Berita Terkini

Putusan MK: Tidak Dapat Menerima Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Senin (15/2/2021).

Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan, selain  karena tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana syarat ketentuan pasal 158 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga karena terkait dalil-dalil lainnya yang diajukan Pemohon tidak dapat ditunjukan bukti dan keterkaitannya dalam mempengaruhi perolehan hasil suara maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.

“Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan MK

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui KPU Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berharap, Salinan keputusan dapat diterima secepatnya, agar selanjutnya dapat mengagendakan penetapan pasangan calon terpilih.

Harapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat

Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana sudah didengar publik luas menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan semua tahapan, program dan jadwal pemilihan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, menegaskan tentang integritas dan profesionalitas penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam melaksanakan semua tahapan, program pemilihan tersebut.

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada publik Manggarai Barat, khususnya kepada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 serta simpatisannya karena telah melalui proses ini secara aman, tertib dan damai. Perselisihan dan sengketa pemilihan telah diselesaikan secara legal sesuai dengan jalur yang telah ditentukan.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali