Menghitung Durasi Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Oleh
Thomas Dohu
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemilihan Umum (pemilu) serentak tahun 2024 tinggal 2 (dua) tahun lagi namun untuk menentukan jadwal pelaksanaan waktu pemungutan suara cukup menarik perhatian publik. Setidaknya ada dua hal yang menjadi perdebatan: pertama, alotnya kesepakatan penentuan waktu pelaksanaan pemilu antara KPU dan pemerintah; kedua, munculnya isu penundaaan pemilu tahun 2024. Tercatat bahwa KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri dan DPR mulai membahas konsep dan desain penyelenggaraan pemilu 2024 sejak tanggal 15 Maret 2021 baik melalui forum rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat konsinyering. Dalam rentang waktu pembahasan yang cukup lama tersebut muncul juga isu-isu miring terkait pemilu seperti perpanjangan masa jabatan Presiden juga penundaan waktu pelaksanaan pemilu. Namun dengan ditetapkanya tanggal pelaksanaan Pemilu sebagaimana keputusan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada 24 Januari 2022, pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 telah dijadwalkan waktu pemungutan suara pemilu pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sedangkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Setelah disepakatinya waktu pemungutan suara, dan ditetapkan KPU melalui Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, selanjutnya KPU akan menyusun dan membahas jadwal tahapan. Dalam undang-undang Pemilu diatur 11 (sebelas) tahapan yang diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sampai dengan tahapan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian juga undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, diatur dalam 2 (dua) tahapan penyelenggaraan meliputi tahapan persiapan dan penyelenggraan dengan jumlah kegiatan tahapan sebanyak 18 (delapan belas) tahapan. Kegiatan tahapan pemilihan diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran sampai dengan tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Durasi Pemilu Dan Pemilihan
Waktu pelaksanaan pemilu diselenggarakan bukan hanya sebelum hari pemungutan suara tetapi juga sampai setelah hari pemungutan suara. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara umum waktu pelaksanaan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir sampai dengan dengan tahapan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 6 menyebutkan “Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara” selanjutnya pada ayat 7 disebutkan: “Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden”.
Sebagaimana waktu pelantikan Presiden dan wakil presiden hasil pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 dan mengingat masa jabatan Presiden dan wakil presien adalah 5 (lima) tahun maka waktu pelantikan Presiden hasil pemilu 2024 adalah dilaksanakan pada tanggal yang sama yaitu 20 Oktober 2024. Dengan demikian durasi pemilu dapat dimulai paling lambat bulan Juni tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau selama 28 (dua puluh delapan) bulan.
Jika, pengaturan terkait tahapan pemilu cukup jelas disebutkan dalam Undang-Undang, tahapan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota tidak disebutkan secara jelas dalam undang-undang pemilihan.
Namun demikian untuk pemilihan tahun 2024 yang diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah tentang waktu Pemungutan Suara. Dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Pengaturan tersebut menyiratkan bahwa waktu pemilihan telah ditetapkan dengan pasti dan selanjutnya tahapan penyelenggaraan diatur lebih lanjut oleh KPU melalui Peraturan KPU. Berkaca dari penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2017, 2018 dan 2020, pelaksanan tahapan pemilihan tahun 2024 dimulai paling lambat bulan November tahun 2023 dan berakhir pada bulan Desember tahun 2024. Dan jikalau terdapat tahapan yang melewati tahun 2024 maka kemungkinan terdapat masalah hukum yang diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.
Tahapan pemilu diatur masing-masing kedalam 11 (sebelas) tahapan penyelenggaraan. Adapun waktu tahapan tersebut juga diatur durasinya baik sebelum pemungutan suara maupun setelah pemungutan suara. Tahapan tersebut secara garis besar meliputi pertama, tahapan pendaftaran dan verfikasi peserta pemilu. Tahapan ini harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara; kedua, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketentuan-ketentuan terkait tahapan ini adalah sebagai berikut: 1) data kependudukan harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, 2) data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, 3) data penduduk potensial pemilih pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara; ketiga, tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketentuan tahapan pencalonan adalah sebagai berikut: masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara; keempat, masa kampanye. Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sebagai catatan, durasi kampanye cukup lama, diperkirakan sekitar 6 (enam) bulan. Kalaupun masa kampanye dikurangi maka salah satu caranya adalah menambah waktu proses pencalonan. Bagi penyelenggara Pemilu, khususnya KPU, durasi waktu kampanye memberi manfaat untuk 2 (dua) hal, yaitu KPU memiliki waktu yang cukup untuk penyelesaian masalah hukum pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan disisi lain KPU dapat menyiapkan pengelolaan logistik mulai dari proses pengadaan, produksi, distribusi logistik dari perusahan ke KPU Kabupaten/Kota maupun pengelolaan logistik saat di Kabupaten/Kota serta distribusinya ke TPS.
Kelima, masa tenang. Tahapan ini hanya berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara; keenam, penetapan hasil Pemilu. Penetapan hasil pemilu diatur dengan ketentuan: KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara, dan KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Selain tahapan umum di atas, terdapat tahapan penataan daerah pemilihan. Regulasi pemilu tahun 2017 tidak secara tegas mengatur waktu tahapan penataan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota namun hanya diatur bahwa dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan tersebut, KPU melakukan konsultasi dengan DPR. Pengalaman pemilu 2019, tahapan penataan daerah pemilihan dimulai setelah KPU menerima data agregat kependudukan per kecamatan dari pemerintah. Proses penataan daerah pemilihan Kabupaten/Kota beririsan waktu dengan pelaksanaan tahapan verifikasi peserta pemilu. Hal tersebut menyebabkan uji publik proses penataan daerah pemilihan kurang efektif karena tidak semua partai politik pesera pemilu berpartisipasi dalam proses penataan daerah pemilihan. Oleh karena itu diharapkan tahapan tersebut dilaksanakan setelah penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Tahapan Beririsan
Hal yang tidak bisa dihindar dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 adalah tahapan pemilihan gubernur, bupati/walikota yang beririsan dengan tahapan pemilu. Sebagaimana gambaran masa pemilu yang akan dimulai bulan Juni tahun 2022 dan berakhir pada bulan oktober tahun 2024 dan dalam masa yang sama tahapan pemilihan gubernur, bupati/walikota dimulai bulan November tahun 2023 maka dipastikan terdapat beberapa tahapan yang akan beririsan.
Beberapa tahapan pemilu yang akan beririsan: kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penanganan masalah hukum di mahkamah konstitusi. Tahapan lainya juga adalah kemungkinan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua. Sedangkan tahapan pilkada yang beririsan umumnya hampir seluruh tahapan kecuali tahapan kampanye, logistik, pemungutan suara, penghitungan suara serta penetapan hasil yang pelaksanaanya dimulai bulan September sampai dengan Desember tahun 2024. Tahapan beririsan berkaitan dengan beban kerja penyelenggara khususnya beban kerja pada tahapan puncak seperti pemungutan dan penghitungan suara. Beban kerja tersebut berkaitan langsung dengan kualitas kerja penyelenggara terutama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta panitia adhoc khususnya terkait proses dan hasil pelaksanaan suatu tahapan pemilu
Untuk itu dalam rangka penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebagaimana point ketiga kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI tanggal 24 Januari 2024 lalu maka penting untuk memperhatikan beberapa hal: pertama, pelaksanaan tahapan harus tetap berurutan khususnya tahapan verifikasi peserta pemilu dan penataan daerah pemilihan. Hal dimaksud untuk memastikan peserta pemilu dapat berpartisipasi aktif dalam uji public tahapan penataan daerah pemilihan di Kabupaten/Kota; kedua, tahapan kampanye kemungkinan memiliki durasi waktu yang cukup lama sebagaimana desain tahapan yang telah dijelaskan sebelumnya namun hal tersebut bukan untuk membebani peserta pemilu untuk berkampanye lebih lama tetapi mempertimbangkan kegiatan pengelolaan logistik serta keberatan peserta pemilu terkait daftar calon yang tidak memenuhi syarat atau tidak ditetapkan dalam DCT; ketiga, terhadap tahapan pemilu dan pemilihan yang beririsan maka perlu dianalisis dengan cermat beban kerja bagi penyelenggara dan antisipasi masalah yang mungkin ditimbulkan sehingga tahapan yang beririsan dimaksud dapat dilaksanakan sesuai jadwal; keempat, tahapan pemilihan perlu dipersiapkan lebih awal khususnya dalam penyusunan anggaran agar supaya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara pemilihnan; kelima, KPU perlu membuka forum yang lebih luas dalam melakukan uji public rancangan tahapan, program dan jadwal pemilu tahun 2024 dengan melibatkan stakeholder terkait baik ditingkat pusat sampai ke tingkat daerah sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan KPU. (Editor: Kbs/Puslibang KPU Manggarai Barat)