Dokumen Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dikembalikan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 atas nama Bakal Pasangan Calon H. Abdul Asis - Sirilus Ladur (Paket HASIL), pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 17.17 WITA bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan baik dokumen dalam bentuk fisik maupun digital yang diupload dalam Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis - Sirilus Ladur, berstatus DIKEMBALIKAN, perihal itu tertuang dalam Formulir MODEL. PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU tertanggal 12 Mei 2024.
PENENTUAN STATUS
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dijelaskan bahwa Penentuan Status Penerimaan Penyerahan Dukungan mencakup dua kategori yakni DITERIMA dan/atau DIKEMBALIKAN:
Status DITERIMA, jika:
- Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan lengkap;
- surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan telah sesuai; dan
- surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan.
Status DIKEMBALIKAN, jika:
- surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan tidak lengkap;
- surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan tidak sesuai; dan/atau
- surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan.
HASIL PENCERMATAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN PASANGAN CALON PERSEORANGAN H. ABDUL ASIS - SIRILUS LADUR
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan baik dokumen dalam bentuk fisik maupun digital yang diupload dalam Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis - Sirilus Ladur, berstatus DIKEMBALIKAN.
- Bakal Pasangan Perseorangan TIDAK MENYERAHKAN (Tidak Ada) surat Penyerahan Dukungan (MODEL PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK)
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan TIDAK MENYERAHKAN (Tidak Ada) Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan fisik atas Pemenuhan Syarat Dukungan minimalpun TIDAK TERPENUHI. Dari syarat minimal dukungan yang seharusnya disampaikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 549 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 yakni sejumlah 19.687, yang diserahkan bakal pasangan calon hanya berjumlah 2.018. Karena ketidakterpenuhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN MINIMAL.
Merujuk pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, jika jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal maka Bakal Calon Perseorangan dinyatakan gugur. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)