Hari Ke 11, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari PDIP dan NASDEM
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (11/05/2023).
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PDIP disampaikan secara langsung oleh Darius Angkur, A.Md Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Silverius Sukur, S.P. serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 09.44 Wita.
Dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) disampaikan secara langsung oleh Edistasius Endi, S.E Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Yakobus Damai, S.H serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 12:33 Wita.
Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis.
Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PDIP dan Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon
Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon.
Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)