Opini

Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilu Tahun 2019

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

 

Heribertus Panis
Divisi Data dan Informasi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat

 

PENGANTAR
Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah kita laksanakan. KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaannya merujuk pada aturan sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum  sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 9 Tahun 2019, dan PKPU nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan tahapan selanjutnya sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini merujuk pada ketentuan PKPU nomor 5  Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf h, Pasal 19 huruf d, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413 ayat (3), Pasal 414 ayat (2), Pasal 415 ayat (3), Pasal 418 ayat (3), Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 ayat (3), Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menetapkan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Manggarai Barat.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

ALOKASI KURSI

Berikut disajikan alokasi kursi dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil) tingkat Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 282/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 4 April 2018.

SK KPU RI 282 THN 2018 Tentang Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 by kpu mabar on Scribd

DAFTAR CALON TETAP

Penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Manggarai Barat merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 48/Kpts/KPU.Kab-018.434062/XII/2018 Tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 41/Kpts/KPU.Kab-018.434062/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILU TAHUN 2019 

Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Manggarai Barat masing-masing Daerah Pemilihan telah tertuang dalam Berita Acara dan surat Keputusan sebagai berikut:

  1. Berita acara nomor 26/BA/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 (DB dan DB1)
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 64/Kpts/KPU.kab-018.434062/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 (DB1)
  3. Juga diperkuat dan secara nasional ditetapkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPRD KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILU 2019

Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat di setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan mengikuti ketentuan Pasal 8 PKPU nomor 5 Tahun 2019 sebagai berikut:

Pasal 8

  1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam rapat pleno terbuka dengan ketentuan: a) menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu), dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya; c) hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan d) nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.
  2. Dalam hal hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal,
  3. Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
  4. Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir diberikan kepada Partai Politik yang lebih banyak suaranya pada lebih banyak TPS.
  5. Dalam hal terdapat Partai Politik yang memperoleh suara tetapi tidak memiliki calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT Partai Politik di suatu Dapil, tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi pada Dapil yang bersangkutan.

Penetapan perolehan kursi DPRD tertuang dalam Formulir mode E1 dan E1.1 Kab/Kota lampiran PKPU nomor 5 Tahun 2019.

Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 Model E1

Daerah Pemilihan Manggarai Barat 2  Model E1
Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 Model E1

Penetapan Rekapitulasi Perolehan Kursi dari masing-masing Partai Politik (Dapil Mabar 1 + Dapil Mabar 2 + Dapil Mabar 3)
PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat di setiap Daerah Pemilihan dalam Pemilu Tahun 2019 ditetapkan mengikuti ketentuan Pasal 12 PKPU nomor 5 Tahun 2019 sebagai berikut:

Pasal 12

  1. Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan suara sah calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
  2. Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.

Penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilu Tahun 2019 masing-masing daerah pemilihan tertuamg dalam Formulir E1.2 Kab/Kota Lampiran PKPU nomor 5 Tahun 2019.

Daerah Pemilihan Manggarai Barat 1 model E1.2Daerah Pemilihan Manggarai Barat 3 model E1.2

Daerah Pemilihan Manggarai Barat 2 model E1.2

PENUTUP

Setelah Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur NTT untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2019-2024.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali