Berita Terkini

Digitalisasi Rekapitulasi Suara Melalui Sirekap

HUMAS MC KPUMABAR – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, kurang dari sebulan akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia bersama Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga menyelenggarakan pemilihan di tahun ini. Akan ada hal baru pada proses penyelenggaraannya yaitu penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap).

Demikian disampaikan Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat di hadapan peserta kegiatan Bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara serta penggunaan sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (17/11/2020).

Ilham menerangkan, rekapitulasi suara secara digital melalui Sirekap merupakan inovasi KPU untuk memudahkan dan mengefektifkan proses rekapitulasi  suara. Walau Sirekap bukan menjadi sumber penetapan penghitungan suara, Sirekap tetap digunakan sebagai alat bantu dan media publikasi kepada masyarakat.

Pada pelaksanaanya, lanjut Ilham, Sirekap bisa dilakukan dengan online dan offline. Bagi TPS yang terdapat jaringan internet dilakukan secara online dan  bagi TPS yang tidak ada jaringan internet dilakukan secara offline.

“Dan ada dua jenis Sirekap yaitu Sirekap mobile dan Sirekap Web. Sirekap mobile ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfoto formulir C.Hasil-KWK di TPS sedangkan Sirekap Web dipakai saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” jelas Ilham.

Adapun kegiatan bimtek ini dihadiri oleh seluruh anggota PPK di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat.

Penulis/Editor: Humas Media Center KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali