Sosialisasi

Berikut Ketentuan Pindah Memilih Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Program dan Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa sementara ini secara berjenjang Komisi Pemilihan Umum sedang memasuki tahapan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berdasarkan jadwal kegiatan penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Rekapitulasi DPTb akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Februari 2024.

Apa Itu DPTb?

Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Pelaksanaan Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU.

Apa Saja Alasan Pindah Memilih Karena Keadaan Tertentu dan Bukti/Dokumen Pemenuhannya?

Terhadap 9 (Sembilan) alasan pindah memilih, bagi pemilih yang karena keadaan tertentu mau pindah memilih, perlu menyertakan dokumen pemenuhannya sebagai berikut:

  1. Karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  2. Karena menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah berupa Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dengan dokumen/bukti pemenuhan berupa Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Karena Menjalani rehabilitasi narkoba dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan dari pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
  5. Karena Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
  6. Karena Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan belajar dari kampus/Lembaga Pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
  7. Karena Pindah domisili dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
  8. Karena Tertimpa bencana alam dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa
  9. Karena Berkerja di luar domisilinya dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Dimana dan Kapan Pelayanan Penerimaan Pindah Memilih?

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan.

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun khusus untuk 4 alasan kerana keadaan tertentu lainnya yakni karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara dapat dilayani setelah tanggal 15 Januari 2024 sampai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini berlaku sebagaimana amar dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. (Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,024 kali