Berita Terkini

Berikut Ketentuan Pindah Memilih Dalam Pilkada Tahun 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pasca penetepan Daftar Pemilih Tetap, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membuka pelayanan bagi pemilih yang hendak pindah memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil dan Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya secara teknis tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menguraikan bahwa pemilih yang hendak melakukan pindah memilih masuk dalam kategori pemilih pindahan.

Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Dan untuk dapat melakukan pindah memilih, pemilih harus memiliki alasan yang kuat yakni karena keadaan tertentu dan dibuktikan dengan dokumen penunjang.

Keadaan-keadaan tertentu tersebut mencakup:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Tugas yang ditandantangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah  
  2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan/atau Surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai.
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah
  4. menjalani rehabilitasi narkoba. Untuk keadaan ini Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan lembaga/instansi rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah.
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Untuk keadaan ini Pemilih harus  Surat Keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Untuk keadaan ini, pemilih harus menyertakan Surat Keterangan belajar dari lembaga/instansi Pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah
  7. pindah domisili. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Fotokopi KTP-el sesuai Alamat terbaru
  8. tertimpa bencana alam. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaaan dari media massa.
  9. bekerja di luar domisilinya. Untuk ketentuan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Tugas/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah.

Dalam rangka pelayanan pindah memilih, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 30 hari dan/atau 7 hari sebelum hari pemungutan suara 27 Nobember 2024.

Pelayanan Pindah memilih yang ketentuannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara adalah untuk keadaan:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam; dan
  9. bekerja di luar domisilinya.

Selanjutnya Pelayanan Pindah memilih yang ketentuannya paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara adalah untuk keadaan:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau
  4. tertimpa bencana alam


Seperti diketahui, jumlah Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sejumlah 199.749 pemilih yang terdiri atas pemilih 99.214 laki-laki dan pemilih 100.535 perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 587 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 776 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 376 kali