PILKADA OLEH DPRD: RUANG KEBIJAKAN, BUKAN RUANG PREFERENSI PENYELENGGARA
Oleh:
Kris Bheda Somerpes
Divisi Hukum dan Pengawasan
Sebagai penyelenggara pemilu, saya terbiasa bekerja di balik prosedur dan aturan. Sebagian besar pekerjaan kami berlangsung dalam ruang normatif yang telah digariskan: memastikan regulasi diterjemahkan dengan benar, tahapan berjalan sesuai jadwal, serta setiap keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun ketika wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguat, saya justru kerap dihadapkan pada pertanyaan yang paling politis: sistem mana yang paling demokratis? Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi bagi saya, jawabannya tidak pernah berada dalam ruang preferensi pribadi.
Wacana Pilkada oleh DPRD memang selalu memantik perdebatan. Di satu sisi, mekanisme ini dipandang sebagai jalan keluar atas mahalnya biaya Pilkada langsung, tingginya tensi sosial di tengah masyarakat, serta kebutuhan akan stabilitas politik jangka pendek di daerah. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa Pilkada langsung telah menguras energi bangsa, membebani anggaran negara, dan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan.
Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada oleh DPRD juga tidak kalah kuat. Kekhawatiran mengenai menjauhnya rakyat dari proses pengambilan keputusan politik, menguatnya politik transaksional di kalangan elite, dominasi partai politik, hingga potensi melemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada publik menjadi argumen yang terus berulang. Dua kutub ini kerap dipertentangkan seolah-olah hanya ada satu pilihan yang sepenuhnya benar dan satu yang sepenuhnya keliru.
Padahal, jika diletakkan secara jernih, perdebatan ini bukanlah perdebatan konstitusional, melainkan perdebatan kebijakan. UUD 1945 tidak secara eksplisit memerintahkan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Frasa tersebut membuka ruang tafsir yang luas dan sah secara hukum, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme perwakilan di DPRD.
Karena itu, pertanyaan tentang sistem mana yang paling demokratis sesungguhnya tidak memiliki jawaban tunggal yang mutlak. Setiap sistem merupakan hasil pilihan politik yang membawa konsekuensi. Pilkada langsung menegaskan kedaulatan rakyat secara prosedural dan memberi legitimasi elektoral yang kuat kepada kepala daerah. Namun sistem ini juga menuntut biaya besar, kerja logistik yang kompleks, serta tidak jarang memicu polarisasi sosial yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Sebaliknya, Pilkada oleh DPRD menawarkan efisiensi, kesederhanaan proses, dan stabilitas politik jangka pendek, tetapi menuntut tingkat integritas elite politik dan transparansi yang jauh lebih tinggi.
Di tengah perdebatan inilah posisi penyelenggara pemilu kerap dipersepsikan secara keliru. Ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu semestinya ikut menyuarakan dukungan atau penolakan terhadap sistem tertentu. Padahal, penyelenggara pemilu tidak berada dalam ruang untuk menentukan atau menilai preferensi sistem. KPU, terlebih KPU Kabupaten/Kota bukanlah pembentuk kebijakan, melainkan pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Bagi kami, netralitas bukanlah sikap pasif yang menghindar dari tanggung jawab. Netralitas adalah prinsip aktif untuk menjaga jarak dari kepentingan politik, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan secara sah dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apa pun desain sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, tugas penyelenggara pemilu adalah memastikan bahwa sistem tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip demokrasi.
Jika suatu saat negara memutuskan untuk mengubah sistem Pilkada, maka perubahan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah kebijakan. Tugas penyelenggara pemilu adalah menyesuaikan diri secara kelembagaan, menyiapkan regulasi teknis, membangun pemahaman publik, serta memastikan implementasinya tidak menyisakan persoalan legitimasi. Dalam konteks ini, pendapat yang dapat disampaikan oleh penyelenggara pemilu bersifat normatif: kesiapan melaksanakan kebijakan apa pun yang ditetapkan secara sah.
Lebih jauh, saya meyakini bahwa kualitas demokrasi tidak pernah ditentukan oleh satu variabel tunggal bernama sistem pemilihan. Demokrasi adalah sebuah ekosistem. Ia ditopang oleh kualitas regulasi, integritas aktor politik, efektivitas pengawasan, independensi penegakan hukum, serta budaya politik masyarakat. Pilkada langsung tanpa etika politik yang kuat dapat melahirkan politik uang yang masif dan banal. Sebaliknya, Pilkada oleh DPRD tanpa transparansi dan pengawasan publik yang memadai berpotensi berubah menjadi arena transaksi elite yang tertutup.
Karena itu, diskursus publik tentang Pilkada oleh DPRD seharusnya tidak berhenti pada nostalgia masa lalu atau romantisme sistem tertentu. Fokus perdebatan perlu bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana memastikan bahwa proses politik, apa pun sistemnya mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang legitimate, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa penguatan regulasi dan integritas aktor, perubahan sistem hanya akan memindahkan persoalan dari satu titik ke titik yang lain.
Dalam konteks ini, peran publik dan media menjadi sangat penting. Diskusi mengenai perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu dilakukan secara rasional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang demokrasi, bukan semata-mata kepentingan politik sesaat. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang steril dari perdebatan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa.
Bagi saya sebagai penyelenggara pemilu, komitmen itu tetap dan tidak berubah. Kami bekerja bukan untuk memenangkan sistem tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap sistem yang berlaku dijalankan dengan integritas. Sistem pemilihan boleh berubah seiring dinamika kebijakan negara, tetapi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tidak boleh dikorbankan.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang sistem mana yang paling demokratis akan selalu kembali pada pilihan politik bangsa ini. Namun selama hukum ditegakkan dan proses dijalankan secara jujur dan adil, demokrasi akan tetap memiliki pijakan yang kuat. Di situlah peran penyelenggara pemilu berdiri: menjaga pijakan itu tetap kokoh, apa pun bentuk jalannya.