Berita Terkini

Permohonan Paket Misi Ternyata Tanpa Alat Bukti

HUMAS MC-KPUMABAR- Adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun pasangan calon nomor urut 3 (tiga) dan selanjutnya bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, Proses Kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten adalah tuduhan yang tidak benar, mengada-ada, tanpa fakta dan bukti bahkan cenderung mengarah ke finah.

Demikian jawaban yang disampaikan Ferdinandus Himan, SH selaku Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020), Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (1/2/2021).

Dihadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Himan menguaraikan bahwa terkait pokok permohonan yang didalilkan oleh Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dibagi ke dalam dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dan pelanggaran-pelanggaran setelah pencoblosan, menurut Termohon adalah tidak jelas, kabur, mengada-ada bahkan tidak terstruktur dan tidak sistematis dalam penguraiannya.

“Bahwa Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan Pemohon terkesan hanya sebagai judul kosong tanpa isi, karena pada faktanya Pemohon tidak menguraikan secara sistematis dan terstruktur dengan dibuktikan oleh fakta-fakta yang diperoleh terkait hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Termohon” jelasnya.

Selanjutnya, Himan juga membantah beberapa dalil terkait data angka yang disampaikan Pemohon dalam Pokok Permohonan yakni dalil terkait Penggunaan Suara Pemilih yang sedang berada di luar daerah pemilihan yang terjadi di 211 TPS rata-rata 40-45 pemilih per TPS, terdapat pemilih di bawah umur terjadi di 142 TPS dengan rata-rata 10-15 Orang, terdapat nama pemilih yang sudah meninggal dunia dan digunakan suaranya terjadi di 188 TPS rata-rata 1-5 orang per TPS, terdapat C1 Plano tidak berhologram di 137 TPS. Menurut Himan, selain tidak jelas locus TPS-nya dimana, juga tidak tahu siapa saja para pemilih yang dimaksud, siapa yang menggunakan hak suara para pemilih tersebut tidak mampu dibuktikan oleh Pemohon baik dengan menunjukkan alat bukti maupun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ternyata Tanpa Alat Bukti

Menurut Himan, semua dalil yang ditunjukkan Pemohon tidak jelas, mengambang dan kabur, karena tidak didasari atas bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berdasarkan pada hasil inzage yang dilakukan setelah Persidangan Pendahulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2020 sebagaimana tercatat dalam bukti Pemberitahuan Mempelajari/Memeriksa Berkas (Inzage) Perkara Nomor 50/PHP.PUP-XIX/2021.

Berdasarkan hasil inzage tersebut ditemukan fakta  bahwa Permohonan awal Pemohon yang dijadikan sebagai pegangan dalam persidangan perkara ini tidak disertai dengan Daftar Alat Bukti (DAB) dan Alat Bukti. Selanjutnya, Bukti P-1 sampai bukti P-9 juga tidak bersesuaian dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan bersamaan Perbaikan Permohonan yang telah lewat batas waktu. Selain karena antara kode bukti dan alat bukti yang ditunjukkan pun tidak sesuai dengan kode bukti dalam permohonan awal; juga bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam Perbaikan Permohonan yang sudah lewat batas waktu,  sebagian besar bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil yang disampaikan dalam permohonan awal sehingga tidak mendukung kebenaran dari dalil-dalil tersebut;

“Dengan demikian, Keputusan KPU Manggarai Barat  tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan ini tetap dinyatakan benar dan berlaku,” jelas Himan

Di penghujung persidangan Hakim Konstitusi Arief mengatakan, perkara 50/PHP.BUP-XIX/2021  ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Jika  dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai  jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya. (*)

[embed]https://youtu.be/PRroKCdKJRI[/embed]

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali