Berita Terkini

Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat sejumlah 197.826 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  – Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 221/HM.02-Pu/5315/2023 Tentang Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat bahwa hasil Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 74/PL.01.2-BA/5315/2023, Tanggal 12 Mei 2023 Tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sejumlah 197.826 pemilih yang yang terdiri atas 98.206 pemilih laki-laki dan 99.620 pemilih perempuan yang menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara di 169 desa/kelurahan dan 12 Kecamatan. Selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI.

Seperti diketahui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah diumumkan pada Kantor Desa/Kelurahan dan/atau tempat-tempat strategis di Desa yang dimulai pada tanggal 17 Mei sampai dengan 23 Mei 2023.

Terhadap Daftar Pemilih tersebut, masyarakat diminta berperan aktif dalam memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih dengan melihat pada papan pengumuman di Desa/Kelurahan masing-masing atau cek secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila terdapat kondisi antara lain, a) Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang diumumkan (https://laporpemilih.kpu.go.id); b) Identitas pemilih dalam DPS keliru/salah/perubahan elemen data; c) Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal, pindah domisili, alih status sipil ke TNI/POLRI); d) terdaftar sebagai pemilih lebih dari 1 kali; maka dapat menghubungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan membawa serta KTP/KK/Surat Keterangan khusus yang tidak memenuhi syarat.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan dalam formulir masukan dan tanggapan (Model A-Tanggapan) masyarakat yang formulirnya dapat diambil pada PPS/PPK terdekat atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat atau dapat DIUNDUH DI SINI (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 400 kali