Opini

Tidak Miliki KTP Elektronik Pemilih di-TMS-kan?

Oleh: Heribertus Panis, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat


Masalah Data Pemilih

Persoalan data pemilih baik dalam pemilu maupun dalam pemilihan sering menjadi pokok soal yang diajukan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dipahami mengingat suara pemilih sangat menentukan keterpilihan calon baik eksekutif maupun legislatif. Oleh karena sangat menentukan, maka ketersediaan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif mutlak diperlukan.

Data pemilih yang akurat dalam arti yang luas menjadi inti soal dan sering terjadi baik dalam pemilu maupun pemilihan. Penduduk yang dinamis, sering berpindah dan tidak diikuti dengan perubahan administrasi penduduk, pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan, rendahnya partisipasi stakeholders juga termasuk masyarakat dalam tahapan pendaftaran pemilih adalah beberapa masalah yang dapat disebutkan dari sederet masalah yang timbul dari proses penyediaan daftar pemilih yang akurat dalam pemilu/pemilihan.

Instrumen Hukum Perlindungan Hak Pilih

Hak pilih (dalam artian hak memilih dan dipilih) warga Negara dalam pemilu menjadi inti dari demokrasi. Selain menjadi hak, pelaksanaannyapun telah dijamin oleh undang-undang, walau dalam pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran.  Instrument hukum yang menjamin hak pilih telah diatur dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa: “(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas; (2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya; (3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Menjamin hak pilih warga Negara dalam bingkai hak asasi manusia (HAM), UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”  Selanjutnya dalam pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; “(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Sebagai wujud keseriusan Negara terhadap perlindungan hak pilih, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi Undang-undang nomor 12 Tahun 2005. Pasal 25 ICCPR menyatakan “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan : (a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas. (b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih. (c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Selain itu, perlindungan hak pilih juga tercantum dalam undang-undang, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 43 menentukan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Instrument hukum di atas memberikan kebebasan seluasnya-luasnya kepada warga Negara tanpa diskriminasi dalam pemenuhan hak pilih dan hak politiknya, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 antara lain menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga Negara.

UUD 1945, Undang-Undang dan konvensi internasional telah menjamin hak pilih warga Negara Indonesia, namun demikian terdapat kendala dalam penggunaan hak pilih tersebut. Data pemilih yang tidak akurat dalam arti yang luas merupakan salah satu masalah serius yang sering muncul dalam pemilu/pemilihan. Jaminan kepada pemilih terhadap penggunaan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Dalam tulisan ini, penulis hanya membahas terkait penggunaan dan pelayanan hak memilih warga Negara dalam pemilu/pemilihan.

Persoalan data pemilih sering dijadikan pokok persoalan dalam sengketa perselisihan hasil pemilu/pemilhan (PHP) di MK. Dalam pemilihan 2020, sengketa PHP Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dilakukan 2 kali Pemungutan Suara Ulang.

Pertama, dalam perkara nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 ditemukan dan terbukti pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Sehingga MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan PSU di 9 TPS. Dan Selanjutnya, setelah dilaksanakan PSU oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu kembali hasilnya disengketakan di MK dengan nomor perkara Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 2 TPS.

Pengaturan dalam UU Pemilu/Pemilihan dan PKPU

Sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU bekerja menyediakan daftar pemilih berpedoman kepada prinsip-prinsip antara lain: komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir. Selanjutnya, Kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana pasal 20 huruf l Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yaitu: “melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lebih lanjut pengaturan tentang hak memilih, mekanisme penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih diatur mulai pasal 198 sampai pasal 220 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 diatur mulai dari pasal 56 sampai pasal 62.

Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khusus berkaitan dengan penyususan dan pemutakhiran data pemilih secara teknis diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, kemudian diubah dengan PKPU nomor 37 tahun 2018 dan PKPU nomor 11 tahun 2019. Untuk Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 jo UU nomor 8 tahun 2015, jo UU nomor 10 Tahun 2016 jo UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan secara teknis terkait data pemilih diatur dalam PKPU 2 Tahun 2017 jo PKPU 19 Tahun 2019 jo PKPU 17 Tahun 2020. Hal mana dalam PKPU yang disebutkan di atas mengatur secara teknis penyusunan dan pemutakhiran data pemilih baik dalam pemilu maupun dalam pemilihan. Secara substansi hal yang diatur dalam PKPU pemutakhiran data pemilih baik dalam pemilu maupun dalam pemilihan sama saja, yang membedakan hanya dalam penamaan formulir yang digunakan.

Penyusunan dan pemutakhiran data pemilih sebagaimana disebutkan dalam peraturan di atas, pada umumnya dilakukan pada masa election period. Jangka waktu penyusunan dan pemutakhiranpun sangat terbatas. Oleh karena itu, atas amanat UU nomor 7 tahun 2017, dimasa post election, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengaturan lebih lanjut tentang PDPB dituangkan dalam PKPU nomor 6 Tahun 2021.

Pertanyaanya adalah bagaimana mekanisme Pendaftaran Pemilih tersebut, bagaimana fakta pelaksanaannya dalam upaya Melindungi dan Menjamin Hak Pilih Masyarakat Manggarai Barat berdasarkan gambaran data yang dipaparkan, apa peran  Stakeholders serta bagaiaman Rekomendasi Tindak Lanjutnya. Secara lengkap naskah utuhnya dapat DIUNDUH DI SINI

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,919 kali