Heribertus Panis: Penempatan Pemilih Tiap TPS Harus Sesuai Dengan Kriteria Dan Kondisi Lapangan
HUMAS MC/KPU MABAR - Tahapan awal dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan 2020 adalah penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan kepada PPS melalui PPK. Tahapan yang berlangsung sepanjang tiga puluh hari kalender ini dimulai sejak 15 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan pemetaan TPS sesuai dengan kriteria dan kondisi lapangan.
Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Data dan Perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (16/06/2020) di ruang kerjanya. Sebab menurut Heri, boleh jadi pemetaan yang dibuat oleh KPU Kabupaten tidak memenuhi ketentuan sesuai kriteria pemetaan TPS, terutama dalam hal memudahkan pemilih dan berkaitan dengan aspek geografis.
“Koreksi, masukan dari PPK dan PPS demi penyempurnaan penyusunan data pemilih sangat diperlukan menjelang pelaksanaan coklit terutama penataan pemilih ke tiap TPS” jelasnya.
Seperti diketahui proses dan mekanisme penataan pemilih pada pemilihan tahun 2020 mengikuti penataan pemilih dalam pemilihan tahun 2018. Untuk itu, lanjut Heri, ada satu tahapan penting sebelum A-KWK dicetak menjelang coklit yaitu Pra A-KWK. Pelaksanaan kegiatan pra A-KWK adalah membagi pemilih ke tiap TPS dilakukan oleh KPU Kabupaten yang terkonfirmasi sampai ke PPS.
“Kita berharap, koreksi oleh PPS dilakukan secara bersama-sama. Selanjutnya PPK sesuai korwil bersama PPS melaksanakan koreksi Pra A-KWK paling lama 1 desa 1 hari. Langkah kerja ini akan diukur dari progres harian dan yang tidak kalah penting adalah kecermatan ketika koreksi dilakukan. Tujuannya tentu saja untuk menghasilkan data yang akurat” tandasnya.
Untuk tujuan itu, lanjut Heri, PPS harus memahami syarat atau kriteria dalam proses pemetaan TPS. Beberapa kriteria tersebut adalah tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama. Tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda . Tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Memudahkan Pemilih. Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, serta mempertimbangkan juga jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
“Kita akan patuh pada kriteria atau prasayarat ini. Karena semakin kita terlibat dalam kerja teknis data akan mudah bagi kita untuk pengolahan dan proses selanjutnya. Karenanya KPU meminta kepada PPS melalui PPK untuk mencatat setiap masalah yang dijumpai dan berupaya mencari solusi yang sesuai regulasi” lanjutnya.
Namun demikian, di tengah situasi yang masih belum dibilang stabil karena Covid-19, Heri berpesan kepada PPK dan PPS sebagai sahabat penyelenggara agar dalam proses pemetaan TPS tetap harus tunduk pada protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana sudah digariskan pemerintah.
“itu penting. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak, gunakan alat tulis masing-masing adalah standar minimal yang harus dipatuhi”.
Sebab menurut Heri, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan lanjutan khususnya pasal 8C ayat (1) bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar