Anggota KPU Periode 2022-2027 Gelar Rapat Pleno Perdana, Berikut Keputusannya
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pasca dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, (12/04/2024) Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode 2022- 2027 langsung menggelar rapat pleno tertutup. Rapat Pleno perdana ini sekaligus menandakan bahwa tujuh orang Anggota KPU RI tersebut juga telah resmi memulai menjalankan tugas daan kewajibannya sebagai penyelanggara pemilu.
Rapat pleno ini menghasilkan keputusan secara aklamasi, yaitu Menetapkan Hasyim Asy’ari SH M.Si., Ph.D sebagai Ketua KPU RI, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/PK.01-BA/03/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2022.
Sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 Ayat (2) menyebutkan pemilihan Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
Rapat pleno tersebut juga menetapkan susunan penanggung jawab divisi bagi Anggota KPU RI, yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/SDM.13-BA/04/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 109 Tahun 2022 yaitu:
.png)
Selain itu Rapat pleno juga menetapkan susunan Koordinator Wilayah bagi Anggota KPU RI, yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/SDM.13-BA/04/2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 108 Tahun 2022 yaitu:
.png)
Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 bekerja menyongsong penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (Humas KPUMabar)