KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT GELAR SOSIALISASI DAN INTERNALISASI SOP SISTEM PENGADUAN WBS DAN SP4N LAPOR
Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR!) pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dan bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda. Dalam sambutannya, Ferdiano menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme SP4N–LAPOR! dan Whistleblowing System merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Lebih lanjut, ia mendorong seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu, serta para Kepala Sub Bagian, yakni Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Benediktus Bagung, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum Benediktus Hibur, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Yosefia Mujur, serta Kasubag Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Florence V. Yunita. Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat turut mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias.
Sebagai pemateri, kegiatan dipandu oleh Lunaraisah, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian Whistleblowing System dan SP4N–LAPOR!, termasuk maksud dan tujuan penerapannya sebagai sarana pengaduan resmi yang aman, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan pelapor.
Melalui kegiatan sosialisasi dan internalisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki pemahaman yang sama serta mampu mengimplementasikan sistem pengaduan secara optimal guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan pelayanan publik yang berkualitas. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)