Sidang PHPKada 2020 Manggarai Barat Akan Kembali Digelar Pada Senin 15 Februari 2021
HUMAS MC KPUMABAR - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi akan kembali digelar pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 16:00 WIB.
Panggilan Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Surat Panggilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 292.50/PAN.MK/PS/02/2021 perihal Pemberitahuan Sidang dan Berita Acara Pemberitahuan Sidang Nomor 292.50/PAN.MK/BAPS/02/2021 yang disampaikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon, Berdasarkan PMK 6/2020, wajib hadir dalam Sidang Pleno untuk Pengucapan Putusan/Ketetapan dimaksud, walau dilakasanakan secara daring sebagaimana isi surat Mahkahamah Konstitusi yang ditandatangai oleh Panitera Muhidin, S.H, M.Hum.
“Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 Senin tanggal 18 Januari 2021, agar menghadap pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara daring (online), yang akan diselenggarakan pada Senin 15 Februari 2021 waktu : Pukul 16:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta”
Dan isi berita acara pemberitahuan sidang yang ditandatangani Daryono Juru Panggil Mahkamah Konstitusi
“Pada hari ini Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 20:23 WIB, saya, Daryono Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, atas perintah Panitera Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan pemberitahuan sidang perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 15 Februari 2021 pukul 16:00 WIB bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat kepada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta. Penyampaian surat ini saya laksanakan secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan/kantor Mahkamah Konstitusi”
Pelaksanaan Sidang Sebelumnya
Seperti diketahui, Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi sudah dua kali digelar.
Sidang pertama dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 08:00 WIB. Dalam sidang tersebut selain memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon, juga pada saat yang sama majelis hakim melaksanakan pengucapan dan penetapan Pihak Terkait.
https://youtu.be/GRzBoyaRYwc
Sidang kedua dengan agenda sidang Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dilaksanakan pada Senin, 1 Februai 2021 pukul 11.00 Wib secara luring/langsung dari Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
https://youtu.be/PRroKCdKJRI
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat