Berita Terkini

KPU MABAR GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENSTRA TAHUN 2025 s.d 2029

Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Kegiatan internalisasi digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat terhadap arah kebijakan, tujuan, serta sasaran strategis lembaga dalam lima tahun ke depan.

Internalisasi Renstra ini bertujuan untuk memastikan implementasi Rencana Strategis dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkesinambungan, sejalan dengan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang mandiri, profesional, dan berintegritas.

Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Kadiv Hukum dan Pengawasan, Krispianus Bheda. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci pokok-pokok Rencana Strategis KPU Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025–2029, yang meliputi visi dan misi KPU, tujuan dan sasaran strategis, arah kebijakan, hingga target kinerja yang harus dicapai oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat selama lima tahun mendatang.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat lainnya, yakni Azis dan Gregorius Juhardi Otto. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu, bersama para Kasubag, yaitu Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Benidiktus Bagung, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum Benediktus Hibur, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi Yosefia Mujur, serta Kasubag Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Florence V. Yunita, bersama seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Melalui kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki pemahaman yang sama terhadap Renstra KPU Tahun 2025–2029, sehingga mampu menerjemahkan arah kebijakan dan sasaran strategis tersebut ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara optimal dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Manggarai Barat. (MI/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali