Opini

Antara Kontinuitas, Sengketa, dan Jejak Sejarah Wakil Bupati Perempuan, Lineamenta Sejarah Pilkada Ketiga Manggarai Barat (2015)

Oleh: Kris Bheda Somerpes
Divisi Hukum dan Pengawasan

Tahun 2015 menjadi tonggak penting dalam sejarah Pilkada di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah pusat, DPR, dan KPU menyepakati perubahan model pemilihan kepala daerah yang sebelumnya berjalan berbeda-beda di tiap daerah, menjadi Pilkada Serentak Nasional. Sejak itu, seluruh provinsi, kabupaten, dan kota mengikuti tahapan yang terkoordinasi dalam satu kalender nasional, menjadikan Pilkada bukan sekadar peristiwa lokal, tetapi bagian dari gelombang demokrasi nasional.

Untuk menjamin Pilkada Serentak berjalan tertib, KPU menerbitkan rangkaian regulasi teknis yakni melalui Paratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perubahan mendasar ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini bukan sekadar mempertegas desain Pilkada Serentak, tetapi juga melakukan penataan menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan, mulai dari mekanisme pencalonan, pelaksanaan kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan. UU ini sekaligus memperkuat kedudukan serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, agar Pilkada dapat berlangsung lebih efisien, terukur, dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tujuan utama dari reformasi Pilkada 2015 jelas yakni menyelaraskan masa jabatan kepala daerah, memangkas biaya politik yang terus membengkak akibat jadwal pemilihan yang tidak seragam, serta memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Skema Pilkada Serentak membuka jalan bagi tata kelola pemerintahan yang lebih stabil dan terkoordinasi, sekaligus mengurangi beban anggaran negara maupun daerah.

Bagi Manggarai Barat, reformasi nasional ini menandai babak baru. Pesta demokrasi ketiga tidak lagi mengikuti siklus pemekaran, melainkan menyesuaikan kalender nasional. Kabupaten berusia 12 tahun itu sudah matang dalam pengalaman elektoral, pernah melewati dua Pilkada dan sengketa hukum, serta memiliki pemilih yang semakin kritis terhadap isu pembangunan, pariwisata, dan layanan publik.

Dalam konteks politik ini, Agustinus Ch. Dula muncul kembali sebagai kandidat bupati. Masa jabatan sebelumnya penuh tantangan, termasuk sengketa hukum yang sempat membatalkan pengangkatannya secara formal. Meski demikian, Dula menyelesaikan periode pertamanya, menjadi simbol kontinuitas di tengah turbulensi politik. Perubahan signifikan terjadi pada pasangan calon wakil bupati. Agustinus Ch. Dula menggandeng Dr. Maria Geong, birokrat senior dan akademisi, yang menjadi perempuan pertama dalam sejarah Manggarai Barat maju sebagai calon wakil bupati. Langkah ini memperkuat dukungan politik sekaligus membuka ruang representasi gender dan menghadirkan kepemimpinan yang lebih inklusif serta profesional.

 

Selain pasangan Agustinus Ch. Dula dan Maria Geong, Pilkada Manggarai Barat tahun 2015 diikuti oleh empat pasangan calon lainnya, sehingga total terdapat lima pasangan calon yang bertarung. Kelima pasangan tersebut adalah:

No.

Nama Pasangan Calon

Partai  Pengusung/
Jalur Pencalonan

1

Drs. Gasa Maximus, M.Si
dan H. Abdul Azis, M.Pd.i

Partai GERINDRA, PKS, PBB

2

Drs. Agustinus Ch. Dula
dan  Dra. Maria Geong, Ph.D

NASDEM, PDIP, PAN, PKPI

3

Mateus Hamsi, S.Sos dan
Drs. Paul Serak Baut, M.Si

Partai GOLKAR, PPP

4

Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si
dan Yohanes D. Hapan

Jalur Perseorangan (dukungan 24.856 jiwa)

5

Tobias Wanus dan
Fransiskus Sukmaniara

PARTAI DEMOKRAT, PKB

 

Sebelum penetapan, terjadi polemik. Bakal pasangan calon Fidelis Pranda dan Benyamin Paju ditolak KPU karena SK dukungan partai yang diajukan sudah dipakai pasangan lain. Mereka mengajukan aduan ke DKPP, menuding KPU melanggar prosedur dan verifikasi tidak transparan. DKPP menegaskan bahwa KPU menerima berkas di luar jadwal dan Panwaslih bersikap tidak konsisten, sehingga menjatuhkan peringatan kepada penyelenggara.

Meskipun demikian, hal ini tidak menggugurkan tahapan Pilkada berikutnya, yang dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon.

Nomor Urut

Pasangan Calon

Pasangan Calon  Nomor Urut 1

Drs. Agustinus Ch. Dula dan Dra. Maria Geong, Ph.D

Pasangan Calon  Nomor Urut 2

Tobias Wanus dan  Fransiskus Sukmaniara

Pasangan Calon  Nomor Urut 3

Mateus Hamsi, S.Sos dan Drs. Paul Serak Baut, M.Si

Pasangan Calon Nomor Urut 4

Drs. Gasa Maximus, M.Si dan H. Abdul Azis, M.Pd.I

Pasangan Calon Nomor Urut 5

Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan  Yohanes D. Hapan

Kampanye berlangsung 101 hari, lebih panjang dan modern dibanding sebelumnya, memanfaatkan media lokal, radio, baliho, dan media sosial. Isu utama mencakup pemerataan pembangunan darat–kepulauan, pengelolaan pariwisata Labuan Bajo, infrastruktur, dan layanan publik.

Pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2015, diikuti 156.460 pemilih dari 10 kecamatan dengan 493 TPS. Partisipasi menurun menjadi 73,7 %.

No

Kecamatan

Jumlah Pemilih

Jumlah Desa/Kel.

Jumlah TPS

1

Boleng

12.730

11

36

2

Komodo

33.051

19

77

3

Kuwus

14.309

22

52

4

Lembor

21.205

15

52

5

Lembor Selatan

14.311

15

43

6

Macang Pacar

18.716

26

58

7

Mbelling

8.205

15

45

8

Ndoso

11.755

15

40

9

Sano Nggoang

8.863

15

49

10

Welak

13.315

16

41

10 Kecamatan

156.460

169

493

Hasil resmi diumumkan pada 17 Desember 2015. Pasangan Agustinus Ch. Dula dan Maria Geong unggul dengan 29.358 suara, dan disusul oleh keempat pasangan calon yang lain.

No.

Nama Pasangan Calon

Perolehan
Suara

1

Drs. Agustinus Ch. Dula  dan Dr. Maria Geong, Ph.D

29.358

2

Drs. Tobias Wanus dan  Fransiskus Sukmaniara

15.250

3

Mateus Hamsi, S.Sos dan Paulus Serak Baut, M.Si

23.456

4

Drs. Gasa Maximus, M.Si dan H. Abdul Azis, M.Pd.i

22.554

5

Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si  dan Yohanes Dionisius Hapan

24.745

 

Kemenangan ini menorehkan dua sejarah yakni Agustinus Ch. Dula menjadi bupati pertama yang menjabat dua periode berturut-turut, dan Maria Geong menjadi wakil bupati perempuan pertama di Manggarai Barat.

Namun, ketegangan politik tetap muncul. Insiden pembakaran 29 dari 40 kotak suara di Kecamatan Ndoso pada 11 Desember 2015 dan berbagai persoalan lainnnya memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon yang kalah yakni pasangan Mateus Hamsi dan Paulus Serak Baut, Gasa Maximus dan H. Abdul Azis serta Pantas Ferdinandus dan Yohanes Dionisius Hapan.

Namun, pada 25 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penggugat karena tidak memenuhi syarat legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, menegaskan kemenangan Agustinus Ch. Dula dan Maria Geong sah secara hukum. Pelantikan berlangsung pada 17 Februari 2016, menandai awal periode baru pemerintahan. Pelantikan ini menjadi simbol konsistensi politik, peningkatan representasi gender, dan stabilitas transisi pasca-sengketa di Manggarai Barat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali