Materi Pendidikan Pemilih | Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Pilkada Manggarai Barat 2024: Konflik dan Resolusi Damai

Oleh : Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat   Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilihan pemimpin secara demokratis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.” Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur mekanisme, prosedur, dan kelembagaan Pilkada sebagai bagian dari demokrasi lokal. Dengan demikian, Pilkada bukan hanya sarana kedaulatan rakyat, tetapi juga instrumen untuk membangun legitimasi pemerintahan daerah secara demokratis. Selain itu, Pilkada menjadi wadah formal bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa kemajuan bagi daerahnya.   Namun, Pilkada juga merupakan arena kompetisi politik yang melibatkan berbagai aktor, kepentingan, dan kekuatan sosial-politik. Konflik politik dalam konteks Pilkada tidak bisa dihindari karena adanya perbedaan kepentingan, preferensi politik, dan orientasi kekuasaan antar kandidat maupun kelompok pendukungnya. Konflik politik merupakan konsekuensi logis dari kompetisi yang terbuka dan dinamis. Dalam sistem demokrasi, konflik tidak dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas, selama disalurkan melalui mekanisme damai dan konstitusional yang sah, bukan melalui kekerasan atau praktik politik yang merugikan masyarakat.   Pilkada Manggarai Barat 2024 diikuti dua pasangan calon dengan basis dukungan politik yang berbeda. Pasangan Edistasius Endi dan Yulianus Weng didukung 7 partai politik, yakni PDIP, NasDem, PKS, PKB, PBB, PPP, dan Gerindra (menyusul Hanura pasca pendaftaran). Sedangkan pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani didukung 9 partai politik, yakni Partai Ummat, PAN, Perindo, PSI, Gelora, PKN, Demokrat, Buruh, dan Golkar.   Kontestasi ini menciptakan kompetisi politik yang ketat, polarisasi dukungan yang signifikan, dan meningkatnya tensi politik sejak masa kampanye hingga pasca-pemungutan suara. Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, pasangan Edi-Weng memperoleh 73.872 suara, sedangkan Mario-Richard memperoleh 71.164 suara, dengan selisih 2.708 suara dari total 145.036 suara sah. Selisih tipis ini menunjukkan masyarakat terbagi dalam preferensi politiknya, sehingga meningkatkan potensi konflik pasca-pemilihan.   Ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada memunculkan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Mario-Richard dengan Nomor Perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa ini menegaskan bahwa konflik merupakan bagian integral dari proses demokrasi, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah sehingga tidak berkembang menjadi kekerasan. MK berperan sebagai lembaga konstitusional yang menjembatani perselisihan politik melalui prosedur formal, memastikan bahwa penyelesaian konflik tetap berada dalam koridor hukum.   Dalam perspektif teori resolusi konflik kontemporer, Hugh Miall, bersama Oliver Ramsbotham dan Tom Woodhouse (2011), menyatakan bahwa konflik merupakan aspek intrinsik dalam perubahan sosial dan ekspresi heterogenitas kepentingan, nilai, serta keyakinan masyarakat. Fokus utama bukan menghilangkan konflik, tetapi mentransformasikannya menjadi proses perubahan yang damai dan konstruktif. Pilkada Manggarai Barat 2024 menunjukkan bagaimana konflik politik dialihkan ke mekanisme demokrasi dan hukum yang formal, sehingga memberikan contoh praktik resolusi konflik dalam demokrasi lokal.   Hugh Miall menekankan bahwa resolusi konflik adalah proses yang bertujuan mengatasi akar konflik sekaligus mentransformasi hubungan antar pihak untuk mencegah kekerasan di masa depan. Dalam konteks Pilkada Manggarai Barat 2024, mekanisme yang tersedia melalui Mahkamah Konstitusi dan upaya rekonsiliasi pasca-Pilkada menunjukkan bagaimana konflik politik dapat dialihkan menjadi proses damai. Langkah-langkah ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil Pilkada dan menjaga stabilitas politik lokal.   Selain itu, Johan Galtung (1996) menekankan bahwa perdamaian tidak hanya berarti ketiadaan kekerasan langsung, tetapi juga mencakup ketiadaan kekerasan struktural. Fakta bahwa Pilkada Manggarai Barat 2024 tidak memicu konflik kekerasan menunjukkan tercapainya perdamaian negatif (negative peace). Upaya rekonsiliasi politik pasca-Pilkada, termasuk ajakan Bupati terpilih agar masyarakat bersatu kembali, merupakan langkah penting menuju perdamaian positif (positive peace), yaitu terciptanya keadilan sosial, persatuan masyarakat, dan stabilitas jangka panjang.   Kesadaran akan itu, sudah muncul sejak dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada. Pada acara launching tahapan KPU Kabupaten Manggarai Barat menegaskan bahwa Pilkada merupakan momentum konsolidasi demokrasi lokal, yaitu proses untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi, hukum, dan persatuan. Proses ini memastikan bahwa konflik politik tidak melemahkan stabilitas sosial, tetapi justru memperkuat legitimasi sistem demokrasi dan institusi politik di tingkat lokal.   Selanjutnya, pasca penetapan hasil Pilkada dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Edistasius Endi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan politis dan bersatu membangun Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa pemilihan telah selesai dan tidak ada lagi “01” atau “02” karena yang ada hanyalah kebersamaan untuk kemajuan daerah. Dalam sambutannya, Bupati Edi menyatakan bahwa kemenangan bukan semata milik satu kelompok, melainkan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat, dan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Mario-Richard, untuk bersama-sama memperkuat pembangunan dan kesejahteraan.   Lebih jauh, konsolidasi demokrasi lokal mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, mengembangkan kesadaran hukum, dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi pemerintahan di luar kontestasi elektoral. Upaya ini menjadi dasar penting agar dinamika politik pasca-Pilkada dapat menjadi kesempatan untuk pembaruan sosial, bukan sumber perpecahan.   Pilkada Manggarai Barat 2024 menunjukkan bahwa konflik politik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi, tetapi dapat dikelola dan diselesaikan melalui mekanisme damai dan konstitusional. Penyelesaian sengketa di MK, rekonsiliasi pasca-Pilkada, dan penerimaan hasil oleh masyarakat menegaskan adanya resolusi konflik yang konstruktif, sekaligus memperkuat konsolidasi demokrasi lokal. Pilkada ini bukan hanya mekanisme untuk memilih pemimpin, tetapi juga menjadi proses pembelajaran politik masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.*)

Pilkada Tanpa Treshold

Oleh : Ferdiano Sutarto Parman Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Sampai sekarang, mekanisme pencalonan Pilkada masih menggunakan threshold. Threshold adalah ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada. Perihal itu ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan KPU 10/2024 tentang Pencalonan Pilkada: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; 2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih  dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; 3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan 4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada. Putusan ini mengubah threshold Pilkada menjadi lebih ringan; sebelumnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 threshold ditentukan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah hasil pemilu terakhir menjadi berbasis pada suara sah hasil pemilu DPRD dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan dengan syarat presentase  dukungan calon perseorangan.  Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan. Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu. Namun, setelah penyesuaian threshold dimaksud ternyata jalan pencalonan Pilkada masih terjal. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya daerah yang memiliki calon tunggal. Pada Pilkada 2024, tercatat jumlah calon tunggal sebanyak 37 daerah dengan rincian 1 Pilgub, 5 Pilwalkot dan 31 Pilbub. Selain fenomena calon tunggal, terdapat juga fenomena Pilkada head to head dimana hanya ada 2 pasangan calon yang bertarung, termasuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat. Jadi, penurunan angka threshold tidak banyak berpengaruh pada konfigurasi pencalonan Pilkada. Jika dicermati, treshold itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang karena tidak diatur dalam konstitusi kita. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;  Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut masih bersifat umum sehingga memberi ruang bagi pembentuk UU untuk mengatur hal-hal berkenaan dengan Pilkada berdasarkan resultan politik pembentuk undang-undang, termasuk soal threshold ini. Namun, perlu juga diingat bahwa sebagai sebagai open legal policy, Pilkada tanpa threshold juga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Jadi, Pilkada dengan threshold atau tidak sama-sama konstitusional. Berbeda dengan Pilkada, norma pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengalami perubahan mendasar. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi membatalkan  Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Mahkamah Konstitusi berpendapat telah ternyata bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dengan putusan ini, pencalonan Pilpres ke depan tidak lagi menggunakan threshold. Dampak Selama rezim threshold ini berlaku, sekurang-kurangnya ada 3 dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Pertama, partai politik kehilangan hak untuk mengusulkan pasangan calon secara mandiri. Padahal, fungsi rekrutmen politik melekat pada diri masing-masing partai politik. Dengan rezim threshold ini, partai politik harus membangun koalisi antarpartai untuk memenuhi syarat pencalonan. Masalahnya koalisi partai politik sering dibangun di atas dasar pragmatisme politik, bukan kesamaan ideologis. Akibatnya, ideologi partai diabaikan dan program kampanye cenderung kompromistis. Demikian juga dengan figur calon; calon yang diusulkan harusnya “yang diterima  semua pihak” menjadi kandidat hasil kompromi elit. Di ranah publik juga menimbukan apatisme pemilih meningkat, karena figur yang dicalonkan meninitikberatkan pada elitisme politik, bukan merupakan aspirasi masyarakat pemilih. Kedua, threshold juga terbukti membuat ruang kompetisi Pilkada menjadi sempit. Keberlakuan ambang batas, apalagi terlalu tinggi seperti saat ini, persis membuat jumlah peserta Pilkada menjadi sedikit. Padahal, kalau tanpa ambang batas, lebih banyak  peserta yang akan tampil dalam gelanggang Pilkada. Tentu saja rakyat beruntung jika tersedia banyak pilihan, sebab ada ruang bagi rakyat untuk membandingkan pasangan calon sebelum memilih yang terbaik untuk memimpin daerah. Hal ini menjadi penting sebab kepala daerah itu pemimpin yang akan menahkodai banyak orang. Karena itu,  selayaknya Pilkada harus dipertandingkan secara ketat dengan melibatkan banyak konstestan. Ketiga, pemberlakuan threshold  dapat membuka cela masuknya bohir ke dalam pertarungan Pilkada. Sadar atau tidak, rezim ambang batas itu membuat “tiket” Pilkada menjadi terbatas. Sebagaimana kebiasaan pasar, kalau barangnya langka pasti saja harganya mahal. Akibatnya, tak semua orang sanggup mendapatkannya dan hanya orang tertentu saja yang punya akses ke sana. Kondisi demikianlah yang mengundang bohir  masuk dan membajak Pilkada dari hulu. Jika demikian, kandidasi Pilkada menjadi semacam pasar politik, dimana penjual dan pembeli tiket bertransaksi. Jalan baru Ke depan, Pilkada mesti tanpa threshold. Agenda ini bisa dicapai melalui revisi undang-undang Pilkada agar;  pertama, supaya tiap parpol peserta pemilu bisa mengusul pasangan calon. Skenario ini memungkinan lahirnya banyak pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada. Dengan demikian, rakyat mempunyai banyak pilihan dan ruang pertandingan politik menjadi lebih sehat. Kedua, Pilkada tanpa threshold juga diyakini bisa meningkatkan partisipasi pemilih, karena semua elemen bergerak untuk memenangkan calonnya masing-masing. Termasuk kelompok minoritas akan mempunyai peluang representasi di sana. Di sisi lain, kandidat lokal non-elit bisa muncul dan menjadi peserta Pilkada. Dengan demikian, perjuangan politik masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan akan mudah diterima sebagai visi perubahan. Namun, untuk memperkuat pilihan politik hukum di atas, pada saat yang sama perlu dipikirkan agar pencalonan melalui jalur perseorangan dihapuskan. Karena jalur ini dulu dibuka untuk mengurai “kemacetan” pencalonan melalui partai politik. Artinya, jika jalan pencalonan via partai politik sudah diperbaiki, maka dengan sendirinya jalur lain tidak diperlukan lagi. Pilihan itu sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, namun justru sebaliknya dapat memperkuat partai politik sebagai sebagai intrumen demokrasi itu sendiri.  

23 Tahun Manggarai Barat: Demokrasi, Kontinuitas, dan Jejak Sejarah

Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Dua puluh tiga tahun bukan sekadar angka dalam perjalanan sebuah daerah. Ia adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk menanam fondasi, merawat harapan, dan menilai arah masa depan. Di usia ke-23, hari ini, 25 Februari 2026, Manggarai Barat tidak lagi berdiri sebagai daerah otonom baru yang meraba jalannya sendiri. Ia telah bertumbuh menjadi ruang demokrasi yang hidup, dinamis, penuh dinamika, dan terus belajar dari setiap fase perjalanannya. Sejak resmi berdiri pada 2003 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Manggarai Barat melangkah dengan semangat pemekaran yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan representasi yang lebih dekat dengan rakyat. Namun perjalanan otonomi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik. Ia sangat ditentukan oleh kualitas institusi yang menopang demokrasi. Di sinilah penyelenggara pemilu mengambil peran penting dalam sejarah daerah ini. Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjadi tonggak awal demokrasi elektoral lokal. Pada 17 Oktober 2003, komisioner perdana dilantik. Dengan sarana terbatas dan tanpa kantor permanen, para perintis KPU memulai kerja dari ruang-ruang sederhana. Dari keterbatasan itu, mereka menyusun daftar pemilih, membentuk badan ad hoc, dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan daerahnya. Pemilu 2004 dan Pilkada 2005 menjadi bab awal praktik demokrasi langsung di Manggarai Barat. Demokrasi di sini tidak lahir dari kemapanan, melainkan dari keberanian untuk memulai. Seiring waktu, kelembagaan KPU berkembang mulai dari kantor pinjaman ke kantor permanen, dari sistem manual menuju digital, dari pengalaman terbatas menuju profesionalitas yang semakin matang. Namun demokrasi lokal tidak pernah berjalan tanpa dinamika. Pilkada demi pilkada menghadirkan kompetisi, sengketa, dan pembelajaran kolektif. Pilkada 2010, misalnya, menunjukkan betapa terbukanya ruang kontestasi politik lokal, sekaligus menegaskan bahwa kedewasaan demokrasi membutuhkan waktu. Salah satu fase penting dalam sejarah demokrasi Manggarai Barat adalah Pilkada 2015. Pilkada ini bukan sekadar pemilihan rutin, melainkan bagian dari gelombang pertama Pilkada Serentak Nasional. Momentum ini menandai integrasi demokrasi lokal ke dalam arsitektur demokrasi nasional yang lebih besar. Pilkada 2015 juga mencerminkan dua wajah demokrasi sekaligus: kontinuitas dan konflik. Di satu sisi, muncul kesinambungan kepemimpinan dengan kembali majunya petahana. Di sisi lain, kontestasi berlangsung ketat dengan banyak kandidat, mencerminkan meningkatnya partisipasi politik lokal. Pilkada ini juga mencatat sejarah penting dengan hadirnya wakil bupati perempuan pertama yang membuka bab baru representasi gender dalam politik Manggarai Barat. Namun proses demokrasi tidak pernah steril dari gesekan. Polemik pencalonan, aduan etik, hingga insiden konflik elektoral menjadi bagian dari dinamika saat itu. Sengketa hasil akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Putusan hukum yang menutup sengketa tersebut menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan di bilik suara, tetapi juga diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Dari sini, Manggarai Barat belajar bahwa demokrasi bukan sekadar kompetisi, melainkan sistem yang menyediakan ruang penyelesaian konflik secara damai. Memasuki era pilkada serentak berikutnya, konsolidasi demokrasi semakin terasa. Kelembagaan penyelenggara pemilu semakin kuat, regulasi semakin mapan, dan partisipasi publik meningkat. Namun ujian terbesar datang pada Pilkada 2020, ketika demokrasi harus berjalan di tengah pandemi global. Dalam situasi penuh keterbatasan, penyelenggara pemilu bersama masyarakat membuktikan bahwa demokrasi tetap dapat hidup bahkan dalam krisis. Proses pemilihan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat, menjaga keselamatan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga. Memasuki tahun-tahun terakhir, dinamika demokrasi Manggarai Barat semakin kompleks. Kontestasi politik semakin kompetitif, ruang digital menjadi arena baru, dan kesadaran publik terhadap proses pemilu meningkat tajam. Pilkada 2024 memperlihatkan wajah demokrasi yang semakin matang, dimana ditandai kompetisi ketat, selisih suara tipis, dan sengketa yang diselesaikan melalui jalur hukum. Perbedaan tidak lagi dilampiaskan di jalan, melainkan diuji dalam ruang konstitusi. Di tengah dinamika demokrasi itu, Manggarai Barat juga mengalami transformasi besar dalam pembangunan. Arah pembangunan daerah, sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021–2026, menegaskan visi besar yakni terwujudnya Manggarai Barat yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. Visi ini menjadikan pembangunan tidak sekadar soal pertumbuhan, tetapi juga transformasi struktural, dari daerah pemekaran menjadi simpul ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. Labuan Bajo berkembang menjadi wajah global daerah, membawa peluang sekaligus tantangan. Pertumbuhan ekonomi yang cepat memunculkan pertanyaan mendasar yakni apakah demokrasi mampu memastikan bahwa kemajuan dirasakan secara merata? Di sinilah makna demokrasi diuji, bukan hanya sebagai prosedur elektoral, tetapi sebagai jalan menuju keadilan sosial. Dua dekade pertama Manggarai Barat adalah fase merintis dan bereksperimen. Kini daerah ini memasuki fase konsolidasi. Demokrasi tidak lagi cukup hanya berlangsung; ia harus menghasilkan. Ia harus melahirkan kebijakan yang adil, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan bahwa visi pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan warga, dari pusat kota hingga desa-desa terpencil. Dalam perjalanan itu, peran penyelenggara pemilu, khususnya KPU, tetap menjadi simpul penting. KPU bukan sekadar pelaksana tahapan pemilu, melainkan penjaga legitimasi demokrasi. Setiap pemilu yang jujur dan kredibel adalah fondasi bagi pemerintahan yang dipercaya. Setiap proses yang transparan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan demokrasi lokal. Namun demokrasi tidak pernah menjadi tanggung jawab satu institusi. Ia adalah kerja kolektif. Elite politik dituntut menghadirkan keteladanan, masyarakat sipil menjaga daya kritis, dan warga merawat partisipasi yang bermakna. Kedewasaan demokrasi lahir bukan dari minimnya perbedaan, melainkan dari kemampuan mengelola perbedaan dengan martabat. Di usia ke-23 ini, Manggarai Barat berdiri di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi daerah yang sekadar bertumbuh secara statistik, atau daerah yang matang secara demokratis. Pilihan itu tidak ditentukan oleh usia, melainkan oleh komitmen bersama untuk memastikan bahwa demokrasi dan pembangunan berjalan seiring untuk saling menguatkan, bukan saling menegasikan. Ulang tahun daerah bukan sekadar perayaan nostalgia, melainkan ruang refleksi. Ia mengajak kita menoleh ke belakang, menghargai mereka yang telah merintis jalan, dan meneguhkan arah langkah ke depan. Dari ruang-ruang sederhana tempat demokrasi pertama kali dirintis hingga visi besar pembangunan hari ini, perjalanan Manggarai Barat adalah kisah tentang ketekunan menjaga harapan. Akhirnya, 23 tahun Manggarai Barat adalah cerita tentang tumbuhnya sebuah daerah bersama demokrasinya. Sebuah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang sekali jadi, melainkan proses yang terus dirawat. Selama integritas dijaga, partisipasi dirawat, dan pembangunan diarahkan pada keadilan, masa depan Manggarai Barat akan tetap memiliki fondasi yang kokoh. Selamat ulang tahun ke-23 Kabupaten Manggarai Barat. Semoga demokrasi terus hidup, tumbuh, dan memberi makna bagi setiap warganya.

Sejarah Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (2003-2029)

Oleh : Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian integral dari pembentukan Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Sebagai konsekuensi pembentukan daerah otonom tersebut, diperlukan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu secara mandiri, profesional, dan berintegritas di tingkat kabupaten. Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan pembentukan KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui Keputusan Nomor 1057/SK/KPU/Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003. Komisioner pertama dilantik pada tanggal 17 Oktober 2003, terdiri dari Bernadus Barat Daya, S.H., M.H., Thomas Dohu, S.Hut., Hironimus Suhardi, S.S., Vitus Modestus Suharman, S.E. dan Nius Blasius, S.M. Kelima komisioner ini merupakan perintis penyelenggara pemilu di Kabupaten Manggarai Barat. Mereka membangun kelembagaan KPU dari kondisi yang sangat terbatas. Pada awal operasional, KPU belum memiliki kantor permanen dan menempati sebagian ruangan di Kantor Penjabat Bupati Manggarai Barat. Dari ruang kerja sederhana tersebut, berbagai tugas mendasar mulai dilaksanakan, termasuk penyusunan daftar pemilih, pembentukan badan adhoc, pemetaan wilayah kerja, dan koordinasi kelembagaan. Dalam perkembangan selanjutnya, KPU berpindah ke beberapa kantor kontrakan di Cowang Ndereng, Waemata, Wae Kesambi, dan lokasi lainnya seiring meningkatnya kebutuhan operasional. Pada periode awal ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2004 dan Pilkada Tahun 2005, yang menjadi tonggak awal demokrasi elektoral di daerah tersebut. Pada periode berikutnya, keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Thomas Dohu, S.Hut, Hironimus Suhardi, S.S., Aventinus Jesman, Benediktus Rana Lebar dan Kosmas Hermeti. Pada periode ini, kelembagaan KPU semakin berkembang dan profesional. KPU berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2009 dan Pilkada Tahun 2010 dengan tingkat profesionalitas yang semakin baik. Pada tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menghibahkan tanah seluas 3.200 meter persegi di Kelurahan Wae Kelambu untuk pembangunan kantor permanen KPU, yang menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan secara fisik dan administratif. Masa jabatan anggota periode ini secara normatif berakhir pada Oktober 2013. Masa jabatan sempat diperpanjang sekitar satu bulan untuk menjaga kesinambungan kelembagaan, namun kemudian dihentikan karena tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan perpanjangan lebih lanjut. Anggota KPU kemudian berhenti sambil menunggu proses seleksi anggota baru melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan fit and proper test. Setelah melalui proses seleksi, anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode berikutnya dilantik pada tanggal 1 Februari 2014 dengan komposisi: Hironimus Suhardi, S.S., Thomas Dohu, S.Hut., Aventinus Jesman, Robertus Verdimus Din dan Kosmas Hermeti. Dalam periode ini, KPU menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014 serta berbagai tahapan pemilihan lainnya. Dalam perjalanannya, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), antara lain, pada tahun 2015 Thomas Dohu diangkat sebagai Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan digantikan oleh Wigbertus Haryono; pada tahun 2018 Aventinus Jesman dan Kosmas Hermeti mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan digantikan oleh Beato Aloysius Gonzaga. Dengan adanya PAW tersebut, komposisi keanggotaan KPU pada akhir periode menjadi empat personil saja yakni Hironimus Suhardi, S.S., Robertus Verdimus Din, Wigbertus Haryono, S.H., dan Beato Aloysius Gonzaga, S.Sos. Meskipun terjadi perubahan komposisi, KPU tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga stabilitas kelembagaan. Pada akhir tahun 2013, kantor permanen KPU di Jalan Daniel Daeng Nabit, Kelurahan Wae Kelambu mulai difungsikan, menandai tonggak penting dalam sejarah kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2019–2024 yang dilantik pada 3 Februari 2019 terdiri dari Robertus Verdimus Din, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, Muhamad Ilham dan Heribertus Panis. Pada periode ini, KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019, Pilkada Tahun 2020, dan Pemilu Serentak Tahun 2024. Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu momentum penting karena diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, sehingga seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan penyesuaian protokol kesehatan yang ketat. Meskipun menghadapi keterbatasan mobilitas dan tantangan logistik, KPU Kabupaten Manggarai Barat tetap mampu menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan dengan tingkat partisipasi pemilih yang relatif tinggi serta proses yang berlangsung aman dan demokratis. Memasuki Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, penyelenggaraan pemilu semakin ditandai oleh intensitas kompetisi politik dan meningkatnya penggunaan ruang digital dalam kampanye. Pilkada 2024 diwarnai pertarungan dua poros utama dengan selisih kemenangan yang sangat tipis, yang kemudian berlanjut pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Dinamika ini menunjukkan bahwa proses demokrasi lokal semakin matang, di mana mekanisme penyelesaian sengketa konstitusional menjadi bagian tak terpisahkan dari konsolidasi demokrasi elektoral. Setelah seluruh tahapan sengketa selesai, pasangan calon terpilih ditetapkan melalui pleno KPU dan dilantik pada awal tahun 2025. Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024–2029 terdiri dari Azis, Agustinus Emil Rahmat, Ferdiano Sutarto Parman, Gregorius Juhardi Otto dan Krispianus Bheda. Periode ini merupakan fase keberlanjutan kelembagaan, dengan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks, termasuk penguatan sistem digital, peningkatan kualitas data pemilih, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Sejak dibentuk pada tahun 2003 hingga periode 2024–2029, KPU Kabupaten Manggarai Barat telah berkembang dari lembaga dengan sarana terbatas menjadi institusi penyelenggara pemilu yang matang, profesional, dan berintegritas. Para komisioner dari berbagai periode telah memberikan kontribusi penting dalam membangun fondasi kelembagaan dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Manggarai Barat. Keberadaan kantor permanen, penguatan sistem kelembagaan, serta pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai pemilu menjadi bukti kematangan institusi ini. Perjalanan panjang KPU Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian penting dari sejarah demokrasi lokal, sekaligus mencerminkan komitmen untuk terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa kini dan masa depan.

MENGUJI BATAS KESETARAAN DALAM DEMOKRASI LOKAL

Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan Salah satu asumsi paling mendasar dalam demokrasi elektoral adalah bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Prinsip ini diwujudkan melalui penataan daerah pemilihan berbasis jumlah penduduk untuk menjamin asas one person, one vote, one value. Dalam kerangka normatif, pendekatan ini memastikan setiap warga memiliki bobot politik yang sama. Namun, dalam praktik demokrasi lokal, terutama di wilayah dengan karakter geografis kompleks, kesetaraan matematis tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan representasi. Kabupaten Manggarai Barat memberi gambaran konkret tentang batas-batas kesetaraan elektoral. Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.129 km² dengan bentang daratan luas, topografi berbukit, serta gugusan lebih dari 200 pulau, meskipun hanya sebagian kecil berpenghuni. Dalam konteks ini, jarak geografis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan faktor struktural yang memengaruhi relasi politik antara wakil dan yang diwakili. Berdasarkan data penataan dapil Pemilu 2024, DPRD Manggarai Barat terdiri atas 30 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan dengan total penduduk 268.894 jiwa. Dapil Manggarai Barat 1 meliputi Sano Nggoang (14.788), Komodo (55.987), Boleng (19.780), dan Mbeliling (14.482) dengan alokasi 12 kursi. Dapil Manggarai Barat 2 mencakup Macang Pacar (16.611), Kuwus (14.215), Ndoso (20.792), Pacar (17.628), dan Kuwus Barat (11.267) dengan 9 kursi. Sementara Dapil Manggarai Barat 3 meliputi Lembor (34.843), Welak (23.055), dan Lembor Selatan (25.446) dengan 9 kursi. Secara numerik, pembagian ini mencerminkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Namun secara geografis, cakupan wilayah tiap dapil tidak sepenuhnya setara, mencakup daratan terpencil dan wilayah kepulauan yang secara struktural menghadirkan tantangan berbeda dalam jangkauan representasi. Dalam teori demokrasi, kesetaraan politik tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga substantif. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menekankan bahwa demokrasi yang sah menuntut kesetaraan peluang warga dalam memengaruhi proses politik. Artinya, kesetaraan suara secara prosedural harus diiringi kesetaraan akses terhadap representasi. Realitas geografis sering kali menghadirkan paradox bahwa secara matematis setara, tetapi secara pengalaman politik tidak sepenuhnya setara. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa hambatan geografis berdampak nyata terhadap kualitas representasi. Distribusi logistik pemilu ke wilayah terpencil membutuhkan waktu dan biaya jauh lebih besar dibanding wilayah dekat pusat pemerintahan. Jika negara menghadapi tantangan tersebut, kandidat legislatif tentu mengalami tantangan serupa dalam menjangkau konstituen secara merata. Refleksi ini diperkuat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang kami gelar pada Agustus 2025, dengan melibatkan Bawaslu, partai politik, akademisi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil. Dalam forum tersebut muncul kesadaran kolektif bahwa kesetaraan representasi tidak selalu identik dengan kesetaraan jumlah penduduk. Peserta diskusi menyoroti luasnya cakupan geografis sejumlah dapil yang berdampak pada keterbatasan jangkauan representasi, terutama di wilayah daratan terpencil dan kepulauan. Pengalaman empirik yang dibagikan menunjukkan bahwa hambatan geografis dan keterbatasan infrastruktur memengaruhi intensitas interaksi politik antara wakil dan konstituen. Wilayah yang relatif mudah diakses cenderung memiliki frekuensi interaksi lebih tinggi, sementara wilayah terpencil berisiko mengalami keterbatasan akses representasi. Dalam konteks ini, kesenjangan representasi tidak selalu lahir dari desain politik yang diskriminatif, melainkan dari faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam desain kelembagaan. Penataan daerah pemilihan selama ini bertumpu pada prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keadilan elektoral, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan, yakni apakah kesetaraan numerik cukup untuk menjamin kesetaraan representasi? Dalam wilayah dengan geografi relatif homogen, pendekatan berbasis angka mungkin memadai. Namun, dalam konteks wilayah geografis kompleks, pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan dapil dengan cakupan ruang sangat luas dan terfragmentasi. Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan substantif. Representasi formal berkaitan dengan legitimasi prosedural, sedangkan representasi substantif menyangkut kemampuan wakil benar-benar menghadirkan kepentingan yang diwakili. Dalam dapil yang luas dan terfragmentasi, kesenjangan antara keduanya menjadi lebih mungkin terjadi. Konsekuensi ketimpangan ini tidak berhenti pada tahap pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif harus menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di seluruh wilayah dapilnya. Dalam dapil yang sangat luas, keterbatasan waktu, biaya, dan transportasi membatasi intensitas interaksi dengan konstituen. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi distribusi perhatian kebijakan, prioritas pembangunan, dan kualitas demokrasi lokal. Dalam literatur sistem pemilu komparatif, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan konsep effective representation. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) menekankan bahwa desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan konteks sosial dan geografis agar representasi tidak hanya adil secara numerik, tetapi juga efektif secara substantif. Momentum evaluasi desain representasi semakin relevan dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk program legislasi nasional 2026. Proses pembahasannya dirancang melalui tiga tahap meaningful participation agar lebih efektif sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dinamika ini menunjukkan bahwa desain sistem pemilu masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk aspek penataan daerah pemilihan dan kualitas representasi yang dihasilkannya. Dalam konteks ini, pengalaman empiris daerah seperti Manggarai Barat dapat menjadi bahan refleksi penting agar revisi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi substantif representasi di wilayah dengan karakter geografis kompleks. Negara kepulauan seperti Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan keragaman kondisi geografis, memerlukan pendekatan representasi yang lebih kontekstual. Menguji batas kesetaraan demokrasi bukan berarti menolak prinsip kesetaraan suara. Sebaliknya, refleksi ini justru berangkat dari upaya memperkaya makna kesetaraan itu sendiri. Demokrasi yang adil bukan hanya memastikan setiap suara dihitung setara, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki peluang setara untuk diwakili. Dari wilayah pinggiran geografis, kita belajar bahwa kesetaraan elektoral memiliki batas-batas yang perlu diuji secara jujur. Bukan untuk melemahkan prinsip demokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman politik warga.

Publikasi