Dari Wilayah Tanpa Batas Ke Tantangan Refeodalisasi Ruang Publik Digital
Kris Bheda Somerpes
Divisi Hukum dan Pengawasan
Sejak saya menulis Dari Keterbatasan Menuju “Wilayah Tanpa Batas” dalam buku Bersiasat di Tengah Badai COVID-19 (KPU RI, 2021), saya menyadari bahwa digitalisasi yang saat itu kami lakukan bukan sekadar respons situasional terhadap pandemi. Pada awalnya, ruang digital adalah solusi atas pembatasan fisik, sebuah jalan keluar agar sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap berjalan. Namun kini saya memahami bahwa langkah tersebut adalah titik masuk menuju perubahan yang lebih mendasar dalam ekosistem kepemiluan dan demokrasi.
Pandemi mempercepat adopsi teknologi komunikasi. Media sosial, siaran langsung, webinar, dan konten kreatif menjadi sarana utama menjangkau pemilih. Ruang digital terasa sebagai “wilayah tanpa batas” dimana ia memperluas jangkauan, menembus hambatan geografis, dan membuka peluang partisipasi yang lebih luas. Namun, seiring waktu, saya menyadari bahwa wilayah tanpa batas juga berarti wilayah tanpa pusat kendali tunggal.
Ruang publik digital memiliki logika sendiri. Ia bekerja melalui algoritma, metrik keterlibatan (engagement), dan mekanisme datafikasi sebagaimana dijelaskan Van Dijck (2013). Platform menentukan visibilitas berdasarkan interaksi, bukan berdasarkan nilai normatif atau kualitas argumentasi. Dalam konteks ini, komunikasi kepemiluan tidak lagi berdiri di ruang yang sepenuhnya netral.
Refeodalisasi dan Dimensi Epistemik Demokrasi
Dalam refleksi teoretisnya, Habermas (1989) menjelaskan bagaimana ruang publik modern mengalami refeodalisasi ketika komunikasi tidak lagi menjadi arena deliberasi rasional, melainkan panggung representasi kepentingan strategis. Gagasan ini terasa relevan dalam konteks digital saat ini. Ruang publik tidak lagi semata-mata ruang diskursif, tetapi juga ruang yang terstruktur oleh kekuatan system, baik ekonomi maupun teknologi.
Habermas (2006) kemudian menegaskan pentingnya dimensi epistemik dalam demokrasi yakni proses pembentukan opini publik harus didasarkan pada pertukaran argumen yang rasional dan terbuka. Namun dalam ekosistem digital yang serba cepat, dimensi epistemik ini sering kali terdesak oleh logika viralitas. Konten yang emosional dan provokatif lebih mudah menyebar dibandingkan penjelasan administratif yang bersifat normatif.
Sebagai penyelenggara pemilu, saya merasakan ketegangan tersebut. KPU bekerja berdasarkan prosedur, verifikasi, dan regulasi. Setiap informasi yang kami keluarkan melalui proses yang hati-hati. Namun di ruang digital, kecepatan sering kali lebih menentukan daripada ketelitian. Klarifikasi resmi dapat tenggelam dalam arus narasi yang lebih agresif.
Fenomena ini menunjukkan gejala refeodalisasi dalam bentuk baru; bukan lagi dominasi bangsawan atau elite politik tradisional, melainkan dominasi aktor-aktor yang memiliki kekuatan jaringan, modal simbolik, dan kemampuan memanfaatkan logika platform. Hierarki digital terbentuk melalui algoritma dan distribusi perhatian.
Fragmentasi dan Krisis Otoritas
Nancy Fraser (1990) mengkritik asumsi ruang publik tunggal yang homogen dan menunjukkan bahwa sejak awal ruang publik selalu diwarnai relasi kuasa. Dalam konteks digital, fragmentasi ruang publik menjadi semakin nyata. Media sosial memungkinkan munculnya berbagai ruang tandingan (counterpublics), tetapi juga menciptakan segmentasi dan polarisasi.
Sebagai penyelenggara pemilu, saya melihat bahwa fragmentasi ini berdampak pada cara informasi dipahami. Publik tidak lagi menerima informasi dalam satu ruang bersama, melainkan dalam ruang-ruang yang terpisah secara algoritmik. Setiap segmen memiliki pola konsumsi dan interpretasi yang berbeda.
Dalam situasi ini, otoritas institusional tidak lagi otomatis diterima. Otoritas hukum yang melekat pada KPU harus diterjemahkan menjadi otoritas komunikatif. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui regulasi; ia dibangun melalui konsistensi, keterbukaan, dan responsivitas.
Tantangan semakin kompleks ketika ruang digital juga membuka peluang distorsi informasi, termasuk manipulasi berbasis teknologi seperti deepfake yang berpotensi merusak klaim kebenaran dalam ruang publik. Ketika batas antara autentik dan manipulatif menjadi kabur, maka yang terancam bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga legitimasi proses demokrasi itu sendiri.
Refleksi dan Arah Ke Depan
Pengalaman sejak 2020 mengajarkan bahwa transformasi digital tidak boleh berhenti pada inovasi teknis. Ia harus menjadi bagian dari desain kelembagaan. Perencanaan komunikasi harus lebih sistematis dan berkelanjutan. Kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dinamika platform harus diperkuat. Kolaborasi dengan komunitas, akademisi, dan media menjadi strategi memperluas legitimasi sosial.
Namun adaptasi tidak berarti tunduk sepenuhnya pada logika viralitas. Tugas penyelenggara pemilu bukan menjadi aktor yang paling populer, tetapi menjadi institusi yang paling dapat dipercaya. Kredibilitas tidak dibangun melalui sensasi, melainkan melalui konsistensi dan integritas.
Jika pada masa pandemi kita belajar menjaga pemilu di tengah krisis kesehatan, maka hari ini kita belajar menjaga pemilu di tengah krisis informasi. Demokrasi tidak lagi hanya dipertaruhkan di balik bilik suara, tetapi juga di linimasa. Integritas pemilu memiliki dimensi prosedural sekaligus komunikatif.
Sebagai penyelenggara pemilu, saya memandang tantangan refeodalisasi ruang publik digital bukan sebagai alasan untuk pesimis, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Demokrasi selalu beradaptasi terhadap perubahan zaman. Tugas kami adalah memastikan bahwa di tengah perubahan struktur komunikasi, prinsip-prinsip dasar demokrasi, yakni keterbukaan, kesetaraan, dan akuntabilitas tetap terjaga.
Karena pada akhirnya, legitimasi pemilu tidak hanya lahir dari aturan yang dipatuhi, memastikan apa yang tercatat pada pasal dan ayat aturan perundang-undangan dilaksanakan secara bekepastian, tetapi dari keyakinan publik bahwa prosesnya adil dan dapat dipercaya, baik di ruang nyata maupun di ruang digital yang tanpa sekat, tanpa batas.*)