.jpg)
Berikut Delapan Ketentuan Umum Dalam Pendaftaran Badan Ad Hoc Melalui Aplikasi Siakba
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA adalah aplikasi berbasis website yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara pemilu. Terkait penggunaan SIAKBA dalam pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu sudah tertuang dalam Pasal 84 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Dimana disebutkan bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc.
Namun demikian, tidak semua badan ad hoc penyelenggara pemilu dalam proses rekruitmennya menggunakan SIAKBA. Aplikasi ini hanya digunakan untuk pendaftaran dan pendataan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mencakup Pendaftaran Calon, Penelitian Administrasi, Informasi Hasil Seleksi Tertulis, Informasi Hasil Seleksi Wawancara, serta Pengangkatan Badan Adhoc.
Berikut adalah ketentuan umum yang wajib diketahui oleh Calon PPK dan PPS sebelum dan dalam proses pendaftaran.
Sebelum Melakukan Pendaftaran
- Pastikan terlebih dahulu agar tidak terdaftar menjadi salah satu anggota partai politik. Untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak silahkan CEK DI SINI. Dan Selanjutnya jika terdaftar sebagai salah satu anggaota Partai Politik, segera sampaikan tanggapan melalui form tanggapan masyarakat DI SINI.
- Pastikan untuk terdaftar sebagai pemilih. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, silahkan kunjungi cekdpt online DI SINI.
- Pastikan untuk memiliki akun email dan nomor kontak (telephone/wa) aktif.
- Terus melakukan simulasi pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, DI SINI
Dalam Proses Pendaftaran
- Pastikan agar dalam proses pengimputan data diri dan dokumen yang diminta dilakukan dengan TELITI dan CERMAT. Pengimputan Data Diri berupa nama, NIK dan/atau huruf dan angka yang diminta agar sesuai, tepat dan benar. Tidak kurang huruf dan kurang angka, atau lebih huruf dan lebih angka.
- Pastikan untuk mengimput berkas/dokomen kelengkapan persyaratan sesuai dengan yang diminta dengan kapasitas masing-masing di bawah 1 MB. Dokumen persyaratan tersebut mencakup Surat pendaftaran (dalam format pdf), Daftar Riwayat Hidup (dalam format pdf), Surat Keterangan Kesehatan (dalam format pdf), Surat Pernyataan (dalam format pdf), Ijazah terakhir (dalal format pdf), Pas Foto 4x6 (dalam format jipeg) dan KTP El (dalam format pdf/jipeg).
- Pastikan Semua dokumen yang diimput/diupload lengkat halaman, artinya tepat sisi dan tidak terpotong, karenanya dalam prores perekaman ke format pdf dipastikan untuk dilakukan secara baik.
- Pastikan semua berkas/dokumen kelengkapan persyaratan yang diimput/diupload dapat terbaca dengan jelas. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan tim verifikator melakukan verifikasi berkas dan tidak terjadi pengembalian data untuk diperbaiki oleh para calon pelamar.
Catatan: Sebelum dan selama proses pendaftaran KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan konsultasi secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Manggarai barat melalui HELPDESK ADHOC yang sudah kami siapkan atau mengirimkan pesan dan komentar melalui berbagi jaringan media sosial yang ada. (Humas KPU Manggarai Barat)