Berita Terkini

Hal-Hal Mengenai Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR –Tahapan Pencalonan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2020 akan segera dimulai pada awal September tahun 2020. Jadwal sebagaimana dimaksud akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus s.d 3 September 2020, selanjutnya akan dilanjutkan dengan jadwal pendaftaran yang akan digelar sepanjang 3 hari terhitung sejak 3 s.d 6 September tahun 2020.

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN 2020

Bakal Pasangan Calon yang didaftarkan atau mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengikuti Pemilihan. Untuk didaftarkan atau mendaftar ke KPU, bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait permilihan.

JADWAL PENDAFTARAN PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4 September s.d 6 September 2020. Masa pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari sebagaimana diamanatkan Pasal 38 ayat 3, PKPU 1 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari. Dalam ayat selanjutnya, ayat 4, disebutkan detail waktu pendaftarannya, yakni hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat (atau jam 4 sore); dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat (atau jam 12 malam)

TEMPAT PENDAFTARAN

Tempat pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 adalah kantor KPU Kabupaten.

TATA CARA PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 8 perihal kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:

  1. Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisikyang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahanterhadap zat cair;
  2. Sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus;
  3. Petugas penerima berkas dokumen dan/atauperlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu dan sarung tangan sekali pakai;
  4. Penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas
    dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
  5. Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tanganatau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberiberkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
  6. Ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yangdigunakan dipastikan kebersihannya.

PESERTA YANG DIBOLEHKAN MASUK KE DALAM RUANG PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan di dalam ruangan lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Karena dilaksanakan dalam ruangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (a) PKPU 6 Tahun 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu membatasi jumlah peserta yang hadir, yakni hanya meliputi:

  1. KPU Kabupaten Manggarai Barat (bersama panitia penerima berkas dan tim verifikator yang berjumlah 12 orang)
  2. Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon;
  3. Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang;
  4. Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat paling banyak 2 (dua) orang;
  5. lembaga atau instansi terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang;

Para peserta yang hadir pada saat pendaftaran wajib mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri.

DOKUMEN/BERKAS YANG DIBAWA SAAT PENDAFTARAN

SYARAT PENCALONAN

  1. Formulir Model B-KWK Parpol; menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik1
  2. Formulir Model B.1-KWK Parpol; menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
  3. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten.
  4. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
  5. Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;

Catatan :

  1. Dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan;
  2. Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat tingkat kabupaten dalam pendaftaran Pasangan Calon, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat.

FORMULIR SYARAT CALON

  1. Formulir Model BB. 1 KWK (surat pernyataan calon Bupati/Wakil Bupati
  2. Formulir Model BB. 2 KWK (daftar riwayat hidup calon Bupati dan Wakil Bupati)
  3. Formulir Model BB. 3 KWK (surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD)
  4.  

Syarat-Syarat yang juga harus dilengkapi saat pendaftaran

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Formulir Model BB.1 KWK)
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Formulir Model BB.1 KWK)
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang)
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) (Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit yang ditunjuk KPU)
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (surat pernyataan pada Formulir Model BB.1-KWK dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon)
  7. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: terpidana karena kealpaan; atau terpidana karena alasan politik; wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; Mengemukakan kepada publik dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers Iklan pengumuman dilakukan paling sedikit 1 kali paling kecil berukuran 135x4 kolom atau 1/8 halaman koran yang dimuat di halaman satu, tiga atau halaman terkahir. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK ,surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang dari Kepolisian)
  8. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; Mengemukakan kepada publik dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers melalui Iklan pengumuman dilakukan paling sedikit 1 kali paling kecil berukuran 135x4 kolom atau 1/8 halaman koran yang dimuat di halaman satu, tiga atau halaman terkahir. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK, surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang dari Kepolisian)
  9. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK dan Surat Keterangan yang menyatakan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari Kepolisian)
  10. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK)
  11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon)
  12. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela (Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela)
  13. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara)
  14. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. (surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon)
  15. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon)
  16. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi (fotokopi kartu NPWP atas nama calon; tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar)
  17. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Formulir Model BB.1-KWK)
  18. belum pernah menjabat sebagai: Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama (Formulir Model BB.1 KWK)
  19. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain; Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain (Formulir Model BB.1 KWK dan Surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain)
  20. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama (Formulir Model BB.1 KWK)
  21. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota; (keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota)
  22. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon; (Formulir Model BB.1 KWK, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang)
  23. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; (Formulir Model BB.1 KWK surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang)
  24. Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon (Formulir Model BB.1 KWK surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang)
  25. Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 (empat) centimeter x 6 (enam) centimeter berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) centimeter x 15,2 (dua belas koma dua) centimeter atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy.
  26. Dokumen persyaratan  pencalonan  dan  persyaratan  calon  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan.
  27. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: 1 (satu) rangkap asli; dan 1 (satu) rangkap salinan.

Formulir-Formulir sebagaimana dimaksud di atas dapat diunduh di sini

[pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/08/Formulir-Pendaftaran.pdf" title="Formulir Pendaftaran"]

Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali