Opini

MENGUJI BATAS KESETARAAN DALAM DEMOKRASI LOKAL

Oleh: Krispianus Bheda
Divisi Hukum dan Pengawasan

Salah satu asumsi paling mendasar dalam demokrasi elektoral adalah bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Prinsip ini diwujudkan melalui penataan daerah pemilihan berbasis jumlah penduduk untuk menjamin asas one person, one vote, one value. Dalam kerangka normatif, pendekatan ini memastikan setiap warga memiliki bobot politik yang sama. Namun, dalam praktik demokrasi lokal, terutama di wilayah dengan karakter geografis kompleks, kesetaraan matematis tidak selalu berbanding lurus dengan kesetaraan representasi.

Kabupaten Manggarai Barat memberi gambaran konkret tentang batas-batas kesetaraan elektoral. Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.129 km² dengan bentang daratan luas, topografi berbukit, serta gugusan lebih dari 200 pulau, meskipun hanya sebagian kecil berpenghuni. Dalam konteks ini, jarak geografis bukan sekadar persoalan teknis, melainkan faktor struktural yang memengaruhi relasi politik antara wakil dan yang diwakili.

Berdasarkan data penataan dapil Pemilu 2024, DPRD Manggarai Barat terdiri atas 30 kursi yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan dengan total penduduk 268.894 jiwa. Dapil Manggarai Barat 1 meliputi Sano Nggoang (14.788), Komodo (55.987), Boleng (19.780), dan Mbeliling (14.482) dengan alokasi 12 kursi. Dapil Manggarai Barat 2 mencakup Macang Pacar (16.611), Kuwus (14.215), Ndoso (20.792), Pacar (17.628), dan Kuwus Barat (11.267) dengan 9 kursi. Sementara Dapil Manggarai Barat 3 meliputi Lembor (34.843), Welak (23.055), dan Lembor Selatan (25.446) dengan 9 kursi. Secara numerik, pembagian ini mencerminkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Namun secara geografis, cakupan wilayah tiap dapil tidak sepenuhnya setara, mencakup daratan terpencil dan wilayah kepulauan yang secara struktural menghadirkan tantangan berbeda dalam jangkauan representasi.

Dalam teori demokrasi, kesetaraan politik tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga substantif. Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menekankan bahwa demokrasi yang sah menuntut kesetaraan peluang warga dalam memengaruhi proses politik. Artinya, kesetaraan suara secara prosedural harus diiringi kesetaraan akses terhadap representasi.

Realitas geografis sering kali menghadirkan paradox bahwa secara matematis setara, tetapi secara pengalaman politik tidak sepenuhnya setara. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 di wilayah kepulauan menunjukkan bahwa hambatan geografis berdampak nyata terhadap kualitas representasi. Distribusi logistik pemilu ke wilayah terpencil membutuhkan waktu dan biaya jauh lebih besar dibanding wilayah dekat pusat pemerintahan. Jika negara menghadapi tantangan tersebut, kandidat legislatif tentu mengalami tantangan serupa dalam menjangkau konstituen secara merata.

Refleksi ini diperkuat melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang kami gelar pada Agustus 2025, dengan melibatkan Bawaslu, partai politik, akademisi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat sipil. Dalam forum tersebut muncul kesadaran kolektif bahwa kesetaraan representasi tidak selalu identik dengan kesetaraan jumlah penduduk. Peserta diskusi menyoroti luasnya cakupan geografis sejumlah dapil yang berdampak pada keterbatasan jangkauan representasi, terutama di wilayah daratan terpencil dan kepulauan.

Pengalaman empirik yang dibagikan menunjukkan bahwa hambatan geografis dan keterbatasan infrastruktur memengaruhi intensitas interaksi politik antara wakil dan konstituen. Wilayah yang relatif mudah diakses cenderung memiliki frekuensi interaksi lebih tinggi, sementara wilayah terpencil berisiko mengalami keterbatasan akses representasi. Dalam konteks ini, kesenjangan representasi tidak selalu lahir dari desain politik yang diskriminatif, melainkan dari faktor struktural yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam desain kelembagaan.

Penataan daerah pemilihan selama ini bertumpu pada prinsip kesetaraan jumlah penduduk per kursi. Pendekatan ini penting untuk menjaga keadilan elektoral, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan, yakni apakah kesetaraan numerik cukup untuk menjamin kesetaraan representasi? Dalam wilayah dengan geografi relatif homogen, pendekatan berbasis angka mungkin memadai. Namun, dalam konteks wilayah geografis kompleks, pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan dapil dengan cakupan ruang sangat luas dan terfragmentasi.

Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan representasi formal dan substantif. Representasi formal berkaitan dengan legitimasi prosedural, sedangkan representasi substantif menyangkut kemampuan wakil benar-benar menghadirkan kepentingan yang diwakili. Dalam dapil yang luas dan terfragmentasi, kesenjangan antara keduanya menjadi lebih mungkin terjadi.

Konsekuensi ketimpangan ini tidak berhenti pada tahap pemilu. Setelah terpilih, anggota legislatif harus menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan di seluruh wilayah dapilnya. Dalam dapil yang sangat luas, keterbatasan waktu, biaya, dan transportasi membatasi intensitas interaksi dengan konstituen. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi distribusi perhatian kebijakan, prioritas pembangunan, dan kualitas demokrasi lokal.

Dalam literatur sistem pemilu komparatif, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan konsep effective representation. Andrew Reynolds, Ben Reilly, dan Andrew Ellis dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) menekankan bahwa desain sistem pemilu perlu mempertimbangkan konteks sosial dan geografis agar representasi tidak hanya adil secara numerik, tetapi juga efektif secara substantif.

Momentum evaluasi desain representasi semakin relevan dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk program legislasi nasional 2026. Proses pembahasannya dirancang melalui tiga tahap meaningful participation agar lebih efektif sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dinamika ini menunjukkan bahwa desain sistem pemilu masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk aspek penataan daerah pemilihan dan kualitas representasi yang dihasilkannya.

Dalam konteks ini, pengalaman empiris daerah seperti Manggarai Barat dapat menjadi bahan refleksi penting agar revisi regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi substantif representasi di wilayah dengan karakter geografis kompleks. Negara kepulauan seperti Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan keragaman kondisi geografis, memerlukan pendekatan representasi yang lebih kontekstual.

Menguji batas kesetaraan demokrasi bukan berarti menolak prinsip kesetaraan suara. Sebaliknya, refleksi ini justru berangkat dari upaya memperkaya makna kesetaraan itu sendiri. Demokrasi yang adil bukan hanya memastikan setiap suara dihitung setara, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki peluang setara untuk diwakili. Dari wilayah pinggiran geografis, kita belajar bahwa kesetaraan elektoral memiliki batas-batas yang perlu diuji secara jujur. Bukan untuk melemahkan prinsip demokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa kesetaraan tidak berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar hadir dalam pengalaman politik warga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali