Arsitektur TIK KPU Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya menjawab tuntutan zaman sekaligus membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan fungsinya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) di Indonesia, maka pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi suatu keniscayaan.
Perihal itu dapat dilihat dari berbagai aplikasi yang sudah dan akan dikembangkan KPU. Aplikasi-aplikasi tersebut, selain dimanfaatkan untuk memberikan layanan di KPU RI, juga akan dimanfaatkan pula oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta panitia ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan pemanfaatan di TPS.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 Tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025, terdapat kurang lebih empat belas Aplikasi Layanan Khusus Kepemiluan yang nantinya digunakan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kempat belas aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
-
Aplikasi Partai Politik,
-
Aplikasi Penetapan Calon Peserta Pemilihan,
-
Aplikasi Penetapan Data Pemilih,
-
Aplikasi Penetapan Daerah Pemilihan,
-
Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Kampanye,
-
Aplikasi Pengelolaan Dana Kampanye,
-
Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Pemilihan,
-
Aplikasi Perhitungan, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Pemilihan,
-
Aplikasi Pengelolaan Logistik Pemilihan,
-
Aplikasi Pengelolaan SDM Kepemiluan,
-
Aplikasi Case Management yang mencakup Fungsi Pengaduan, Fungsi Pengelolaan Sengketa dan Fungsi Advokasi Hukum,
-
Aplikasi Big Data Analytics,
-
Portal Kepemiluan, dan
-
Aplikasi Pendukung Kepemiluan.
Terkait aplikasi-aplikasi tersebut, dalam keputusan yang sama dijelaskan bahwa Pengembangan aplikasi pada domain layanan khusus kepemiluan difokuskan kepada penyempurnaan dan pengembangan aplikasi yang sudah ada, antara lain untuk mencapai performansi pemrosesan yang diharapkan, skalabilitas jangkauan pemrosesan aplikasi, pengembangan cakupan fungsi aplikasi, integrasi dengan fungsi-fungsi aplikasi lain, serta pengembangan untuk menuju integrasi satu data kepemiluan. Untuk aplikasi baru, akan dikembangkan dari awal sehingga menjadi bagian dari aplikasi kepemiluan yang terintegrasi serta untuk mewujudkan satu data kepemiluan.

Pada 2023, pusat data di Pusat Data Nasional dan Public Cloud akan dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk memberikaneviden kepada berbagai pihak, bahwa infrastruktur dan keamanan di KPU selenggarakan secara profesional dan berdasar, infrastruktur TIK dan keamanan akan dilakukan uji kelaikan dan internal audit yang harus selesai tindak lanjutnya sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dimulai.
.png)