukan kelancaran partai dalam memasuki kontestasi pemilu. Data yang tertib dan tervalidasi mempercepat proses administrasi, mengurangi potensi kesalahan, dan menunjukkan bahwa partai memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai. Sebaliknya, partai yang lalai melakukan pemutakhiran data berpotensi menghadapi berbagai hambatan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen pada tahap verifikasi, kesulitan dalam pengusulan calon legislative maupun calon kepala daerah, hingga meningkatnya risiko sengketa administrasi. Hambatan-hambatan ini bukan hanya menyulitkan proses internal, tetapi juga dapat merugikan posisi partai secara strategis pada saat momentum elektoral berlangsung. Dengan demikian, pemutakhiran data kepartaian bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, melainkan merupakan instrumen strategis yang menentukan kesiapan, ketertiban, dan daya saing partai dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada. PENGUATAN KONSOLIDASI INTERNAL Salah satu manfaat strategis yang kerap terabaikan adalah bahwa pemutakhiran data secara berkelanjutan berkontribusi langsung pada penguatan konsolidasi internal partai politik. Proses pemutakhiran menuntut koordinasi yang intensif antara pengurus pusat dan pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Interaksi administratif ini mendorong komunikasi yang lebih rutin, penertiban dokumen organisasi, serta penyamaan persepsi mengenai struktur kepengurusan dan mekanisme kerja internal. Dengan adanya mekanisme pemutakhiran data yang jelas dan terstandardisasi, partai terdorong untuk membangun basis data internal yang terstruktur dan sistematis. Basis data tersebut tidak hanya berguna untuk kepatuhan administratif, tetapi juga merupakan aset strategis bagi proses perencanaan jangka panjang, pengembangan kader, pemetaan kekuatan organisasi, serta penyusunan strategi politik pada berbagai tingkat. Ketertiban administratif yang terbentuk dari proses pemutakhiran data berperan sebagai fondasi bagi efektivitas pengambilan keputusan dan integrasi antarstruktur organisasi. Partai dengan data internal yang rapi cenderung lebih solid dalam menghadapi dinamika politik, lebih responsif terhadap perubahan lingkungan strategis, serta memiliki kemampuan koordinasi yang lebih baik dalam menjalankan program politik dan elektoral. Dengan demikian, pemutakhiran data bukan hanya memenuhi kepentingan regulatif, tetapi sekaligus memperkuat konsolidasi dan kohesi internal yang menjadi kunci bagi keberlanjutan organisasi partai. MODERNISASI DAN DIGITALISASI TATA KELOLA PARTAI POLITIK Penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui link http://Sipol.kpu.go.id sebagai platform utama pemutakhiran data merupakan langkah strategis dalam mendorong digitalisasi tata kelola organisasi partai. Dengan melakukan pembaruan data secara rutin, partai politik bukan hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga beradaptasi dengan praktik manajemen berbasis teknologi yang lebih efisien, cepat, dan minim risiko kehilangan atau kerusakan arsip. Modernisasi sistem informasi melalui Sipol menghasilkan berbagai manfaat yang signifikan, antara lain, pertama, akses data yang lebih cepat dan terintegrasi, sehingga pengurus dapat memperoleh informasi organisasi secara real time. Kedua, memudahan pembaruan dokumen tanpa hambatan geografis, memungkinkan pengurus daerah melakukan unggah atau revisi dokumen tanpa harus berkirim fisik ke pusat. Ketiga, pengurangan duplikasi dokumen dan tumpang tindih informasi antar- tingkatan organisasi. Keempat, keamanan penyimpanan arsip secara digital, yang meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, atau manipulasi data. Kelima, peningkatan efisiensi koordinasi antar-tingkatan pengurus, karena seluruh data berada dalam ekosistem yang sama dan dapat diverifikasi dengan lebih mudah. Digitalisasi administrasi bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan yang memungkinkan partai bersaing dalam era politik modern. Partai yang mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif akan lebih siap memenuhi tuntutan transparansi publik, memperkuat kredibilitas organisasi, serta meningkatkan kapasitas dalam menghadapi pemilu yang semakin kompleks. PENUTUP Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjamin keberlangsungan, integritas, dan kredibilitas organisasi partai politik. Melalui proses pemutakhiran yang tertib dan konsisten, partai dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik, memastikan validitas struktur dan keanggotaan, mempersiapkan diri secara optimal menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada, memperkuat konsolidasi internal, sekaligus memodernisasi tata kelola organisasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Sebagai pilar utama demokrasi, partai politik memikul tanggung jawab untuk tampil sebagai organisasi yang terbuka, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsi representasi politik. Pemutakhiran data secara berkelanjutan mencerminkan komitmen partai untuk mengelola diri secara sehat, sistematis, dan berintegritas. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kualitas demokrasi elektoral dan memastikan bahwa partai politik mampu menjalankan peran strategisnya secara efektif dalam tata kehidupan politik nasional.
Oleh: Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Lima tahun sejak pemilihan bupati pertama digelar, Manggarai Barat tidak lagi sekadar “daerah pemekaran muda” yang penuh harapan. Dalam waktu singkat, kabupaten di ujung barat Flores ini mulai menunjukkan potensinya. Labuan Bajo, yang dulu hanyalah kota pelabuhan kecil, perlahan berubah wajah menjadi destinasi wisata unggulan. Jalan-jalan diperbaiki, pembangunan mulai menjangkau wilayah pedalaman dan kepulauan, serta aktivitas ekonomi masyarakat meningkat, didorong oleh geliat pariwisata, perdagangan, dan sektor jasa. Di balik kemajuan itu, konstelasi politik lokal ikut bergeser. Lima tahun pemerintahan pertama memberi pengalaman berharga, tetapi juga membuka ruang bagi evaluasi, kritik, dan ambisi baru. Partai-partai politik, yang pada awalnya masih sibuk mencari pijakan di daerah baru ini, kini sudah punya basis dukungan yang lebih jelas. Tokoh-tokoh lokal yang dulu sekadar figur pendukung mulai melihat peluang lebih besar. Kursi bupati tidak lagi sekadar simbol administrasi, tetapi posisi strategis: pusat kendali arah pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan distribusi kekuasaan. Atmosfer inilah yang mewarnai Pilkada Manggarai Barat tahun 2010. Berbeda dengan 2005, ketika kontestasi masih sederhana dan didominasi figur-figur awal pembentukan kabupaten, kali ini panggung politik penuh sesak. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan delapan pasangan calon. Jumlah ini bukan hanya terbanyak sepanjang sejarah Pilkada daerah ini, tetapi juga mencerminkan “ledakan” partisipasi politik lokal, semua kekuatan ingin mencoba peruntungannya. Berikut daftar pasangan calon yang maju dalam Pilkada Manggarai Barat tahun 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 40/Kpts/KPU-Kab/Kota-018.434062/2010 tentang peserta Pilkada Manggarai Barat 2010 yakni: No. Nama Pasangan Calon Julukan (Paket) Dukungan/ Pengusung 1 Ir. Yohanes W. Wempi Hapan, M.Sc. dan Ir. Monaldus Nadjib Panji PKPB, PPI, PPIB, PKIB 2 Drs. W. Fidelis Pranda dan Vinsensius Pata, SH Fiva PDIP, Hanura, PKPI, PDK, PSI 3 Mateus Hamsi, S.Sos dan Thedorrus Hagur Mashur Golkar, Partai Karya Perjuangan 4 Drs. Yosf Ardis dan Bernadus Barat Daya, SH, MH Yes PMB, PBR 5 Drs. Saferinus Dagun dan Fransiskus Sukamaniara Sar Perseorangan 6 Paul Serak Baut, M.Si dan Drs. Petrus Malada, MM Palma Perseorangan 7 Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si dan H. Abdul Asis, S.Sos Damai PKS, PDS, PBB 8 Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drs. Maximus Gasa, M.Si Gusti PAN, PPPDI, Demokrat, PKNU, Partai Pelopor Fragmentasi ini menunjukkan politik yang semakin cair. Tidak ada satu kekuatan dominan; aliansi partai-partai nasional terdistribusi, figur-figur berpengaruh hadir dari berbagai latar belakang diantaranya birokrasi, politik, jaringan adat, bahkan dukungan komunitas keagamaan. Manggarai Barat menjadi ajang pertarungan yang benar-benar kompetitif, di mana strategi, jaringan, dan kemampuan merangkul dukungan akar rumput menjadi penentu. Di tengah delapan pasangan calon itu, satu nama menarik perhatian publik: Agustinus Ch. Dula, wakil bupati periode pertama (2005–2010). Pengalamannya lima tahun di pemerintahan daerah hasil pemekaran menjadi modal kuat. Dula memilih Maximus Gasa sebagai pasangan, kombinasi yang dianggap membawa “dua mesin sekaligus” yakni legitimasi pemerintahan lama dan kekuatan politik baru. Sementara itu, bupati pertama, Fidelis Pranda, tidak tinggal diam. Ia kembali maju, kali ini berpasangan dengan Pata Vinsensius, menjadikan kontestasi ini bukan hanya tentang program dan jaringan, tetapi juga tentang duel figur lama dalam konfigurasi baru. Kampanye berlangsung jauh lebih intens daripada lima tahun sebelumnya. Panggung kampanye tidak lagi sederhana; kini diwarnai orasi besar, janji pembangunan, serta manuver politik yang melibatkan kelompok-kelompok kepentingan yang lebih beragam. Isu pemerataan pembangunan antara daratan dan kepulauan menjadi topik panas. Begitu pula soal infrastruktur, peluang kerja, pariwisata, dan tata kelola pemerintahan yang dianggap perlu lebih transparan dan responsif. Hari pemungutan suara tiba. Pemungutan suara oleh 127.677 pemilih dalam DPT dilakukan di 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan digelar pada 3 Juni 2010 dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 89 %. Kecamatan Jumlah Pemilih (DPT) Jumlah Desa Jumlah TPS Komodo 25.563 16 77 Sano Nggoang 14.568 24 92 Kuwus 22.348 27 96 Macang Pacar 16.588 13 58 Lembor 28.171 21 103 Boleng 9.967 9 34 Welak 10.170 11 40 TOTAL 127.384 121 500 Secara teknis, KPU menghadapi tantangan serupa seperti 2005 yakni wilayah kepulauan, logistik yang harus diangkut lewat darat dan laut, cuaca yang tidak selalu bersahabat. Namun, pengalaman lima tahun sebelumnya membuat penyelenggaraan lebih rapi, meskipun tensi politik lebih tinggi dari sebelumnya. Hasil rekapitulasi yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 46/Kpts/KPU-Kab/Kota-018434062/2010 pada tanggal 10 Juni 2010 menunjukkan pasangan Agustinus Ch. Dula dan Maximus Gasa (GUSTI) keluar sebagai pemenang dengan perolehan 34.972 suara. Posisi kedua ditempati pasangan Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius (FIVA) dengan 29.401 suara, sementara enam pasangan lain tersebar jauh di bawah keduanya. Selisih sekitar 5.500 suara memperlihatkan kompetisi yang ketat di dua poros utama. Kontestasi politik di Manggarai Barat kini bukan lagi soal siapa yang paling dikenal, tetapi siapa yang paling efektif membangun koalisi dan mengelola dukungan di wilayah yang sangat beragam. No Pasangan Calon (Nama/Julukan) Suara Sah 1 PANJI (Ir. Yohanes W. W. Hapan dan Ir. Monaldus Nadjib) 3.225 2 FIVA (Drs. W. Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius) 29.401 3 MASHUR (Matheus Hamsi dan Theodore Sagur) 12.968 4 YES (Drs. Yosef Ardis dan Bernandus Barat Daya) 11.177 5 SAR (Drs. Saferinus Dagun dan Fransiskus Sukmaniara) 2.435 6 PALMA (Paul Serak Baut dan Drs. Malada Peterus) 3.243 7 DAMAI (Drs. Antony Bagul Dagur dan H. Abdul Asis) 14.863 8 GUSTI (Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drs. Gaza Maximus) 34.972 Total Suara Sah 112.284 Namun, kemenangan ini tidak serta-merta menutup cerita. Tiga pasangan calon yang kalah dan/atau merasa dirugikan karena keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat, yakni Pasangan calon DRS. W. Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius, SH., MM (FIVA), Pasangan calon DRS. Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya, S.H., M.H (YES) dan Pasangan calon Antony Bagul Dagur, M.Si dan H. Abdul Asis, S.Sos (DAMAI) mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini menyoroti persoalan administrasi dan tuduhan pelanggaran yang dianggap memengaruhi hasil. MK kemudian memutuskan menolak permohonan para penggugat dan menguatkan kemenangan pasangan Dula–Gasa sebagaimana tertuang dalam amar putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Manggarai Barat Tahun 2010. Pasangan ini pun dilantik pada 9 Agustus 2010 melalui SK Menteri Dalam Negeri, menandai awal periode pemerintahan kedua Manggarai Barat. Sengketa hukum tidak berhenti di Mahkamah Konstitusi. Proses politik selalu menyimpan kejutan. Pasca Pilkada, sengketa hukum pun muncul. Sengketa kepemimpinan daerah Manggarai Barat pasca Pilkada 2010 menjadi salah satu contoh paling jelas bagaimana jalur hukum dan jalur politik kerap berjalan tidak seirama. Pada awalnya, paket Fiva menggugat keabsahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.53-461 Tahun 2010 (tentang pengesahan pengangkatan Bupati Manggarai Barat) dan Nomor 132.53-462 Tahun 2010 (tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Barat), keduanya tertanggal 9 Agustus 2010. Gugatan ini diajukan ke PTUN Jakarta, dan pada 17 Maret 2011 majelis hakim memutus: Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal kedua SK Mendagri tersebut. Mewajibkan Mendagri mencabutnya. Menolak gugatan selebihnya. Menghukum Mendagri membayar biaya perkara sebesar Rp 94.000. Dengan demikian, secara hukum paket Fiva dinyatakan menang, sementara Mendagri sebagai tergugat dinyatakan kalah. Putusan ini bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Akan tetapi, meskipun penggugat telah tiga kali mengajukan permohonan eksekusi, pada kenyataannya putusan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Semua berakhir dengan status non-eksekutabel, sementara pasangan kepala daerah yang sudah dilantik tetap melanjutkan roda pemerintahan. Hampir dua tahun setelah pelantikan, tepatnya pada 7 Mei 2012, Mahkamah Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan mengejutkan, yakni Putusan No. 346 K/TUN/2011 yang membatalkan SK Mendagri No. 131.53-462 Tahun 2010 tentang penetapan pasangan Agustinus Ch. Dula – Maximus Gasa sebagai Kepala Daerah Manggarai Barat. Putusan ini dijatuhkan setelah putusan Pengadilan Tinggi Kupang tertanggal 1 November 2010 dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Secara yuridis, keputusan MA tersebut jelas menggoyahkan legitimasi pemerintahan yang sudah berjalan hampir separuh periode. Bahkan, Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, seharusnya mencopot pasangan Dula–Gasa paling lambat dalam waktu 60 hari sejak putusan inkracht, yakni sekitar awal Januari 2012. Namun, realitas politik dan pemerintahan menunjukkan hal berbeda. Tidak ada penunjukan pejabat sementara, tidak ada kekosongan kekuasaan, dan tidak ada krisis nyata di lapangan. Pasangan Dula–Gasa tetap menjalankan pemerintahan hingga masa jabatannya berakhir pada 2015, meskipun secara hukum dasar pengangkatan mereka sudah dibatalkan pengadilan. Peristiwa ini menjadi salah satu episode paling unik dalam sejarah demokrasi lokal di Nusa Tenggara Timur. Para pengamat menyebutnya sebagai bentuk “anomali transisi”, yakni sebuah kondisi ketika logika hukum dan logika politik tidak sejalan, namun keputusan politik diambil dengan mempertimbangkan stabilitas daerah sebagai prioritas utama. Masyarakat sempat bingung, tetapi konflik tidak meluas. Pemerintahan tetap berjalan, pembangunan tidak berhenti, dan demokrasi lokal diuji dalam makna yang lebih dalam: bagaimana mengelola ketidakpastian tanpa meruntuhkan fondasi yang sedang dibangun. Dari Pilkada 2010, Manggarai Barat belajar bahwa demokrasi bukan sekadar soal menang-kalah di bilik suara. Demokrasi juga tentang kemampuan daerah bertahan menghadapi turbulensi hukum, menjaga agar pemerintahan tidak lumpuh, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun badai politik mengguncang di atasnya.*)