11 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Ajukan Perubahan Rancangan DCS Pemilu 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada masa pencermatan DCS.
Dalam masa pencermatan DCS yang berlangsung dari tanggal 6 s/d 11 Agustus 2023, dari 17 partai politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, terdapat 11 Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang mengajukan perubahan rancangan DCS ke KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) mengajukan perubahan di tanggal 10 Agustus 2023. Dan 9 partai politik lainnya yaitu Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasdem, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan perubahan di tanggal 11 Agustus 2023.
Pengajuan perubahan rancangan DCS dari 11 partai politik tersebut dinyatakan lengkap dan diterima.
6 partai politik yang tidak mengajukan perubahan rancangan DCS di masa Pencermatan DCS yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Terhadap 6 partai politik tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menetapkan DCS terhadap Bakal Calon yang telah Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. (Humas KPU Manggarai Barat)