Demi Memastikan Tingkat Parmas Capai 77,5%, KPU Provinsi NTT Gelar FGD Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih
HUMAS MC KPU MABAR –Pendidikan Pemilih merupakan program penyelenggara pemilu dan/atau pemilihan yang menjadi kegiatan wajib demi menciptakan pemilih cerdas yang mampu menggunakan hak pilihnya secara baik setiap pemilu dan/atau pemilihan. Voter Education inilah yang membedakan dengan Pendidikan politik atau Politic Education. Dari waktu ke waktu penyelenggara berupaya sehingga Pendidikan pemilih di tengah masyarakat tidak hanya mengejar jumlah atau kuantitas, tetapi perlu juga kualitas yang dikelola melalui model-model yang menarik untuk masyarakat, terlebih kaum muda dan/atau pemilih pemula dan milenial.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohuarahan awal membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang.
Menurut Thomas, kegiatan FGD ini penting untuk dilaksanakan agar penyelenggara dapat menemukan model-model baru yang dapat diterapkan dalam pemilihan 2020 yang sementara ini dilaksanakan di tengah bencana nonalam Covid-19.
“tujuannya adalah agar kita dapat menemukan model-model Pendidikan pemilih yang menarik di tengah pandemic covid-19 sehingga upaya besar kita mewujudkan tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 % dapat terwujud” jelasnya.
Sementara itu, Yosafat Koli, Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dalam paparannya menjelaskan bahwa partisipasi pemilih yang baik (baca: meningkat) dalam pemilihan menjadi salah satu alat ukur membaiknya kualitas pemilu.
“Mengapa penting? Karena kedaulatan ada di tangan rakyat, maka partisipasi pemilih menentukan pemimpin yang akan terpilih. (Juga) partisipasi aktif pemilih menjadi penentu terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas” paparnya.
Untuk tujuan itu, kepada 9 KPU Kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 diharapkan selain memastikan agar program Pendidikan pemilih fokus pada tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan, juga diperlukan metode-metode baru dalam merancang strategi Pendidikan pemilih.
“(Salah satu) strategi Sosdiklih pada masa Pandemi Covid 19 adalah optimalisasi media sosial sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran KPU RI nomor 301/PP.06-SD/06/kpu/IV/2020 tanggal 1 April 2020, yang meminta seluruh jajaran untuk efektifkan website KPU Prov/Kab/Kot, Media sosial seperti Facebook, instagram, tweeter, youtube dan lainnya” jelasnya.
Namun demikian, Yosafat tidak menampik jika sosialiasi dengan metode tatap muka secara langsung yang selama ini dipraktikkan dapat dilaksanakan selama dalam pelaksanaannya tetap patuh pada protokol Kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 sebagaimana diamanatkan PKPU 6 Tahun 2020.
Seperti diketahui dalam FDG ini, KPU Provinsi NTT selain menghadirkan 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 bersama 2 KPU Kabupaten/Kota di Ibu Kota Provinsi NTT yakni KPU Kabupaten Kupang dan KPU Kota Kupang, juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe dan Petrus Ana Andung, Dosen pada Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Nusa Cendana sebagai narasumber.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat