Berita Terkini

Demi Memastikan Data Pemilih Berkualitas, KPU Mabar Gelar Bimtek Operator Sidalih Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR – Salah satu perangkat sekaligus metode kerja dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilihan dan/atau pemilu adalah Penyusunan Data Pemilih (PDP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoneksi secara sistematis melalui System Informasi Data Pemilih.

Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, perihal itu tertuang dalam pasal 27 ayat (1) PKPU 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota data Pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih”

Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagaimana dimaksud digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilihan dalam Menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data pemilih untuk melayani pemilih melakukan pemeriksaan data pemilih.

Demi memastikan Penyusunan Data Pemilih (PDP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoneksi secara sistematis melalui System Informasi Data Pemilih dilakukan secara akurat dan mutakhir, KPU Kabupaten Mangggarai Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 12 Operator Sidalih tingkat Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Pelaksanaan Bimtek ini digelar pada Kamis (23/7/2020).

Heribertus Panis, Ketua Divisi Data Dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam arahan awal membuka pelaksanaan Bimtek Operator Sidalih menjelaskan bahwa tahapan penyusunan dan pemuktahiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang cukup panjang, walau demikian tetap memiliki target.

“Setiap kegiatan dalam tahapan berbatas waktu. Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan tidak hanya kecermatan, keseriusan tetapi juga kecepatan dalam menyelesaikan pengolahan data berdasarkan jadwal dan target yang sudah ditetapkan bersama” jelasnya.

Selian itu, Heri juga menjelaskan perihal data yang dikelola oleh operator Sidalih kecamatan sebagai data yang dikecualikan untuk dipublikasikan dan/atau disebarluaskan kepada siapa pun dan pihak mana pun.

“Data pemilih yang dikelola Operator Sidalih tingkat Kecamatan merupakan data rahasia, untuk itu operator Sidalih Kecamatan dilarang keras mendistribusikan atau memberikan kepada pihak luar baik dalam bentuk hardcopy maupun soft file. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019,  Keputusan KPU RI nomor 335 tahun 2020 kemudian dipertegas dalam surat KPU RI nomor 576 tanggal 21 Juli 2020 perihal perlindungan data pribadi pemilih dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih” lanjutnya.

Seperti diketahui, Bimtek Operator Sidalih yang dilaksanakan dengan metode simulasi ini selain dihadiri oleh 12 operator Sidalih tingkat Kecamatan, juga dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi divisi data dan informasi.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali