Opini

Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Implementasi Pengawasan Internal Yang Dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten/Kota

Oleh Ponsianus Mato
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kab.Manggarai Barat.


 

Diskusi tentang pemilu 2024 sudah mulai dikumandangkan baik secara formal yang dilakukan oleh Penyelenggara, Pemerintah maupun DPR dalam bentuk konsinyansi dan RDP maupun non formal yang dibangun oleh Pegiat Pemilu, pengamat dan masyarakat politik di Indonesia. Topik Pemilu dan Pemilihan serentak diwacanakan sejak dini, karena merupakan issue politik dan demokrasi yang penting. Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat yang ditrasformasikan sebagai rotasi kekuasaan baik eksekutif maupun legislative.

Secara teknis diskusi ini disuguhkan sejak awal karena pemilu tahun 2024 bisa berjalan secara optimal tidak lepas dari kesiapan penyenggara. Karenanya wacana-wacana teknis dikomunikasikan sejak awal. Agar kemudian Penyelenggara Pemilu/Pemilihan sebagai garda terdepan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat menemukan instisari dalam mengambil kebijakan dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, artinya yang bersesuaian dengan asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang digariskan dalam peraturan perundang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan.

Dalam upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, peran penyelenggara Pemilu sangat penting dan strategis, sebagaimana yang diuraikan oleh IDEA yakni untuk menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum  dikonsepsikan sebagai kondisi di mana seluruh prosedur dan tindakan penyelenggara dilakukan sesuai regulasi pemilu yang berlandaskan pada prinsip-penyenggara Pemilu (KPU).

Namun pada faktanya, tidak dapat dihindari bahwa penyelenggara Pemilu dapat secara nyata terjebak dalam persoalan-persoalan disintegritas sebagai misal melakukan kecurangan, berafiliasi dengan peserta pemilu dan lain-lain. Sebagai misal dalam Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat ditemukan kasis salah satu anggota PPS terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan telah dihukum penjara yang selanjutnya dipecat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa. Kasus lain di Pemilu yang sama adalah terjadi PSU karena karena penyelenggara ad hock (KPPS) terbukti membagi surat suara sisa.

Namun demikian, tulisan ini tidak dimaksud untuk kembali menyoal kasus-kasus di atas, tetapi diangkat dengan tujuan agar publik mengetahui mekanisme pengawasan internal KPU terhadap Panitia adhoc dan sebagai media informasi kepada public untuk menyalurkan haknya sebagai warga negara apabila baik langsung maupun tidak langsung dirugikan kepentingannya.

Hal ini penting karena Panitia adhoc adalah memiliki posisi yang strategis dan krusial yang rentan rentan menjadi pelaku kecurangan pemilu (election fraud) karena memiliki akses untuk bersentuhan langsung dengan peserta pemilu dan alat kebutuhan pelaksanaan pemilu, mulai dari TPS hingga surat suara.

Tulisan ini secara khusus fokus pada pengawasan internal, khususnya terkait pengawasan internal yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

Mekanisme Pengawasan Internal Yang Dilaksanakan Kpu Kabupaten/Kota

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditegaskan Pasal 101 bahwa: (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS. (2) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

Berdasarkan Rujukan tersebut diatas KPU kabupaten memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan internal panitia adhoc dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tujuan dari pengawasan internal KPU kabupaten yaitu pertama memastiikan semua Tindakan yang dilakukan oleh panitia adhoc sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, kedua memastikan yang dilakukan oleh panitia adhoc sesuai dengan program,jadwal dan tahapan pemilu maupun pemilihan

Adapun mekanisme pengawasan internal KPU kabupaten/Kota terhadap panitia adhoc yaitu:  Pertama, KPU Kabupaten/Kota membuka kesempatan untuk menerima Laporan dan/atau Pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan oleh berbagai pihak baik Penyelenggara Pemilu; Peserta Pemilu; pemantau Pemilu; tim kampanye; dan/atau masyarakat dan/atau pemilih. Pengaduan dan/atau laporan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan secara langsung artinya dapat membawa laporan tersebut disertakan dengan alat buktinya kepada KPU Kabupaten/Kota. Sementara laporan dan/atau pengaduan tidak langsung dapat dilakukand dengan surat elektronik.

Kedua, terhadap laporan dan/atau pengaduan yang masuk KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno selanjutnya melakukan verifikasi dan klarifikasi.

Ketiga, Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa menyampaikan hasil penelitian dan kajian materi serta pemeriksaan laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno.

Keempat, dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti yang bersangkutan diberikan rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan ke pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. Atau  dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa peringatan tertulis; atau pemberhentian sementara.

Partisipasi Publik

Mekanisme kerja pengawasan internal sebagaimana diuraikan di atas perlu diketahui oleh Publik. Tujuannya adalah dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan pemilihan 2024 yang sangat kompleks sebagai penyelenggara sangat dibutuhkan panitia adhoc yang berintegritas. Karenanya, pada hakikatnya, kesempurnaan kinerja penyelenggara pemilihan, menjadikan hal ini sebagai salah satu indikator penting sekaligus menjadi tantangan besar bagi KPU, maka untuk menjawab tantangan itu, public memiliki peran untuk mengawasi baik dalam proses perekrutan maupun kinerja panitia adhoc.

Proses perekrutan terbuka yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota memiliki jangkauan yang terbatas untuk mengetahui secara faktual track record calon-calon penyelanggara ad hock. Karenanya perlu keterlibatan dan peran serta public.  Dalam tahapan ini KPU Kabupaten/Kota membuka ruang dan kesempatan luas bagi publik untuk berperan atau berpartisipasi aktif antara lain pertama, memberikan informasi, catatan, tanggapan serta masukan terkait pemenuhan syarat calon anggota Badan ad hoc yang diumumkan KPU Kabupaten/Kota. Kedua, Melakukan pengawasan partisipatif proses rekrutmen dan kinerja Badan ad hoc, Ketiga, Mendaftarkan diri dan mengikuti kompetisi dalam  rekrutmen sebagai calon Badan ad hoc.

Akhirnya, sesuatu yang luar biasa apabila formasi Badan ad hoc diisi oleh tokoh-tokoh muda peduli pada kepemiluan dan demokrasi, dan apalagi memiliki integritas yang baik dan memiliki kemampuan penguasan Teknologi Informasi  serta memami karakteristik wilayah sehingga dalam mengemban tugas, fungsi, kewajiban serta tanggungjawabnya sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di tahun 2024.

 

Referensi:

  1. Oliver Joseph & Frank McLoughlin,Op.Cit,H.8,IDEA Keadilan Pemilu:Ringkasan Buku Acuan International IDEA, Jakarta Indonesia
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 325 kali