Opini

197

Siapa Perempuan Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Manggarai Barat?

Krispianus Bheda, SS Komisioner Divisi Parmas KPU Manggarai Barat Siapa perempuan dalam pemilu 2019 di kabupaten Manggarai Barat. Pertanyaan itu muncul pada suatu ketika, persisnya tiga bulan setelah pemilu 2019 digelar dalam sebuah diskusi ringan bersama teman-teman yang concern di bidang advokasi gender. Sebagai penyelenggara pemilu, saya terperanjat. Bagaimana tidak, dalam diskusi tersebut membentang begitu banyak soal terkait potret perempuan dalam pentas (politik) publik di Manggarai Barat. Ada yang menyoal, seberapa jauh persisnya posisi perempuan dalam ruang publik di Manggarai Barat. Di tengah sengitnya agonisme politik yang belum tentu memihak perempuan karena berbagai sebab (sosial, budaya, ekonomi dan Pendidikan) bagiamana kemudian para caleg perempuan mengasah senjata politiknya melawan caleg laki-laki. Faktanya, demikian kata teman-teman, dari ratusan perempuan yang ikut bertarung hanya satu yang kemudian terpilih. Padahal, pemilih perempuan jauh lebih banyak dari pemilih laki-laki. Siapa memilih siapa? Walau dibuat terperanjat, saya tidak banyak berkomentar. Secara pragmatik, sebagai penyelenggara pemilu, saya hanya dapat memastikan sekaligus mengevaluasi secara kritis perihal metode dan mekanisme kerja sosialisasi (tahapan) pemilu yang lebih efektif dan terlibat dalam keseharian masyarakat Manggarai Barat. Tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan partisipasi pemilih secara kuantitatif di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi lebih dari itu secara kualitatif memastikan tingkat partisipasi itu sebanding dengan peningkatan kualitas demokrasi. Dan perihal itu, walau sebenarnya sangat substansial, bukan pada kesempatan ini dan catatan ini untuk didedah. Dalam catatan ini, saya cukup diri hadirkan fakta dan data dalam angka-angka tentang perempuan dalam pemilihan umum yang baru saja digelar. Diharapkan angka-angka ini dapat menjadi salah satu basis penjelas atau salah satu tumpu analisis dalam menjawab pertanyaan siapa perempuan dalam pentas demokrasi (berkaca dari pemilu serentak 2019) di Kabupaten Manggarai Barat. Calon Perempuan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 Sebanyak 148 calon perempuan ikut bertarung dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum tahun 2019. Dapil Manggarai Barat 1 (satu) mengirim 62 calon perempuan dari 16 Partai Politik peserta pemilu. Calon perempuan terbanyak dikirim oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berjumlah 5 orang calon (44%). Dapil Manggarai Barat 2 (dua) mengirim 42 calon perempuan dari 14 partai politik peserta pemilu (Minus partai Garuda dan Partai PBB). Partai Berkarya dan PPP masing-masing mengutus 4 calon perempuan. Partai Solidaritas Indonesia mengutus 1 calon perempuan. Dapil Manggarai Barat 3 (tiga) mengirim 44 calon perempuan dari 15 partai politik peserta pemilu (minus partai Garuda). Masing-masing partai mengutus 3 calon perempuan, kecuali PBB yang mengutus 2 calon. Daftar Calon Tetap DPRD Kab... by kpu mabar on Scribd Calon Perempuan Terpilih Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 Dari 148 calon perempuan yang ikut bertarung dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, hanya 1 (satu) calon perempuan yang terpilih yakni peserta pemilu atas nama Hj. Andi Riski Nur Cahya D, calon cari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor urut 1 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 (satu) yang memperoleh suara sah sebanyak 1.960 suara. Perolehan suara sah tersebut bukan hanya menjadikan Hj. Andi Riski Nur Cahya D meraih suara terbanyak di antara para calon perempuan di semua Dapil tetapi juga meraih rangking pertama dari 12 calon terpilih yang meraih 12 kursi di Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 (satu). Perolehan Suara Sah Calon D... by kpu mabar on Scribd Partisipasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilu 2019 Sejak pertama kali pemilu digelar di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2004, jumlah pemilih perempuan yang terdaftar dalam setiap pemilu selalu lebih banyak dari pemilih laki-laki, termasuk dalam pemilu serentak nasional tahun 2019 yang baru saja digelar pada 17 April lalu. Dalam pemilu legisltaif tahun 2004 yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki. Jumlah pemilih perempuan terdaftar mencapai 53.616 pemilih, sementara pemilih laki-laki terdaftar 50.009 pemilih. Demikian juga dalam pemilihan kepada daerah pada tahun 2005, pemilih perempuan lebih banyak 3.000-an pemilih. Pemilih perempuan terdaftar 54.856 pemilih, sedangkan pemilih laki-laki 51.687 pemilih. Selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah tahun 2015, jumlah pemilih laki-laki lebih rendah dari pemilih perempuan. Pemilih laki-laki terdaftar sejumlah 76.106 pemilih, sedangkan pemilih perempuan terdaftar 80.354 pemilih. Dalam pesta demokrasi yang digelar untuk lima jenis pemilu pada tahun 2019, tercatat dari total 172.695 pemilih yang terdaftar pada hari H, jumlah pemilih perempuan yang terdaftar sebanyak 87.017 atau lebih banyak 1.339 orang dari pemilih laki-laki yang berjumlah 85.678 pemilih. Demikian juga yang tercatat dalam daftar pengguna hak pilih. Pengguna hak pilih perempuan untuk lima jenis pemilu jauh lebih tinggi dari pemilih laki-laki. Total pengguna hak pilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 138.724 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 70.176 pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah pemilih perempuan. Sementara pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya hanya tercatat sejumlah 68.548 pemilih. Dalam pemilihan anggota DPR RI, dari total pemilih dalam daftar pengguna hak pilih yang berjumlah 138.460 pemilih, terdapat 70.099 pemilih diantaranya adalah perempuan. Pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya hanya berjumlah 68.361 pemilih. Dalam pemilihan anggota DPD RI, dari 138.460 pemilih yang tercatat dalam daftar pengguna hak pilih, pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 68.371 pemilih, selebihnya yang berjumlah 70.089 pemilih adalah pemilih perempuan. Dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi NTT Dapil IV-Manggarai Raya, khususnya di Kabuapaten Manggarai Barat, total pemilih yang yang terdaftar dalam daftar pengguna hak pilih sebanyak 138.453. Dari jumlah tersebut, pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya tercatat 70.113 pemilih, sementara pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya tercatat 68.340 pemilih. Demikian juga dalam pemilihan umum anggota  DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang menyebar di tiga daerah pemilihan. Di Daerah Pemilihan (Dapil) Manggarai Barat 1 (satu) dari total pengguna hak pilih yang berjumlah 53.053, pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya lebih banyak dari pemilih laki-laki. Pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.692 dan pemilih laki-laki yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 26.364. Di Dapil Manggarai Barat 2 (dua) dari total pengguna hak pilih yang berjumlah 6.119, terdapat sejumlah 3.121 pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya. Sementara pemilih laki yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 2.998 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih perempuan terbilang tinggi juga tercatat di Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 (tiga). Dari total pengguna hak pilih yang berjumlah 41.648 pemilih, sebanyak 21.240 yang menggunakan hak pilihnya adalah pemilih perempuan. Sementara pemilih laki-laki  tercatat di angka 20.408 yang menggunakan hak pilihnya. Pertanyaan Reflektif-Evaluatif Berangkat dari fakta dan data di atas, siapa Perempuan dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Manggarai Barat? pertanyaan ini bisa menjadi titik pijak untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih besar perihal siapa perempuan dalam pentas demokrasi di Kabupaten Manggarai Barat? Saya menyadari sungguh bahwa bentangan angka-angka di atas tidak cukup untuk menjawab pertanyaan itu. Namun saya berharap angka-angka ini dapat menjadi salah satu basis penjelas/analisis untuk dapat disandingkan dengan tumpuan penjelas yang lain (entah sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya). Harapan lain adalah, sebagaimana sudah disinggung di atas, bahwa sebagai penyelenggara pemilu saya hanya dapat memastikan sekaligus mengevaluasi secara kritis perihal metode dan mekanisme kerja sosialisasi kepemiluan dan demokrasi yang lebih efektif, transparan dan terlibat dalam keseharian masyarakat Manggarai Barat, yang pada ujungnya bukan hanya secara kuantitatif untuk meningkatkan partisipasi pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi lebih dari itu secara kualitatif memastikan tingkat partisipasi itu sebanding dengan peningkatan kualitas demokrasi.*)


Selengkapnya
152

Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilu Tahun 2019

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019   Heribertus Panis Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat   PENGANTAR Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah kita laksanakan. KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaannya merujuk pada aturan sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum  sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 9 Tahun 2019, dan PKPU nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan tahapan selanjutnya sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU nomor 5  Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf h, Pasal 19 huruf d, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413 ayat (3), Pasal 414 ayat (2), Pasal 415 ayat (3), Pasal 418 ayat (3), Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 ayat (3), Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menetapkan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Manggarai Barat. LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. ALOKASI KURSI Berikut disajikan alokasi kursi dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil) tingkat Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 4 April 2018. SK KPU RI 282 THN 2018 Tentang Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 by kpu mabar on Scribd DAFTAR CALON TETAP Penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 48/Kpts/KPU.Kab-018.434062/XII/2018 Tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 41/Kpts/KPU.Kab-018.434062/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILU TAHUN 2019  Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Manggarai Barat masing-masing Daerah Pemilihan telah tertuang dalam Berita Acara dan surat Keputusan sebagai berikut: Berita acara nomor 26/BA/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 (DB dan DB1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 64/Kpts/KPU.kab-018.434062/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 (DB1) Juga diperkuat dan secara nasional ditetapkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPRD KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILU 2019 Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat di setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan mengikuti ketentuan Pasal 8 PKPU nomor 5 Tahun 2019 sebagai berikut: Pasal 8 KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam rapat pleno terbuka dengan ketentuan: a) menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya; c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi. Dalam hal hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal, Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir diberikan kepada Partai Politik yang lebih banyak suaranya pada lebih banyak TPS. Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan perolehan kursi DPRD tertuang dalam Formulir mode E1 dan E1.1 Kab/Kota lampiran PKPU nomor 5 Tahun 2019. Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 Model E1 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 2  Model E1 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 Model E1 Penetapan Rekapitulasi Perolehan Kursi dari masing-masing Partai Politik (Dapil Mabar 1 + Dapil Mabar 2 + Dapil Mabar 3) PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat di setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan mengikuti ketentuan Pasal 12 PKPU nomor 5 Tahun 2019 sebagai berikut: Pasal 12 Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilu Tahun 2019 masing-masing daerah pemilihan tertuamg dalam Formulir E1.2 Kab/Kota Lampiran PKPU nomor 5 Tahun 2019. Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 model E1.2Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 model E1.2 Daerah Pemilihan Manggarai Barat 2 model E1.2 PENUTUP Setelah Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur NTT untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2019-2024.  


Selengkapnya