Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar Akan Digelar Dua Kali
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerbitkan Keputusan Nomor 781 Tahun 2024 Tentang Jadwal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut, Debat Publik dilaksanakan 2 (dua) kali selama Masa Kampanye, yakni pada Rabu, 16 Oktober 2024 dan Rabu, 20 November 2024.
Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan selanjutnya secara teknis dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon adalah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon bertujuan untuk pertama, menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat; kedua memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan ketiga, menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.
Tema Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon, mencakup 6 (enam) topik utama yang secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Keenam topik tersebut adalah:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memajukan daerah;
- meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelesaikan persoalan daerah;
- menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
- memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Model debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam format kandidat-moderator.
- Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator.
- Durasi debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon paling lama 180 (seratus delapan puluh) menit, dengan rincian 150 (seratus lima puluh) menit untuk segmen debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan.
- Iklan yang disiarkan dalam pelaksanaan debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam 6 (enam) segmen
- Debat publik atau terbuka untuk satu Pasangan Calon dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program yang dipandu oleh moderator.
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjaring aspirasi masyarakat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat publik atau debat terbuka untuk satu Pasangan Calon. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)