Berita Terkini

Berikut Calon Peserta Pemilu (Partai Politik dan Partai Lokal Aceh) Yang Dapat Berkontestasi Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 pada ketika dimulainya pendaftaran sampai dengan Rabu, 14 Desember 2022 dimana pada ketika itu, KPU menetapkan calon peserta pemilu sebagai peserta pemilu 2024.

Namun sebelum tahapan tersebut dimulai, terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan berakhiranya masa pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022, KPU telah secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Partai Politik kepada calon peserta pemilu untuk memulai persiapan pendaftaran. Seperti diketahui Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

 

Berikut adalah Partai Politik dan Partai Lokal Aceh yang dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024:

 

Partai Politik Berbadan Hukum Mekumham

Pada 21 Januari tahun 2022, Menkumham RI menyampaikan rincian 75 Partai Politik yang sudah berbadan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum RI. Sebagaimana tertuang dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 itu adalah sebagai berikut:

  1. Partai NasDem;

  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

  4. Partai Amanat Nasional (PAN);

  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  6. Partai Golongan Karya (Golkar);

  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

  9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);

  10. Partai Demokrat;

  11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP);

  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB);

  13. Partai Pandu Bangsa;

  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);

  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

  16. Partai Barisan Nasional (Barnas);

  17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB);

  18. Partai Kedaulatan;

  19. Partai Persatuan Nasional (PPN);

  20. Partai Pemuda Indonesia (PPI);

  21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme);

  22. Partai Demokrasi Pembaruan;

  23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

  24. Partai Matahari Bangsa (PMB);

  25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima);

  26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK);

  27. Partai Republika Nusantara (Republikan);

  28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa);

  29. Partai Damai Sejahtera (PDS);

  30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia);

  31. Partai Bintang Reformasi (PBR);

  32. Partai Patriot;

  33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI);

  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama;

  35. Partai Merdeka;

  36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo);

  37. Partai Berkarya;

  38. Partai Buruh;

  39. Partai Republiku Indonesia;

  40. Partai Kongres

  41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);

  42. Partai Pembaruan Bangsa;

  43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI);

  44. Partai Bintang Bulan;

  45. Partai Kristen Demokrat;

  46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia;

  47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN);

  48. Partai Indonesia Kerja (PIKA);

  49. Partai Nasional Indonesia;

  50. Partai Kasih;

  51. Partai Republik Satu;

  52. Partai Karya Republik (PAKAR);

  53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI);

  54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE);

  55. Partai Masyarakat Madani Nusantara;

  56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI);

  57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI);

  58. Partai Gotong Royong;

  59. Partai Reformasi Demokrasi;

  60. Partai Republik

  61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI);

  62. Partai Nasional Marhaenis Jaya;

  63. Partai Serikat Rakyat Independen;

  64. Partai Reformasi;

  65. Partai Rakyat;

  66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI);

  67. Partai Islam;

  68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI);

  69. Partai Mahasiswa Indonesia;

  70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;

  71. Partai Bulan Bintang (PBB);

  72. Partai Pemersatu Bangsa;

  73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);

  74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA);

  75. Partai Ummat.

Sementara itu untuk Partai Lokal Aceh, terdapat 17 Partai Lokal yang dapat berkontestasi dalam Pemilu Lokal Aceh. Seperti diketahui, tertanggal 26 Januari 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah Aceh, mengesahkan 17 partai politik lokal (Parlok) tersebut. Perihal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Irfan. Berikut ke-17 Partai Lolak tersebut:

  1. Partai Aceh,

  2. Partai Nanggroe Aceh (PNA),

  3. Partai Darul Aceh (PDA),

  4. Partai Sira,

  5. Partai Islam Aceh (PIA),

  6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat).

  7. Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA),

  8. Partai Lokal Aceh (PLA),

  9. Partai Damai Aceh,

  10. Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM),

  11. Partai Daulat Aceh,

  12. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh,

  13. Partai Bersatu Atjeh (PBA),

  14. Partai Aceh Meudaulat (PAM),

  15. Partai Darussalam,

  16. Partai Rakyat Aceh (PRA), dan

  17. Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA)

Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Perihal itu tertuang dalam Pasal Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Agar dapat menjadi peserta pemilu yang dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024, Partai Politik di atas harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang. Sebagaimana ketentuan pasal 173 UU 7/2017 disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (Humas Media Center KPU Mabar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali