Opini

BAKOHUMAS KPU: Upaya KPU Menegakkan Eksistensi Di Tengah Era Digital

Diolah oleh Krispianus Bheda, SS/ Divisi Sosdiklih KPU Kab. Manggarai Barat dari Materi Webimar “Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota” yang digelar KPU RI pada 4 Mei 2020



Pengantar

Terdapat enam tujuan utama pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan lingkup Komisi Pemilihan Umum yakni pertama, terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Kedua, terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan. Ketiga, tersosialiasasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi & KPU Kab/Kota) dan eksternal (publik). Keempat, membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara massif. Kelima, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra Lembaga serta kepercayaan publik pada KPU dan keenam, tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat.

Demikian disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih dalam kesempatan Webinar dengan tema “Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota” yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai bagian dari Rakor Bakohumas KPU Se-Indonesia pada Selasa (4/5/2021).

Pertanyaannya, apa latar belakang lahirnya Bakohumas, bagiamana mekanisme Bakohumas KPU bekerja, apa saja tantangan yang dihadapi dan bagaimana agenda kerja stretegisnya menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Jawaban atas pertanyan-pertanyaan di atas menjadi subtansi dari tulisan ini. Dengan mereferensi, selain mengulang materi yang sudah dipaparkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, juga akan diperkaya dengan sumber-sumber lain, secara khusus paparan para narasumber yang dihadirkan KPU RI dalam Webinar ini, yakni Sigit Joyowardono, Plt Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI, Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity).

 

Masifnya Perkembangan Informasi Di Era Digital Dan Tuntutan Regulasi, Sebuah Konteks

Upaya Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota dilatari oleh tiga hal, yakni pertama, masifnya Perkembangan Informasi Di Era Digital, kedua, distorsi informasi tentang pemilu dan pemilihan juga seputar KPU serta ketiga adalah amanat dan sekaligus tuntutan regulasi. Ketiga latar inilah yang melahirkan kesadaran etis KPU untuk membangun Bakohumas sebagai pilar penting dalam upaya mendiseminasi kebijakan institusional, pengetahuan/Pendidikan demokrasi serta penguatan koordinasi internal dan lintas elemen.

  1. Masifnya Perkembangan Informasi Di Era Digital

Tidak dapat dihindari bahwa Indonesia berada dalam pusaran perkembangan arus digitalisasi infomrasi yang besar. Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam dan melalui paparannya yang berjudul Birokrasi Dan Problematika Bakohumas Di Era Digital menunjukkan beberapa fakta terkait tingkat kecenderungan tersebut. Bahwa tingkat penetrasi penggunaan media sosial di Indonesia terbilang besar.

Drs. Bambang Gunawan, M.Si, sebagaimana mengutip dari laporan berjudul Digital 2021: The Latest Insights Into The State of Digital memaparkan bahwa dari total 274,9 juta penduduk di Indonesia, 170 juta di antaranya telah menggunakan media sosial. Dengan demikian, angka penetrasinya sekitar 61,8 persen. Angka pengguna aktif media sosial di Indonesia tersebut tumbuh sebesar 10 juta atau sekitar 6,3 persen dibandingkan bulan Januari 2020. Dalam periode yang sama, pengguna internet di Indonesia tumbuh 27 juta atau 15,5 persen menjadi 202,6 juta.

Dilihat dari frekuensi penggunaan bulanan, urutan pertama aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia ternyata ditempati oleh YouTube, disusul oleh WhatsApp, Instagram, Facebook, lalu Twitter secara berturut-turut. Namun, jika dilihat dari total durasi pengguanaan masing-masing media sosial, jejaring-jejaring dari Facebook duduk di urutan tiga besar. Mereka adalah WhatsApp di mana pengguna media sosial Indonesia rata-rata menghabiskan 30,8 jam per bulan, kemudian Facebook dengan 17 jam per bulan, dan Instagram dengan 17 jam per bulan.

Sementara Penetrasi Penguna Internet Indonesia Berdasarkan Usia paling banyak diakses oleh kalangan muda dalam rentang usia antara 15 sampai dengan 24 tahun atau yang dikenal dengan generasi Y serta generasi Z. Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Hal tersebut dimuat dalam laporan terbaru yang dirilis oleh layanan manajemen konten HootSuite, dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk "Digital 2021".

Berbanding lurus dengan angka-angka di atas, maka tidak dapat dihindari jika gelombang dan arus pertukaran informasi kian meningkat dan massif. Walau faktanya, meningkatnya pertukaran informasi tidak sebanding dengan nilai dan pesan yang disampaikan. Idealnya digitalisasi informasi Memudahkan kita untuk mengakses informasi secara aktual dan faktual secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun faktanya, telah terjadi distorsi informasi, di antaranya yang paling mencemaskan adalah beredarnya informasi atau berita bohong (Hoax) dan hatespeach. Atau mengutip Wardle dan Derakhshan, menurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, penyakit yang diderita dalam tubuh sosial di tengah era digital adalah penyakit informasi (information disorder) entah itu mis-informasi, dis-informasi maupun mal-informasi. Sehingga subtansi informasi yang sejatinya adalah kebenaran bukan hanya memudar tetapi imitatif/palsu.  Mengutip Steve Tesich, seniman Serbia-Amerika sekaligus pencetus istilah Post-truth, menurut Drs. Bambang Gunawan, M.Si bahwa masyarakat (hari ini) lebih mencari pembenaran daripada kebenaran.

  1. Distorsi Informasi tentang pemilu dan pemilihan juga seputar KPU

Sebab musabab penyakit informasi adalah distorsi informasi itu sendiri. Distorsi informasi bahkan menghantam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk terkait pemilu dan pemilihan dan juga seputar institusi KPU.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Drs. Bambang Gunawan, M.Si dalam paparannya masing-masing mengangkat fakta-fakta itu. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara memaparkan bahwa distribusi informasi dan diskusi terkait pemilihan 2020 cenderung lebih ramai dibicarakan dan banyak beredar di media sosial (89%) dibanding pada media massa (11%). Dari informasi-informasi tersebut, menurutnya tidak semua perangkat media sosial dimaksud digunakan untuk menyebarkan informasi yang benar. Media Sosial menjadi media paling dominan ditemukannya kampanye negatif karena cenderung mudah untuk diprovokasi dan diviralkan oleh banyak orang untuk disebarluaskan dan penggiringan opini. Konten ujaran kebencian menjadi yang paling banyak digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan selanjutnya konten disinformasi menurut data Kominfo dan Bawaslu (Nov 2020).  Selanjutnya, Facebook menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan dalam pendaftaran kampanye oleh paslon. Dalam patroli kampanye negatif, Facebook pun menjadi media sosial yang paling banyak ditemukan.

Mengutip laporan Tim AIS Kominfo Republik Indonesia, Drs. Bambang Gunawan, M.Si merincikan sebaran isu hoaks dan konten negatif serta kampanye negative dalam Pemilihan 2020. Temuan isu hoaks Pemilihan 2020 yang menyebar di berbagai jariangan media sosial mencapai 1.004 temuan dengan rincian di facebook sebanyak 734 temuan, instgram sebanyak 86 temuan, twitter sebanyak 182 temuan, website dan youtube masing-masing 1 temuan.

Sementara itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity) dalam paparannya yang berjudul ‘KEHUMASAN DAN PEMILU: Catatan dan Rekomendasi’ mencoba melihatnya secara lebih berimbang.

Bahwa Distorsi informasi bukan hanya karena informasi yang disebarluaskan palsu atau bohong, tetapi juga penyedia informasi tidak mampu menyiapkan perangkat system, infrastruktur dan SDM yang mumpuni.

Fakta perihal itu dicontohkan dengan gamblang oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam paparannya, yakni berita terkait Sistem IT KPU yang mudah diretas, sebagaimana ditulis tirto.id edisi 4 Mar 2019 dengan judul “Sistem IT KPU Rentan Diretas, Perlu Diaudit Forensik.”

Dampak langsung dari ketidaksiapan system, infrastruktur dan SDM penyedia informasi adalah ketidakpercayaan publik. Akibatnya, kebenaran yang diinformasikan dipelitir. Tidak hanya itu, informasi-informasi disampaikan tidak diterima publik. Apalagi jika elemen atau person dalam tubuh institusi sedang dalam masalah.

Hal itu ditunjukkan Rizkiyansyah dengan tangkapan layer berita Kompas edisi 28 Februari 2020 yang berjudul “Pulihkan Kepercayaan Publik” sebagai sebuah antitesa dari kemelut yang dihadapi KPU pasca pengunduran diri Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dan surat pemberhentian tidak hormat dari Presiden Joko Widodo karena kasus korupsi.

  1. Kewajiban Menyampaikan Informasi Publik: Amanat Peraturan Perundang-Undangan

Dalam lingkup KPU sebagai institusi publik (pemerintah) pentingnya Bakohumas juga karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Bakohomas sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang akan diuraikan pada bagian ini selain bersifat koordinatif juga diseminatif yakni terkait pengelolaan informasi publik.

  • Responsif dan Proaktif: Paradigma Kehumasan Pemerintah

Sigit Joyowardono, Plt Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI dengan merujuk Permen Kominfo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa Bakohumas perlu diperkuat secara struktural.

Karena, Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas sebagaimana didefinisikan dalam Permen tersebut adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

Perihal itu tidak lepas dari visi dan misi Bakohumas Pemerintah Sebagaimana digariskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Visi utamanya adalah terciptanya pengelolaan kehumasan (kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM) yang proporsional, profesional, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Dengan enam misi yang harus dijalankan yakni  1) membangun citra dan reputasi positif pemerintah; 2) membentuk, meningkatkan dan memelihara opini positif publik; 3) menampung dan mengolah aspirasi masyarakat; 4) mencari, mengklasifikasi serta menganalisis data dan informasi; 5) menyosialisasikan kebijakan dan program pemerintah; serta 6) membangun kepercayaan publik (public trust).

Memedomani visi dan misi di atas Drs. Bambang Gunawan, M.Si menjelaskan bahwa dalam konteks hari ini, dimana arus informasi begitu terbuka pemerintah tidak lagi bersikap pasif. Menurutnya, telah terjadi perubahan paradigma kehumasan pemerintah dari sebelumnya (pola lama) reaktif ke responsive dan proaktif. Paradigma ini dikongkretkan dalam tata Kelola kehumasan pemerintah.

Mengadaptasi Laurie Wilson & Joseph Ogden (2008) dalam Strategic Communications Planning for Effective Public Relations and Marketing, menurut Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Pemerintah menerapkan metode kerja R-A-C-E (Research, Action Planning, Communication Dan Evaluasi). Research mencakup Monitoring Opini dan Aspirasi Publik yang terdiri atas Memantau Isu Publik di Media Massa dan Media Sosial, Mengumpulkan Pendapat umum, Memantau Aduan Masyarakat dan Mengevaluasi dan Memilih Isu Publik.

Action Planning mencakup Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik yang terdiri atas  Penyusunan Strategi Komunikasi Publik; Pengemasan Konten; Pengelolaan Kanal Komunikasi Publik serta  Pengelolaan Mitra Strategis Komunikasi Publik.

Communication mencakup Pelayanan Informasi Publik Pengelolaan Informasi Publik Sebagai Implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri atas Layanan Hubungan Masyarakat & Media serta Pengelolaan Hubungan Dengan Masyarakat & Media.

Serta Evaluation yang mencakup Monitoring & Evaluasi Komunikasi Publik yang terdiri atas Penyusunan kriteria dan alat ukur penilaian komunikasi publik; dan Pengukuran komunikasi publik berdasarkan input, output, outcome, & outgrowth.

  • Kewajiban Menyampaikan Informasi Publik

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya menguraikan latar tersebut. Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, salah satu tugas dan kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu adalah wajib melakukan penyampaian informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.

Perihal itu tertuang dalam UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf c, yang menyebutkan bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.” Dalam Pasal 17 huruf c, yang menyebutkan “KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat” dan dalam Pasal 20 huruf c, yang menyebutkan “KPU Kab/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”

Sementara dalam UU No.1/2015 j.o UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga disebutkan dalam Pasal 10 huruf b, bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.” Dalam  Pasal 12 huruf c, menyebutkan “KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada masyarakat.” Dan dalam Pasal 14 huruf c, menyebitkan “KPU Kab/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan walikota kepada masyarakat”

Selain berbasis Undang-Undang, perihal Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, diantaranya PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan PKPU No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU , Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota.  Selanjutnya terkait teknis pengelolaan informasi publik tertuang dalam PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilhan Umum.

Pembentukan Bakohumas KPU

Berangkat dari latar argumentasi penjelas di atas, Komisi Pemilihan membentuk Bakohumas. Pembentukan Bakohumas di lingkup Komisi Pemilihan Umum tertuang dalam Keputusan KPU No. 172 Tahun 2021 Tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum (Bakohumas).

  1. Tugas Bakohumas KPU

Merujuk pada keputusan tersebut, Sigit Joyowardono menjelaskan perihal tugas-tugas Bakohumas KPU sebagaimana termaktub dalam dictum keempat. Terdapat lima tugas utama Bakohumas KPU yakni: a) melakukan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk kelancaran arus informasi antara satuan kerja;  b)  melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan pada instansi/lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah; c)  merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan; d) menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan yang diperlukan; dan e)  melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum.

  1. Struktur Bakohumas KPU

Dalam menjalankan tugas Bakohumas, KPU membentuk struktur Bakohumas. Struktur Bakohumas yang mencakup KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas pembina, ketua dan ketua pelaksana. Pembina terdiri atas Ketua KPU RI, Anggota KPU RI (Ketua Div. Sosdiklih) di lingkup KPU RI,  Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi (Ketua Div. Sosdiklih) di lingkup KPU Provinsi serta Ketua KPU/KIP Kab/Kota  dan Anggota KPU Kab/Kota (Ketua Div. Sosdiklih) di lingkup KPU Kabupaten/Kota.

 

Ketua Bakohumas adalah sekretaris Jenderal KPU RI di lingkup KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi di lingkup KPU Provinsi dan Sekretais KPU Kabupaten/Kota di lingkup KPU Kabupaten/Kota.

Ketua pelaksana diemban oleh Ka. Biro Bidang Diseminasi Informasi, Ka. Biro Bidang SDM dan Ka. Biro Bidang Advokasi untuk lingkup KPU RI, Ka. Bagian Bidang Diseminasi Informasi, Ka. Bagian Bidang SDM dan Ka. Bagian Bidang Advokasi di lingkup KPU Provinsi serta Ka. Sub Bagian Bidang Diseminasi Informasi, Ka. Sub Bagian Bidang SDM dan Ka. Sub Bagian Bidang Advokasi di lingkup KPU Kabupaten/Kota.

  1. Peran Bakohumas KPU: Koordinatif dan Diseminatif

Bakohumas lingkup KPU secara berjenjang melalui struktur yang sudah dibentuk selain memiliki peran koordinatif juga menjalankan peran diseminatif.

Peran koordinatif dilaksanakan baik internal maupun ekstenal. Secara internal Bakohumas dimaksudkan sebagai ruang komunikasi sekaligus konsolidasi internal KPU secara berjenjang dengan tujuan percepatan dan kelancaran arus informasi antara Bakohumas KPU dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan melalui platform grup WhatsApp.

Peran koordinatif keluar/eksternal membangun kemitraan dengan multistakeholder KPU, mulai dari lingkup nasional sampai daerah, yakni Kementerian & Lembaga Pemerintah di Tingkat Pusat, Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Prov/Kab/Kota & DKPP), Media & TV Nasional, Media & TV Lokal, Media online, Radio, LSM, Penggiat dan Pemantau Pemilu, TNI & Polri, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang (termasuk didalamnya Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas terkait), Perguruan Tinggi, Platform Media Sosial, Partai Politik, Masyarakat, Komunitas, Influencer, mitra lain terkait.

Sementara itu terkait peran diseminatif Bakohumas KPU, Sigit Joyowardono secara spesifik menjelaskan terkait persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang mencakup 7 (tujuh) poin penting yakni: 1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu; 2) Membangun kesadaran awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu; 3) Menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai; 4) Mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional; 5) Meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu. 6) Sebagai pelayan publik/ juru bicara/penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan; 7) Membangun kerjasama antar instansi/Lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan.

Peran diseminatif Bakohumas KPU menurut Sigit Joyowardono, dilaksanakan dalam bingkai peran kehumasan pemerintah secara umum sebagai diamanatkan dalam Permenpan RB No. 30 Tahun 2011 yang terdiri atas 6 (enam) fungsi yakni: 1) Komunikator Humas pemerintah berperan membuka akses dan saluran komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sarana kehumasan. 2) Fasilitator Humas pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan. 3) Diseminator Humas pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan masingmasing instansi pemerintah. 4) Katalisator Humas pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik. 5) Konselor, Advisor, dan Interpreter Humas merupakan konsultan, penasihat, dan penerjemah kebijakan pemerintah. 6) Prescriber Humas berperan sebagai salah satu instrumen strategis pemimpin puncak penentu kebijakan.

  1. Strategi Bakohumas KPU

Sigit Joyowardono, menguraikan 5 (lima) poin Strategi Bakohumas KPU, secara khusus dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, yakni: 1) Mengelola, mengidentifikasi opini publik terkait informasi kepemiluan, perihal ini dilakukan dengan Media monitoring & analisis, mengelola dan membuat konten di website KPU & media sosial, survei kepuasan layanan publik; 2) Memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik, perihal ini dilakukan dengan berbagai aktivitas diantaranya Webinar, diskusi publik, survei, atau FGD, membalas komentar di media sosial; 3) Melakukan respons cepat atas informasi kepemiluan yang disampaikan. Hal ini dilakukan dengan aktivitas diantaranya Peliputan, rilis berita, konferensi pers, melakukan counter isu jika respon dari publik yang muncul negative. 4) Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan stakeholder terkait penyebarluasan informasi kepemiluan dan peningkatan kualitas SDM Kehumasan. Hal ini dilakukan dengan varian aktivitas berupa Nota kesepakatan/Perjanjian Kerjasama dengan stakeholder, kunjungan ke Media (Press-Tour), Media Gathering, dan pelatihan SDM Kehumasan; serta 5) Melakukan monitoring evaluasi atas efektifitas program kehumasan yang dilakukan dalam setahun terakhir, dengan cakupan aktivitas meliputi Rapat koordinasi & evaluasi, Rakor kehumasan, dan FGD.

Tantangan-Tantangan Yang (sudah, sedang dan akan) Dihadapi

Drs. Bambang Gunawan, M.Si, menjelaskan, dalam lingkup Pemerintah secara umum  Bakohumas memiliki kendala yang tidak ringan. Kendala tersebut dilatari oleh dua faktor utama, yakni faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal memnurutnya, mencakup wilayah Indonesia yang sangat luas (melebihi Eropa Barat sebanyak 17.000 pulau) dengan karakteristik yang berbeda-beda sehingga membuat proses diseminasi informasi tidak bisa secara serentak dapat langsung diterima masyarakat; Pemerataan akses informasi publik masih diupayakan merata; dan  Kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memahami informasi publik berbeda-beda.

Sementara faktor internalnya adalah SDM sekretariat Bakohumas yang terbatas; Sarana dan Prasarana dalam mendukung kegiatan sekretariat Bakohumas masih belum optimal; Setiap KLD mempunyai isu-isu sektoral yang penting sehingga terkadang sulit untuk meredam ego-sektoral dalam memetakan agenda isu prioritas pemerintah; Rotasi Pejabat KLD di bidang Kehumasan; dan Kemampuan SDM bidang kehumasan di setiap KLD tidak sama.

Tantangan yang sama pun dihadapi KPU secara berjenjang. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memaparkan tantangan yang dihadapi KPU berdasarkan pengalamannya sebagai Komisioner KPU RI. Menurutnya cakupan tatantangan yang dihadapi KPU dalam mengelola kehumasan mulai dari manajemen pencitraan sampai infrastruktur. Kesemuanya memiliki keterpautan satu dengan yang lainnya. Sebagai misal dalam Pencitraan Lembaga, perlu ada manajemen image yang dikelola oleh SDM yang handal dan dikung oleh infrastruktur dan anggaran yang memadai. Apalagi di tengah tuntutan informasi yang semakin tinggi di satu sisi dan Media manajemen yang belum terintegrasi di sisi yang lain. Menurutnya, substansi kehumasan bukan bukan bagaimana content yang harus dikomunikasikan ke publik tapi bagaimana caranya agar publik mau mendengar KPU.

Tantangan yang sama diuraikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya. Menurutnya, tantangan Bakohumas KPU mencakup 6 (enam) hal yakni:

  1. Sistem Komunikasi

Hanya menggunakan grup WA dan seringkali komunikasi hanya berlangsung satu arah dan tidak ada umpan balik (feedback) menjadi tantangan dalam inovasi atau pengembangan Bakohumas

  1. Kepercayaan Publik

Banyaknya disinformasi/hoaks kepemiluan membuat kepercayaan publik pada Lembaga KPU menurun dan hal ini yang perlu dirubah dalam tata cara pengelolaan hubungan masyarakat melalui rilis media dan media sosial secara konsisten;

  1. Tuntutan Publik

Tuntutan publik dalam mengakses informasi yang cepat, terupdate dan membuat counter informasi melawan hoaks menjadi hal yang perlu disiapkan dengan baik;

  1. Produksi Konten Kreatif

Produksi Konten Kreatif Pembuatan konten melalui website KPU (artikel), medsos (foto, infografis,video dll) harus secara rutin diproduksi dan terjadwal agar informasi yang benar secara berkala tepat sampai di masyarakat dan hoaks yang muncul secara perlahan tereduksi

  1. Teknologi

Teknologi yang berubah dengan cepat seperti halnya software yang digunakan hingga tools analysis untuk media sosial harus mampu dipahami oleh SDM di Bakohumas KPU dengan cepat agar pelaksanaan pekerjaan kehumasan bisa efektif dan efisien;

  1. Penyediaan SDM

Penyiapan SDM Belum meratanya skill SDM Bakohumas di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota membuat diperlukannya pelatihan berkala bekerjasama dengan Puslitbang untuk meningkatkan skill SDM kehumasan.

Upaya KPU Menegakkan Eksistensi  Di Tengah Era Digital

Dalam upaya menegakkan eksisten di tengah era digital, Bakohumas KPU Menurut Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pertama-tama perlu Memahami Proses Kehumasan/PR Yang Benar Bagi Penyelenggara Pemilu. Perihal itu, Rizkiyansyah menyebut empat elemen penting yang antara satu dengan yang lainnya saling menopang, yakni: 1) Reputasi merepresentasikan eksistensi organisasi di mata publik. 2) Reputasi organisasional yang baik bukan pemberian, tetapi direncanakan dan diraih. Ini menjadi indikator efektivitas komunikasi publik dari sebuah organisasi, begitu juga bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP). 3) Reputasi organisasional LPP berkorelasi positif terhadap peningkatan partisipasi pemilih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. 4) Reputasi organisasional LPP yang baik hanya dapat dicapai melalui praktek PR yang benar. Karenanya humas mesti peran dan fungsinya.

Untuk tujuan itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah merekomendasikan tiga hal yakni pertama, pentingnya riset sebagai salah satu cara mempertajam fungsi dan peran public relation, kedua, optimalisasi aktivitas kehumasan, dan ketiga adalah analisis digital.

Menurutnya Riset adalah pengumpulan informasi yang sistematis untuk menggambarkan dan memahami situasi dan untuk memeriksa asumsi tentang konsekuensi publik dan hubungan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan (Broom & Sha, 2013: 265). Oleh karenanya KPU perlu memperkuat riset sebagai basis argumentasi bukan hanya dalam meproduksi kebijakan tetapi juga dalam mendiseminasi informasi publik. Alasan Menggunakan Riset menurutnya adalah 1) Untuk mencapai kredibilitas manajemen; 2) Untuk menentukan segmen khalayak/publik yang paling memungkinkan; 3) Untuk merumuskan strategi; 4) Untuk mendesain pesan komunikasi, 5) Untuk membantu manajemen tetap terhubung (keep in touch); 6) Untuk mencegah terjadinya krisis yang dihadapi oleh organisasi; 7) Untuk mempengaruhi opini publik; dan 8) Untuk menghasilkan publisitas.

Selain Riset, KPU secara berjenjang perlu mengoptimalkan  aktivitas-aktivitas Ke-Humas-an melalui berbagai hal yakni: 1) Melalui Media massa (Conference Press, Press release yang berhubungan dengan wartawan dan redaksi; 2) Melalui media khusus, seperti booklet, bulletin, slide, film, video, dan presentasi video; 3) Melalui internet (website/situs internet, mailling list, e-mail) dan Media Sosial; 4) Melalui interaksi langsung, seperti wokshop, diskusi, pelatihan; 5) Media center (Desain, setting Dan Tenaga Ahli media center).

Selanjutnya di tengah era digital seperti sekarang ini, analisis digital untuk penguatan public relation menjadi agenda penting. Menurut Ferry Kurnia Rizkiyansyah, KPU perlu melakukan tiga hal terkait analisis digital yakni: 1) Analisis Web (Web Analytics) tujuannya adalah membantu organisasi memahami lalu lintas web (web traffic) dan dampaikanya pada publik utama (key publics). 2) Alat Pemantauan Media Sosial (Social Media Monitoring Tools) tujuannya adalah membantu organisasi mengembangkan metrik untuk informasi strategis tentang rencana dan upaya media sosial; dan 3) Penelitian Partisipatori Media Sosial (Social Media Participatory Research) tujuannya adalah Memperhatikan dengan cermat khalayak utama (key audiences) dalam pengelolaan sosial virtual.

Rekomendasi yang kurang lebih sama disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, namun jika dibaca dengan cermat, rekomendasi yang disampaikannya lebih tepat disebut sebagai agenda kerja strategis Bakohumas KPU secara berjenjang dalam upaya penguatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kab/Kota di tengah era digital.

Terdapat dua agenda kerja strategis yang disampaikannya, mencakup agenda kerja internal (penguatan peran koordinasi internal) dan agenda kerja eksternal (penguatan peran koordinasi eksternal).

  1. Agenda kerja strategis Internal

Agenda kerja internal terdiri atas:

  1. Pelatihan SDM/Admin Medsos: KPU RI sedang merancang program pengembangan kapasitas untuk admin media sosial di KPU Provinsi/Kab/Kota dan berbagai pelatihan lainnya
  2. Bersinergi dalam hal penyiapan konten: Bakohumas KPU RI Bersama BakohumasKPU Provinsi/Kab/Kota harus bersinergi melawan hoaks kepemiluan yang mendiskreditkan penyelenggara/Lembaga dengan penyiapan konten yang terjadwal dan informatif
  3. Pendaftaran Akun Medsos: KPU RI telah melakukan pendataan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota agar akun media sosialnya dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan centang biru oleh platform
  4. Inovasi PPID: Pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel membutuhkan inovasi serta masukan agar tercipta pelayanan publik yang berkualitas

Agenda kerja strategis Eksternal

Agenda kerja eksternal terdiri atas:

  1. Kerjasama Antar Lembaga: Adanya akun grup Whatsapp Bakohumas dan kewajiban Bakohumas KPU Daerah memiliki grup dengan Dinas/Organisasi Perangkat Daerah/Media Setempat dll dapat bersinergi menyebarluaskan informasi kepemiluan secara massif.
  2. Kerjasama dengan Media Lokal: Publikasi informasi kepemiluan untuk 2024 dengan media lokal (TV, Radio, Media Online, Surat Kabar dll) harus dibangun dengan solid sejak saat ini.
  3. Kerjasama dengan platform media sosial: Platform media sosial mempunyai Kerjasama non-profit dengan instansi pemerintah salah satunya KPU terkait pelatihan fitur untuk admin media sosial
  4. Kerjasama dengan influencer: daerah Influencer daerah mampu menyampaikan melalui Bahasa daerah yang mudah dimengerti dan memiliki pengaruh karena diikuti follower yang berlokasi di daerah yang sama.

Penutup

 

Masyarakat hari ini lebih mencari pembenaran daripada kebenaran. Bakohumas KPU sebagai bagian dari Bakohumas Pemerintah harus keluar dari sikap reaktif apalagi pasif, menuju sikap dan semangat yang lebih responsible dan responsif, karena tantangan terbesar di era digital di tengah pusaran arus informasi yang kian massif adalah terjadinya distorsi informasi entah itu berupa mis-informasi, dis-informasi mapun mal-informasi, baik karena keterbatasan institusional mapun karena faktor luar. Fakta sudah membuktikan, pemilihan 2020 diserang ribuan hoax dan hatespeach. EKsistensi dan kredibilitas KPU secara institusional dipertaruhkan.

Untuk tujuan itu, Bakohumas lahir. Diharapkan melalui Bakohumas, peran koordinatif dan diseminatif yang ditopang dengan berbagai agenda stretegis-teknis, baik penguatan regulasi dan kebijakan yang cermat membaca teks dan konteks, infrastruktur yang sadar digital, manajemen yang solid, anggaran yang memadai, SDM yang handal dan mumpuni menjadi perhatian prioritas KPU secara berjenjang.

Dengan dan dalam latar itu, tujuan utama Bakohumas sebagaimana diuraikan di awal dapat terwujud. Yakni: pertama, terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Kedua, terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan. Ketiga, tersosialiasasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi & KPU Kab/Kota) dan eksternal (publik). Keempat, membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara massif. Kelima, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra Lembaga serta kepercayaan publik pada KPU dan keenam, tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat.

Akhir kata, Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sudah di depan mata. Terhadap semua gagasan besar yang sudah disampaikan menjadi relevan jika peristiwa 2024 itu menjadi ruang implementasinya. Ruang memperistiwakan ide dan gagasan. Sigit Joyowardono, di akhir pemaparannya menegaskan sekaligus mengajak Bakohumas KPU untuk untuk memperistiwakannya. Menurutnya, peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan dirilis ke publik.

Salam Melayani!

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali