Berita Terkini

Berikut Ringkasan Hasil Rakor Daring Pemutakhiran Data Pemilih

HUMAH/MC-KPU MABAR- Di tengah pandemi Covid-19, KPU RI tetap melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) demi memastikan data pemilih valid dan berkualitas. Rakor yang dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan  Ketua Divisi Data tingkat KPU Provinsi seluruh Indonesia ini digelar pada Rabu (29/4/2020).

Berikut beberapa poin penting dari Rakor tersebut, sebagaimana disarikan Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari laporan tertulis ketua Divisi Program Data KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiskus V. Diaz.

  1. Pemutakhiran Data Pemilih wajib dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar tahapan pemilu/pemilihan. Dan ini salah satu upaya menunjukan bahwa KPU bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri.
  2. Kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, secara khusus Dukcapil untuk mendapatkan data termutakhir hasil pelayanan administrasi kependudukan, seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat, dan data kematian. Bahkan dimungkinkan untuk membuat MoU dengan Pemda masing-masing demi memastikan data pemilih yang valid dan berkualitas.
  3. Mengantisipasi Perppu Pemilihan yang akan segera diterbitkan, dimintakan kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan agar memverifikasi kebutuhan untuk pelaksanaan Coklit dengan merujuk pada protokol penanganan Covid-19, sebagai misal pengadaan masker untuk PPDP.
  4. KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pemilihan 2020 agar dapat menuntaskan pencermatan data, sinkronisasi dengan DP4 dan pemetaan data pemilih per TPS. Secara informal KPU Kabupaten/Kota pada provinsi lain tetap berkoordinasi dengan PPK dan PPS dalam melakukan pemetaan TPS.

Selain poin-poin di atas, dalam laporan tertulis juga disampaikan bahwa sementara ini KPU RI sedang menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan anggarannya. Juga, dalam waktu dekat, KPU RI akan terbitkan Surat Edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan dan melengkapi data yang diperlukan di aplikasi Open Data.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali