KPU Manggarai Barat Gelar Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan internalisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris KPU, serta seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaksanaan internalisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai ketentuan hukum, mekanisme, dan prosedur teknis pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berkesinambungan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mencerminkan prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Benediktus Hibur, memaparkan secara komprehensif substansi pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk alur proses PAW, dokumen persyaratan, kewenangan lembaga terkait, serta tahapan verifikasi administrasi dan penetapan. Pemahaman yang baik mengenai regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan KPU Manggarai Barat dalam memberikan layanan penyelenggaraan pemilu yang tepat, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU terbaru sangat penting untuk memastikan setiap proses penggantian antarwaktu dilakukan secara tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas kelembagaan dalam pelayanan pemilu, sehingga setiap tugas dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam urusan PAW sebagai bagian penting dari keberlanjutan fungsi perwakilan rakyat. (AS/Humas KPU Manggarai Barat)

#kpu
#kpumelayani
#kpumabar
#kpumanggaraibarat
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 180 Kali.