Sosialisasi

Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum Yang Dilarang

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menghimbau hal-hal sebagai berikut:

(Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 291 kali