23 Tahun Manggarai Barat: Demokrasi, Kontinuitas, dan Jejak Sejarah
Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Dua puluh tiga tahun bukan sekadar angka dalam perjalanan sebuah daerah. Ia adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk menanam fondasi, merawat harapan, dan menilai arah masa depan. Di usia ke-23, hari ini, 25 Februari 2026, Manggarai Barat tidak lagi berdiri sebagai daerah otonom baru yang meraba jalannya sendiri. Ia telah bertumbuh menjadi ruang demokrasi yang hidup, dinamis, penuh dinamika, dan terus belajar dari setiap fase perjalanannya. Sejak resmi berdiri pada 2003 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Manggarai Barat melangkah dengan semangat pemekaran yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan representasi yang lebih dekat dengan rakyat. Namun perjalanan otonomi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik. Ia sangat ditentukan oleh kualitas institusi yang menopang demokrasi. Di sinilah penyelenggara pemilu mengambil peran penting dalam sejarah daerah ini. Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjadi tonggak awal demokrasi elektoral lokal. Pada 17 Oktober 2003, komisioner perdana dilantik. Dengan sarana terbatas dan tanpa kantor permanen, para perintis KPU memulai kerja dari ruang-ruang sederhana. Dari keterbatasan itu, mereka menyusun daftar pemilih, membentuk badan ad hoc, dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan daerahnya. Pemilu 2004 dan Pilkada 2005 menjadi bab awal praktik demokrasi langsung di Manggarai Barat. Demokrasi di sini tidak lahir dari kemapanan, melainkan dari keberanian untuk memulai. Seiring waktu, kelembagaan KPU berkembang mulai dari kantor pinjaman ke kantor permanen, dari sistem manual menuju digital, dari pengalaman terbatas menuju profesionalitas yang semakin matang. Namun demokrasi lokal tidak pernah berjalan tanpa dinamika. Pilkada demi pilkada menghadirkan kompetisi, sengketa, dan pembelajaran kolektif. Pilkada 2010, misalnya, menunjukkan betapa terbukanya ruang kontestasi politik lokal, sekaligus menegaskan bahwa kedewasaan demokrasi membutuhkan waktu. Salah satu fase penting dalam sejarah demokrasi Manggarai Barat adalah Pilkada 2015. Pilkada ini bukan sekadar pemilihan rutin, melainkan bagian dari gelombang pertama Pilkada Serentak Nasional. Momentum ini menandai integrasi demokrasi lokal ke dalam arsitektur demokrasi nasional yang lebih besar. Pilkada 2015 juga mencerminkan dua wajah demokrasi sekaligus: kontinuitas dan konflik. Di satu sisi, muncul kesinambungan kepemimpinan dengan kembali majunya petahana. Di sisi lain, kontestasi berlangsung ketat dengan banyak kandidat, mencerminkan meningkatnya partisipasi politik lokal. Pilkada ini juga mencatat sejarah penting dengan hadirnya wakil bupati perempuan pertama yang membuka bab baru representasi gender dalam politik Manggarai Barat. Namun proses demokrasi tidak pernah steril dari gesekan. Polemik pencalonan, aduan etik, hingga insiden konflik elektoral menjadi bagian dari dinamika saat itu. Sengketa hasil akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Putusan hukum yang menutup sengketa tersebut menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan di bilik suara, tetapi juga diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Dari sini, Manggarai Barat belajar bahwa demokrasi bukan sekadar kompetisi, melainkan sistem yang menyediakan ruang penyelesaian konflik secara damai. Memasuki era pilkada serentak berikutnya, konsolidasi demokrasi semakin terasa. Kelembagaan penyelenggara pemilu semakin kuat, regulasi semakin mapan, dan partisipasi publik meningkat. Namun ujian terbesar datang pada Pilkada 2020, ketika demokrasi harus berjalan di tengah pandemi global. Dalam situasi penuh keterbatasan, penyelenggara pemilu bersama masyarakat membuktikan bahwa demokrasi tetap dapat hidup bahkan dalam krisis. Proses pemilihan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat, menjaga keselamatan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga. Memasuki tahun-tahun terakhir, dinamika demokrasi Manggarai Barat semakin kompleks. Kontestasi politik semakin kompetitif, ruang digital menjadi arena baru, dan kesadaran publik terhadap proses pemilu meningkat tajam. Pilkada 2024 memperlihatkan wajah demokrasi yang semakin matang, dimana ditandai kompetisi ketat, selisih suara tipis, dan sengketa yang diselesaikan melalui jalur hukum. Perbedaan tidak lagi dilampiaskan di jalan, melainkan diuji dalam ruang konstitusi. Di tengah dinamika demokrasi itu, Manggarai Barat juga mengalami transformasi besar dalam pembangunan. Arah pembangunan daerah, sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021–2026, menegaskan visi besar yakni terwujudnya Manggarai Barat yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. Visi ini menjadikan pembangunan tidak sekadar soal pertumbuhan, tetapi juga transformasi struktural, dari daerah pemekaran menjadi simpul ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. Labuan Bajo berkembang menjadi wajah global daerah, membawa peluang sekaligus tantangan. Pertumbuhan ekonomi yang cepat memunculkan pertanyaan mendasar yakni apakah demokrasi mampu memastikan bahwa kemajuan dirasakan secara merata? Di sinilah makna demokrasi diuji, bukan hanya sebagai prosedur elektoral, tetapi sebagai jalan menuju keadilan sosial. Dua dekade pertama Manggarai Barat adalah fase merintis dan bereksperimen. Kini daerah ini memasuki fase konsolidasi. Demokrasi tidak lagi cukup hanya berlangsung; ia harus menghasilkan. Ia harus melahirkan kebijakan yang adil, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan bahwa visi pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan warga, dari pusat kota hingga desa-desa terpencil. Dalam perjalanan itu, peran penyelenggara pemilu, khususnya KPU, tetap menjadi simpul penting. KPU bukan sekadar pelaksana tahapan pemilu, melainkan penjaga legitimasi demokrasi. Setiap pemilu yang jujur dan kredibel adalah fondasi bagi pemerintahan yang dipercaya. Setiap proses yang transparan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan demokrasi lokal. Namun demokrasi tidak pernah menjadi tanggung jawab satu institusi. Ia adalah kerja kolektif. Elite politik dituntut menghadirkan keteladanan, masyarakat sipil menjaga daya kritis, dan warga merawat partisipasi yang bermakna. Kedewasaan demokrasi lahir bukan dari minimnya perbedaan, melainkan dari kemampuan mengelola perbedaan dengan martabat. Di usia ke-23 ini, Manggarai Barat berdiri di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi daerah yang sekadar bertumbuh secara statistik, atau daerah yang matang secara demokratis. Pilihan itu tidak ditentukan oleh usia, melainkan oleh komitmen bersama untuk memastikan bahwa demokrasi dan pembangunan berjalan seiring untuk saling menguatkan, bukan saling menegasikan. Ulang tahun daerah bukan sekadar perayaan nostalgia, melainkan ruang refleksi. Ia mengajak kita menoleh ke belakang, menghargai mereka yang telah merintis jalan, dan meneguhkan arah langkah ke depan. Dari ruang-ruang sederhana tempat demokrasi pertama kali dirintis hingga visi besar pembangunan hari ini, perjalanan Manggarai Barat adalah kisah tentang ketekunan menjaga harapan. Akhirnya, 23 tahun Manggarai Barat adalah cerita tentang tumbuhnya sebuah daerah bersama demokrasinya. Sebuah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang sekali jadi, melainkan proses yang terus dirawat. Selama integritas dijaga, partisipasi dirawat, dan pembangunan diarahkan pada keadilan, masa depan Manggarai Barat akan tetap memiliki fondasi yang kokoh. Selamat ulang tahun ke-23 Kabupaten Manggarai Barat. Semoga demokrasi terus hidup, tumbuh, dan memberi makna bagi setiap warganya. ....
KPU Manggarai Barat Koordinasi Bersama Disdukcapil Terkait DP4 pada PDPB Triwulan I Tahun 2026
LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam rangka memastikan akurasi dan kualitas data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diterima pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan koordinasi ini berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 Pukul 14.00 Wita di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di Ruangan Kepala Dinas. Tim KPU Kabupaten Manggarai Barat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agustinus Emil Rahmat, didampingi oleh Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Yosefia Mujur, serta tiga orang staf dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kehadiran tim KPU disambut dengan baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Valentinus Andi, beserta jajaran. Suasana koordinasi berlangsung terbuka dan konstruktif sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah kategori data pemilih terbaru yang diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri, di antaranya: Data Ganda Data Potensial Data Non Aktif Data Tidak Padan Data Meninggal Kategori-kategori tersebut menjadi fokus pembahasan guna memastikan setiap elemen data dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah memperkuat kolaborasi antara KPU dan Disdukcapil dalam mengelola serta menyempurnakan data pemilih, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya sebatas diskusi, tim dari Disdukcapil juga langsung mengambil sampel dari beberapa data dalam kategori tersebut untuk dilakukan pengecekan pada sistem administrasi kependudukan yang mereka kelola dan dalam waktu dekat Operator Sidalih KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Operator Data Disdukcapil akan melaksanakan pertemuan guna menyempurnakan data pemilih pada periode Triwulan 1 ini. Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut konkret guna memastikan kesesuaian dan validitas data. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama yang solid dengan Disdukcapil dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan, sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. (AY/Humas KPU Manggarai Barat) ....
Sejarah Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (2003-2029)
Oleh : Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian integral dari pembentukan Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Sebagai konsekuensi pembentukan daerah otonom tersebut, diperlukan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu secara mandiri, profesional, dan berintegritas di tingkat kabupaten. Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan pembentukan KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui Keputusan Nomor 1057/SK/KPU/Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003. Komisioner pertama dilantik pada tanggal 17 Oktober 2003, terdiri dari Bernadus Barat Daya, S.H., M.H., Thomas Dohu, S.Hut., Hironimus Suhardi, S.S., Vitus Modestus Suharman, S.E. dan Nius Blasius, S.M. Kelima komisioner ini merupakan perintis penyelenggara pemilu di Kabupaten Manggarai Barat. Mereka membangun kelembagaan KPU dari kondisi yang sangat terbatas. Pada awal operasional, KPU belum memiliki kantor permanen dan menempati sebagian ruangan di Kantor Penjabat Bupati Manggarai Barat. Dari ruang kerja sederhana tersebut, berbagai tugas mendasar mulai dilaksanakan, termasuk penyusunan daftar pemilih, pembentukan badan adhoc, pemetaan wilayah kerja, dan koordinasi kelembagaan. Dalam perkembangan selanjutnya, KPU berpindah ke beberapa kantor kontrakan di Cowang Ndereng, Waemata, Wae Kesambi, dan lokasi lainnya seiring meningkatnya kebutuhan operasional. Pada periode awal ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2004 dan Pilkada Tahun 2005, yang menjadi tonggak awal demokrasi elektoral di daerah tersebut. Pada periode berikutnya, keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Thomas Dohu, S.Hut, Hironimus Suhardi, S.S., Aventinus Jesman, Benediktus Rana Lebar dan Kosmas Hermeti. Pada periode ini, kelembagaan KPU semakin berkembang dan profesional. KPU berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2009 dan Pilkada Tahun 2010 dengan tingkat profesionalitas yang semakin baik. Pada tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menghibahkan tanah seluas 3.200 meter persegi di Kelurahan Wae Kelambu untuk pembangunan kantor permanen KPU, yang menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan secara fisik dan administratif. Masa jabatan anggota periode ini secara normatif berakhir pada Oktober 2013. Masa jabatan sempat diperpanjang sekitar satu bulan untuk menjaga kesinambungan kelembagaan, namun kemudian dihentikan karena tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan perpanjangan lebih lanjut. Anggota KPU kemudian berhenti sambil menunggu proses seleksi anggota baru melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan fit and proper test. Setelah melalui proses seleksi, anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode berikutnya dilantik pada tanggal 1 Februari 2014 dengan komposisi: Hironimus Suhardi, S.S., Thomas Dohu, S.Hut., Aventinus Jesman, Robertus Verdimus Din dan Kosmas Hermeti. Dalam periode ini, KPU menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014 serta berbagai tahapan pemilihan lainnya. Dalam perjalanannya, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), antara lain, pada tahun 2015 Thomas Dohu diangkat sebagai Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan digantikan oleh Wigbertus Haryono; pada tahun 2018 Aventinus Jesman dan Kosmas Hermeti mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan digantikan oleh Beato Aloysius Gonzaga. Dengan adanya PAW tersebut, komposisi keanggotaan KPU pada akhir periode menjadi empat personil saja yakni Hironimus Suhardi, S.S., Robertus Verdimus Din, Wigbertus Haryono, S.H., dan Beato Aloysius Gonzaga, S.Sos. Meskipun terjadi perubahan komposisi, KPU tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga stabilitas kelembagaan. Pada akhir tahun 2013, kantor permanen KPU di Jalan Daniel Daeng Nabit, Kelurahan Wae Kelambu mulai difungsikan, menandai tonggak penting dalam sejarah kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2019–2024 yang dilantik pada 3 Februari 2019 terdiri dari Robertus Verdimus Din, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, Muhamad Ilham dan Heribertus Panis. Pada periode ini, KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019, Pilkada Tahun 2020, dan Pemilu Serentak Tahun 2024. Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu momentum penting karena diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, sehingga seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan penyesuaian protokol kesehatan yang ketat. Meskipun menghadapi keterbatasan mobilitas dan tantangan logistik, KPU Kabupaten Manggarai Barat tetap mampu menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan dengan tingkat partisipasi pemilih yang relatif tinggi serta proses yang berlangsung aman dan demokratis. Memasuki Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, penyelenggaraan pemilu semakin ditandai oleh intensitas kompetisi politik dan meningkatnya penggunaan ruang digital dalam kampanye. Pilkada 2024 diwarnai pertarungan dua poros utama dengan selisih kemenangan yang sangat tipis, yang kemudian berlanjut pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Dinamika ini menunjukkan bahwa proses demokrasi lokal semakin matang, di mana mekanisme penyelesaian sengketa konstitusional menjadi bagian tak terpisahkan dari konsolidasi demokrasi elektoral. Setelah seluruh tahapan sengketa selesai, pasangan calon terpilih ditetapkan melalui pleno KPU dan dilantik pada awal tahun 2025. Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024–2029 terdiri dari Azis, Agustinus Emil Rahmat, Ferdiano Sutarto Parman, Gregorius Juhardi Otto dan Krispianus Bheda. Periode ini merupakan fase keberlanjutan kelembagaan, dengan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks, termasuk penguatan sistem digital, peningkatan kualitas data pemilih, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Sejak dibentuk pada tahun 2003 hingga periode 2024–2029, KPU Kabupaten Manggarai Barat telah berkembang dari lembaga dengan sarana terbatas menjadi institusi penyelenggara pemilu yang matang, profesional, dan berintegritas. Para komisioner dari berbagai periode telah memberikan kontribusi penting dalam membangun fondasi kelembagaan dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Manggarai Barat. Keberadaan kantor permanen, penguatan sistem kelembagaan, serta pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai pemilu menjadi bukti kematangan institusi ini. Perjalanan panjang KPU Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian penting dari sejarah demokrasi lokal, sekaligus mencerminkan komitmen untuk terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa kini dan masa depan. ....
MENGUJI BATAS KESETARAAN DALAM DEMOKRASI LOKAL
Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan Salah satu asumsi paling mendasar dalam demokrasi elektoral adalah bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Prinsip ini diwujudkan melalui penataan daerah pemilihan berbasis jumlah penduduk untuk menjamin asas one person, one vote, one value. Dalam kerangka normatif, pendekatan ini memastikan setiap warga memiliki bobot politik yang sama. Namun, dalam praktik demokrasi lokal, terutama di wilayah dengan karakter geografis kompleks, kesetaraan matematis tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan representasi. Kabupaten Manggarai Barat memberi gambaran konkret tentang batas-batas kesetaraan elektoral. Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.129 km² dengan bentang daratan luas, topografi berbukit, serta gugusan lebih dari 200 pulau, meskipun hanya sebagian kecil berpenghuni. Dalam konteks ini, jarak geografis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan faktor struktural yang memengaruhi relasi politik antara wakil dan yang diwakili. Berdasarkan data penataan dapil Pemilu 2024, DPRD Manggarai Barat terdiri atas 30 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan dengan total penduduk 268.894 jiwa. Dapil Manggarai Barat 1 meliputi Sano Nggoang (14.788), Komodo (55.987), Boleng (19.780), dan Mbeliling (14.482) dengan alokasi 12 kursi. Dapil Manggarai Barat 2 mencakup Macang Pacar (16.611), Kuwus (14.215), Ndoso (20.792), Pacar (17.628), dan Kuwus Barat (11.267) dengan 9 kursi. Sementara Dapil Manggarai Barat 3 meliputi Lembor (34.843), Welak (23.055), dan Lembor Selatan (25.446) dengan 9 kursi. Secara numerik, pembagian ini mencerminkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Namun secara geografis, cakupan wilayah tiap dapil tidak sepenuhnya setara, mencakup daratan terpencil dan wilayah kepulauan yang secara struktural menghadirkan tantangan berbeda dalam jangkauan representasi. Dalam teori demokrasi, kesetaraan politik tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga substantif. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menekankan bahwa demokrasi yang sah menuntut kesetaraan peluang warga dalam memengaruhi proses politik. Artinya, kesetaraan suara secara prosedural harus diiringi kesetaraan akses terhadap representasi. Realitas geografis sering kali menghadirkan paradox bahwa secara matematis setara, tetapi secara pengalaman politik tidak sepenuhnya setara. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa hambatan geografis berdampak nyata terhadap kualitas representasi. Distribusi logistik pemilu ke wilayah terpencil membutuhkan waktu dan biaya jauh lebih besar dibanding wilayah dekat pusat pemerintahan. Jika negara menghadapi tantangan tersebut, kandidat legislatif tentu mengalami tantangan serupa dalam menjangkau konstituen secara merata. Refleksi ini diperkuat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang kami gelar pada Agustus 2025, dengan melibatkan Bawaslu, partai politik, akademisi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil. Dalam forum tersebut muncul kesadaran kolektif bahwa kesetaraan representasi tidak selalu identik dengan kesetaraan jumlah penduduk. Peserta diskusi menyoroti luasnya cakupan geografis sejumlah dapil yang berdampak pada keterbatasan jangkauan representasi, terutama di wilayah daratan terpencil dan kepulauan. Pengalaman empirik yang dibagikan menunjukkan bahwa hambatan geografis dan keterbatasan infrastruktur memengaruhi intensitas interaksi politik antara wakil dan konstituen. Wilayah yang relatif mudah diakses cenderung memiliki frekuensi interaksi lebih tinggi, sementara wilayah terpencil berisiko mengalami keterbatasan akses representasi. Dalam konteks ini, kesenjangan representasi tidak selalu lahir dari desain politik yang diskriminatif, melainkan dari faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam desain kelembagaan. Penataan daerah pemilihan selama ini bertumpu pada prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keadilan elektoral, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan, yakni apakah kesetaraan numerik cukup untuk menjamin kesetaraan representasi? Dalam wilayah dengan geografi relatif homogen, pendekatan berbasis angka mungkin memadai. Namun, dalam konteks wilayah geografis kompleks, pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan dapil dengan cakupan ruang sangat luas dan terfragmentasi. Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan substantif. Representasi formal berkaitan dengan legitimasi prosedural, sedangkan representasi substantif menyangkut kemampuan wakil benar-benar menghadirkan kepentingan yang diwakili. Dalam dapil yang luas dan terfragmentasi, kesenjangan antara keduanya menjadi lebih mungkin terjadi. Konsekuensi ketimpangan ini tidak berhenti pada tahap pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif harus menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di seluruh wilayah dapilnya. Dalam dapil yang sangat luas, keterbatasan waktu, biaya, dan transportasi membatasi intensitas interaksi dengan konstituen. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi distribusi perhatian kebijakan, prioritas pembangunan, dan kualitas demokrasi lokal. Dalam literatur sistem pemilu komparatif, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan konsep effective representation. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) menekankan bahwa desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan konteks sosial dan geografis agar representasi tidak hanya adil secara numerik, tetapi juga efektif secara substantif. Momentum evaluasi desain representasi semakin relevan dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk program legislasi nasional 2026. Proses pembahasannya dirancang melalui tiga tahap meaningful participation agar lebih efektif sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dinamika ini menunjukkan bahwa desain sistem pemilu masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk aspek penataan daerah pemilihan dan kualitas representasi yang dihasilkannya. Dalam konteks ini, pengalaman empiris daerah seperti Manggarai Barat dapat menjadi bahan refleksi penting agar revisi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi substantif representasi di wilayah dengan karakter geografis kompleks. Negara kepulauan seperti Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan keragaman kondisi geografis, memerlukan pendekatan representasi yang lebih kontekstual. Menguji batas kesetaraan demokrasi bukan berarti menolak prinsip kesetaraan suara. Sebaliknya, refleksi ini justru berangkat dari upaya memperkaya makna kesetaraan itu sendiri. Demokrasi yang adil bukan hanya memastikan setiap suara dihitung setara, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki peluang setara untuk diwakili. Dari wilayah pinggiran geografis, kita belajar bahwa kesetaraan elektoral memiliki batas-batas yang perlu diuji secara jujur. Bukan untuk melemahkan prinsip demokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman politik warga. ....
KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT LAKSANAKAN KOORDINASI BERSAMA BAWASLU TERKAIT PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026
LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 11.00 WITA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agustinus Emil Rahmat, bersama Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Yosefia Mujur, beserta staf dari divisi tersebut. Kedatangan tim KPU Kabupaten Manggarai Barat disambut oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Hamka, bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk periode dimaksud belum diterima. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), data tersebut masih dalam proses sehingga belum dapat diturunkan sebagai bahan sinkronisasi awal dalam penyusunan data pemilih. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat memberikan saran agar KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan langkah proaktif dengan turun langsung ke sekolah-sekolah tingkat SMA/sederajat guna melakukan pendataan terhadap siswa-siswi yang telah memenuhi syarat usia sebagai pemilih baru. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih pemula dalam pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026. Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan, sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (AY/Humas KPU Manggarai Barat) ....
KPU MANGGARAI BARAT PERKUAT SINKRONISASI DATA PEMILIH, KOORDINASI PDPB TRIWULAN I BERSAMA DISDUKCAPIL TAHUN 2026
LabuanBajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam rangka menjaga akurasi dan keberlanjutan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Barat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 10.00 Wita di Kantor Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agustinus Emil Rahmat. Turut hadir Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Yosefia Mujur, bersama staf sekretariat dari divisi tersebut. Rombongan KPU diterima langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat, Jenudin. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga secara berkala. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah aspek krusial, di antaranya data pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia, data pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, serta temuan kesalahan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tempat serta tanggal lahir pada KTP. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Manggarai Barat, Agustinus Emil Rahmat, menegaskan bahwa sinergi dengan Disdukcapil merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus meminimalisir potensi data ganda atau tidak akurat. “Validitas data pemilih sangat bergantung pada sinkronisasi yang baik dengan data kependudukan. Karena itu, koordinasi rutin seperti ini menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di Manggarai Barat,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat, Jenudin, menyambut baik upaya koordinatif tersebut dan menyatakan komitmen Disdukcapil untuk terus mendukung KPU dalam penyediaan dan pembaruan data kependudukan yang akurat dan mutakhir. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel. KPU Kabupaten Manggarai Barat terus berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan data pemilih dilakukan secara profesional demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas di masa mendatang. (AY/Humas KPU Manggarai Barat) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Dua puluh tiga tahun bukan sekadar angka dalam perjalanan sebuah daerah. Ia adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk menanam fondasi, merawat harapan, dan menilai arah masa depan. Di usia ke-23, hari ini, 25 Februari 2026, Manggarai Barat tidak lagi berdiri sebagai daerah otonom baru yang meraba jalannya sendiri. Ia telah bertumbuh menjadi ruang demokrasi yang hidup, dinamis, penuh dinamika, dan terus belajar dari setiap fase perjalanannya. Sejak resmi berdiri pada 2003 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Manggarai Barat melangkah dengan semangat pemekaran yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan representasi yang lebih dekat dengan rakyat. Namun perjalanan otonomi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik. Ia sangat ditentukan oleh kualitas institusi yang menopang demokrasi. Di sinilah penyelenggara pemilu mengambil peran penting dalam sejarah daerah ini. Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjadi tonggak awal demokrasi elektoral lokal. Pada 17 Oktober 2003, komisioner perdana dilantik. Dengan sarana terbatas dan tanpa kantor permanen, para perintis KPU memulai kerja dari ruang-ruang sederhana. Dari keterbatasan itu, mereka menyusun daftar pemilih, membentuk badan ad hoc, dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan daerahnya. Pemilu 2004 dan Pilkada 2005 menjadi bab awal praktik demokrasi langsung di Manggarai Barat. Demokrasi di sini tidak lahir dari kemapanan, melainkan dari keberanian untuk memulai. Seiring waktu, kelembagaan KPU berkembang mulai dari kantor pinjaman ke kantor permanen, dari sistem manual menuju digital, dari pengalaman terbatas menuju profesionalitas yang semakin matang. Namun demokrasi lokal tidak pernah berjalan tanpa dinamika. Pilkada demi pilkada menghadirkan kompetisi, sengketa, dan pembelajaran kolektif. Pilkada 2010, misalnya, menunjukkan betapa terbukanya ruang kontestasi politik lokal, sekaligus menegaskan bahwa kedewasaan demokrasi membutuhkan waktu. Salah satu fase penting dalam sejarah demokrasi Manggarai Barat adalah Pilkada 2015. Pilkada ini bukan sekadar pemilihan rutin, melainkan bagian dari gelombang pertama Pilkada Serentak Nasional. Momentum ini menandai integrasi demokrasi lokal ke dalam arsitektur demokrasi nasional yang lebih besar. Pilkada 2015 juga mencerminkan dua wajah demokrasi sekaligus: kontinuitas dan konflik. Di satu sisi, muncul kesinambungan kepemimpinan dengan kembali majunya petahana. Di sisi lain, kontestasi berlangsung ketat dengan banyak kandidat, mencerminkan meningkatnya partisipasi politik lokal. Pilkada ini juga mencatat sejarah penting dengan hadirnya wakil bupati perempuan pertama yang membuka bab baru representasi gender dalam politik Manggarai Barat. Namun proses demokrasi tidak pernah steril dari gesekan. Polemik pencalonan, aduan etik, hingga insiden konflik elektoral menjadi bagian dari dinamika saat itu. Sengketa hasil akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi. Putusan hukum yang menutup sengketa tersebut menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan di bilik suara, tetapi juga diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Dari sini, Manggarai Barat belajar bahwa demokrasi bukan sekadar kompetisi, melainkan sistem yang menyediakan ruang penyelesaian konflik secara damai. Memasuki era pilkada serentak berikutnya, konsolidasi demokrasi semakin terasa. Kelembagaan penyelenggara pemilu semakin kuat, regulasi semakin mapan, dan partisipasi publik meningkat. Namun ujian terbesar datang pada Pilkada 2020, ketika demokrasi harus berjalan di tengah pandemi global. Dalam situasi penuh keterbatasan, penyelenggara pemilu bersama masyarakat membuktikan bahwa demokrasi tetap dapat hidup bahkan dalam krisis. Proses pemilihan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat, menjaga keselamatan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga. Memasuki tahun-tahun terakhir, dinamika demokrasi Manggarai Barat semakin kompleks. Kontestasi politik semakin kompetitif, ruang digital menjadi arena baru, dan kesadaran publik terhadap proses pemilu meningkat tajam. Pilkada 2024 memperlihatkan wajah demokrasi yang semakin matang, dimana ditandai kompetisi ketat, selisih suara tipis, dan sengketa yang diselesaikan melalui jalur hukum. Perbedaan tidak lagi dilampiaskan di jalan, melainkan diuji dalam ruang konstitusi. Di tengah dinamika demokrasi itu, Manggarai Barat juga mengalami transformasi besar dalam pembangunan. Arah pembangunan daerah, sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021–2026, menegaskan visi besar yakni terwujudnya Manggarai Barat yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. Visi ini menjadikan pembangunan tidak sekadar soal pertumbuhan, tetapi juga transformasi struktural, dari daerah pemekaran menjadi simpul ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. Labuan Bajo berkembang menjadi wajah global daerah, membawa peluang sekaligus tantangan. Pertumbuhan ekonomi yang cepat memunculkan pertanyaan mendasar yakni apakah demokrasi mampu memastikan bahwa kemajuan dirasakan secara merata? Di sinilah makna demokrasi diuji, bukan hanya sebagai prosedur elektoral, tetapi sebagai jalan menuju keadilan sosial. Dua dekade pertama Manggarai Barat adalah fase merintis dan bereksperimen. Kini daerah ini memasuki fase konsolidasi. Demokrasi tidak lagi cukup hanya berlangsung; ia harus menghasilkan. Ia harus melahirkan kebijakan yang adil, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan bahwa visi pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan warga, dari pusat kota hingga desa-desa terpencil. Dalam perjalanan itu, peran penyelenggara pemilu, khususnya KPU, tetap menjadi simpul penting. KPU bukan sekadar pelaksana tahapan pemilu, melainkan penjaga legitimasi demokrasi. Setiap pemilu yang jujur dan kredibel adalah fondasi bagi pemerintahan yang dipercaya. Setiap proses yang transparan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan demokrasi lokal. Namun demokrasi tidak pernah menjadi tanggung jawab satu institusi. Ia adalah kerja kolektif. Elite politik dituntut menghadirkan keteladanan, masyarakat sipil menjaga daya kritis, dan warga merawat partisipasi yang bermakna. Kedewasaan demokrasi lahir bukan dari minimnya perbedaan, melainkan dari kemampuan mengelola perbedaan dengan martabat. Di usia ke-23 ini, Manggarai Barat berdiri di persimpangan sejarah. Ia bisa menjadi daerah yang sekadar bertumbuh secara statistik, atau daerah yang matang secara demokratis. Pilihan itu tidak ditentukan oleh usia, melainkan oleh komitmen bersama untuk memastikan bahwa demokrasi dan pembangunan berjalan seiring untuk saling menguatkan, bukan saling menegasikan. Ulang tahun daerah bukan sekadar perayaan nostalgia, melainkan ruang refleksi. Ia mengajak kita menoleh ke belakang, menghargai mereka yang telah merintis jalan, dan meneguhkan arah langkah ke depan. Dari ruang-ruang sederhana tempat demokrasi pertama kali dirintis hingga visi besar pembangunan hari ini, perjalanan Manggarai Barat adalah kisah tentang ketekunan menjaga harapan. Akhirnya, 23 tahun Manggarai Barat adalah cerita tentang tumbuhnya sebuah daerah bersama demokrasinya. Sebuah pengingat bahwa demokrasi bukan warisan yang sekali jadi, melainkan proses yang terus dirawat. Selama integritas dijaga, partisipasi dirawat, dan pembangunan diarahkan pada keadilan, masa depan Manggarai Barat akan tetap memiliki fondasi yang kokoh. Selamat ulang tahun ke-23 Kabupaten Manggarai Barat. Semoga demokrasi terus hidup, tumbuh, dan memberi makna bagi setiap warganya.
Oleh : Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat Lahirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian integral dari pembentukan Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Sebagai konsekuensi pembentukan daerah otonom tersebut, diperlukan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu secara mandiri, profesional, dan berintegritas di tingkat kabupaten. Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan pembentukan KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui Keputusan Nomor 1057/SK/KPU/Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003. Komisioner pertama dilantik pada tanggal 17 Oktober 2003, terdiri dari Bernadus Barat Daya, S.H., M.H., Thomas Dohu, S.Hut., Hironimus Suhardi, S.S., Vitus Modestus Suharman, S.E. dan Nius Blasius, S.M. Kelima komisioner ini merupakan perintis penyelenggara pemilu di Kabupaten Manggarai Barat. Mereka membangun kelembagaan KPU dari kondisi yang sangat terbatas. Pada awal operasional, KPU belum memiliki kantor permanen dan menempati sebagian ruangan di Kantor Penjabat Bupati Manggarai Barat. Dari ruang kerja sederhana tersebut, berbagai tugas mendasar mulai dilaksanakan, termasuk penyusunan daftar pemilih, pembentukan badan adhoc, pemetaan wilayah kerja, dan koordinasi kelembagaan. Dalam perkembangan selanjutnya, KPU berpindah ke beberapa kantor kontrakan di Cowang Ndereng, Waemata, Wae Kesambi, dan lokasi lainnya seiring meningkatnya kebutuhan operasional. Pada periode awal ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2004 dan Pilkada Tahun 2005, yang menjadi tonggak awal demokrasi elektoral di daerah tersebut. Pada periode berikutnya, keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Thomas Dohu, S.Hut, Hironimus Suhardi, S.S., Aventinus Jesman, Benediktus Rana Lebar dan Kosmas Hermeti. Pada periode ini, kelembagaan KPU semakin berkembang dan profesional. KPU berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2009 dan Pilkada Tahun 2010 dengan tingkat profesionalitas yang semakin baik. Pada tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menghibahkan tanah seluas 3.200 meter persegi di Kelurahan Wae Kelambu untuk pembangunan kantor permanen KPU, yang menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan secara fisik dan administratif. Masa jabatan anggota periode ini secara normatif berakhir pada Oktober 2013. Masa jabatan sempat diperpanjang sekitar satu bulan untuk menjaga kesinambungan kelembagaan, namun kemudian dihentikan karena tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan perpanjangan lebih lanjut. Anggota KPU kemudian berhenti sambil menunggu proses seleksi anggota baru melalui tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan fit and proper test. Setelah melalui proses seleksi, anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode berikutnya dilantik pada tanggal 1 Februari 2014 dengan komposisi: Hironimus Suhardi, S.S., Thomas Dohu, S.Hut., Aventinus Jesman, Robertus Verdimus Din dan Kosmas Hermeti. Dalam periode ini, KPU menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014 serta berbagai tahapan pemilihan lainnya. Dalam perjalanannya, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW), antara lain, pada tahun 2015 Thomas Dohu diangkat sebagai Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan digantikan oleh Wigbertus Haryono; pada tahun 2018 Aventinus Jesman dan Kosmas Hermeti mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan digantikan oleh Beato Aloysius Gonzaga. Dengan adanya PAW tersebut, komposisi keanggotaan KPU pada akhir periode menjadi empat personil saja yakni Hironimus Suhardi, S.S., Robertus Verdimus Din, Wigbertus Haryono, S.H., dan Beato Aloysius Gonzaga, S.Sos. Meskipun terjadi perubahan komposisi, KPU tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjaga stabilitas kelembagaan. Pada akhir tahun 2013, kantor permanen KPU di Jalan Daniel Daeng Nabit, Kelurahan Wae Kelambu mulai difungsikan, menandai tonggak penting dalam sejarah kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2019–2024 yang dilantik pada 3 Februari 2019 terdiri dari Robertus Verdimus Din, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, Muhamad Ilham dan Heribertus Panis. Pada periode ini, KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019, Pilkada Tahun 2020, dan Pemilu Serentak Tahun 2024. Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu momentum penting karena diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, sehingga seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan penyesuaian protokol kesehatan yang ketat. Meskipun menghadapi keterbatasan mobilitas dan tantangan logistik, KPU Kabupaten Manggarai Barat tetap mampu menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan dengan tingkat partisipasi pemilih yang relatif tinggi serta proses yang berlangsung aman dan demokratis. Memasuki Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, penyelenggaraan pemilu semakin ditandai oleh intensitas kompetisi politik dan meningkatnya penggunaan ruang digital dalam kampanye. Pilkada 2024 diwarnai pertarungan dua poros utama dengan selisih kemenangan yang sangat tipis, yang kemudian berlanjut pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Dinamika ini menunjukkan bahwa proses demokrasi lokal semakin matang, di mana mekanisme penyelesaian sengketa konstitusional menjadi bagian tak terpisahkan dari konsolidasi demokrasi elektoral. Setelah seluruh tahapan sengketa selesai, pasangan calon terpilih ditetapkan melalui pleno KPU dan dilantik pada awal tahun 2025. Keanggotaan KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024–2029 terdiri dari Azis, Agustinus Emil Rahmat, Ferdiano Sutarto Parman, Gregorius Juhardi Otto dan Krispianus Bheda. Periode ini merupakan fase keberlanjutan kelembagaan, dengan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks, termasuk penguatan sistem digital, peningkatan kualitas data pemilih, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Sejak dibentuk pada tahun 2003 hingga periode 2024–2029, KPU Kabupaten Manggarai Barat telah berkembang dari lembaga dengan sarana terbatas menjadi institusi penyelenggara pemilu yang matang, profesional, dan berintegritas. Para komisioner dari berbagai periode telah memberikan kontribusi penting dalam membangun fondasi kelembagaan dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Manggarai Barat. Keberadaan kantor permanen, penguatan sistem kelembagaan, serta pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai pemilu menjadi bukti kematangan institusi ini. Perjalanan panjang KPU Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian penting dari sejarah demokrasi lokal, sekaligus mencerminkan komitmen untuk terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa kini dan masa depan.
Oleh: Krispianus Bheda Divisi Hukum dan Pengawasan Salah satu asumsi paling mendasar dalam demokrasi elektoral adalah bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Prinsip ini diwujudkan melalui penataan daerah pemilihan berbasis jumlah penduduk untuk menjamin asas one person, one vote, one value. Dalam kerangka normatif, pendekatan ini memastikan setiap warga memiliki bobot politik yang sama. Namun, dalam praktik demokrasi lokal, terutama di wilayah dengan karakter geografis kompleks, kesetaraan matematis tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan representasi. Kabupaten Manggarai Barat memberi gambaran konkret tentang batas-batas kesetaraan elektoral. Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.129 km² dengan bentang daratan luas, topografi berbukit, serta gugusan lebih dari 200 pulau, meskipun hanya sebagian kecil berpenghuni. Dalam konteks ini, jarak geografis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan faktor struktural yang memengaruhi relasi politik antara wakil dan yang diwakili. Berdasarkan data penataan dapil Pemilu 2024, DPRD Manggarai Barat terdiri atas 30 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan dengan total penduduk 268.894 jiwa. Dapil Manggarai Barat 1 meliputi Sano Nggoang (14.788), Komodo (55.987), Boleng (19.780), dan Mbeliling (14.482) dengan alokasi 12 kursi. Dapil Manggarai Barat 2 mencakup Macang Pacar (16.611), Kuwus (14.215), Ndoso (20.792), Pacar (17.628), dan Kuwus Barat (11.267) dengan 9 kursi. Sementara Dapil Manggarai Barat 3 meliputi Lembor (34.843), Welak (23.055), dan Lembor Selatan (25.446) dengan 9 kursi. Secara numerik, pembagian ini mencerminkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Namun secara geografis, cakupan wilayah tiap dapil tidak sepenuhnya setara, mencakup daratan terpencil dan wilayah kepulauan yang secara struktural menghadirkan tantangan berbeda dalam jangkauan representasi. Dalam teori demokrasi, kesetaraan politik tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga substantif. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menekankan bahwa demokrasi yang sah menuntut kesetaraan peluang warga dalam memengaruhi proses politik. Artinya, kesetaraan suara secara prosedural harus diiringi kesetaraan akses terhadap representasi. Realitas geografis sering kali menghadirkan paradox bahwa secara matematis setara, tetapi secara pengalaman politik tidak sepenuhnya setara. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa hambatan geografis berdampak nyata terhadap kualitas representasi. Distribusi logistik pemilu ke wilayah terpencil membutuhkan waktu dan biaya jauh lebih besar dibanding wilayah dekat pusat pemerintahan. Jika negara menghadapi tantangan tersebut, kandidat legislatif tentu mengalami tantangan serupa dalam menjangkau konstituen secara merata. Refleksi ini diperkuat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang kami gelar pada Agustus 2025, dengan melibatkan Bawaslu, partai politik, akademisi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil. Dalam forum tersebut muncul kesadaran kolektif bahwa kesetaraan representasi tidak selalu identik dengan kesetaraan jumlah penduduk. Peserta diskusi menyoroti luasnya cakupan geografis sejumlah dapil yang berdampak pada keterbatasan jangkauan representasi, terutama di wilayah daratan terpencil dan kepulauan. Pengalaman empirik yang dibagikan menunjukkan bahwa hambatan geografis dan keterbatasan infrastruktur memengaruhi intensitas interaksi politik antara wakil dan konstituen. Wilayah yang relatif mudah diakses cenderung memiliki frekuensi interaksi lebih tinggi, sementara wilayah terpencil berisiko mengalami keterbatasan akses representasi. Dalam konteks ini, kesenjangan representasi tidak selalu lahir dari desain politik yang diskriminatif, melainkan dari faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam desain kelembagaan. Penataan daerah pemilihan selama ini bertumpu pada prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keadilan elektoral, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan, yakni apakah kesetaraan numerik cukup untuk menjamin kesetaraan representasi? Dalam wilayah dengan geografi relatif homogen, pendekatan berbasis angka mungkin memadai. Namun, dalam konteks wilayah geografis kompleks, pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan dapil dengan cakupan ruang sangat luas dan terfragmentasi. Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan substantif. Representasi formal berkaitan dengan legitimasi prosedural, sedangkan representasi substantif menyangkut kemampuan wakil benar-benar menghadirkan kepentingan yang diwakili. Dalam dapil yang luas dan terfragmentasi, kesenjangan antara keduanya menjadi lebih mungkin terjadi. Konsekuensi ketimpangan ini tidak berhenti pada tahap pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif harus menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di seluruh wilayah dapilnya. Dalam dapil yang sangat luas, keterbatasan waktu, biaya, dan transportasi membatasi intensitas interaksi dengan konstituen. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi distribusi perhatian kebijakan, prioritas pembangunan, dan kualitas demokrasi lokal. Dalam literatur sistem pemilu komparatif, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan konsep effective representation. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) menekankan bahwa desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan konteks sosial dan geografis agar representasi tidak hanya adil secara numerik, tetapi juga efektif secara substantif. Momentum evaluasi desain representasi semakin relevan dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk program legislasi nasional 2026. Proses pembahasannya dirancang melalui tiga tahap meaningful participation agar lebih efektif sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dinamika ini menunjukkan bahwa desain sistem pemilu masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk aspek penataan daerah pemilihan dan kualitas representasi yang dihasilkannya. Dalam konteks ini, pengalaman empiris daerah seperti Manggarai Barat dapat menjadi bahan refleksi penting agar revisi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi substantif representasi di wilayah dengan karakter geografis kompleks. Negara kepulauan seperti Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan keragaman kondisi geografis, memerlukan pendekatan representasi yang lebih kontekstual. Menguji batas kesetaraan demokrasi bukan berarti menolak prinsip kesetaraan suara. Sebaliknya, refleksi ini justru berangkat dari upaya memperkaya makna kesetaraan itu sendiri. Demokrasi yang adil bukan hanya memastikan setiap suara dihitung setara, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki peluang setara untuk diwakili. Dari wilayah pinggiran geografis, kita belajar bahwa kesetaraan elektoral memiliki batas-batas yang perlu diuji secara jujur. Bukan untuk melemahkan prinsip demokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman politik warga.
Kris Bheda Somerpes Divisi Hukum dan Pengawasan Sejak saya menulis Dari Keterbatasan Menuju “Wilayah Tanpa Batas” dalam buku Bersiasat di Tengah Badai COVID-19 (KPU RI, 2021), saya menyadari bahwa digitalisasi yang saat itu kami lakukan bukan sekadar respons situasional terhadap pandemi. Pada awalnya, ruang digital adalah solusi atas pembatasan fisik, sebuah jalan keluar agar sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap berjalan. Namun kini saya memahami bahwa langkah tersebut adalah titik masuk menuju perubahan yang lebih mendasar dalam ekosistem kepemiluan dan demokrasi. Pandemi mempercepat adopsi teknologi komunikasi. Media sosial, siaran langsung, webinar, dan konten kreatif menjadi sarana utama menjangkau pemilih. Ruang digital terasa sebagai “wilayah tanpa batas” dimana ia memperluas jangkauan, menembus hambatan geografis, dan membuka peluang partisipasi yang lebih luas. Namun, seiring waktu, saya menyadari bahwa wilayah tanpa batas juga berarti wilayah tanpa pusat kendali tunggal. Ruang publik digital memiliki logika sendiri. Ia bekerja melalui algoritma, metrik keterlibatan (engagement), dan mekanisme datafikasi sebagaimana dijelaskan Van Dijck (2013). Platform menentukan visibilitas berdasarkan interaksi, bukan berdasarkan nilai normatif atau kualitas argumentasi. Dalam konteks ini, komunikasi kepemiluan tidak lagi berdiri di ruang yang sepenuhnya netral. Refeodalisasi dan Dimensi Epistemik Demokrasi Dalam refleksi teoretisnya, Habermas (1989) menjelaskan bagaimana ruang publik modern mengalami refeodalisasi ketika komunikasi tidak lagi menjadi arena deliberasi rasional, melainkan panggung representasi kepentingan strategis. Gagasan ini terasa relevan dalam konteks digital saat ini. Ruang publik tidak lagi semata-mata ruang diskursif, tetapi juga ruang yang terstruktur oleh kekuatan system, baik ekonomi maupun teknologi. Habermas (2006) kemudian menegaskan pentingnya dimensi epistemik dalam demokrasi yakni proses pembentukan opini publik harus didasarkan pada pertukaran argumen yang rasional dan terbuka. Namun dalam ekosistem digital yang serba cepat, dimensi epistemik ini sering kali terdesak oleh logika viralitas. Konten yang emosional dan provokatif lebih mudah menyebar dibandingkan penjelasan administratif yang bersifat normatif. Sebagai penyelenggara pemilu, saya merasakan ketegangan tersebut. KPU bekerja berdasarkan prosedur, verifikasi, dan regulasi. Setiap informasi yang kami keluarkan melalui proses yang hati-hati. Namun di ruang digital, kecepatan sering kali lebih menentukan daripada ketelitian. Klarifikasi resmi dapat tenggelam dalam arus narasi yang lebih agresif. Fenomena ini menunjukkan gejala refeodalisasi dalam bentuk baru; bukan lagi dominasi bangsawan atau elite politik tradisional, melainkan dominasi aktor-aktor yang memiliki kekuatan jaringan, modal simbolik, dan kemampuan memanfaatkan logika platform. Hierarki digital terbentuk melalui algoritma dan distribusi perhatian. Fragmentasi dan Krisis Otoritas Nancy Fraser (1990) mengkritik asumsi ruang publik tunggal yang homogen dan menunjukkan bahwa sejak awal ruang publik selalu diwarnai relasi kuasa. Dalam konteks digital, fragmentasi ruang publik menjadi semakin nyata. Media sosial memungkinkan munculnya berbagai ruang tandingan (counterpublics), tetapi juga menciptakan segmentasi dan polarisasi. Sebagai penyelenggara pemilu, saya melihat bahwa fragmentasi ini berdampak pada cara informasi dipahami. Publik tidak lagi menerima informasi dalam satu ruang bersama, melainkan dalam ruang-ruang yang terpisah secara algoritmik. Setiap segmen memiliki pola konsumsi dan interpretasi yang berbeda. Dalam situasi ini, otoritas institusional tidak lagi otomatis diterima. Otoritas hukum yang melekat pada KPU harus diterjemahkan menjadi otoritas komunikatif. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui regulasi; ia dibangun melalui konsistensi, keterbukaan, dan responsivitas. Tantangan semakin kompleks ketika ruang digital juga membuka peluang distorsi informasi, termasuk manipulasi berbasis teknologi seperti deepfake yang berpotensi merusak klaim kebenaran dalam ruang publik. Ketika batas antara autentik dan manipulatif menjadi kabur, maka yang terancam bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga legitimasi proses demokrasi itu sendiri. Refleksi dan Arah Ke Depan Pengalaman sejak 2020 mengajarkan bahwa transformasi digital tidak boleh berhenti pada inovasi teknis. Ia harus menjadi bagian dari desain kelembagaan. Perencanaan komunikasi harus lebih sistematis dan berkelanjutan. Kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dinamika platform harus diperkuat. Kolaborasi dengan komunitas, akademisi, dan media menjadi strategi memperluas legitimasi sosial. Namun adaptasi tidak berarti tunduk sepenuhnya pada logika viralitas. Tugas penyelenggara pemilu bukan menjadi aktor yang paling populer, tetapi menjadi institusi yang paling dapat dipercaya. Kredibilitas tidak dibangun melalui sensasi, melainkan melalui konsistensi dan integritas. Jika pada masa pandemi kita belajar menjaga pemilu di tengah krisis kesehatan, maka hari ini kita belajar menjaga pemilu di tengah krisis informasi. Demokrasi tidak lagi hanya dipertaruhkan di balik bilik suara, tetapi juga di linimasa. Integritas pemilu memiliki dimensi prosedural sekaligus komunikatif. Sebagai penyelenggara pemilu, saya memandang tantangan refeodalisasi ruang publik digital bukan sebagai alasan untuk pesimis, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Demokrasi selalu beradaptasi terhadap perubahan zaman. Tugas kami adalah memastikan bahwa di tengah perubahan struktur komunikasi, prinsip-prinsip dasar demokrasi, yakni keterbukaan, kesetaraan, dan akuntabilitas tetap terjaga. Karena pada akhirnya, legitimasi pemilu tidak hanya lahir dari aturan yang dipatuhi, memastikan apa yang tercatat pada pasal dan ayat aturan perundang-undangan dilaksanakan secara bekepastian, tetapi dari keyakinan publik bahwa prosesnya adil dan dapat dipercaya, baik di ruang nyata maupun di ruang digital yang tanpa sekat, tanpa batas.*)
Oleh: Azis Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Bagi penyelenggara pemilu, demokrasi kerap diukur dari angka partisipasi pemilih. Ketika tempat pemungutan suara ramai dan persentase kehadiran tinggi, penyelenggaraan pemilu dinilai berhasil. Namun, dari perspektif penyelenggara, kami menyadari bahwa demokrasi sejatinya tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup dari kesadaran warga dalam memahami, menilai, dan memaknai pilihan politiknya. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Manggarai Barat memperlihatkan adanya jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Dalam Pemilu 2024, tingkat partisipasi pemilih berada di atas 70 persen. Secara administratif, capaian ini menunjukkan kerja-kerja penyelenggaraan yang relatif berhasil, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Namun, di balik capaian tersebut, kami melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas partisipasi politik warga. Dalam satu dekade terakhir, Manggarai Barat mengalami perubahan sosial yang sangat cepat. Berkembangnya sektor pariwisata menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia timur. Perubahan ini berdampak langsung pada dinamika kependudukan. Arus migrasi meningkat, terutama di lima desa dan kelurahan kawasan perkotaan Labuan Bajo, dengan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya yang sangat beragam. Bagi penyelenggara pemilu, mobilitas penduduk yang tinggi menghadirkan tantangan tersendiri. Banyak penduduk pendatang belum memiliki ikatan sosial dan politik yang kuat dengan daerah tempat tinggalnya. Sebagian belum menyesuaikan administrasi kependudukan, sementara sebagian lain masih memandang daerah ini sebagai tempat singgah sementara. Dalam situasi demikian, pemilu sering dipersepsikan sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai ruang menentukan arah kebijakan daerah. Kondisi tersebut tercermin dalam dinamika daftar pemilih. Di wilayah perkotaan, jumlah pemilih pindahan dan pemilih dengan status administratif tertentu relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan. Tidak sedikit pemilih yang baru terdaftar menjelang hari pemungutan suara. Konsekuensinya, ruang bagi pendidikan pemilih yang bersifat substantif menjadi sangat terbatas. Energi penyelenggara lebih banyak terserap pada pemenuhan hak pilih secara administratif daripada pendalaman kesadaran politik pemilih. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Manggarai Barat. Di banyak daerah dengan tingkat urbanisasi tinggi, partisipasi pemilih secara kuantitatif memang terjaga, tetapi kualitas pilihan politik belum tentu berbasis pada pertimbangan program, visi pembangunan, maupun rekam jejak kebijakan. Politik kekerabatan, pengaruh elite lokal, serta praktik politik transaksional masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Di sisi lain, kondisi geografis Manggarai Barat menambah kompleksitas kerja-kerja penyelenggara. Desa-desa terpencil dengan keterbatasan akses informasi membuat pendidikan pemilih sering kali berhenti pada aspek teknis. Masyarakat mengetahui kapan dan bagaimana mencoblos, tetapi belum tentu memahami implikasi politik dari pilihannya, terutama dalam isu strategis seperti tata kelola pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial. Padahal, isu-isu tersebut sangat dekat dengan kehidupan warga. Pariwisata menghadirkan peluang ekonomi, tetapi juga tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Harga hasil pertanian, akses air bersih, lapangan kerja, serta kualitas layanan dasar merupakan persoalan konkret yang semestinya menjadi pertimbangan politik pemilih. Ketika pendidikan pemilih belum mengaitkan hak pilih dengan isu keseharian warga, demokrasi menjadi kehilangan relevansi substantifnya. Selama ini, penyelenggara pemilu memang masih cenderung menempatkan pendidikan pemilih dalam kerangka prosedural. Sosialisasi lebih banyak menekankan tahapan pemilu, tata cara pemberian suara, serta ketentuan administratif. Pendekatan ini penting untuk menjamin pemilu berjalan tertib dan sah. Namun, dari perspektif kelembagaan, kami menyadari bahwa jika berhenti di sana, pendidikan pemilih berisiko melahirkan pemilih yang patuh secara administratif, tetapi belum tentu sadar secara demokratis. Sebagaimana dikemukakan Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), demokrasi bertumpu pada ruang publik tempat warga berdialog secara rasional membentuk opini publik. Dalam konteks ini, pemilu tidak cukup dimaknai sebagai peristiwa elektoral, melainkan bagian dari proses percakapan publik yang lebih luas. Karena itu, pendidikan pemilih perlu terus didorong menjadi proses yang partisipatif. Penyelenggara tidak cukup menyampaikan informasi satu arah, tetapi harus membuka ruang dialog dengan warga, yakni mendengar pengalaman mereka, memahami kebutuhan mereka, dan mengaitkan pemilu dengan kehidupan sehari-hari mereka. Di sinilah pendidikan pemilih menemukan makna strategisnya. Pendekatan partisipatif juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Kepercayaan merupakan modal sosial utama bagi keberlanjutan demokrasi, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terpapar arus informasi yang tidak selalu akurat. Selain itu, prinsip inklusivitas harus menjadi perhatian. Pendidikan pemilih perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberagaman kondisi pemilih, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, warga wilayah terpencil, hingga pemilih migran di kawasan perkotaan. Pendekatan yang seragam dan teknokratis justru berpotensi memperlebar jarak antara pemilu dan pemilih. Pada akhirnya, tujuan pendidikan pemilih dari perspektif penyelenggara adalah membentuk pemilih yang memiliki kesadaran demokratis. Pemilih yang tidak hanya memahami cara mencoblos, tetapi juga mampu menilai informasi secara kritis, menolak disinformasi dan politik uang, serta menyadari bahwa partisipasi politik tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Pengalaman Manggarai Barat menjadi refleksi bahwa demokrasi prosedural dapat berjalan baik melalui kerja-kerja penyelenggaraan yang sistematis. Namun, tanpa pendidikan pemilih yang kontekstual dan berorientasi jangka panjang, demokrasi akan tetap dangkal. Demokrasi akan rapuh jika pemilih hanya hadir sebagai angka statistik. Sebaliknya, demokrasi akan kuat jika pemilih tumbuh sebagai warga yang kritis. Dari sudut pandang penyelenggara pemilu, demokrasi yang sehat bukan hanya yang ramai di bilik suara, tetapi yang hidup dalam kesadaran publik sehari-hari. Sebuah iklim demokrasi yang tidak hanya bertumpu pada suara yang dicoblos, melainkan juga pada nalar yang bekerja. Di situlah pendidikan pemilih menemukan arti paling mendasarnya.