E-Coklit Akan Menjadi Alat Kerja Bantu Pantarlih Dalam Pencocokan Dan Penelitian Pendaftaran Dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024.
Dalam pelaksanaannya, Pantarlih akan mendatangi dari rumah ke rumah, untuk melalukan pencocokkan Daftar Pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagai pemilih baru, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan, serta mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tersaring. Data sebagaimana dimaksud termuat dalam Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Pantarlih menggunakan alat kerja bantu utama yakni E-Coklit. E-Coklit adalah aplikasi yang digunakan oleh pantarlih untuk membantu dalam pencocokan dan penelitian pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan.
Pantarlih akan menggunakan aplikasi E-Coklit Berbasis Mobile. Untuk Aplikasi E-Coklit berbasis mobile hanya dapat digunakan pada handphone dengan OS android minimal ver 7 (Android Nougat).
Terdapat tiga menu utama yang dihadirkan dalam aplikasi E-Coklit berbasis Mobile, yakni beranda sebagai jendela untuk memantau progress Coklit, Pemutakhiran yang berisi data pemilih dan profil yang berisi diantaranya informasi daerah Pemilihan/potensi alamat TPS.
Seperti diketahui, berdasarkan berita acara Nomor 28/PL.02.1-BA/5315/2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjumlah 778 personil yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat. Dengan ketentuan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan/atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)