Opini

639

Dari Keterbatasan Menuju “Wilayah Tanpa Batas”

*) Krispianus Bheda Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Manggarai Barat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 merupakan ‘tonggak sejarah dan pedoman arah baru’ dalam sejarah pemilihan di Kabupaten Manggarai Barat sejak pertama kali digelar tahun 2005. Disebut ‘tonggak sejarah dan pedoman arah baru’ pemilihan, bukan hanya karena dilaksanakan dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tetapi juga karena mekanisme kerja teknisnya mengharuskan untuk disesuikan dengan kondisi-kondisi baru, yang tidak mudah untuk dijejaki. Salah satu diantaranya adalah terkait cara dan mekanisme kerja sosialisasi, penyebaran informasi, dan pendidikan pemilih, serta upaya-upaya konkret lainnya dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pemilihan. Mekanisme kerja baru ini melahirkan sisi problematisnya tersendiri. Di satu sisi, pandemi Covid-19 mengharuskan adanya pembatasan ruang relasi fisik, mengambil jarak terhadap perjumpaan tatap muka. Interaksi sosial yang secara arkaik terbangun dan diwariskan secara turun temurun dan bahkan mengakar dalam keseharian kultural serta merta terhenti dan berubah. Pandemi Covid-19 dengan begitu tiba-tiba membuat hubungan dan relasi antarpribadi dan pribadi dengan komunitas tercerabut dari kebiasaan.  Manusia sebagai makhluk sosial seakan-akan mengambil jarak dari realitas sosial. Namun demikianlah fakta. Sebuah kondisi yang tidak bisa tidak harus diterima demi kesehatan dan keselamatan manusia. Dalam Pemilihan 2020, terminologi ‘sehat dan selamat’ bahkan menjadi prinsip sekaligus indikator pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Di sisi lain, situasi dan kondisi yang disebut sebagai ‘kegentingan memaksa’ itu, memaksa pula agar menemukan terobosan-terobosan baru dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Terobosanterobosan tersebut adalah memaksimalkan layanan teknologi informasi dan komunikasi sebagai ‘agen’ sosialiasi. Namun, dalam konteks Manggarai Barat, terobosan-terobosan tersebut bukan hanya terbatas secara teknis tetapi juga secara konseptual. Sebab, pada faktanya, menginterupsi ruang publik virtual dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagai agen sosialiasi merupakan sesuatu yang baru dan bahkan belum umum diterima publik yang mendiami desa dan kampung-kampung. Namun demikianlah fakta. Sebuah kondisi yang juga, tidak bisa tidak harus diterima demi memastikan agenda pemilihan dapat terlaksana secara demokratis dan berkualitas. Menengahi sisi problematis di atas pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana strategi sosialiasi dalam pemilihan tahun 2020 di Manggarai Barat yang dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid 19 dirancang bangun baik secara teknis maupun konseptual? Teroboran-terobosan apa yang ditemukan di tengah kondisi-kondisi terbatas? Bagaimana memaksimalkan peran media teknologi informasi dan komunikasi kondisi-kondisi terbatas tersebut? Tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya? Jawaban atas sederetan pertanyaan ini menjadi subtansi dari tulisan ini. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan mereferensi pada fakta-fakta empirik pengelolaan website dan media sosial sebagai ‘agen’ sosialiasi pada pemilihan 2020 di Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya diperkaya dengan berbagai dokumen dan literatur sebagai basis analisis. Selengkapnya dapat dibaca dalam buku "Bersiasat Di Tengah Badai Covid-19" KPU RI, 2021, hal. 301


Selengkapnya
2055

Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Heribertus Panis - Ketua Divisi RENDATIN KPU Kabupaten Manggarai Barat Umumnya di Indonesia dan khususnya di Manggarai Barat, penyandang disabilitas menjadi kelompok marjinal dan terpinggirkan diruang publik, apalagi secara jumlah sangat minoritas. Ruang publik  disini dapat berupa sarana publik yang ramah dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas, tetapi bisa juga menyasar pada ruang publik ala Habermas. Pemilu sebagai bagian dari demokrasi bisa saja dianggap ruang publik yang lain. Perhatian penyelenggara pemilu, politisi/partai politik mungkin juga pemerintah kurang dan mungkin cendrung abai pada isu disabilitas khususnya dalam konteks pemilu.  Ketika disabilitas jadi atensi, seringkali yang timbul adalah rasa belas kasihan (charity based) atau bahkan cendrung mempertebal stigma dimasyarakat, walau dalam berbagai instrument hukum internasional maupun nasional hak-hak penyandang disabilitas telah dijamin. Hak pilih warga Negara seabagaimana digariskan dalam konstitusi telah dijamin dan diakui yang secara tegas dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal ini memberi terang bahwa Negara Republik Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia tanpa terkecuali, termasuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas yang perlu mendapat perhatian serius dan khusus. Oleh karena  itu, upaya serius negara melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas/Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2011. Melalui Undang-undang nomor 19 tahun 2011, pemerintah mau menegaskan dan menjamin bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan termasuk penyandang disabilitas. Undang-undang ini menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah Indonesia terhadap hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas bukan berdasar atas belas kasihan (charity based). Penghormatan atas hak-hak penyandang disabilitas juga dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa: “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Secara umum, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UU 8/2016, penyandang disabilitas setidaknya memiliki kurang lebih 22 hak termasuk didalamnya hak politik. Selanjutnya dalam pasal 13 UU nomor 8/2016 menguraikan hak politik penyandang disabilitas. Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak adalah hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pertanyaan kita lebih lanjut adalah bagaimana posisi politis penyandang disabilitas dalam menggunakan hak politiknya dalam pemilu. Tulisan ini mencoba mengelaborasi fenomen tersebut dengan menyoal Hambatan Dalam Penggunaan Hak Pilihnya baik hak dipilih maupun hak memilih dengan merefleksi pada peta Pemilih disabiltas di Kabupaten Manggarai Barat dalam dua pemilu terakhir yakni pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan kepala daerah 2020. Naskah selengkapnnya dapat diunduh di sini.


Selengkapnya
939

Menyigi Problem Data Pemilih Di Dalam Kota Labuan Bajo

Heribertus Panis - Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat   Dinamika penduduk (LAMPID) di dalam kota Labuan Bajo sangat tinggi. Dinamika penduduk yang tidak diikuti dengan administrasi kependudukan akan sangat berdampak pada pengguna data. Sebagai contoh: si A semula berada di Golo Koe kelurahan Wae Kelambu, selanjutnya si A pindah tempat tinggal ke Lancang, Kuelurahan Wae Kelambu. Perpindahan tersebut sudah pasti tidak lagi dilakukan perubahan alamat pada e-KTP dan KK, karena pindah domisili dalam desa/kelurahan. Sehingga alamat DP4 dari SIAK dan alamat pada e-KTP si A pasti tidak sesuai dengan kondisi dan fakta lapangan. Dampak selanjutnya adalah, ketika KPU Kabupaten melakukan pemetaan pemilih ke dalam TPS maka si A akan dipetakan di TPS di Golo Koe karena salah satu syarat pemetaan TPS adalah tidak memisahkan pemilih dalam satu RT kedalam TPS yang berbeda. Dasarnya adalah alamat yang tertera dalam DP4 dan e-KTP masih berada di Golo Koe. Berangkat dari kontkes tersebut, dalam dan melalui tulisan berjudul “Menyigi Problem Data Pemilih Di Dalam Kota Labuan Bajo” Heribertus Panis, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyajikan data dan fakta terkait beberapa alat ukur yang menjadi alasan penjelas kompleksnya proses pemutakhiran data pemilih di dalam Kota Labuan Bajo sambil menyandingkan dengan contoh-contoh kasus di wilayah lain di Kabupaten Manggarai Barat. Problem-problem tersebut adalah terkait pendataan Pemilih Meninggal Dunia, mekanisme Penerbitan Akta Kematian, pendataan Penduduk Pindah Keluar dan Penduduk Pindah Masuk, serta proses Perekaman e-KTP. Menurut Heribertus Panis, problem ini penting untuk dibaca secara komprehensif untuk selanjutnya ditemukan jalan keluarnya. Karena data penduduk adalah sumber utama data pemilih. Dan Pemilih merupakan elemen krusial dalam Pemilu dan Pemilihan selain penyelenggara, peserta pemilu dan regulasi. Menurutnya, sebagai salah satu elemen, pemilih menjadi ‘darah’ pemilu dan pemilihan, karena mengandung kedaulatan. Sisi paling fundamental mengenai posisi pemilih ini pastinya adalah berkenaan dengan hak konstitusional, hak yang melekat pada setiap warga negara dewasa yang tidak boleh dinegasikan dengan argumentasi apapun karena hak ini dialasi oleh konstitusi. Problem data pemilih dapat dikatakan sebagai problem tersulit untuk dipecahkan, bahkan menjadi ‘misteri’ dari pemilu ke pemilu dan/atau dari pemilihan ke pemilihan. Sulit, bukan berarti tidak bisa dipecahkan. Sulit dipecahkan, karena persoalan data pemilih merupakan problem yang berjerait dengan unsur atau elemen di luar dirinya. Data pemilih adalah hilirnya dan hulunya erat kaitannya dengan dinamika atau peristiwa kependudukan. Peristiwa kependudukan yang tidak diikuti dengan tata kelola administrasi kependudukan yang berkelindan dengan rendahnya kualitas (akurat, komprehensif, mutakhir) penyajian data pemilih nantinya menempatkan tata kelola data pemilih menjadi problem yang tak berkesudahan. Boleh jadi silang selimpat data pemilih tidak kunjung terpecahkan karena dalam perencanaan, penyusunan dan pengolahan kurang atau bahkan tidak melibatkan stakeholders utama. Stakeholders utama seperti Kepala Desa/Lurah untuk tingkat Desa/Kelurahan adalah tokoh kunci yang mengetahui dengan baik terhadap dinamika (LAMPID) penduduk setiap harinya. Pelibatan stakeholders dimaknai sebagai upaya untuk mendukung, memberi koreksi, menyempurnakan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Pelibatan tersebut haruslah dimulai sejak masa post election, karena tersedianya waktu yang cukup banyak dalam upaya penyempurnaan data pemilih menjelang tahapan pemilu dan/atau pemilihan. Minimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing mengambil bagian dalam pengadministrasian data penduduk secara maksimal. Di sisi praksis harus pula diakui, bahwa urusan pemilih sejatinya memang memiliki kompleksitas dan problematika yang khas. Jika mengurai problem tidak akuratnya data pemilih, terdapat kompleksitas dan problematika yang berhubungan erat dengan antara lain isu-isu sebagai berikut: Pertama, pemilih merupakan subyek yang sangat dinamis. Saban hari pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), pindah domisili, memasuki “usia dewasa secara politik” (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), atau, karena satu dan lain alasan kemudian terjadi perubahan elemen data pemilih. Kedua, sumber data pemilih yang harus dimutakhirkan dan disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU tidaklah tunggal. Setidaknya ada 3 (tiga) sumber data yang harus diolah-sinkronkan oleh KPU, yakni DPT Pemilu/Pemilihan terakhir, data hasil konsolidasi bersih dari Dirjen Dukcapil, dan data lapangan yang ditemukan pada saat kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Data lapangan ini, secara terserak kerapkali menegasikan data hasil sinkronisasi DPT Pemilu/Pemilihan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil. Ketiga, pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Beberapa temuan lapangan terkait hal ini misalnya: masyarakat tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga yang meninggal, sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP, KTP hilang tidak lapor dan tidak meminta dibuatkan yang baru, pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data Adminduknya, dan lain-lain. Pertistiwa kependudukan (LAMPID) yang tidak diikuti dengan administrasi kependudukan sebagai penyumbang soal terhadap peliknya masalah data pemilih. Administrasi penduduk yang tidak tuntas boleh jadi karena prosesnya masih manual. Masyarakat dan petugas mesti bertemu atau tatap muka. Disisi lain, masyarakat kurang puas jika urusan administrasi kependudukan tidak langsung bertemu petugas. Hal ini kemudian diperparah dan menjadi sangat kontradiktif dengan kondisi pandemi Covid-19, mengharuskan untuk mengurangi tatap muka apalagi berkerumun. Pandemi covid-19 telah memberi pelajaran, akan pentingnya digitalisasi proses birokrasi yang semula manual/konvensional menjadi digital. Digitalisasi yang mewarnai kehidupan bangsa saat ini harus diadopsi sebagai pilar pengelolaan administrasi kependudukan. Setiap peristiwa kependudukan harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif. Jika sekiranya Kabupaten Manggarai Barat memiliki aplikasi yang bisa digunakan oleh Kepala Desa/Lurah khususnya untuk melaporkan secara real time peristiwa kependudukan (LAMPID), maka dapat dipastikan administrasi kependudukan akan semakin sempurna atau mendekati keadaan/kondisi fakta lapangan. Akan lebih bagus lagi jika aplikasi tersebut bisa dioperasikan oleh masyarakat melalui perangkat telekomunikasi (hand phone) Digitalisasi menuntut adanya perubahan paradigma sistem pengelolaan administrasi kependudukan dari sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi secara elektronik, khususnya data dari desa/kelurahan/secara mandiri oleh masyarakat ke kabupaten. Hal ini berimplikasi pada otorisasi yang sah pada setiap tahapan dapat dilakukan secara elektronik. Informasi, sebelumnya disampaikan melalui dokumen, semestinya sekarang disampaikan secara elektronik melalui user interface dalam satu sistem. Keempat, sumber daya manusia khususnya penyelenggara di tingkat adhoc juga memberi andil seperti: kelalaian, kurang teliti atau tidak cermat, tidak mengikuti alur kerja pemutakhiran oleh penyelenggara dalam tahapan pemutakhiran data pemilih juga menjadi sebab data pemilih yang tidak akurat. Tata cara pendaftaran pemilih yang rigit mesti menjadi code of conduct baik tersampaikan pada saat Bimtek maupun dalam buku kerja PPDP/Pantarlih. Sebagai contoh, setelah pelantikan dan Bimtek PPDP/Pantarlih, hal pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan RT/RW. Katakan TPS 01 desa Batu terdiri dari RT 001, RT 002 dan RT 003, maka PPDP/Pantarlih harus bertemu dengan para RT untuk mengetahui informasi tentang penduduk dan batas-batas atau jumlah rumah dan jumlah KK. Sehingga pendataan yang dilakukan oleh PPDP tidak boleh sampai ke RT 004 dan seterusnya. Pada faktanya beberapa Pantarlih/PPDP menghalai-balaikan langkah awal ini sebelum melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk menemui pemilih. Oleh karenanya, Pantarlih/PPDP tidak memiliki taswir terhadap jumlah penduduk, jumlah KK dan batas wilayah dalam lingkup RT/RW. Membaca uraian di atas, pertanyaan kemudian adalah bagiamana Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memberi signifikansinya. Apa saja rekomendasi yang dapat dijadikan pekerjaan rumah bersama. Selengkapnya dapat diunduh dan dibaca DI SINI, dalam dalam bentuk powerpoint dapat diunduh dan dibaca DI SINI. Catatan: Tulisan di atas merupakan saripati dari naskah Heribertus Panis, ST yang dipaparkan (juga dibagikan) dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 pada Kamis, 31 Maret 2022.


Selengkapnya
20596

Menghitung Durasi Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Oleh Thomas Dohu Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur   Pemilihan Umum (pemilu) serentak tahun 2024 tinggal 2 (dua) tahun lagi namun untuk menentukan jadwal pelaksanaan waktu pemungutan suara cukup menarik perhatian publik. Setidaknya ada dua hal yang menjadi perdebatan: pertama, alotnya kesepakatan penentuan waktu pelaksanaan pemilu antara KPU dan pemerintah; kedua, munculnya isu penundaaan pemilu tahun 2024. Tercatat bahwa KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri dan DPR mulai membahas konsep dan desain penyelenggaraan pemilu 2024 sejak tanggal 15 Maret 2021 baik melalui forum rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat konsinyering. Dalam rentang waktu pembahasan yang cukup lama tersebut muncul juga isu-isu miring terkait pemilu seperti perpanjangan masa jabatan Presiden juga penundaan waktu pelaksanaan pemilu. Namun dengan ditetapkanya tanggal pelaksanaan Pemilu sebagaimana keputusan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada 24 Januari 2022, pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 telah dijadwalkan waktu pemungutan suara pemilu pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sedangkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Setelah disepakatinya waktu pemungutan suara, dan ditetapkan KPU melalui Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, selanjutnya KPU akan menyusun dan membahas jadwal tahapan. Dalam undang-undang Pemilu diatur 11 (sebelas) tahapan yang diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sampai dengan tahapan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian juga undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, diatur dalam 2 (dua) tahapan penyelenggaraan meliputi tahapan persiapan dan penyelenggraan dengan jumlah kegiatan tahapan sebanyak 18 (delapan belas) tahapan. Kegiatan tahapan pemilihan diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran sampai dengan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.   Durasi Pemilu Dan Pemilihan Waktu pelaksanaan pemilu diselenggarakan bukan hanya sebelum hari pemungutan suara tetapi juga sampai setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara umum waktu pelaksanaan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir sampai dengan dengan tahapan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 6 menyebutkan “Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara” selanjutnya pada ayat 7 disebutkan: “Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden”. Sebagaimana waktu pelantikan Presiden dan wakil presiden hasil pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 dan mengingat masa jabatan Presiden dan wakil presien adalah 5 (lima) tahun maka waktu pelantikan Presiden hasil pemilu 2024 adalah dilaksanakan pada tanggal yang sama yaitu 20 Oktober 2024. Dengan demikian durasi pemilu dapat dimulai paling lambat bulan Juni tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau selama 28 (dua puluh delapan) bulan. Jika, pengaturan terkait tahapan pemilu cukup jelas disebutkan dalam Undang-Undang, tahapan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota tidak disebutkan secara jelas dalam undang-undang pemilihan. Namun demikian untuk pemilihan tahun 2024 yang diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah tentang waktu Pemungutan Suara. Dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Pengaturan tersebut menyiratkan bahwa waktu pemilihan telah ditetapkan dengan pasti dan selanjutnya tahapan penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh KPU melalui Peraturan KPU. Berkaca dari penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2017, 2018 dan 2020, pelaksanan tahapan pemilihan tahun 2024 dimulai paling lambat bulan November tahun 2023 dan berakhir pada bulan Desember tahun 2024. Dan jikalau terdapat tahapan yang melewati tahun 2024 maka kemungkinan terdapat masalah hukum yang diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. Tahapan pemilu diatur masing-masing kedalam 11 (sebelas) tahapan penyelenggaraan. Adapun waktu tahapan tersebut juga diatur durasinya baik sebelum pemungutan suara maupun setelah pemungutan suara. Tahapan tersebut secara garis besar meliputi pertama, tahapan pendaftaran dan verfikasi peserta pemilu. Tahapan ini harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara; kedua, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketentuan-ketentuan terkait tahapan ini adalah sebagai berikut: 1) data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, 2) data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, 3) data penduduk potensial pemilih pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara; ketiga, tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketentuan tahapan pencalonan adalah sebagai berikut: masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara; keempat, masa kampanye. Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sebagai catatan, durasi kampanye cukup lama, diperkirakan sekitar 6 (enam) bulan. Kalaupun masa kampanye dikurangi maka salah satu caranya adalah menambah waktu proses pencalonan. Bagi penyelenggara Pemilu, khususnya KPU, durasi waktu kampanye memberi manfaat untuk 2 (dua) hal, yaitu KPU memiliki waktu yang cukup untuk penyelesaian masalah hukum pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan disisi lain KPU dapat menyiapkan pengelolaan logistik mulai dari proses pengadaan, produksi, distribusi logistik dari perusahan ke KPU Kabupaten/Kota maupun pengelolaan logistik saat di Kabupaten/Kota serta distribusinya ke TPS. Kelima, masa tenang. Tahapan ini hanya berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara; keenam, penetapan hasil Pemilu. Penetapan hasil pemilu diatur dengan ketentuan: KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara, dan KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. Selain tahapan umum di atas, terdapat tahapan penataan daerah pemilihan. Regulasi pemilu tahun 2017 tidak secara tegas mengatur waktu tahapan penataan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota namun hanya diatur bahwa dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan tersebut, KPU melakukan konsultasi dengan DPR. Pengalaman pemilu 2019, tahapan penataan daerah pemilihan dimulai setelah KPU menerima data agregat kependudukan per kecamatan dari pemerintah. Proses penataan daerah pemilihan Kabupaten/Kota beririsan waktu dengan pelaksanaan tahapan verifikasi peserta pemilu. Hal tersebut menyebabkan uji publik proses penataan daerah pemilihan kurang efektif karena tidak semua partai politik pesera pemilu berpartisipasi dalam proses penataan daerah pemilihan. Oleh karena itu diharapkan tahapan tersebut dilaksanakan setelah penetapan partai politik peserta pemilu 2024.   Tahapan Beririsan Hal yang tidak bisa dihindar dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 adalah tahapan pemilihan gubernur, bupati/walikota yang beririsan dengan tahapan pemilu. Sebagaimana gambaran masa pemilu yang akan dimulai bulan Juni tahun 2022 dan berakhir pada bulan oktober tahun 2024 dan dalam masa yang sama tahapan pemilihan gubernur, bupati/walikota dimulai bulan November tahun 2023 maka dipastikan terdapat beberapa tahapan yang akan beririsan. Beberapa tahapan pemilu yang akan beririsan: kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penanganan masalah hukum di mahkamah konstitusi. Tahapan lainya juga adalah kemungkinan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Sedangkan tahapan pilkada yang beririsan umumnya hampir seluruh tahapan kecuali tahapan kampanye, logistik, pemungutan suara, penghitungan suara serta penetapan hasil yang pelaksanaanya dimulai bulan September sampai dengan Desember tahun 2024. Tahapan beririsan berkaitan dengan beban kerja penyelenggara khususnya beban kerja pada tahapan puncak seperti pemungutan dan penghitungan suara. Beban kerja tersebut berkaitan langsung dengan kualitas kerja penyelenggara terutama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta panitia adhoc khususnya terkait proses dan hasil pelaksanaan suatu tahapan pemilu Untuk itu dalam rangka penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebagaimana point ketiga kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI tanggal 24 Januari 2024 lalu maka penting untuk memperhatikan beberapa hal: pertama, pelaksanaan tahapan harus tetap berurutan khususnya tahapan verifikasi peserta pemilu dan penataan daerah pemilihan. Hal dimaksud untuk memastikan peserta pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam uji public tahapan penataan daerah pemilihan di Kabupaten/Kota; kedua, tahapan kampanye kemungkinan memiliki durasi waktu yang cukup lama sebagaimana desain tahapan yang telah dijelaskan sebelumnya namun hal tersebut bukan untuk membebani peserta pemilu untuk berkampanye lebih lama tetapi mempertimbangkan kegiatan pengelolaan logistik serta keberatan peserta pemilu terkait daftar calon yang tidak memenuhi syarat atau tidak ditetapkan dalam DCT; ketiga, terhadap tahapan pemilu dan pemilihan yang beririsan maka perlu dianalisis dengan cermat beban kerja bagi penyelenggara dan antisipasi masalah yang mungkin ditimbulkan sehingga tahapan yang beririsan dimaksud dapat dilaksanakan sesuai jadwal; keempat, tahapan pemilihan perlu dipersiapkan lebih awal khususnya dalam penyusunan anggaran agar supaya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara pemilihnan; kelima, KPU perlu membuka forum yang lebih luas dalam melakukan uji public rancangan tahapan, program dan jadwal pemilu tahun 2024 dengan melibatkan stakeholder terkait baik ditingkat pusat sampai ke tingkat daerah sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan KPU. (Editor: Kbs/Puslibang KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
2008

Tidak Miliki KTP Elektronik Pemilih di-TMS-kan?

Oleh: Heribertus Panis, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Masalah Data Pemilih Persoalan data pemilih baik dalam pemilu maupun dalam pemilihan sering menjadi pokok soal yang diajukan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dipahami mengingat suara pemilih sangat menentukan keterpilihan calon baik eksekutif maupun legislatif. Oleh karena sangat menentukan, maka ketersediaan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif mutlak diperlukan. Data pemilih yang akurat dalam arti yang luas menjadi inti soal dan sering terjadi baik dalam pemilu maupun pemilihan. Penduduk yang dinamis, sering berpindah dan tidak diikuti dengan perubahan administrasi penduduk, pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan, rendahnya partisipasi stakeholders juga termasuk masyarakat dalam tahapan pendaftaran pemilih adalah beberapa masalah yang dapat disebutkan dari sederet masalah yang timbul dari proses penyediaan daftar pemilih yang akurat dalam pemilu/pemilihan. Instrumen Hukum Perlindungan Hak Pilih Hak pilih (dalam artian hak memilih dan dipilih) warga Negara dalam pemilu menjadi inti dari demokrasi. Selain menjadi hak, pelaksanaannyapun telah dijamin oleh undang-undang, walau dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran.  Instrument hukum yang menjamin hak pilih telah diatur dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa: “(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas; (2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya; (3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”. Menjamin hak pilih warga Negara dalam bingkai hak asasi manusia (HAM), UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”  Selanjutnya dalam pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; “(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Sebagai wujud keseriusan Negara terhadap perlindungan hak pilih, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi Undang-undang nomor 12 Tahun 2005. Pasal 25 ICCPR menyatakan “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan : (a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. (b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih. (c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.” Selain itu, perlindungan hak pilih juga tercantum dalam undang-undang, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 43 menentukan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Instrument hukum di atas memberikan kebebasan seluasnya-luasnya kepada warga Negara tanpa diskriminasi dalam pemenuhan hak pilih dan hak politiknya, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 antara lain menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga Negara. UUD 1945, Undang-Undang dan konvensi internasional telah menjamin hak pilih warga Negara Indonesia, namun demikian terdapat kendala dalam penggunaan hak pilih tersebut. Data pemilih yang tidak akurat dalam arti yang luas merupakan salah satu masalah serius yang sering muncul dalam pemilu/pemilihan. Jaminan kepada pemilih terhadap penggunaan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Dalam tulisan ini, penulis hanya membahas terkait penggunaan dan pelayanan hak memilih warga Negara dalam pemilu/pemilihan. Persoalan data pemilih sering dijadikan pokok persoalan dalam sengketa perselisihan hasil pemilu/pemilhan (PHP) di MK. Dalam pemilihan 2020, sengketa PHP Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dilakukan 2 kali Pemungutan Suara Ulang. Pertama, dalam perkara nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 ditemukan dan terbukti pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Sehingga MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan PSU di 9 TPS. Dan Selanjutnya, setelah dilaksanakan PSU oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali hasilnya disengketakan di MK dengan nomor perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 2 TPS. Pengaturan dalam UU Pemilu/Pemilihan dan PKPU Sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU bekerja menyediakan daftar pemilih berpedoman kepada prinsip-prinsip antara lain: komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. Selanjutnya, Kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana pasal 20 huruf l Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yaitu: “melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lebih lanjut pengaturan tentang hak memilih, mekanisme penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih diatur mulai pasal 198 sampai pasal 220 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 diatur mulai dari pasal 56 sampai pasal 62. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khusus berkaitan dengan penyususan dan pemutakhiran data pemilih secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, kemudian diubah dengan PKPU nomor 37 tahun 2018 dan PKPU nomor 11 tahun 2019. Untuk Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 jo UU nomor 8 tahun 2015, jo UU nomor 10 Tahun 2016 jo UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan secara teknis terkait data pemilih diatur dalam PKPU 2 Tahun 2017 jo PKPU 19 Tahun 2019 jo PKPU 17 Tahun 2020. Hal mana dalam PKPU yang disebutkan di atas mengatur secara teknis penyusunan dan pemutakhiran data pemilih baik dalam pemilu maupun dalam pemilihan. Secara substansi hal yang diatur dalam PKPU pemutakhiran data pemilih baik dalam pemilu maupun dalam pemilihan sama saja, yang membedakan hanya dalam penamaan formulir yang digunakan. Penyusunan dan pemutakhiran data pemilih sebagaimana disebutkan dalam peraturan di atas, pada umumnya dilakukan pada masa election period. Jangka waktu penyusunan dan pemutakhiranpun sangat terbatas. Oleh karena itu, atas amanat UU nomor 7 tahun 2017, dimasa post election, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengaturan lebih lanjut tentang PDPB dituangkan dalam PKPU nomor 6 Tahun 2021. Pertanyaanya adalah bagaimana mekanisme Pendaftaran Pemilih tersebut, bagaimana fakta pelaksanaannya dalam upaya Melindungi dan Menjamin Hak Pilih Masyarakat Manggarai Barat berdasarkan gambaran data yang dipaparkan, apa peran  Stakeholders serta bagaiaman Rekomendasi Tindak Lanjutnya. Secara lengkap naskah utuhnya dapat DIUNDUH DI SINI  


Selengkapnya
426

Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Implementasi Pengawasan Internal Yang Dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten/Kota

Oleh Ponsianus Mato Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kab.Manggarai Barat.   Diskusi tentang pemilu 2024 sudah mulai dikumandangkan baik secara formal yang dilakukan oleh Penyelenggara, Pemerintah maupun DPR dalam bentuk konsinyansi dan RDP maupun non formal yang dibangun oleh Pegiat Pemilu, pengamat dan masyarakat politik di Indonesia. Topik Pemilu dan Pemilihan serentak diwacanakan sejak dini, karena merupakan issue politik dan demokrasi yang penting. Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat yang ditrasformasikan sebagai rotasi kekuasaan baik eksekutif maupun legislative. Secara teknis diskusi ini disuguhkan sejak awal karena pemilu tahun 2024 bisa berjalan secara optimal tidak lepas dari kesiapan penyenggara. Karenanya wacana-wacana teknis dikomunikasikan sejak awal. Agar kemudian Penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagai garda terdepan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat menemukan instisari dalam mengambil kebijakan dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, artinya yang bersesuaian dengan asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang digariskan dalam peraturan perundang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan. Dalam upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, peran penyelenggara Pemilu sangat penting dan strategis, sebagaimana yang diuraikan oleh IDEA yakni untuk menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum  dikonsepsikan sebagai kondisi di mana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara dilakukan sesuai regulasi pemilu yang berlandaskan pada prinsip-penyenggara Pemilu (KPU). Namun pada faktanya, tidak dapat dihindari bahwa penyelenggara Pemilu dapat secara nyata terjebak dalam persoalan-persoalan disintegritas sebagai misal melakukan kecurangan, berafiliasi dengan peserta pemilu dan lain-lain. Sebagai misal dalam Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat ditemukan kasis salah satu anggota PPS terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan telah dihukum penjara yang selanjutnya dipecat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa. Kasus lain di Pemilu yang sama adalah terjadi PSU karena karena penyelenggara ad hock (KPPS) terbukti membagi surat suara sisa. Namun demikian, tulisan ini tidak dimaksud untuk kembali menyoal kasus-kasus di atas, tetapi diangkat dengan tujuan agar publik mengetahui mekanisme pengawasan internal KPU terhadap Panitia adhoc dan sebagai media informasi kepada public untuk menyalurkan haknya sebagai warga negara apabila baik langsung maupun tidak langsung dirugikan kepentingannya. Hal ini penting karena Panitia adhoc adalah memiliki posisi yang strategis dan krusial yang rentan rentan menjadi pelaku kecurangan pemilu (election fraud) karena memiliki akses untuk bersentuhan langsung dengan peserta pemilu dan alat kebutuhan pelaksanaan pemilu, mulai dari TPS hingga surat suara. Tulisan ini secara khusus fokus pada pengawasan internal, khususnya terkait pengawasan internal yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota Mekanisme Pengawasan Internal Yang Dilaksanakan Kpu Kabupaten/Kota Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditegaskan Pasal 101 bahwa: (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS. (2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Berdasarkan Rujukan tersebut diatas KPU kabupaten memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan internal panitia adhoc dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tujuan dari pengawasan internal KPU kabupaten yaitu pertama memastiikan semua Tindakan yang dilakukan oleh panitia adhoc sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, kedua memastikan yang dilakukan oleh panitia adhoc sesuai dengan program,jadwal dan tahapan pemilu maupun pemilihan Adapun mekanisme pengawasan internal KPU kabupaten/Kota terhadap panitia adhoc yaitu:  Pertama, KPU Kabupaten/Kota membuka kesempatan untuk menerima Laporan dan/atau Pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan oleh berbagai pihak baik Penyelenggara Pemilu; Peserta Pemilu; pemantau Pemilu; tim kampanye; dan/atau masyarakat dan/atau pemilih. Pengaduan dan/atau laporan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara langsung artinya dapat membawa laporan tersebut disertakan dengan alat buktinya kepada KPU Kabupaten/Kota. Sementara laporan dan/atau pengaduan tidak langsung dapat dilakukand dengan surat elektronik. Kedua, terhadap laporan dan/atau pengaduan yang masuk KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno selanjutnya melakukan verifikasi dan klarifikasi. Ketiga, Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa menyampaikan hasil penelitian dan kajian materi serta pemeriksaan laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno. Keempat, dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti yang bersangkutan diberikan rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan ke pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. Atau  dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa peringatan tertulis; atau pemberhentian sementara. Partisipasi Publik Mekanisme kerja pengawasan internal sebagaimana diuraikan di atas perlu diketahui oleh Publik. Tujuannya adalah dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan pemilihan 2024 yang sangat kompleks sebagai penyelenggara sangat dibutuhkan panitia adhoc yang berintegritas. Karenanya, pada hakikatnya, kesempurnaan kinerja penyelenggara pemilihan, menjadikan hal ini sebagai salah satu indikator penting sekaligus menjadi tantangan besar bagi KPU, maka untuk menjawab tantangan itu, public memiliki peran untuk mengawasi baik dalam proses perekrutan maupun kinerja panitia adhoc. Proses perekrutan terbuka yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota memiliki jangkauan yang terbatas untuk mengetahui secara faktual track record calon-calon penyelanggara ad hock. Karenanya perlu keterlibatan dan peran serta public.  Dalam tahapan ini KPU Kabupaten/Kota membuka ruang dan kesempatan luas bagi publik untuk berperan atau berpartisipasi aktif antara lain pertama, memberikan informasi, catatan, tanggapan serta masukan terkait pemenuhan syarat calon anggota Badan ad hoc yang diumumkan KPU Kabupaten/Kota. Kedua, Melakukan pengawasan partisipatif proses rekrutmen dan kinerja Badan ad hoc, Ketiga, Mendaftarkan diri dan mengikuti kompetisi dalam  rekrutmen sebagai calon Badan ad hoc. Akhirnya, sesuatu yang luar biasa apabila formasi Badan ad hoc diisi oleh tokoh-tokoh muda peduli pada kepemiluan dan demokrasi, dan apalagi memiliki integritas yang baik dan memiliki kemampuan penguasan Teknologi Informasi  serta memami karakteristik wilayah sehingga dalam mengemban tugas, fungsi, kewajiban serta tanggungjawabnya sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di tahun 2024.   Referensi: Oliver Joseph & Frank McLoughlin,Op.Cit,H.8,IDEA Keadilan Pemilu:Ringkasan Buku Acuan International IDEA, Jakarta Indonesia Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Selengkapnya