Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dapat diakses pada link berikut:
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANGGARAI BARAT TAHUN 2024
Formulir MODEL TANGGAPAN.,MASYARAKAT.KWK dapai diunduh di sini